Hari Ornag Hilang Sedunia: Negara Tidak Serius Menuntaskan Kasus Orang Hilang
"Tidak Ada Keinginan Negara untuk Menuntaskan
Kasus Penghilangan Paksa 1997/1998"
Sudah bertahun-tahun Negara ini gagal memberikan keadilan bagi rakyatnya. Rentetan kasus pelanggaran HAM yang menuntut pertanggungjawaban Negara lebih sering dilupakan atau dimaafkan dengan pemberian impunitas pada pelakunya ketimbang menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga korban. Demikian juga kasus pelanggaran HAM berat Penghilangan Paksa 1997/1998 yang hampir selama dua tahun ditangani oleh Komnas HAM.
Tim yang dibentuk berlandaskan SK Komnas No. 23/Komnas/X/2005 pada dasarnya memiliki mandat: meminta keterangan korban, memanggil saksi, mengumpulkan barang bukti, meninjau dan mengumpulkan keterangan ditempat kejadian, memanggil fihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan. Selain mandat tersebut, mandat lain yang harus dipenuhi adalah menemukan informasi mengenai keberadaan orang yang belum kembali. Mandat ini yang nampaknya masih belum terpenuhi dan menjadi hutang tim Komnas HAM pada keluarga korban yang masih belum kembali.
Ketidakseriusan, keengganan bekerja sama dari institusi militer dan rendahnya komitmen Pemerintah untuk menuntaskan kasus menjadi kendala utama dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM. Kondisi ini semakin diperparah dengan adanya mekanisme hukum yang masih longgar dan menjelma menjadi impunitas.
Pihak TNI yang selama ini mengagung-agungkan reformasi di tubuh TNI dan ditambah pernyataan Panglima TNI pada saat fit and proper test di DPR yang menyatakan TNI akan bersedia bekerjasama untuk menuntaskan kasus HAM tetaplah merupakan janji-janji kosong. Hingga hari ini pihak TNI masih menolak dan melindungi jajaran perwiranya dari panggilan pemeriksaan oleh Tim Ad Hoc Projustisia Komnas HAM.
Kejaksaan Agung juga mengambil sikap serupa. Penolakan terhadap permohonan Tim Projustisia untuk melakukan kunjungan ke tempat-tempat dan institusi yang diduga menjadi tempat penyekapan korban untuk tujuan rekonstruksi menunjukkan sikap Kejaksaan Agung yang menghindari penuntasan kasus Penghilangan Paksa 1997/1998.
Pidato presiden Soesilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 16 Agustus 2006 yang menyatakan bahwa pemerintahannya cukup baik karena tidak ada pelanggaran HAM berat justru menunjukkan bahwa pemahaman Pemerintah mengenai penegakan HAM hanya bersifat menjaga namun mengabaikan tanggungjawab Pemerintahan yang lain berupa penuntasan kasus pelanggaran HAM dimasa lalu, yang juga merupakan kewajiban Pemerintahan sekarang.
Berdasarkan kondisi dan perkembangan tersebut, kami, korban dan keluarga korban pelanggaran HAM di Indonesia menuntut:
1. Pembuktian komitmen pihak TNI untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM dengan menghadiri pemanggilan Tim Projustisia Komnas HAM
2. Pembuktian komitmen Lembaga Peradilan untuk melakukan upaya pemanggilan paksa TNI dan pihak lain yang terkait dengan kasus.
3. Pembuktian komitmen pihak Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu, khususnya kasus Penghilangan Paksa 1997/1998, dengan memberikan ijin pemeriksaan untuk rekonstruksi.
4. Pembuktian komitmen Pemerintah, dalam hal ini Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu, khususnya kasus Penghilangan Paksa 1997/1998, dengan memberikan dukungan politik dan instruksi kepada setiap institusi yang berhubungan dengan penuntasan kasus agar bekerjasama.
Seiring dengan peringatan Hari Orang Hilang Internasional, kami juga menyerukan kepada Pemerintah RI untuk mendukung disahkannya Konvensi Anti Penghilangan Paksa pada Sidang Majelis Umum bulan November 2006 nanti, dan segera meratifikasinya sebagai bukti komitmen untuk menuntaskan dan melindungi seluruh warga Negara Indonesia dari tindakan penghilangan paksa.
Salam Solidaritas Melawan Impunitas!
Jakarta, 30 Agustus 2006
§ Keluarga Korban dan Keluarga Korban Peristiwa Tanjung Priok 1984, Jakarta.
§ Korban dan keluarga korban Penghilangan Paksa aktifis prodemokrasi 1997/1998
§ Korban dan keluarga korban kasus Tragedi Kemanusiaan tahun 1965/1966
§ Keluarga Korban dan Keluarga Korban Peristiwa Mei 1998
§ Keluarga Korban Peristiwa TSS I dan II
§ Jaringan Solidaritas Keluarga Korban – JSKK
§ Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan – KontraS
§ KOMPAK
§ GMNI-UKI
§ RPM
§ SBMI
§ KASBI
§ PRP
§ LS-ADI
§ SEROJA
0 Comments:
Post a Comment
<< Home