Kecaman atas Tindakan Kekerasan Dosen di UNHAS, Makassar
PERNYATAAN SIKAP
SOLIDARITAS KORBAN PELANGGARAN HAM
SULAWESI SELATAN
(IKOHI Cabang Sulawesi Selatan)
Tentang :
TINDAK PENGANIAYAAN DOSEN TERHADAP
MAHASISWA FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS HASANUDDIN
MAKASSAR
“PENDIDIKAN HANYA MELAHIRKAN AIR MATA”, benar kata Sindhunata tentang dunia pendidikan Indonesia, lembaga pendidikan seolah menjadi sarang kekerasan, oleh polisi, TNI dan dosen serta birokrat kampus. Pemukulan, korupsi, biaya yang mahal, dan berbagai bentuk kekerasan lainnya seolah menjadi hal biasa di lembaga pendidikan di seluruh Indonesia, mulai kasus UMI, STPDN hingga membayar preman untuk membunuh mahasiswa di NTB, lembaga yang harusnya melahirkan kader-kader terbaik bangsa kini benar-benar hanya melahirkan air mata,
Satu lagi kejadian tindak PENGANIAYAAN di lembaga pendidikan terjadi, HAYYUL MANNAWI mahasiswa fakultas Teknik Universitas Hasanuddin, disekap dalam ruangan dan dianiaya oleh dosen fakultas teknik bernama A. Arwin dengan dibantu dua orang mahasiswa fakultas teknik angkatan 1999. Kejadiaan ini terjadi sekitar pukul 09.00 WITA tanggal 28 Agustus 2006. (kronologis terlampir). Pihak korban dan keluarga korban menyatakan keberatan dan melaporkan kasus ini ke Polresta Makassar Timur pada pukul 18.00 WITA tanggal 28 Agustus 2006.
Kejadian ini adalah preseden buruk bagi penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia, untuk itu Solidaritas Korban Pelanggaran HAM Sulawesi Selatan (SKPHAM-SS) menyatakan sikap sebagai berikut :
MENGUTUK kejadian yang terjadi di kampus Universitas Hasanuddin Makassar tersebut, kejadian tersebut menambah rentetan panjang tindak kekerasan dalam dunia pendidikan di Indonesia.
Kejadian tersebut bukan hanya merupakan tindakan kriminal biasa, tapi merupakan penyerangan terhadap Hak Asasi Manusia untuk menyatakan pendapat dimuka umum.
Tidak benar pernyataan A. Arwin (dosen) bahwa tindakan tersebut dilakukan karena khilaf, sebab terdapat unsur kesengajaan dan terencana dalam kasus tersebut, sebab korban dipanggil menghadap dan dianiaya di sebuah ruangan tertutup dan didalamnya sudah menunggu dua orang mahasiswa lainnya.
SKPHAM SS dengan ini mendesak :
1. Pihak Kepolosian Polresta Makassar Timur untuk mengusut tuntas kasus tersebut, bukan hanya sebagai kasus tindak kriminal biasa tapi juga merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi di dalam sebuah lingkungan yang merupakan otoritas Rektor Universitas Hasanuddin dan dilakukan oleh pihak Dosen.
2. Mendesak KOMNAS HAM untuk melakukan investigasi terhadap kasus ini, sebab terdapat unsur kesengajaan dan terencana. Selain itu kasus ini juga merupakan bagian tidak terpisahkan dari aksi yang dilakukan oleh Mahasiswa Fakultas Teknik pada tanggal 27 Agustus 2006.
3. Mendesak pihak Rektorat Universitas Hasanuddin untuk menuntaskan kasus ini, sebab merupakan bentuk pencederaan terhadap nilai-nilai perguruan tinggi, sebab tidak ada pembenaran apapun seorang dosen bisa melakukan penganiayaan terencana terhadap seorang mahasiswa.
4. Mendesak Menteri Pendidikan dan Institusi terkait agar menuntaskan seluruh kasus kekerasan yang terjadi di lembaga pendidikan di Indonesia, serta menerapkan standard nilai bagi para pendidik dan birokrasi kampus dalam rangka menciptakan lembaga pendidikan yang ilmiah, demokratis dan menghormati hak asasi manusia.
5. MEMINTA DUKUNGAN kepada seluruh jaringan pembela HAM seluruh Indonesia untuk turut serta mendesakkan penuntasan kasus ini demi tegaknya HAM di Indonesia, surat dukungan atau penyataan sikap dapat ditujukan kepada :
1. Rektor Universitas Hasanuddin Prof. DR Idrus Paturusi, Universitas Hasanuddin, Jalan perintis kemerdekaan km 10, Telp 0411-584002 atau 0411-586200, Fax : 0411-585188.
2. Polresta Makassar Timur
3. Korban dan Keluarga Korban (bapak Harun/ayah korban, Fax : 0411-448309
4. IKOHI, Telp/fax : 021-3157915, email: kembalikan@yahoo.com
Bersama pernyataan ini kami juga meminta bantuan Jaringan Pembela HAM seluruh Indonesia untuk menembuskan pernyataan sikap ini ini ke media lokal maupun nasional.
Demikianlah penyataan sikap ini kami buat demi tegaknya hak asasi manusia di Indonesia.
Makassar, 30 Agustus 2006
SKPHAM SUL-SEL
IKOHI Cabang Sulawesi Selatan
Ismail Assegaf
Untuk informasi lebih lanjut hubungi :
Saiful Haq : 08124241200/email : iphoel_mayday@yahoo.com
KRONOLOGIS
Hasil Investigasi SAIFUL HAQ, IKOHI, melalui wawancara dengan korban, ayah korban dan ketua senat fakultas teknik Universitas Hasanuddin Makassar.
Tanggal 28 Agustus 2006, sekitar pukul 09.00 WITA, peristiwa pemukulan terhadap mahasiswa kembali terjadi, kali ini terjadi di kampus Universitas Hasanuddin Makassar. Korban bernama HAYYUL MANNAWI, mahasiswa fakultas Teknik angkatan 2004, di aniaya oleh dosen bernama A. Arwin dengan dibantu dua orang mahasiswa fakultas teknik angkatan 1999. Korban mengalami luka dibagian wajah dan kepala akibat pukulan dan tendangan.
Kejadian bermula ketika pada hari Minggu, 27 Agustus 2006 pukul 15.00, mahasiswa fakultas teknik mengadakan aksi damai menuntut pelibatan lembaga mahasiswa dalam proses penerimaan mahasiswa baru tahun 2006, yang pada tahun ini sepenuhnya ditangani oleh dosen. Setelah 30 menit berorasi di depan gedung LT1 Fak Teknik, massa kemudian bergerak menuju lapangan merah untuk melanjutkan aksi berikutnya dengan tema yang sama, pada saat itulah dosen bernama Arwin menyatakan dihina oleh korban dengan mangatakan “bodoh”, korban sendiri setelah dikonfirmasi menyatakan tidak pernah mengeluarkan kata-kata tersebut.
Pada hari Senin, tanggal 28 Agustus 2006, korban dipanggil oleh dosen bernama A. Arwin ke sebuah ruangan yang biasa digunakan untuk sidang akhir mahasiswa, diruangan itulah kemudian Arwin (dosen) dibantu oleh dua orang mahasiswa fakultas Teknik angkatan 1999 melakukan pengeroyokan dan penganiayaan, bahkan ketika korban terjatuh ketiga pelaku masih menendang korban. Kejadian berlangsung selama 20 menit diruangan itu, kemudian salah seorsang mahasiswa angkatan 2001 yang juga menyaksikan kejadian itu lalu membawa korban keluar dari ruangan.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya, Bapak Harun, yang lalu membawa anaknya ke rumah sakit untuk di visum, setelah itu pada pukul 18.00 orang tua korban melaporkan kejadian ini kepada POLRESTA Makassar Timur, kasus ini kini sedang diatangani oleh pihak Polresta Makassar Timur dengan no surat aduan : LP/1374/8/2006/SPK/tanggal 28 Agustus 2006.
Pada tanggal 29 Agustus 2006, senat mahasiswa fakultas teknik UNHAS melakukan aksi menuntut dituntaskannya kasus penganiayaan ini, ketua senat fakultas teknik, Ichsan, yang dikonfirmasi membenarkan aksi tersebut dan menyatakan akan terus menuntut penuntasan kasus ini.
SOLIDARITAS KORBAN PELANGGARAN HAM
SULAWESI SELATAN
(IKOHI Cabang Sulawesi Selatan)
Tentang :
TINDAK PENGANIAYAAN DOSEN TERHADAP
MAHASISWA FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS HASANUDDIN
MAKASSAR
“PENDIDIKAN HANYA MELAHIRKAN AIR MATA”, benar kata Sindhunata tentang dunia pendidikan Indonesia, lembaga pendidikan seolah menjadi sarang kekerasan, oleh polisi, TNI dan dosen serta birokrat kampus. Pemukulan, korupsi, biaya yang mahal, dan berbagai bentuk kekerasan lainnya seolah menjadi hal biasa di lembaga pendidikan di seluruh Indonesia, mulai kasus UMI, STPDN hingga membayar preman untuk membunuh mahasiswa di NTB, lembaga yang harusnya melahirkan kader-kader terbaik bangsa kini benar-benar hanya melahirkan air mata,
Satu lagi kejadian tindak PENGANIAYAAN di lembaga pendidikan terjadi, HAYYUL MANNAWI mahasiswa fakultas Teknik Universitas Hasanuddin, disekap dalam ruangan dan dianiaya oleh dosen fakultas teknik bernama A. Arwin dengan dibantu dua orang mahasiswa fakultas teknik angkatan 1999. Kejadiaan ini terjadi sekitar pukul 09.00 WITA tanggal 28 Agustus 2006. (kronologis terlampir). Pihak korban dan keluarga korban menyatakan keberatan dan melaporkan kasus ini ke Polresta Makassar Timur pada pukul 18.00 WITA tanggal 28 Agustus 2006.
Kejadian ini adalah preseden buruk bagi penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia, untuk itu Solidaritas Korban Pelanggaran HAM Sulawesi Selatan (SKPHAM-SS) menyatakan sikap sebagai berikut :
MENGUTUK kejadian yang terjadi di kampus Universitas Hasanuddin Makassar tersebut, kejadian tersebut menambah rentetan panjang tindak kekerasan dalam dunia pendidikan di Indonesia.
Kejadian tersebut bukan hanya merupakan tindakan kriminal biasa, tapi merupakan penyerangan terhadap Hak Asasi Manusia untuk menyatakan pendapat dimuka umum.
Tidak benar pernyataan A. Arwin (dosen) bahwa tindakan tersebut dilakukan karena khilaf, sebab terdapat unsur kesengajaan dan terencana dalam kasus tersebut, sebab korban dipanggil menghadap dan dianiaya di sebuah ruangan tertutup dan didalamnya sudah menunggu dua orang mahasiswa lainnya.
SKPHAM SS dengan ini mendesak :
1. Pihak Kepolosian Polresta Makassar Timur untuk mengusut tuntas kasus tersebut, bukan hanya sebagai kasus tindak kriminal biasa tapi juga merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi di dalam sebuah lingkungan yang merupakan otoritas Rektor Universitas Hasanuddin dan dilakukan oleh pihak Dosen.
2. Mendesak KOMNAS HAM untuk melakukan investigasi terhadap kasus ini, sebab terdapat unsur kesengajaan dan terencana. Selain itu kasus ini juga merupakan bagian tidak terpisahkan dari aksi yang dilakukan oleh Mahasiswa Fakultas Teknik pada tanggal 27 Agustus 2006.
3. Mendesak pihak Rektorat Universitas Hasanuddin untuk menuntaskan kasus ini, sebab merupakan bentuk pencederaan terhadap nilai-nilai perguruan tinggi, sebab tidak ada pembenaran apapun seorang dosen bisa melakukan penganiayaan terencana terhadap seorang mahasiswa.
4. Mendesak Menteri Pendidikan dan Institusi terkait agar menuntaskan seluruh kasus kekerasan yang terjadi di lembaga pendidikan di Indonesia, serta menerapkan standard nilai bagi para pendidik dan birokrasi kampus dalam rangka menciptakan lembaga pendidikan yang ilmiah, demokratis dan menghormati hak asasi manusia.
5. MEMINTA DUKUNGAN kepada seluruh jaringan pembela HAM seluruh Indonesia untuk turut serta mendesakkan penuntasan kasus ini demi tegaknya HAM di Indonesia, surat dukungan atau penyataan sikap dapat ditujukan kepada :
1. Rektor Universitas Hasanuddin Prof. DR Idrus Paturusi, Universitas Hasanuddin, Jalan perintis kemerdekaan km 10, Telp 0411-584002 atau 0411-586200, Fax : 0411-585188.
2. Polresta Makassar Timur
3. Korban dan Keluarga Korban (bapak Harun/ayah korban, Fax : 0411-448309
4. IKOHI, Telp/fax : 021-3157915, email: kembalikan@yahoo.com
Bersama pernyataan ini kami juga meminta bantuan Jaringan Pembela HAM seluruh Indonesia untuk menembuskan pernyataan sikap ini ini ke media lokal maupun nasional.
Demikianlah penyataan sikap ini kami buat demi tegaknya hak asasi manusia di Indonesia.
Makassar, 30 Agustus 2006
SKPHAM SUL-SEL
IKOHI Cabang Sulawesi Selatan
Ismail Assegaf
Untuk informasi lebih lanjut hubungi :
Saiful Haq : 08124241200/email : iphoel_mayday@yahoo.com
KRONOLOGIS
Hasil Investigasi SAIFUL HAQ, IKOHI, melalui wawancara dengan korban, ayah korban dan ketua senat fakultas teknik Universitas Hasanuddin Makassar.
Tanggal 28 Agustus 2006, sekitar pukul 09.00 WITA, peristiwa pemukulan terhadap mahasiswa kembali terjadi, kali ini terjadi di kampus Universitas Hasanuddin Makassar. Korban bernama HAYYUL MANNAWI, mahasiswa fakultas Teknik angkatan 2004, di aniaya oleh dosen bernama A. Arwin dengan dibantu dua orang mahasiswa fakultas teknik angkatan 1999. Korban mengalami luka dibagian wajah dan kepala akibat pukulan dan tendangan.
Kejadian bermula ketika pada hari Minggu, 27 Agustus 2006 pukul 15.00, mahasiswa fakultas teknik mengadakan aksi damai menuntut pelibatan lembaga mahasiswa dalam proses penerimaan mahasiswa baru tahun 2006, yang pada tahun ini sepenuhnya ditangani oleh dosen. Setelah 30 menit berorasi di depan gedung LT1 Fak Teknik, massa kemudian bergerak menuju lapangan merah untuk melanjutkan aksi berikutnya dengan tema yang sama, pada saat itulah dosen bernama Arwin menyatakan dihina oleh korban dengan mangatakan “bodoh”, korban sendiri setelah dikonfirmasi menyatakan tidak pernah mengeluarkan kata-kata tersebut.
Pada hari Senin, tanggal 28 Agustus 2006, korban dipanggil oleh dosen bernama A. Arwin ke sebuah ruangan yang biasa digunakan untuk sidang akhir mahasiswa, diruangan itulah kemudian Arwin (dosen) dibantu oleh dua orang mahasiswa fakultas Teknik angkatan 1999 melakukan pengeroyokan dan penganiayaan, bahkan ketika korban terjatuh ketiga pelaku masih menendang korban. Kejadian berlangsung selama 20 menit diruangan itu, kemudian salah seorsang mahasiswa angkatan 2001 yang juga menyaksikan kejadian itu lalu membawa korban keluar dari ruangan.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya, Bapak Harun, yang lalu membawa anaknya ke rumah sakit untuk di visum, setelah itu pada pukul 18.00 orang tua korban melaporkan kejadian ini kepada POLRESTA Makassar Timur, kasus ini kini sedang diatangani oleh pihak Polresta Makassar Timur dengan no surat aduan : LP/1374/8/2006/SPK/tanggal 28 Agustus 2006.
Pada tanggal 29 Agustus 2006, senat mahasiswa fakultas teknik UNHAS melakukan aksi menuntut dituntaskannya kasus penganiayaan ini, ketua senat fakultas teknik, Ichsan, yang dikonfirmasi membenarkan aksi tersebut dan menyatakan akan terus menuntut penuntasan kasus ini.
0 Comments:
Post a Comment
<< Home