<body bgcolor="#000000" text="#000000"><!-- --><div id="flagi" style="visibility:hidden; position:absolute;" onmouseover="showDrop()" onmouseout="hideDrop()"><div id="flagtop"></div><div id="top-filler"></div><div id="flagi-body">Notify Blogger about objectionable content.<br /><a href="http://help.blogger.com/bin/answer.py?answer=1200"> What does this mean? </a> </div></div><div id="b-navbar"><a href="http://www.blogger.com/" id="b-logo" title="Go to Blogger.com"><img src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/logobar.gif" alt="Blogger" width="80" height="24" /></a><div id="b-sms" class="b-mobile"><a href="sms:?body=Hi%2C%20check%20out%20%5B%20Ikatan%20Keluarga%20Orang%20Hilang%20Indonesia%20%5D%20%3A%3A%20IKOHI%20Indonesia%20at%20ikohi.blogspot.com">Send As SMS</a></div><form id="b-search" name="b-search" action="http://search.blogger.com/"><div id="b-more"><a href="http://www.blogger.com/" id="b-getorpost"><img src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/btn_getblog.gif" alt="Get your own blog" width="112" height="15" /></a><a id="flagButton" style="display:none;" href="javascript:toggleFlag();" onmouseover="showDrop()" onmouseout="hideDrop()"><img src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/flag.gif" name="flag" alt="Flag Blog" width="55" height="15" /></a><a href="http://www.blogger.com/redirect/next_blog.pyra?navBar=true" id="b-next"><img src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/btn_nextblog.gif" alt="Next blog" width="72" height="15" /></a></div><div id="b-this"><input type="text" id="b-query" name="as_q" /><input type="hidden" name="ie" value="ISO-8859-1" /><input type="hidden" name="ui" value="blg" /><input type="hidden" name="bl_url" value="ikohi.blogspot.com" /><input type="image" src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/btn_search_this.gif" alt="Search This Blog" id="b-searchbtn" title="Search this blog with Google Blog Search" onclick="document.forms['b-search'].bl_url.value='ikohi.blogspot.com'" /><input type="image" src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/btn_search_all.gif" alt="Search All Blogs" value="Search" id="b-searchallbtn" title="Search all blogs with Google Blog Search" onclick="document.forms['b-search'].bl_url.value=''" /><a href="javascript:BlogThis();" id="b-blogthis">BlogThis!</a></div></form></div><script type="text/javascript"><!-- var ID = 3565544;var HATE_INTERSTITIAL_COOKIE_NAME = 'dismissedInterstitial';var FLAG_COOKIE_NAME = 'flaggedBlog';var FLAG_BLOG_URL = 'http://www.blogger.com/flag-blog.g?nav=4&toFlag=' + ID;var UNFLAG_BLOG_URL = 'http://www.blogger.com/unflag-blog.g?nav=4&toFlag=' + ID;var FLAG_IMAGE_URL = 'http://www.blogger.com/img/navbar/4/flag.gif';var UNFLAG_IMAGE_URL = 'http://www.blogger.com/img/navbar/4/unflag.gif';var ncHasFlagged = false;var servletTarget = new Image(); function BlogThis() {Q='';x=document;y=window;if(x.selection) {Q=x.selection.createRange().text;} else if (y.getSelection) { Q=y.getSelection();} else if (x.getSelection) { Q=x.getSelection();}popw = y.open('http://www.blogger.com/blog_this.pyra?t=' + escape(Q) + '&u=' + escape(location.href) + '&n=' + escape(document.title),'bloggerForm','scrollbars=no,width=475,height=300,top=175,left=75,status=yes,resizable=yes');void(0);} function blogspotInit() {initFlag();} function hasFlagged() {return getCookie(FLAG_COOKIE_NAME) || ncHasFlagged;} function toggleFlag() {var date = new Date();var id = 3565544;if (hasFlagged()) {removeCookie(FLAG_COOKIE_NAME);servletTarget.src = UNFLAG_BLOG_URL + '&d=' + date.getTime();document.images['flag'].src = FLAG_IMAGE_URL;ncHasFlagged = false;} else { setBlogspotCookie(FLAG_COOKIE_NAME, 'true');servletTarget.src = FLAG_BLOG_URL + '&d=' + date.getTime();document.images['flag'].src = UNFLAG_IMAGE_URL;ncHasFlagged = true;}} function initFlag() {document.getElementById('flagButton').style.display = 'inline';if (hasFlagged()) {document.images['flag'].src = UNFLAG_IMAGE_URL;} else {document.images['flag'].src = FLAG_IMAGE_URL;}} function showDrop() {if (!hasFlagged()) {document.getElementById('flagi').style.visibility = 'visible';}} function hideDrop() {document.getElementById('flagi').style.visibility = 'hidden';} function setBlogspotCookie(name, val) {var expire = new Date((new Date()).getTime() + 5 * 24 * 60 * 60 * 1000);var path = '/';setCookie(name, val, null, expire, path, null);} Function removeCookie(name){var expire = new Date((new Date()).getTime() - 1000); setCookie(name,'',null,expire,'/',null);} --></script><script type="text/javascript"> blogspotInit();</script><div id="space-for-ie"></div>
IKOHI

Thursday, August 03, 2006

Dampak Lumpur Panas PT Lapindo Brantas

Seri Situasi HAM dari DPKP IKOHI - Juni 2006

oleh: Ari Yurino[1]

Semburan Lumpur Panas dan Gas bumi di Kabupaten Sidoarjo bermula pada tanggal 29 Mei 2006. Bocoran gas alam tersebut menimbulkan semburan gas dari sebuah pengeboran gas , PT Lapindo Brantas, di kawasan kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Lapindo Brantas merupakan salah satu perusahaan Bakrie Group, yang mengelola gas alam untuk kebutuhan bahan bakar pabrik. Bocoran itu menimbulkan semburan gas berwarna putih yang mencapai ketinggian 40 meter dan menimbulkan bau menyengat.

Bocoran yang keluar dari tanah ini terjadi di Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Sidoarjo hanya sekitar 50 meter dari pagar kawasan yang dikelola Lapindo. Diperkirakan bocoran gas berasal dari pengeboran yang dilakukan di Sumur Banjar Panji I, yang merupakan salah satu sumur di kawasan seluas dua hektar milik perusahaan tersebut.

Menurut Budi Susanto, Manager Humas dan Kemanan PT Lapindo Brantas, semburan gas bumi ini bukan berasal dari pipa pengeboran, tetapi dari retakan lapisan tanah (KCM, 29/6/06). Menurut mereka semburan Lumpur panas merupakan kejadian yang sering terjadi di lokasi eksplorasi sebagai akibat ikutan dari terjadinya gempa bumi. Hal ini menunjukkan bahwa pihak PT Lapindo Brantas berusaha mengatakan bahwa semburan lumpur panas yang terjadi diakibatkan karena dampak gempa bumi yang terjadi di Yogyakarta dan Jawa Tengah yang terjadi 2 hari sebelum semburan lumpur panas itu keluar. Namun hal tersebut masih harus dibuktikan oleh kajian ilmiah. Hal ini pun dipertegas oleh pemerintah, melalui Menteri Negara Lingkungan Hidup, yang mengatakan PT Lapindo Brantas harus bisa membuktikan secara ilmiah tentang penyebab semburan Lumpur panas tersebut (detikcom, 12/06/06). Bila klaim PT Lapindo Brantas tidak terbukti, maka bisa saja izin analisa dampak lingkungan (Amdal) akan dicabut dan BP Migas akan merekomendasikan untuk tidak memperpanjang kegiatan PT Lapindo Brantas.

Namun penyebab semburan gas yang menimbulkan luapan Lumpur panas tersebut, sedikit demi sedikit mulai terungkap. Salah satu dugaan yang muncul adalah kelalaian PT Lapindo Brantas untuk memasang casing (selubung) untuk mengantisipasi potensi kebocoran. Hal ini dapat terungkap karena bocornya surat dari PT Medco Energy ke PT Lapindo Brantas. Medco pada tanggal 5 Juni 2006 mengirimkan surat kepada Presiden Direktur PT Lapindo Brantas Imam P Agustino

Dalam surat yang ditandatangani oleh Budi Basuki selaku Perwakilan Komite Operasi PT Medco E&P Brantas, berdasarkan kajian kajian teknis yang dilakukan oleh PT Medco E&P Brantas terhadap insiden banjar Panji-1, Medco menyatakan Lapindo sebagai operator telah melakukan kelalaian sebagaimana tertera dalam pasal 1.28 perjanjian Operasi Bersama Brantas (detikcom, 19/6/06).

Blok Brantas merupakan wilayah kerja migas yang sahamnya dimiliki bersama oleh Lapindo Brantas (50 persen), MedcoEnergi Oil&Gas (32 persen), dan Santos (18 persen). Lapindo menjadi operator blok tersebut. Lapindo Brantas merupakan anak usaha Energi Mega Persada. Dalam komunikasi internal antara Medco E&P Brantas dan pihak Lapindo terungkap bahwa dalam technical meeting tanggal 18 Mei 2006 pihak Medco telah mengingatkan Lapindo sebagai operator untuk memasang selubung pipa baja (casing) 9>sup<>jmp -1004m<5/8>res<>res<>

Namun dari hasil pengamatan yang dilakukan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), perusahaan tersebut dituding menutup-nutupi data-data kegiatannya. Andi S Wijaya, Manager Kampanye Advokasi Energi Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), mengeluhkan sangat sulit mengetahui penyebab terjadinya semburan lumpur, karena PT Lapindo Brantas selalu tertutup memberikan data-data kegiatannya. Publik tidak tahu apakah kegiatan PT Lapindo Brantas sesuai prosedur atau tidak, karena tidak pernah diperlihatkan dokumennya (detikcom, 19/06/06).

Yang patut dipertanyakan juga adalah, bagaimana PT Lapindo Brantas bisa mendapatkan ijin dari pemerintah. Karena menurut pengamat Perminyakan Ali Ashar Akbar, PT Lapindo Brantas melanggar UU Perminyakan. UU Perminyakan pasal 1 poin 8 menyatakan, eksplorasi adalah bukan pengeboran. Namun bila melihat fakta yang terjadi di Desa Siring, Sidoarjo, Jawa Timur, apa yang dilakukan Lapindo Brantas merupakan eksploitasi. Karena Lapindo Brantas telah melakukan pengeboran di kedalaman 2.800 meter, bukan 50 meter sesuai pengertian pengeboran pasal 1 poin 8 UU Perminyakan (detikcom, 19/06/06).

Lalu bagaimana dengan pernyataan Menteri Negara Lingkungan Hidup, Rachmat Witoelar, yang mengatakan bila klaim PT Lapindo Brantas tentang penyebab semburan Lumpur panas tidak terbukti secara ilmiah. Seharusnya izin Amdal PT Lapindo Brantas sudah dapat dicabut dan kegiatannya sudah dapat dihentikan. Namun hal tersebut tidak terealisasi. Sampai saat ini PT Lapindo Brantas masih beroperasi.

Tetapi hal tersebut juga tidak terlepas dari bentuk pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah. Sebab, sesuai dengan pasal 4 dan 5 UU Perminyakan disebutkan, usaha perminyakan merupakan kekayaan nasional yang dikuasai Negara. Harusnya apa yang dilakukan Lapindo Brantas sesuai dengan order pemerintah (detikcom, 19/06/06). Pertanyaannya, bagaimana pemantauan peemrintah, baik Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan BP Migas. Berdasarkan hal tersebut, apa yang terjadi di Sidoarjo merupakan kelalaian dan kecerobohan. Lapindo Brantas seharusnya bertanggung jawab atas kerugian yang muncul akibat peristiwa luapan Lumpur panas. Dan izin Amdal serta kegiatannya sudah dihentikan karena kerugian yang diderita oleh rakyat.

Dampak dari semburan Lumpur Panas dan Gas Bumi ini sangat besar dan luas. Luapan Lumpur Panas ini melumpuhkan aktifitas perekonomian di sebagian Jawa Timur. Hal ini dikarenakan jalan tol Gempol-Surabaya terendam oleh Lumpur panas. Akibatnya, lalu lintas truk dan kontainer pembawa barang produksi pun terganggu. Jalan tol itu merupakan urat nadi perekonomian di sebagian wilayah Jawa Timur untuk jalur ke Kabupaten Malang dan Pasuruan. Di kawasan Malang, Pasuruan, dan Sidoarjo terdapat banyak perusahaan berorientasi ekspor. Mereka menggunakan jalan tol untuk mengirim hasil produksinya ke Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya.

Akibatnya adalah jalur transportasi yang dapat mempercepat jalur distribusi produksi menjadi terhambat. Menurut Isdarwaman Asrikan, Ketua Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia Jawa Timur, pengusaha harus mengeluarkan biaya tambahan 1 juta per konteiner. Biaya bertambah karena waktu tempuh ke pelabuhan bertambah lama. Akibatnya, ongkos angkut dan biaya tunggu kapal bertambah. Jumlah truk kontainer yang melintas jalan tol sekitar 1.000 truk per hari (Kompas, 19/06/06).

Otomatis hal ini akan menghambat sektor industri untuk dapat bergeliat dan membangkitkan perekonomian wilayah Jawa Timur. Dan kemungkinan yang terbesar adalah para pengusaha tersebut berusaha meminimalsir biaya produksi yang diderita dengan memperkecil upah atau bahkan melakukan PHK terhadap sebagian pekerjanya. Tentu saja bila hal tersebut terjadi, akan meningkatkan jumlah pengangguran dan memunculkan gejolak sosial baru serta semakin memperdalam jurang sosial di wilayah Jawa Timur.

Semburan Lumpur panas tersebut bukan saja merugikan pihak pengusaha, namun juga petani dan buruh. Tanaman padi juga menjadi korban karena dipastikan puso (gagal panen). Sawah yang terendam lumpur akan sangat sulit bisa ditanami lagi karena tingginya kadar kandungan bahan berbahaya dalam lumpur. Berdasar data Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Sidoarjo per Jumat (23/6), total area sawah dengan tanaman padi yang terendam mencapai 55 hektar. Lahan dengan tanaman tebu dan palawija masing-masing luasnya 14,6 hektar dan 5 hektar. Sementara area sawah yang terancam lumpur panas diperkirakan 170 hektar. Daerah itu ada dalam radius sekitar 200 meter dari jalur lumpur terluar. Menurut Kepala Seksi Produksi Palawija dan Hortikultura Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Sidoarjo, Heksa Widagdo, biaya menanam padi dari penyemaian hingga panen mencapai Rp 10 juta per ha. Jadi, total kerugian petani lebih dari Rp 700 juta (Kompas, 19/06/06).

Dengan kejadian ini, akan semakin menjerumuskan para petani di wilayah Jawa Timur ke dalam jurang kemiskinan. Dengan kerugian yang diderita oleh para petani dan semakin melmbungnya harga pupuk akan semakin membuat nasib petani di Jawa Timur semakin tidak jelas.

Selain menggenangi rumah dan sawah penduduk seluas kira-kira 90 hektar, tambak bandeng juga terkena dampak, 10 pabrik yang lokasinya cukup jauh dengan titik semburan gas dan lumpur, juga harus menanggung akibatnya. Pabrik-pabrik tersebut tutup karena tergenang lumpur panas. Mesin-mesin diungsikan, sedangkan sekitar 970 karyawannya terpaksa diliburkan (Kompas, 19/06/06). Entah kapan parik tersebut bisa beroperasi kembali. Akibatnya para pekerja pabrik-pabrik tersebut tidak mendapatkan penhasilan, karena pabrik mereka tutup. Hal ini berdampak pada pendapatan para pekerja itu sehari-hari. Hal ini sangat jelas akan mengakibatkan terjadinya pengangguran di sebagian wilayah Jawa Timur. Bahkan kejadin tersebut akan berdampak pada angka kemiskinan yang semakin meningkat.

Bahkan sedikitnya 40 usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM di Sidoarjo, Jawa Timur, hancur akibat terbenam lumpur panas. Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sidoarjo mencatat, UMKM yang hancur di Desa Renokenongo sebanyak 25 unit usaha, Desa Jatirejo 7 unit, Desa Kedung Bendo 7 unit, dan Desa Siring 1 unit (Kompas, 28/06/06). Modal yang dibangun oleh rakyat kecil untuk merintis usaha ekonomi, semakin porak poranda ketika semburan Lumpur panas melanda wilayah Sidoarjo.

Sungai-sungai yang mengalir di sekitar kawasan PT Lapindo Brantas pun ikut tercemar. Akibat Sungai Sanggangewu tercemar lumpur panas, sejumlah udang windu di tambak di Desa Plumbon, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, mati tanpa sempat dipanen (Kompas, 26/06/06). Sejumlah petambak pun memanen udangnya lebih awal. Konsekuensinya adalah harga jual udang menjadi tidak maksimal karena ukuran udang belum optimal.

Lebih kurang 6.800 jiwa dari 1.677 kepala keluarga terpaksa harus mengungsi dan 1.736 buruh tidak dapat bekerja karena pabriknya berhenti beroperasi (KCM, 4/06/06). Hal ini jelas mengakibatkan hak rakyat untuk mendapatkan penghidupan yang layak telah terampas. Seluruh factor ekonomi yang dapat menunjang kehidupan rakyat sehari-hari menjadi lumpuh. Rakyat tidak mendapatkan lagi jaminan untuk dapat menafkahi keluarganya, atau bahkan memenuhi kebutuhan dirinya sendiri.

Tetapi kerugian yang diderita oleh rakyat yang tertimpa masibah tersebt tidak juga berhenti. Hal ini ditambah dengan aksi pencurian yang terjadi ketika rumah pengungsi ditinggalkan. Rumah warga korban banjir lumpur yang ditinggal mengungsi di Pasar Baru, Porong, Sidoarjo dimasuki pencuri (detikcom, 14/07/06). Seharusnya pihak keamanan bertanggung jawab bekerjasama dengan keamanan PT Lapindo Brantas. Karena ini bagian dari tanggung jawab PT Lapindo Brantas, ketika warga diharuskan mengungsi akibat kelalaian pengeboran.

Pada kenyataannya, material lumpur panas yang meluap sampai daerah pemukiman warga juga sangat berbahaya. Hal ini akan berdampak kesehatan para korban banjir Lumpur yang tertimpa musibah. Lily Pudjiastuti, anggota tim ahli ITS yang membidangi penanganan lingkungan menyatakan bahwa lumpur panas di Sidoarjo bisa menyebabkan infeksi saluran pernapasan dan iritasi kulit. Dia menjelaskan lumpur tersebut juga mengandung bahan karsinogenik yang, bila menumpuk di tubuh, bisa menyebabkan penyakit serius seperti kanker. Selain itu, jika masuk ke tubuh anak secara berlebihan, bisa mengurangi kecerdasan. Lily mengatakan, berdasarkan analisis sampel air di tiga lokasi berbeda, dari 10 kandungan fisika dan kimia yang dijadikan parameter, 9 di antaranya telah jauh melampaui baku mutu limbah cair sesuai dengan surat keputusan Gubernur Jawa Tengah. Kandungan logam berat (Hg), misalnya, mencapai 2,565 mg/liter Hg. Padahal baku mutunya hanya 0,002 mg/liter Hg (Koran Tempo, 16/06/06).

Selain panas, dari uji laboratorium terdapat kandungan bahan beracun dan berbahaya (B3) yang melebihi ambang batas. Dalam sampel lumpur yang diambil 5 Juni dan dianalisis oleh laboratorium uji kualitas air Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Jawa Timur terdapat fenol. Guru Besar Kesehatan Lingkungan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga Prof Mukono menjelaskan, fenol berbahaya untuk kesehatan. Kontak langsung di kulit dapat membuat kulit seperti terbakar dan gatal-gatal. Efek sistemik atau efek kronis bisa disebabkan fenol masuk ke tubuh melalui makanan. Efek sistemik fenol, kata Mukono, bisa menyebabkan sel darah merah pecah (hemolisis), jantung berdebar (cardiac aritmia), dan gangguan ginjal (Kompas, 19/06/06).

Akibat dari bahan-bahan berbahaya yang dikandung oleh lumpur panas tersebut, warga sekitar yang menjadi korban banjir Lumpur panas menderita berbagai penyakit. Hal ini dikarenakan bau yang ditimbulkan oleh semburan lumpur tersebut sangat menyengat. Belasan posko yang didirikan untuk menangani masyarakat korban luapan lumpur panas PT Lapindo Brantas, hingga kini sudah mencapai 11.000 pasien dengan berbagai keluhan penyakit. Dari jumlah pasien yang melakukan pemeriksaan kesehatan, sekitar 195 orang di antaranya pernah menjalani rawat inap. Keluhan pasien diantaranya sesak napas, diare, mual-mual dan penyakit lainnya. Hingga kini, pasien yang masih menjalani rawat inap tinggal 21 orang, yakni di RS Bhayangkara dan RSUD Sidoarjo masing-masing 10 orang dan satu orang di Puskesmas Porong (KCM, 4/07/06).

Artinya memang material berbahaya yang dikandung oleh luapan lumpur panas ini tidak boleh meluas terlalu jauh. Lumpur panas tersebut harus diisolasi. Ini juga menjadi tanggung jawab pemerintah dan PT Lapindo Brantas untuk memikirkan hal tersebut. Dikhawatirkan apabila hujan turun, kemungkinan besar material tersebut akan dapat bergerak lebih jauh. Bahkan yang akan menjadi bencana adalah apabila material berbahaya ini sampai ke laut. Bencana ekosistem yang dihadapi akan sangat serius.

Pihak PT Lapindo Brantas, yang merupakan salah satu perusahaan milik Bakrie Group, telah mencoba dengan menggunakan snubbing unit untuk dapat menghentikan semburan lumpur panas. Snubbing Unit digunakan selain untuk mencegah, juga untuk menghentikan semburan lumpur panas. Gubernur Jawa Timur Imam Utomo, menjelaskan bahwa upaya pemasangan snubbing unit mendapatkan kendala karena masalah teknis di lapangan (detikcom, 8/07/06). Hal ini berarti belum ada usaha yang maksimal untuk dapat menghentikan semburan lumpur panas tersebut.

Sebagai bentuk tanggung jawabnya, pihak PT Lapindo Brantas pun telah menyerahkan dana kepada pemerintah kabupaten Sidoarjo. Pemerintah kabupaten Sidoarjo telah mencairkan uang jatah hidup (jadup) kepada masyarakat sebesar Rp 2,128 miliar. Hingga saat ini mereka mengalokasikan Rp 11,9 miliar. Jatah itu diterima 1.810 KK (7.094 jiwa). Santunan tersebut bernilai Rp 300 ribu/jiwa/bulan bagi korban bencana luapan lumpur. Sedangkan santunan untuk pekerja pabrik yang terkena banjir lumpur dari 15 perusahaan dengan total 1.736 pekerja. Masing-masing pekerja memperoleh pengganti upah Rp 700 ribu/orang/bulan. Dari jumlah itu, telah terbayar, Rp 1,138 miliar dengan jumlah pekerja 1.627 orang (detikcom, 9/07/06).

Namun seperti yang kita ketahui, dana santunan yang harusnya diberikan kepada warga yang tertimpa bencana, belum semuanya dapat tercairkan. Korban luapan lumpur panas asal desa Jatirejo, Porong yang saat ini masih tinggal di tempat pengungsian di pasar baru Porong, masih belum mendapatkan bantuan. Jatirejo merupakan desa yang paling parah terkena bencana lumpur panas (detikcom, 4/07/06).

Wakil Bupati Sidoarjo, Syaifullah, mengatakan hal tersebut dikarenakan belum terdata semuanya warga yang tertimpa bencana (detikcom, 4/07/06). Mereka beralasan data-data warga yang tertimpa bencana belum semuanya masuk. Bila hal ini selalu menjadi halangan, maka para korban bencana lumpur panas, yang saat ini masih mengungsi, tentu saja akan terlantar. Sementara dana santunan tersebut seharusnya dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari para pengungsi, karena mereka sudah tidak dapat lagi mendapatkan penghasilan.

Walaupun bantuan santunan diberikan oleh PT Lapindo Brantas, bukan berarti pihak PT lapindo Brantas dapat terlepas dari masalah hukum. Seharusnya penanganan hukum tetap dilakukan oleh pemerintah. Jelas bahwa PT Lapindo Brantas telah melakukan kejahatan lingkungan dan merampas hak-hak rakyat untuk dapat memenuhi penghidupan yang layak. Tetapi karena bencana lumpur panas yang diakibatkan oleh kelalaian dan kecerobohan pihak Lapindo Brantas membuat sebagian besar rakyat di Jawa Timur menanggung kerugian.

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai PT Lapindo Brantas telah melakukan kejahatan korporasi terhadap masyarakat dan lingkungan di Sidoarjo (KCM, 10/07/06). Dalam UU No 23/1997, telah diatur sanksi pidana (penjara dan denda) terhadap badan hukum yang melakukan pencemaran. Pada pasal 46 UU No 23/1997 dinyatakan badan hukum terbukti melakukan pidana, maka sanksinya selain dijatuhkan terhadap badan hukum, juga terhadap mereka yang memberi perintah atau yang menjadi pemimpin dalam perbuatan tersebut.

Sampai saat ini polisi telah menetapkan beberapa tersangka atas kasus ini. Sebanyak enam orang yang sudah ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka pada 4 Juli 2006, yakni dua orang dari Lapindo Brantas Inc, yakni Willem Hunila dan Ir Edi Sutriono (keduanya manajer pengeboran) dan empat orang dari PT Medici Citra Nusa (kontraktor pengeboran), yakni Ir Rahenold (supervisor pengeboran), Slamet Rianto (manager proyek pengeboran), Subie (supervisor pengeboran), dan Slamet BK (supervisor pengeboran) (KCM, 15/07/06).

Seharusnya pejabat yang seharusnya juga diperiksa adalah Reinner AR Latief, selaku Direktur Utama PT Lapindo Brantas, Nirwan Bakrie dan Aburizal Bakrie, selaku pemilik PT Lapindo Brantas, Purnomo Yusgiantoro, Menteri ESDM, dan Kardaya Warnika, Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas). Hal ini dikarenakan pimpinan PT Lapindo Brantas dan pemerintah seharusnya juga turut mengawasi jalannya proses pengeboran yang dilakukan. Dan juga apakah pengeboran yang dilakukan oleh PT Lapindo Brantas sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

Pemerintah, melalui pihak kepolisian harus berani mengusut sampai tuntas kasus ini. Karena dampak yang diakibatkan dari kelalaian dan kecerobohan PT Lapindo Brantas sangat besar dan luas.



[1] Staff Peningkatan Kapasitas dan Pendataan IKOHI

0 Comments:

Post a Comment

<< Home


NAVIGATION
BUKU BARU!!!

Image and video hosting by TinyPic>

Kebenaran Akan Terus Hidup
Jakarta : Yappika dan IKOHI xx, 220 hlm : 15 x 22 cm
ISBN: Cetakan Pertama,
Agustus 2007
Editor : Wilson
Desain dan Tata letak :
Panel Barus
Diterbitkan Oleh :
Yappika dan IKOHI
Dicetak oleh :
Sentralisme Production
Foto : Koleksi Pribadi

Dipersilahkan mengutip isi buku dengan menyebutkan sumber.

Buku ini dijual dengan harga RP. 30,000,-. Untuk pembelian silahkan hubungi IKOHI via telp. (021) 315 7915 atau Email: kembalikan@yahoo.com


NEWEST POST



ARCHIVES


ABOUT



IKOHI was set up on September 17, 1998 by the parents and surfaced victims of disappearances. Since then, IKOHI was assisted by KONTRAS, until October 2002 when finally IKOHI carried out it first congress to complete its organizational structure. In the Congress, IKOHI decided its two priority of programs. They are (1) the empowerment of the social, economic, social and cultural potential of the members as well as mental and physical, and (2) the campaign for solving of the cases and preventing the cases from happening again. The solving of the cases means the reveal of the truth, the justice for the perpetrators, the reparation and rehabilitation of the victims and the guarantee that such gross violation of human right will never be repeated again in the future.

Address
Jl. Matraman Dalam II, No. 7, Jakarta 10320
Indonesia
Phone: 021-3100060
Fax: 021-3100060
Email: kembalikan@yahoo.com


NETWORK


COUNTERPARTS

Indonesian NGOs
State's Agencies
International Organizations

YOUR COMMENTS

Powered by TagBoard
Name

URL / Email

Comments [smilies]



engine: Blogger

image hosting: TinyPic








layout © 2006
IKOHI / content © 2006 IKOHI Indonesia

public licence: contents may be cited with acknowledgement of the owner

best view with IE6+ 1024x768 (scripts enabled)