<body bgcolor="#000000" text="#000000"><!-- --><div id="flagi" style="visibility:hidden; position:absolute;" onmouseover="showDrop()" onmouseout="hideDrop()"><div id="flagtop"></div><div id="top-filler"></div><div id="flagi-body">Notify Blogger about objectionable content.<br /><a href="http://help.blogger.com/bin/answer.py?answer=1200"> What does this mean? </a> </div></div><div id="b-navbar"><a href="http://www.blogger.com/" id="b-logo" title="Go to Blogger.com"><img src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/logobar.gif" alt="Blogger" width="80" height="24" /></a><div id="b-sms" class="b-mobile"><a href="sms:?body=Hi%2C%20check%20out%20%5B%20Ikatan%20Keluarga%20Orang%20Hilang%20Indonesia%20%5D%20%3A%3A%20IKOHI%20Indonesia%20at%20ikohi.blogspot.com">Send As SMS</a></div><form id="b-search" name="b-search" action="http://search.blogger.com/"><div id="b-more"><a href="http://www.blogger.com/" id="b-getorpost"><img src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/btn_getblog.gif" alt="Get your own blog" width="112" height="15" /></a><a id="flagButton" style="display:none;" href="javascript:toggleFlag();" onmouseover="showDrop()" onmouseout="hideDrop()"><img src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/flag.gif" name="flag" alt="Flag Blog" width="55" height="15" /></a><a href="http://www.blogger.com/redirect/next_blog.pyra?navBar=true" id="b-next"><img src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/btn_nextblog.gif" alt="Next blog" width="72" height="15" /></a></div><div id="b-this"><input type="text" id="b-query" name="as_q" /><input type="hidden" name="ie" value="ISO-8859-1" /><input type="hidden" name="ui" value="blg" /><input type="hidden" name="bl_url" value="ikohi.blogspot.com" /><input type="image" src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/btn_search_this.gif" alt="Search This Blog" id="b-searchbtn" title="Search this blog with Google Blog Search" onclick="document.forms['b-search'].bl_url.value='ikohi.blogspot.com'" /><input type="image" src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/btn_search_all.gif" alt="Search All Blogs" value="Search" id="b-searchallbtn" title="Search all blogs with Google Blog Search" onclick="document.forms['b-search'].bl_url.value=''" /><a href="javascript:BlogThis();" id="b-blogthis">BlogThis!</a></div></form></div><script type="text/javascript"><!-- var ID = 3565544;var HATE_INTERSTITIAL_COOKIE_NAME = 'dismissedInterstitial';var FLAG_COOKIE_NAME = 'flaggedBlog';var FLAG_BLOG_URL = 'http://www.blogger.com/flag-blog.g?nav=4&toFlag=' + ID;var UNFLAG_BLOG_URL = 'http://www.blogger.com/unflag-blog.g?nav=4&toFlag=' + ID;var FLAG_IMAGE_URL = 'http://www.blogger.com/img/navbar/4/flag.gif';var UNFLAG_IMAGE_URL = 'http://www.blogger.com/img/navbar/4/unflag.gif';var ncHasFlagged = false;var servletTarget = new Image(); function BlogThis() {Q='';x=document;y=window;if(x.selection) {Q=x.selection.createRange().text;} else if (y.getSelection) { Q=y.getSelection();} else if (x.getSelection) { Q=x.getSelection();}popw = y.open('http://www.blogger.com/blog_this.pyra?t=' + escape(Q) + '&u=' + escape(location.href) + '&n=' + escape(document.title),'bloggerForm','scrollbars=no,width=475,height=300,top=175,left=75,status=yes,resizable=yes');void(0);} function blogspotInit() {initFlag();} function hasFlagged() {return getCookie(FLAG_COOKIE_NAME) || ncHasFlagged;} function toggleFlag() {var date = new Date();var id = 3565544;if (hasFlagged()) {removeCookie(FLAG_COOKIE_NAME);servletTarget.src = UNFLAG_BLOG_URL + '&d=' + date.getTime();document.images['flag'].src = FLAG_IMAGE_URL;ncHasFlagged = false;} else { setBlogspotCookie(FLAG_COOKIE_NAME, 'true');servletTarget.src = FLAG_BLOG_URL + '&d=' + date.getTime();document.images['flag'].src = UNFLAG_IMAGE_URL;ncHasFlagged = true;}} function initFlag() {document.getElementById('flagButton').style.display = 'inline';if (hasFlagged()) {document.images['flag'].src = UNFLAG_IMAGE_URL;} else {document.images['flag'].src = FLAG_IMAGE_URL;}} function showDrop() {if (!hasFlagged()) {document.getElementById('flagi').style.visibility = 'visible';}} function hideDrop() {document.getElementById('flagi').style.visibility = 'hidden';} function setBlogspotCookie(name, val) {var expire = new Date((new Date()).getTime() + 5 * 24 * 60 * 60 * 1000);var path = '/';setCookie(name, val, null, expire, path, null);} Function removeCookie(name){var expire = new Date((new Date()).getTime() - 1000); setCookie(name,'',null,expire,'/',null);} --></script><script type="text/javascript"> blogspotInit();</script><div id="space-for-ie"></div>
IKOHI

Wednesday, August 30, 2006

Hari Ornag Hilang Sedunia: Negara Tidak Serius Menuntaskan Kasus Orang Hilang

Pernyataan Bersama pada Hari Orang Hilang Sedunia

"Tidak Ada Keinginan Negara untuk Menuntaskan
Kasus Penghilangan Paksa 1997/1998"



Sudah bertahun-tahun Negara ini gagal memberikan keadilan bagi rakyatnya. Rentetan kasus pelanggaran HAM yang menuntut pertanggungjawaban Negara lebih sering dilupakan atau dimaafkan dengan pemberian impunitas pada pelakunya ketimbang menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga korban. Demikian juga kasus pelanggaran HAM berat Penghilangan Paksa 1997/1998 yang hampir selama dua tahun ditangani oleh Komnas HAM.

Tim yang dibentuk berlandaskan SK Komnas No. 23/Komnas/X/2005 pada dasarnya memiliki mandat: meminta keterangan korban, memanggil saksi, mengumpulkan barang bukti, meninjau dan mengumpulkan keterangan ditempat kejadian, memanggil fihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan. Selain mandat tersebut, mandat lain yang harus dipenuhi adalah menemukan informasi mengenai keberadaan orang yang belum kembali. Mandat ini yang nampaknya masih belum terpenuhi dan menjadi hutang tim Komnas HAM pada keluarga korban yang masih belum kembali.

Ketidakseriusan, keengganan bekerja sama dari institusi militer dan rendahnya komitmen Pemerintah untuk menuntaskan kasus menjadi kendala utama dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM. Kondisi ini semakin diperparah dengan adanya mekanisme hukum yang masih longgar dan menjelma menjadi impunitas.

Pihak TNI yang selama ini mengagung-agungkan reformasi di tubuh TNI dan ditambah pernyataan Panglima TNI pada saat fit and proper test di DPR yang menyatakan TNI akan bersedia bekerjasama untuk menuntaskan kasus HAM tetaplah merupakan janji-janji kosong. Hingga hari ini pihak TNI masih menolak dan melindungi jajaran perwiranya dari panggilan pemeriksaan oleh Tim Ad Hoc Projustisia Komnas HAM.

Kejaksaan Agung juga mengambil sikap serupa. Penolakan terhadap permohonan Tim Projustisia untuk melakukan kunjungan ke tempat-tempat dan institusi yang diduga menjadi tempat penyekapan korban untuk tujuan rekonstruksi menunjukkan sikap Kejaksaan Agung yang menghindari penuntasan kasus Penghilangan Paksa 1997/1998.

Pidato presiden Soesilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 16 Agustus 2006 yang menyatakan bahwa pemerintahannya cukup baik karena tidak ada pelanggaran HAM berat justru menunjukkan bahwa pemahaman Pemerintah mengenai penegakan HAM hanya bersifat menjaga namun mengabaikan tanggungjawab Pemerintahan yang lain berupa penuntasan kasus pelanggaran HAM dimasa lalu, yang juga merupakan kewajiban Pemerintahan sekarang.

Berdasarkan kondisi dan perkembangan tersebut, kami, korban dan keluarga korban pelanggaran HAM di Indonesia menuntut:
1. Pembuktian komitmen pihak TNI untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM dengan menghadiri pemanggilan Tim Projustisia Komnas HAM
2. Pembuktian komitmen Lembaga Peradilan untuk melakukan upaya pemanggilan paksa TNI dan pihak lain yang terkait dengan kasus.
3. Pembuktian komitmen pihak Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu, khususnya kasus Penghilangan Paksa 1997/1998, dengan memberikan ijin pemeriksaan untuk rekonstruksi.
4. Pembuktian komitmen Pemerintah, dalam hal ini Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu, khususnya kasus Penghilangan Paksa 1997/1998, dengan memberikan dukungan politik dan instruksi kepada setiap institusi yang berhubungan dengan penuntasan kasus agar bekerjasama.

Seiring dengan peringatan Hari Orang Hilang Internasional, kami juga menyerukan kepada Pemerintah RI untuk mendukung disahkannya Konvensi Anti Penghilangan Paksa pada Sidang Majelis Umum bulan November 2006 nanti, dan segera meratifikasinya sebagai bukti komitmen untuk menuntaskan dan melindungi seluruh warga Negara Indonesia dari tindakan penghilangan paksa.


Salam Solidaritas Melawan Impunitas!

Jakarta, 30 Agustus 2006

§ Keluarga Korban dan Keluarga Korban Peristiwa Tanjung Priok 1984, Jakarta.
§ Korban dan keluarga korban Penghilangan Paksa aktifis prodemokrasi 1997/1998
§ Korban dan keluarga korban kasus Tragedi Kemanusiaan tahun 1965/1966
§ Keluarga Korban dan Keluarga Korban Peristiwa Mei 1998
§ Keluarga Korban Peristiwa TSS I dan II
§ Jaringan Solidaritas Keluarga Korban – JSKK
§ Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan – KontraS
§ KOMPAK
§ GMNI-UKI
§ RPM
§ SBMI
§ KASBI
§ PRP
§ LS-ADI
§ SEROJA

0 Comments:

Post a Comment

<< Home


NAVIGATION
BUKU BARU!!!

Image and video hosting by TinyPic>

Kebenaran Akan Terus Hidup
Jakarta : Yappika dan IKOHI xx, 220 hlm : 15 x 22 cm
ISBN: Cetakan Pertama,
Agustus 2007
Editor : Wilson
Desain dan Tata letak :
Panel Barus
Diterbitkan Oleh :
Yappika dan IKOHI
Dicetak oleh :
Sentralisme Production
Foto : Koleksi Pribadi

Dipersilahkan mengutip isi buku dengan menyebutkan sumber.

Buku ini dijual dengan harga RP. 30,000,-. Untuk pembelian silahkan hubungi IKOHI via telp. (021) 315 7915 atau Email: kembalikan@yahoo.com


NEWEST POST



ARCHIVES


ABOUT



IKOHI was set up on September 17, 1998 by the parents and surfaced victims of disappearances. Since then, IKOHI was assisted by KONTRAS, until October 2002 when finally IKOHI carried out it first congress to complete its organizational structure. In the Congress, IKOHI decided its two priority of programs. They are (1) the empowerment of the social, economic, social and cultural potential of the members as well as mental and physical, and (2) the campaign for solving of the cases and preventing the cases from happening again. The solving of the cases means the reveal of the truth, the justice for the perpetrators, the reparation and rehabilitation of the victims and the guarantee that such gross violation of human right will never be repeated again in the future.

Address
Jl. Matraman Dalam II, No. 7, Jakarta 10320
Indonesia
Phone: 021-3100060
Fax: 021-3100060
Email: kembalikan@yahoo.com


NETWORK


COUNTERPARTS

Indonesian NGOs
State's Agencies
International Organizations

YOUR COMMENTS

Powered by TagBoard
Name

URL / Email

Comments [smilies]



engine: Blogger

image hosting: TinyPic








layout © 2006
IKOHI / content © 2006 IKOHI Indonesia

public licence: contents may be cited with acknowledgement of the owner

best view with IE6+ 1024x768 (scripts enabled)