AD/ART IKOHI
ANGGARAN DASAR PERKUMPULAN
IKATAN KELUARGA ORANG HILANG INDONESIA
I K O H I
MUKADIMAH
Bahwa pengakuan atas hak asasi manusia dan kebebasan dasar merupakan fondasi kokoh bagi terwujudnya kemerdekaan, demokrasi dan keadilan. Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar yang dimaksud adalah seperangkat norma yang dimiliki manusia semata-mata karena dirinya manusia, bukan merupakan pemberian negara atau masyarakat. Saat ini perlindungan terhadap norma-norma hak asasi manusia itu telah diakui dan diterima sebagai satu standar umum bagi pencapaian semua bangsa-bangsa. Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia, juga telah menyatakan mengakui dan mengikatkan diri dengan komitmen tersebut.
Dalam rangka membangun dan menumbuhkan masyarakat kuat sebagai prasyarat bagi terwujudnya negara negara hukum yang demokratis dan adil, kami memproklamirkan beridirinya Perkumpulan Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia disingkat IKOHI. IKOHI merupakan wadah keluarga korban penghilangan paksa (orang hilang) yang menjadi korban praktek politik penghilangan paksa yang dilakukan negara terhadap mereka yang dianggap lawan politik negara dan orang-orang yang berusaha menegakkan dan mempertahankan hak politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan rakyat sebagai bentuk hak asasi manusia.
Dalam menjalankan organisasi, IKOHI memegang visi dan misi sebagai berikut:
VISI:
Terwujudnya solidaritas dan keadilan bagi korban dan keluarga korban pelanggaran HAM guna menciptakan masyarakat adil dan demokratis
MISI :
· Menggalang solidaritas antar korban dan keluarga korban penghilangan paksa dan menjadi wadah kedaulatan dan perjuangan korban dan keluarga korban dalam rangka penegakan HAM
· Memperjuangkan penuntasan kasus pelanggaran HAM, khususnya penghilangan orang secara paksa.
· Memberdayakan potensi ekonomi, sosial, politik dan budaya korban dan keluarga korban.
· Memperjuangkan tercapainya masyarakat yang adil dan demokratis.
BAB I
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
(1) Definisi Penghilangan Paksa
Orang-orang yang ditangkap, ditahan atau diculik berlawanan dengan kemauannya atau dengan cara lain dicabut kebebasannya oleh pejabat dari berbagai tingkat pemerintah atau oleh kelompok-kelompok yang terorganisir terdiri dari orang-orang swasta yang bertindak atas nama, atau dengan bantuan, langsung dan tidak langsung dan dengan persetujuan diam-diam pemerintah, yang diikuti dengan penolakan untuk mengungkapkan nasib atau keberadaan orang-orang yang bersangkutan, atau penolakan untuk mengakui penghilangna kebebasannya yang menyebabkan orang-orang tersebut berada di luar perlindungan hukum. (Sesuai Deklarasi PBB mengenai Perlindungan Kepada Semua Orang Terhadap Penghilangan Paksa)
(2) Definisi Korban Penghilangan Paksa
Korban penghilangan paksa adalah mereka yang mendapatkan perlakuan penghilangan paksa, baik itu yang sampai saat ini masih tidak diketahui nasib dan keberadaannya, maupun yang sudah diketahui, baik itu yang diketemukan meninggal maupun masih hidup dengan motif seperti tersebut dalam Pasal 1 (1).
(3) Definisi Keluarga Korban Penghilangan Paksa
Keluarga korban penghilangan paksa adalah mereka yang mempunyai hubungan darah langsung dengan korban penghilangan paksa dengan batasan orang tua, kakak-adik atau anak.
BAB II
NAMA DAN BENTUK
Pasal 2
Nama Perkumpulan adalah Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia yang selanjutnya disebut IKOHI
Pasal 3
IKOHI berbentuk perkumpulan terbatas.
BAB III
KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 4
IKOHI berkedudukan di Jakarta dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 5
IKOHI didirikan pada tanggal 17 September 1998 di Jakarta untuk waktu yang tidak ditentukan
BAB IV
DASAR, SIFAT, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 6
IKOHI berlandaskan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Deklarasi PBB untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa (UNDPAPFEID), serta peri kemanusiaan dalam menegakkan kebenaran dan keadilan berdasarkan hukum.
Pasal 7
IKOHI bersifat independen
Pasal 8
IKOHI bertujuan dan bermaksud untuk :
1. Menggalang solidaritas korban dan keluarga korban orang hilang untuk menumbuhkan, mengembangkan dan memajukan pengertian dan penghormatan akan nilai-nilai, hak asasi manusia pada umumnya dan khususnya meninggikan kesadaran hukum agar sadar akan hak dan kewajiban sebagai subyek hukum.
2. Menggalang solidaritas korban dan keluarga korban orang hilang untuk terus secara aktif memperjuangkan pertanggungjawaban negara atas kasus-kasus penghilangan paksa (orang hilang) di Indonesia.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Sifat keanggotaan IKOHI ada dua, yaitu anggota inti dan anggota biasa.
Keanggotaan IKOHI pada dasarnya bersifat perorangan, sukarela dan terbuka bagi setiap warga negara Indonesia, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Anggota inti adalah korban dan keluarga korban penghilangan paksa yang menyetujui Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga perkumpulan IKOHI, semua peraturan perkumpulan yang berlaku serta bersedia melaksanakan usaha-usaha perkumpulan.
b. Anggota biasa adalah para pendukung dan simpatisan IKOHI yang bukan dari elemen korban dan keluarga korban sebagaimana tersebut pada pasal 1 ayat (2) dan (3).
Anggota perkumpulan adalah mereka yang secara tertulis telah didaftar sebagai anggota perkumpulan.
Pengesahan keanggotaan perkumpulan dilakukan pada saat Rapat Kolektif Daerah
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 10
1. Anggota Inti dan Anggota Biasa Perkumpulan IKOHI mempunyai:
a. Hak partisipasi dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan perkumpulan IKOHI
b. Hak mendapatkan informasi setiap kegiatan yang diselenggarakan perkumpulan IKOHI
c. Hak bicara, hak mengajukan usul/saran secara lisan atau tertulis
d. Hak untuk dipilih menjadi pengurus.
2. Hak suara aktif hanya dimiliki oleh anggota inti IKOHI.
Pasal 11
1. Semua anggota, tanpa kecuali wajib menjunjung tinggi asas, maksud dan tujuan Perkumpulan.
2. Semua anggota, tanpa kecuali wajib mematuhi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta segala persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan perkumpulan sesuai mekanisme organisasi, termasuk juga mengenai iuran anggota.
3. Semua anggota, tanpa kecuali wajib menjalankan kebijakan dan keputusan yang ditentukan oleh pengurus perkumpulan sesuai amanat Kongres atau perihal tertentu yang belum ditetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan peraturan perkumpulan lainnya.
BAB VII
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Pasal 12
Keanggotaan seseorang dalam IKOHI berakhir karena :
1. Anggota mengundurkan diri secara suka rela;
2. Anggota meninggal dunia;
3. Diberhentikan berdasarkan keputusan Kongres, yang tata caranya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 13
Susunan organisasi IKOHI terdiri dari Kongres, Dewan Penasihat, Badan Pekerja dan Kolektif-kolektif Daerah
BAB IX
KONGRES
Pasal 14
1. Kongres adalah pemegang kedaulatan tertinggi dari perkumpulan IKOHI
2. Kongres diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua) tahun.
Pasal 15
Dalam situasi tertentu, Kongres Luar Biasa (KLB) bisa dilaksanakan
Pasal 16
Syarat diselenggarakannya Kongres Luar Biasa (KLB)
1. Ketua berhalangan tetap.
2. Badan Pekerja diindikasikan menyimpang dari mandat kongres
3. Ada inisiatif tertulis dari ½ + 1 anggota.
Pasal 17
Kongres berwenang dan bertugas untuk:
1. Mengubah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
2. Menetapkan Garis Besar Program Kerja
3. Memilih dan mengangkat Badan Pekerja
4. Membuat kebijakan-kebijakan strategis organisasi
Pasal 18
Kongres dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah + 1 (satu) dari jumlah anggota perkumpulan IKOHI
BAB X
DEWAN PENASIHAT
Pasal 19
1. Anggota Dewan Penasihat dipilih oleh Kongres
2. Dewan Penasihat berhak memberikan saran dan usulan kepada Badan Pekerja baik diminta maupun tidak.
3. Hubungan dengan Badan Pekerja bersifat konsultatif.
BAB XI
BADAN PEKERJA
Pasal 20
1. Badan pekerja terdiri dari Ketua, Bendahara, Koordinator Divisi Database, Koordinator Divisi Kampanye dan Koordinator Divisi Pemberdayaan Anggota.
Pasal 21
Badan Pekerja bertugas untuk:
1. menjalankan kerja organisasi sehari-hari
2. membuat laporan kerja
BAB XII
KOLEKTIF DAERAH
Pasal 22
1. Kolektif Daerah adalah unit terendah dalam struktur organisasi IKOHI
2. Struktur Kolektif Daerah sama dengan struktur Badan Pekerja
3. Sebelum anggotanya memenuhi jumlah struktur, Kolektif Daerah bisa hanya diwakili oleh seorang Koordinator
BAB XIII
PERTEMUAN-PERTEMUAN
Pasal 23
Pertemuan-Pertemuan IKOHI terdiri dari:
a. Kongres
b. Rapat Dewan Penasihat
c. Rapat Kerja Nasional
d. Rapat Badan Pekerja
e. Rapat Konsultasi
f. Rapat Kolektif Daerah
Pasal 24
Kongres adalah rapat yang dihadiri oleh semua anggota IKOHI yang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua) tahun
Pasal 25
Rapat Dewan Penasihat adalah rapat yang dihadiri oleh anggota Dewan Penasihat dan diselenggarakan paling sedikit sekali dalam 1 tahun
Pasal 26
Rapat Kerja Nasional adalah rapat yang dihadiri oleh semua anggota Badan Pekerja dan Koordinator Kolektif Daerah
Pasal 27
Rapat Badan Pekerja adalah rapat koordinasi anggota Badan Pekerja yang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan.
Pasal 28
Rapat Konsultasi adalah rapat antara Badan pekerja dengan Dewan penasihat yang diselenggarakan berdasarkan kebutuhan
Pasal 29
Kolektif Daerah mengadakan pertemuan secara teratur sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan.
BAB XIV
SUMBER SUMBER KEUANGAN
Pasal 30
Sumber keuangan IKOHI diperoleh dari :
1. Iuran dan sumbangan anggota yang besarnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Bantuan dan sumbangan dari masyarakat baik perorangan, lembaga maupun badan lainnya yang menaruh minat pada perkumpulan yang sifatnya tidak mengikat.
3. Hasil usaha pengumpulan dana yang dilakukan secara resmi, terbuka dan tidak bertentangan dengan hukum.
4. Hibah, hibah wasiat, warisan dan wakaf.
5. Bantuan dan sumbangan dari lembaga-lembaga internasional yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
6. Sumber-sumber lain yang sah dan tidak bertentangan dengan asas, maksud dan tujuan IKOHI
BAB XV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 31
Perubahan Anggaran Dasar dilakukan didalam Kongres.
Pasal 32
Perubahan Anggaran Dasar dapat dilakukan apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari anggota yang menghadiri Kongres
BAB XVI
PEMBUBARAN
Pasal 33
1. IKOHI hanya dapat dibubarkan atas usul sedikitnya dua pertiga dari jumlah anggota yang disampaikan secara tertulis yang disertai dengan alasan-alasan yang jelas, dan disahkan dengan keputusan Kongres.
2. Apabila IKOHI dibubarkan maka Badan Pekerja berkewajiban untuk melakukan likuidasi kecuali ditentukan lain oleh Kongres.
Pasal 34
Bilamana IKOHI dibubarkan maka harta kekayaannya setelah diaudit diserahkan kepada pihak seperti yang ditetapkan dalam Kongres atau kepala lembaga yang sejenis dan atau masyarakat dimana harta kekayaan itu berada.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan-peraturan lain yang ditetapkan oleh Badan Pekerja.
Ditetapkan di Jakarta, 14 Oktober 2002
Pimpinan Kongres
0 Comments:
Post a Comment
<< Home