<body bgcolor="#000000" text="#000000"><!-- --><div id="flagi" style="visibility:hidden; position:absolute;" onmouseover="showDrop()" onmouseout="hideDrop()"><div id="flagtop"></div><div id="top-filler"></div><div id="flagi-body">Notify Blogger about objectionable content.<br /><a href="http://help.blogger.com/bin/answer.py?answer=1200"> What does this mean? </a> </div></div><div id="b-navbar"><a href="http://www.blogger.com/" id="b-logo" title="Go to Blogger.com"><img src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/logobar.gif" alt="Blogger" width="80" height="24" /></a><div id="b-sms" class="b-mobile"><a href="sms:?body=Hi%2C%20check%20out%20%5B%20Ikatan%20Keluarga%20Orang%20Hilang%20Indonesia%20%5D%20%3A%3A%20IKOHI%20Indonesia%20at%20ikohi.blogspot.com">Send As SMS</a></div><form id="b-search" name="b-search" action="http://search.blogger.com/"><div id="b-more"><a href="http://www.blogger.com/" id="b-getorpost"><img src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/btn_getblog.gif" alt="Get your own blog" width="112" height="15" /></a><a id="flagButton" style="display:none;" href="javascript:toggleFlag();" onmouseover="showDrop()" onmouseout="hideDrop()"><img src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/flag.gif" name="flag" alt="Flag Blog" width="55" height="15" /></a><a href="http://www.blogger.com/redirect/next_blog.pyra?navBar=true" id="b-next"><img src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/btn_nextblog.gif" alt="Next blog" width="72" height="15" /></a></div><div id="b-this"><input type="text" id="b-query" name="as_q" /><input type="hidden" name="ie" value="ISO-8859-1" /><input type="hidden" name="ui" value="blg" /><input type="hidden" name="bl_url" value="ikohi.blogspot.com" /><input type="image" src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/btn_search_this.gif" alt="Search This Blog" id="b-searchbtn" title="Search this blog with Google Blog Search" onclick="document.forms['b-search'].bl_url.value='ikohi.blogspot.com'" /><input type="image" src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/btn_search_all.gif" alt="Search All Blogs" value="Search" id="b-searchallbtn" title="Search all blogs with Google Blog Search" onclick="document.forms['b-search'].bl_url.value=''" /><a href="javascript:BlogThis();" id="b-blogthis">BlogThis!</a></div></form></div><script type="text/javascript"><!-- var ID = 3565544;var HATE_INTERSTITIAL_COOKIE_NAME = 'dismissedInterstitial';var FLAG_COOKIE_NAME = 'flaggedBlog';var FLAG_BLOG_URL = 'http://www.blogger.com/flag-blog.g?nav=4&toFlag=' + ID;var UNFLAG_BLOG_URL = 'http://www.blogger.com/unflag-blog.g?nav=4&toFlag=' + ID;var FLAG_IMAGE_URL = 'http://www.blogger.com/img/navbar/4/flag.gif';var UNFLAG_IMAGE_URL = 'http://www.blogger.com/img/navbar/4/unflag.gif';var ncHasFlagged = false;var servletTarget = new Image(); function BlogThis() {Q='';x=document;y=window;if(x.selection) {Q=x.selection.createRange().text;} else if (y.getSelection) { Q=y.getSelection();} else if (x.getSelection) { Q=x.getSelection();}popw = y.open('http://www.blogger.com/blog_this.pyra?t=' + escape(Q) + '&u=' + escape(location.href) + '&n=' + escape(document.title),'bloggerForm','scrollbars=no,width=475,height=300,top=175,left=75,status=yes,resizable=yes');void(0);} function blogspotInit() {initFlag();} function hasFlagged() {return getCookie(FLAG_COOKIE_NAME) || ncHasFlagged;} function toggleFlag() {var date = new Date();var id = 3565544;if (hasFlagged()) {removeCookie(FLAG_COOKIE_NAME);servletTarget.src = UNFLAG_BLOG_URL + '&d=' + date.getTime();document.images['flag'].src = FLAG_IMAGE_URL;ncHasFlagged = false;} else { setBlogspotCookie(FLAG_COOKIE_NAME, 'true');servletTarget.src = FLAG_BLOG_URL + '&d=' + date.getTime();document.images['flag'].src = UNFLAG_IMAGE_URL;ncHasFlagged = true;}} function initFlag() {document.getElementById('flagButton').style.display = 'inline';if (hasFlagged()) {document.images['flag'].src = UNFLAG_IMAGE_URL;} else {document.images['flag'].src = FLAG_IMAGE_URL;}} function showDrop() {if (!hasFlagged()) {document.getElementById('flagi').style.visibility = 'visible';}} function hideDrop() {document.getElementById('flagi').style.visibility = 'hidden';} function setBlogspotCookie(name, val) {var expire = new Date((new Date()).getTime() + 5 * 24 * 60 * 60 * 1000);var path = '/';setCookie(name, val, null, expire, path, null);} Function removeCookie(name){var expire = new Date((new Date()).getTime() - 1000); setCookie(name,'',null,expire,'/',null);} --></script><script type="text/javascript"> blogspotInit();</script><div id="space-for-ie"></div>
IKOHI

Sunday, March 05, 2006

AD/ART IKOHI



ANGGARAN DASAR PERKUMPULAN
IKATAN KELUARGA ORANG HILANG INDONESIA
I K O H I


MUKADIMAH

Bahwa pengakuan atas hak asasi manusia dan kebebasan dasar merupakan fondasi kokoh bagi terwujudnya kemerdekaan, demokrasi dan keadilan. Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar yang dimaksud adalah seperangkat norma yang dimiliki manusia semata-mata karena dirinya manusia, bukan merupakan pemberian negara atau masyarakat. Saat ini perlindungan terhadap norma-norma hak asasi manusia itu telah diakui dan diterima sebagai satu standar umum bagi pencapaian semua bangsa-bangsa. Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia, juga telah menyatakan mengakui dan mengikatkan diri dengan komitmen tersebut.

Dalam rangka membangun dan menumbuhkan masyarakat kuat sebagai prasyarat bagi terwujudnya negara negara hukum yang demokratis dan adil, kami memproklamirkan beridirinya Perkumpulan Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia disingkat IKOHI. IKOHI merupakan wadah keluarga korban penghilangan paksa (orang hilang) yang menjadi korban praktek politik penghilangan paksa yang dilakukan negara terhadap mereka yang dianggap lawan politik negara dan orang-orang yang berusaha menegakkan dan mempertahankan hak politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan rakyat sebagai bentuk hak asasi manusia.

Dalam menjalankan organisasi, IKOHI memegang visi dan misi sebagai berikut:

VISI:
Terwujudnya solidaritas dan keadilan bagi korban dan keluarga korban pelanggaran HAM guna menciptakan masyarakat adil dan demokratis

MISI :
· Menggalang solidaritas antar korban dan keluarga korban penghilangan paksa dan menjadi wadah kedaulatan dan perjuangan korban dan keluarga korban dalam rangka penegakan HAM
· Memperjuangkan penuntasan kasus pelanggaran HAM, khususnya penghilangan orang secara paksa.
· Memberdayakan potensi ekonomi, sosial, politik dan budaya korban dan keluarga korban.
· Memperjuangkan tercapainya masyarakat yang adil dan demokratis.

BAB I
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
(1) Definisi Penghilangan Paksa
Orang-orang yang ditangkap, ditahan atau diculik berlawanan dengan kemauannya atau dengan cara lain dicabut kebebasannya oleh pejabat dari berbagai tingkat pemerintah atau oleh kelompok-kelompok yang terorganisir terdiri dari orang-orang swasta yang bertindak atas nama, atau dengan bantuan, langsung dan tidak langsung dan dengan persetujuan diam-diam pemerintah, yang diikuti dengan penolakan untuk mengungkapkan nasib atau keberadaan orang-orang yang bersangkutan, atau penolakan untuk mengakui penghilangna kebebasannya yang menyebabkan orang-orang tersebut berada di luar perlindungan hukum. (Sesuai Deklarasi PBB mengenai Perlindungan Kepada Semua Orang Terhadap Penghilangan Paksa)

(2) Definisi Korban Penghilangan Paksa
Korban penghilangan paksa adalah mereka yang mendapatkan perlakuan penghilangan paksa, baik itu yang sampai saat ini masih tidak diketahui nasib dan keberadaannya, maupun yang sudah diketahui, baik itu yang diketemukan meninggal maupun masih hidup dengan motif seperti tersebut dalam Pasal 1 (1).

(3) Definisi Keluarga Korban Penghilangan Paksa
Keluarga korban penghilangan paksa adalah mereka yang mempunyai hubungan darah langsung dengan korban penghilangan paksa dengan batasan orang tua, kakak-adik atau anak.

BAB II
NAMA DAN BENTUK
Pasal 2
Nama Perkumpulan adalah Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia yang selanjutnya disebut IKOHI

Pasal 3
IKOHI berbentuk perkumpulan terbatas.

BAB III
KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 4
IKOHI berkedudukan di Jakarta dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 5
IKOHI didirikan pada tanggal 17 September 1998 di Jakarta untuk waktu yang tidak ditentukan

BAB IV
DASAR, SIFAT, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 6
IKOHI berlandaskan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Deklarasi PBB untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa (UNDPAPFEID), serta peri kemanusiaan dalam menegakkan kebenaran dan keadilan berdasarkan hukum.

Pasal 7
IKOHI bersifat independen

Pasal 8
IKOHI bertujuan dan bermaksud untuk :
1. Menggalang solidaritas korban dan keluarga korban orang hilang untuk menumbuhkan, mengembangkan dan memajukan pengertian dan penghormatan akan nilai-nilai, hak asasi manusia pada umumnya dan khususnya meninggikan kesadaran hukum agar sadar akan hak dan kewajiban sebagai subyek hukum.
2. Menggalang solidaritas korban dan keluarga korban orang hilang untuk terus secara aktif memperjuangkan pertanggungjawaban negara atas kasus-kasus penghilangan paksa (orang hilang) di Indonesia.

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Sifat keanggotaan IKOHI ada dua, yaitu anggota inti dan anggota biasa.
Keanggotaan IKOHI pada dasarnya bersifat perorangan, sukarela dan terbuka bagi setiap warga negara Indonesia, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Anggota inti adalah korban dan keluarga korban penghilangan paksa yang menyetujui Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga perkumpulan IKOHI, semua peraturan perkumpulan yang berlaku serta bersedia melaksanakan usaha-usaha perkumpulan.
b. Anggota biasa adalah para pendukung dan simpatisan IKOHI yang bukan dari elemen korban dan keluarga korban sebagaimana tersebut pada pasal 1 ayat (2) dan (3).
Anggota perkumpulan adalah mereka yang secara tertulis telah didaftar sebagai anggota perkumpulan.
Pengesahan keanggotaan perkumpulan dilakukan pada saat Rapat Kolektif Daerah

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 10
1. Anggota Inti dan Anggota Biasa Perkumpulan IKOHI mempunyai:
a. Hak partisipasi dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan perkumpulan IKOHI
b. Hak mendapatkan informasi setiap kegiatan yang diselenggarakan perkumpulan IKOHI
c. Hak bicara, hak mengajukan usul/saran secara lisan atau tertulis
d. Hak untuk dipilih menjadi pengurus.
2. Hak suara aktif hanya dimiliki oleh anggota inti IKOHI.

Pasal 11
1. Semua anggota, tanpa kecuali wajib menjunjung tinggi asas, maksud dan tujuan Perkumpulan.
2. Semua anggota, tanpa kecuali wajib mematuhi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta segala persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan perkumpulan sesuai mekanisme organisasi, termasuk juga mengenai iuran anggota.
3. Semua anggota, tanpa kecuali wajib menjalankan kebijakan dan keputusan yang ditentukan oleh pengurus perkumpulan sesuai amanat Kongres atau perihal tertentu yang belum ditetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan peraturan perkumpulan lainnya.

BAB VII
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Pasal 12
Keanggotaan seseorang dalam IKOHI berakhir karena :
1. Anggota mengundurkan diri secara suka rela;
2. Anggota meninggal dunia;
3. Diberhentikan berdasarkan keputusan Kongres, yang tata caranya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 13
Susunan organisasi IKOHI terdiri dari Kongres, Dewan Penasihat, Badan Pekerja dan Kolektif-kolektif Daerah

BAB IX
KONGRES
Pasal 14
1. Kongres adalah pemegang kedaulatan tertinggi dari perkumpulan IKOHI
2. Kongres diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua) tahun.

Pasal 15
Dalam situasi tertentu, Kongres Luar Biasa (KLB) bisa dilaksanakan

Pasal 16
Syarat diselenggarakannya Kongres Luar Biasa (KLB)
1. Ketua berhalangan tetap.
2. Badan Pekerja diindikasikan menyimpang dari mandat kongres
3. Ada inisiatif tertulis dari ½ + 1 anggota.

Pasal 17
Kongres berwenang dan bertugas untuk:
1. Mengubah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
2. Menetapkan Garis Besar Program Kerja
3. Memilih dan mengangkat Badan Pekerja
4. Membuat kebijakan-kebijakan strategis organisasi

Pasal 18
Kongres dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah + 1 (satu) dari jumlah anggota perkumpulan IKOHI

BAB X
DEWAN PENASIHAT
Pasal 19
1. Anggota Dewan Penasihat dipilih oleh Kongres
2. Dewan Penasihat berhak memberikan saran dan usulan kepada Badan Pekerja baik diminta maupun tidak.
3. Hubungan dengan Badan Pekerja bersifat konsultatif.

BAB XI
BADAN PEKERJA
Pasal 20
1. Badan pekerja terdiri dari Ketua, Bendahara, Koordinator Divisi Database, Koordinator Divisi Kampanye dan Koordinator Divisi Pemberdayaan Anggota.

Pasal 21
Badan Pekerja bertugas untuk:
1. menjalankan kerja organisasi sehari-hari
2. membuat laporan kerja

BAB XII
KOLEKTIF DAERAH
Pasal 22
1. Kolektif Daerah adalah unit terendah dalam struktur organisasi IKOHI
2. Struktur Kolektif Daerah sama dengan struktur Badan Pekerja
3. Sebelum anggotanya memenuhi jumlah struktur, Kolektif Daerah bisa hanya diwakili oleh seorang Koordinator

BAB XIII
PERTEMUAN-PERTEMUAN
Pasal 23
Pertemuan-Pertemuan IKOHI terdiri dari:
a. Kongres
b. Rapat Dewan Penasihat
c. Rapat Kerja Nasional
d. Rapat Badan Pekerja
e. Rapat Konsultasi
f. Rapat Kolektif Daerah

Pasal 24
Kongres adalah rapat yang dihadiri oleh semua anggota IKOHI yang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua) tahun

Pasal 25
Rapat Dewan Penasihat adalah rapat yang dihadiri oleh anggota Dewan Penasihat dan diselenggarakan paling sedikit sekali dalam 1 tahun

Pasal 26
Rapat Kerja Nasional adalah rapat yang dihadiri oleh semua anggota Badan Pekerja dan Koordinator Kolektif Daerah

Pasal 27
Rapat Badan Pekerja adalah rapat koordinasi anggota Badan Pekerja yang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan.

Pasal 28
Rapat Konsultasi adalah rapat antara Badan pekerja dengan Dewan penasihat yang diselenggarakan berdasarkan kebutuhan

Pasal 29
Kolektif Daerah mengadakan pertemuan secara teratur sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan.

BAB XIV
SUMBER SUMBER KEUANGAN
Pasal 30
Sumber keuangan IKOHI diperoleh dari :
1. Iuran dan sumbangan anggota yang besarnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Bantuan dan sumbangan dari masyarakat baik perorangan, lembaga maupun badan lainnya yang menaruh minat pada perkumpulan yang sifatnya tidak mengikat.
3. Hasil usaha pengumpulan dana yang dilakukan secara resmi, terbuka dan tidak bertentangan dengan hukum.
4. Hibah, hibah wasiat, warisan dan wakaf.
5. Bantuan dan sumbangan dari lembaga-lembaga internasional yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
6. Sumber-sumber lain yang sah dan tidak bertentangan dengan asas, maksud dan tujuan IKOHI

BAB XV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 31
Perubahan Anggaran Dasar dilakukan didalam Kongres.

Pasal 32
Perubahan Anggaran Dasar dapat dilakukan apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari anggota yang menghadiri Kongres

BAB XVI
PEMBUBARAN
Pasal 33
1. IKOHI hanya dapat dibubarkan atas usul sedikitnya dua pertiga dari jumlah anggota yang disampaikan secara tertulis yang disertai dengan alasan-alasan yang jelas, dan disahkan dengan keputusan Kongres.
2. Apabila IKOHI dibubarkan maka Badan Pekerja berkewajiban untuk melakukan likuidasi kecuali ditentukan lain oleh Kongres.

Pasal 34
Bilamana IKOHI dibubarkan maka harta kekayaannya setelah diaudit diserahkan kepada pihak seperti yang ditetapkan dalam Kongres atau kepala lembaga yang sejenis dan atau masyarakat dimana harta kekayaan itu berada.

BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan-peraturan lain yang ditetapkan oleh Badan Pekerja.


Ditetapkan di Jakarta, 14 Oktober 2002

Pimpinan Kongres

0 Comments:

Post a Comment

<< Home


NAVIGATION
BUKU BARU!!!

Image and video hosting by TinyPic>

Kebenaran Akan Terus Hidup
Jakarta : Yappika dan IKOHI xx, 220 hlm : 15 x 22 cm
ISBN: Cetakan Pertama,
Agustus 2007
Editor : Wilson
Desain dan Tata letak :
Panel Barus
Diterbitkan Oleh :
Yappika dan IKOHI
Dicetak oleh :
Sentralisme Production
Foto : Koleksi Pribadi

Dipersilahkan mengutip isi buku dengan menyebutkan sumber.

Buku ini dijual dengan harga RP. 30,000,-. Untuk pembelian silahkan hubungi IKOHI via telp. (021) 315 7915 atau Email: kembalikan@yahoo.com


NEWEST POST



ARCHIVES


ABOUT



IKOHI was set up on September 17, 1998 by the parents and surfaced victims of disappearances. Since then, IKOHI was assisted by KONTRAS, until October 2002 when finally IKOHI carried out it first congress to complete its organizational structure. In the Congress, IKOHI decided its two priority of programs. They are (1) the empowerment of the social, economic, social and cultural potential of the members as well as mental and physical, and (2) the campaign for solving of the cases and preventing the cases from happening again. The solving of the cases means the reveal of the truth, the justice for the perpetrators, the reparation and rehabilitation of the victims and the guarantee that such gross violation of human right will never be repeated again in the future.

Address
Jl. Matraman Dalam II, No. 7, Jakarta 10320
Indonesia
Phone: 021-3100060
Fax: 021-3100060
Email: kembalikan@yahoo.com


NETWORK


COUNTERPARTS

Indonesian NGOs
State's Agencies
International Organizations

YOUR COMMENTS

Powered by TagBoard
Name

URL / Email

Comments [smilies]



engine: Blogger

image hosting: TinyPic








layout © 2006
IKOHI / content © 2006 IKOHI Indonesia

public licence: contents may be cited with acknowledgement of the owner

best view with IE6+ 1024x768 (scripts enabled)