<body bgcolor="#000000" text="#000000"><!-- --><div id="flagi" style="visibility:hidden; position:absolute;" onmouseover="showDrop()" onmouseout="hideDrop()"><div id="flagtop"></div><div id="top-filler"></div><div id="flagi-body">Notify Blogger about objectionable content.<br /><a href="http://help.blogger.com/bin/answer.py?answer=1200"> What does this mean? </a> </div></div><div id="b-navbar"><a href="http://www.blogger.com/" id="b-logo" title="Go to Blogger.com"><img src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/logobar.gif" alt="Blogger" width="80" height="24" /></a><div id="b-sms" class="b-mobile"><a href="sms:?body=Hi%2C%20check%20out%20%5B%20Ikatan%20Keluarga%20Orang%20Hilang%20Indonesia%20%5D%20%3A%3A%20IKOHI%20Indonesia%20at%20ikohi.blogspot.com">Send As SMS</a></div><form id="b-search" name="b-search" action="http://search.blogger.com/"><div id="b-more"><a href="http://www.blogger.com/" id="b-getorpost"><img src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/btn_getblog.gif" alt="Get your own blog" width="112" height="15" /></a><a id="flagButton" style="display:none;" href="javascript:toggleFlag();" onmouseover="showDrop()" onmouseout="hideDrop()"><img src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/flag.gif" name="flag" alt="Flag Blog" width="55" height="15" /></a><a href="http://www.blogger.com/redirect/next_blog.pyra?navBar=true" id="b-next"><img src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/btn_nextblog.gif" alt="Next blog" width="72" height="15" /></a></div><div id="b-this"><input type="text" id="b-query" name="as_q" /><input type="hidden" name="ie" value="ISO-8859-1" /><input type="hidden" name="ui" value="blg" /><input type="hidden" name="bl_url" value="ikohi.blogspot.com" /><input type="image" src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/btn_search_this.gif" alt="Search This Blog" id="b-searchbtn" title="Search this blog with Google Blog Search" onclick="document.forms['b-search'].bl_url.value='ikohi.blogspot.com'" /><input type="image" src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/btn_search_all.gif" alt="Search All Blogs" value="Search" id="b-searchallbtn" title="Search all blogs with Google Blog Search" onclick="document.forms['b-search'].bl_url.value=''" /><a href="javascript:BlogThis();" id="b-blogthis">BlogThis!</a></div></form></div><script type="text/javascript"><!-- var ID = 3565544;var HATE_INTERSTITIAL_COOKIE_NAME = 'dismissedInterstitial';var FLAG_COOKIE_NAME = 'flaggedBlog';var FLAG_BLOG_URL = 'http://www.blogger.com/flag-blog.g?nav=4&toFlag=' + ID;var UNFLAG_BLOG_URL = 'http://www.blogger.com/unflag-blog.g?nav=4&toFlag=' + ID;var FLAG_IMAGE_URL = 'http://www.blogger.com/img/navbar/4/flag.gif';var UNFLAG_IMAGE_URL = 'http://www.blogger.com/img/navbar/4/unflag.gif';var ncHasFlagged = false;var servletTarget = new Image(); function BlogThis() {Q='';x=document;y=window;if(x.selection) {Q=x.selection.createRange().text;} else if (y.getSelection) { Q=y.getSelection();} else if (x.getSelection) { Q=x.getSelection();}popw = y.open('http://www.blogger.com/blog_this.pyra?t=' + escape(Q) + '&u=' + escape(location.href) + '&n=' + escape(document.title),'bloggerForm','scrollbars=no,width=475,height=300,top=175,left=75,status=yes,resizable=yes');void(0);} function blogspotInit() {initFlag();} function hasFlagged() {return getCookie(FLAG_COOKIE_NAME) || ncHasFlagged;} function toggleFlag() {var date = new Date();var id = 3565544;if (hasFlagged()) {removeCookie(FLAG_COOKIE_NAME);servletTarget.src = UNFLAG_BLOG_URL + '&d=' + date.getTime();document.images['flag'].src = FLAG_IMAGE_URL;ncHasFlagged = false;} else { setBlogspotCookie(FLAG_COOKIE_NAME, 'true');servletTarget.src = FLAG_BLOG_URL + '&d=' + date.getTime();document.images['flag'].src = UNFLAG_IMAGE_URL;ncHasFlagged = true;}} function initFlag() {document.getElementById('flagButton').style.display = 'inline';if (hasFlagged()) {document.images['flag'].src = UNFLAG_IMAGE_URL;} else {document.images['flag'].src = FLAG_IMAGE_URL;}} function showDrop() {if (!hasFlagged()) {document.getElementById('flagi').style.visibility = 'visible';}} function hideDrop() {document.getElementById('flagi').style.visibility = 'hidden';} function setBlogspotCookie(name, val) {var expire = new Date((new Date()).getTime() + 5 * 24 * 60 * 60 * 1000);var path = '/';setCookie(name, val, null, expire, path, null);} Function removeCookie(name){var expire = new Date((new Date()).getTime() - 1000); setCookie(name,'',null,expire,'/',null);} --></script><script type="text/javascript"> blogspotInit();</script><div id="space-for-ie"></div>
IKOHI

Thursday, August 13, 2009

Presiden dan HAM




PRESIDEN DAN HAM
Oleh Rini Kusnadi

Baru saja negeri ini melewati hajatan rutin lima tahunannya untuk menentukan perwakilan rakyat dan pemimpin negeri. Para legislator sudah terpilih dan presiden pun sudah terlihat di depan mata. Jika kita tengok sedikit ke belakang, maka kita akan dapati bahwa dari tiga pasangan capres dan cawapres, semuanya mempunyai dosa masa lalu yang berkaitan dengan pelanggaran HAM.

Adalah Prabowo Subianto yang terlibat dalam kasus penculikan aktivis tahun 1998, dimana sampai dengan saat ini masih ada 13 orang aktivis yang masih hilang. Komnas HAM menyimpulkan ada bukti permulaan pelanggaran HAM berat dalam kasus penghilangan orang secara paksa selama 1997-1998. Kesimpulan ini didasarkan penyelidikan dan kesaksian 58 korban dan warga masyarakat, 18 anggota dan purnawirawan Polri, serta seorang purnawirawan TNI. Abdul Hakim Garuda Nusantara (Ketua Komnas HAM pada 2006) meminta agar hasil penyelidikan yang didapat dapat dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung untuk membentuk tim penyidik, karena telah didapat bukti permulaan yang cukup untuk menyimpulkan terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan

Wiranto. Dalam laporan the Committee of Experts (COE) yang dibentuk oleh Sekjen PBB, disebutkan secara individual Wiranto (yang memangku otoritas tertinggi keamanan di Timor-Timur saat itu) bertanggung jawa atas pelanggaran berat HAM yang terjadi, baik yang dilakukan oleh TNI/Polri maupun milisi sipil pro-integrasi.

Susilo Bambang Yudoyono. Dari kaca mata umum mungkin dia terlihat sebagai seorang jenderal yang bersih dari kasus pelanggaran HAM. Tapi bila kita mau lebih teliti, ternyata dia bukanlah orang yang bersih tangannya dari darah rakyat Indonesia. Sebut saja kasus 27 Juli 1996. Dia dinilai ikut bertanggung jawab dalam kasus 27 Juli 1996 saat serangan ke kantor DPP PDI. Sebab, saat itu sebagai Kasdam, SBY dianggap mengetauhi rencana penyerangan tersebut. Dokumen dari Laporan Akhir Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyebut pertemuan tanggal 24 Juli 1996 di Kodam Jaya dipimpin oleh Kasdam Jaya Brigjen Susilo Bambang Yudhoyono. Hadir pada rapat itu adalah Brigjen Zacky Anwar Makarim, Kolonel Haryanto, Kolonel Joko Santoso dan Alex Widya Siregar. Dalam rapat itu, Susilo Bambang Yudhoyono memutuskan penyerbuan atau pengambilalihan kantor DPP PDI oleh Kodam Jaya.

Belajar dari 5 tahun kempemimpinan SBY
Dapat kita lihat sepanjang lima tahun kepemimpinan SBY di negeri ini dalam penegakan HAM dan penuntasan kasus-kasus masa lalu yang terkait dengan pelanggaran HAM. Dari titik ini, maka kita akan dapat melihat seperti apa prospek penegakan HAM di Indonesia di tangan pemimpin yang baru.

Di bawah masa pemerintahannya, Mahkamah Agung menolak pemenuhan hak kompensasi dan rehabilitasi korban Tanjung Priok. Mahkamah Agung juga membebaskan pelaku pelanggar HAM untuk kasus Tanjung Priok, Abepura dan Timor Timur. Selain itu pihak Kejaksaan Agung menolak untuk menindaklanjuti penyidikan untuk kasus Trisakti, Semanggi I & II, Mei 1998, kasus penculikan aktivis 1997/1998, kasus Wasior Wamena, kasus Talangsari 1989. Pemerintah juga dinilai gagal untuk memenuhi hak korban lumpur Lapindo. SBY sebagai Presiden juga gagal memberikan sanksi hukum kepada PT. Minarak Lapindo dan Bakrie Group selaku pihak yang telah menyebabkan semburan lumpur.

Pula kita lihat kasus pelanggaran HAM “terbaru” yaitu kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Kasus ini memang terjadi di masa sebelumnya, namun dalam 5 tahun kepemimpinannya, ternyata SBY juga tak mampu berbuat banyak terhadap kasus ini. Hanya berhasil memenjarakan Pollycarpus, sementara otak di balik pembunuhan ini yaitu Muchdi PR dinyatakan bebas oleh pengadilan negeri. Dan masih tak terlihat jelas bagaimana nasib dari AM Hendropriyono “teman sejawat” dari Muchdi PR. Dan masih banyak lagi kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi, yang mungkin saja terlewat untuk dicatat. .

Artinya dalam kurun waktu 5 tahun lalu atau sejak paska reformasi, baik dari sisi upaya penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu, ataupun penegakan dan pencegahan pelanggaran HAM tidak mampu berjalan dengan baik.

HAM di 5 tahun ke depan
Sudah dipastikan bahwa di lima tahun ke depan, negeri ini kembali akan dipimpin oleh Susilo Bambang Yudoyono. Seorang mantan jenderal yang telah diulas dosa-dosanya dalam hal HAM. Dosa Pelanggaran HAM bagi pemerintah bukanlah sekedar melakukan pelanggaran HAM, namun juga dalam hal penegakan hukumnya. Jikalau pemerintah tidak mampu melakukan penegakan hukum dan penuntasan kasus pelanggaran HAM, maka bisa kita katakan dia juga telah gagal dalam penegakan HAM dan demokrasi di Indoensia.
Penegakan HAM dan perjuangan penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM ke depan, baiknya memang tak lagi semata-mata bersandar pada pemerintahan, dalam hal ini adalah kegislatif, eksekutif dan yudikatif. Tak memungkinkan lagi bersandar pada tiga lembaga tersebut, karena sejarah dan perjuangan panjang para korban pelanggaran HAM tidak jua menemui titik terang dalam lima tahun belakangan ini.

Pilihan strategi perjuangan para korban pelanggaran HAM dalam sisi internal sudah dilakukan. Namun sayangnya, hanya dalam sisi penguatan korban saja hal itu terjadi. Dalam hal ini, baik sisi psikologis, ekonomi maupun organisasi korban. Namun ke depan, satu perspektif yang hari ini belum ada harus mulai tertanam dalam perjuangan para korban. Adalah sebuah perspektif perjuangan politik dari korban pelanggaran HAM yang harus ada di depan nanti. Cara pandang bahwa kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu ataupun yang mungkin saja akan terjadi di masa depan, merupakan sebuah tindakan politik dari pemerintahan yang ada. Misalnya pembunuhan Munir. Pembunuhan tersebut adalah sebuah pembunuhan politik yang harusnya pula di advokasi dalam perjuangan politik juga, yang tentunya tidak serta-merta meninggalkan perjuangan hukum.

Pula penting bagi para korban, untuk membuat dan membangun kekuatan politik sendiri sebagai bentuk nyata dari perjuangan politik para korban perlanggaran HAM. Yang dalam bentuk-bentuk praktisnya bisa termanifestasikan dalam respon terhadap moment-moment politik. Sehingga tak ada lagi karakter apatis dan harapan-harapan akan terwujudnya penegakan HAM tidak lagi disandarkan pada pemerintahan, namun lebih dipastikan harapan itu ada dari perjuangan politik dari kelompok para korban pelanggaran HAM. Tapi kekuatan atau organisasi tersebut haruslah berjalan beriringan dengan perjuangan dari kelompok-kelompok masyarakat yang lain, sehingga persatuan perjuangan benar-benar terwujud. Karena jika kita masih saja berjalan sendiri dalam perjuangan penegakan HAM, maka kita akan kembali mengulang tahun-tahun lalu dalam penuntasan kasus-kasus pelangaran HAM dan penegakan HAM.

* Penulis adalah staff Departemen Penguatan Korban IKOHI (Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia),

NAVIGATION
BUKU BARU!!!

Image and video hosting by TinyPic>

Kebenaran Akan Terus Hidup
Jakarta : Yappika dan IKOHI xx, 220 hlm : 15 x 22 cm
ISBN: Cetakan Pertama,
Agustus 2007
Editor : Wilson
Desain dan Tata letak :
Panel Barus
Diterbitkan Oleh :
Yappika dan IKOHI
Dicetak oleh :
Sentralisme Production
Foto : Koleksi Pribadi

Dipersilahkan mengutip isi buku dengan menyebutkan sumber.

Buku ini dijual dengan harga RP. 30,000,-. Untuk pembelian silahkan hubungi IKOHI via telp. (021) 315 7915 atau Email: kembalikan@yahoo.com


NEWEST POST



ARCHIVES


ABOUT



IKOHI was set up on September 17, 1998 by the parents and surfaced victims of disappearances. Since then, IKOHI was assisted by KONTRAS, until October 2002 when finally IKOHI carried out it first congress to complete its organizational structure. In the Congress, IKOHI decided its two priority of programs. They are (1) the empowerment of the social, economic, social and cultural potential of the members as well as mental and physical, and (2) the campaign for solving of the cases and preventing the cases from happening again. The solving of the cases means the reveal of the truth, the justice for the perpetrators, the reparation and rehabilitation of the victims and the guarantee that such gross violation of human right will never be repeated again in the future.

Address
Jl. Matraman Dalam II, No. 7, Jakarta 10320
Indonesia
Phone: 021-3100060
Fax: 021-3100060
Email: kembalikan@yahoo.com


NETWORK


COUNTERPARTS

Indonesian NGOs
State's Agencies
International Organizations

YOUR COMMENTS

Powered by TagBoard
Name

URL / Email

Comments [smilies]



engine: Blogger

image hosting: TinyPic








layout © 2006
IKOHI / content © 2006 IKOHI Indonesia

public licence: contents may be cited with acknowledgement of the owner

best view with IE6+ 1024x768 (scripts enabled)