<body bgcolor="#000000" text="#000000"><!-- --><div id="flagi" style="visibility:hidden; position:absolute;" onmouseover="showDrop()" onmouseout="hideDrop()"><div id="flagtop"></div><div id="top-filler"></div><div id="flagi-body">Notify Blogger about objectionable content.<br /><a href="http://help.blogger.com/bin/answer.py?answer=1200"> What does this mean? </a> </div></div><div id="b-navbar"><a href="http://www.blogger.com/" id="b-logo" title="Go to Blogger.com"><img src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/logobar.gif" alt="Blogger" width="80" height="24" /></a><div id="b-sms" class="b-mobile"><a href="sms:?body=Hi%2C%20check%20out%20%5B%20Ikatan%20Keluarga%20Orang%20Hilang%20Indonesia%20%5D%20%3A%3A%20IKOHI%20Indonesia%20at%20ikohi.blogspot.com">Send As SMS</a></div><form id="b-search" name="b-search" action="http://search.blogger.com/"><div id="b-more"><a href="http://www.blogger.com/" id="b-getorpost"><img src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/btn_getblog.gif" alt="Get your own blog" width="112" height="15" /></a><a id="flagButton" style="display:none;" href="javascript:toggleFlag();" onmouseover="showDrop()" onmouseout="hideDrop()"><img src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/flag.gif" name="flag" alt="Flag Blog" width="55" height="15" /></a><a href="http://www.blogger.com/redirect/next_blog.pyra?navBar=true" id="b-next"><img src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/btn_nextblog.gif" alt="Next blog" width="72" height="15" /></a></div><div id="b-this"><input type="text" id="b-query" name="as_q" /><input type="hidden" name="ie" value="ISO-8859-1" /><input type="hidden" name="ui" value="blg" /><input type="hidden" name="bl_url" value="ikohi.blogspot.com" /><input type="image" src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/btn_search_this.gif" alt="Search This Blog" id="b-searchbtn" title="Search this blog with Google Blog Search" onclick="document.forms['b-search'].bl_url.value='ikohi.blogspot.com'" /><input type="image" src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/btn_search_all.gif" alt="Search All Blogs" value="Search" id="b-searchallbtn" title="Search all blogs with Google Blog Search" onclick="document.forms['b-search'].bl_url.value=''" /><a href="javascript:BlogThis();" id="b-blogthis">BlogThis!</a></div></form></div><script type="text/javascript"><!-- var ID = 3565544;var HATE_INTERSTITIAL_COOKIE_NAME = 'dismissedInterstitial';var FLAG_COOKIE_NAME = 'flaggedBlog';var FLAG_BLOG_URL = 'http://www.blogger.com/flag-blog.g?nav=4&toFlag=' + ID;var UNFLAG_BLOG_URL = 'http://www.blogger.com/unflag-blog.g?nav=4&toFlag=' + ID;var FLAG_IMAGE_URL = 'http://www.blogger.com/img/navbar/4/flag.gif';var UNFLAG_IMAGE_URL = 'http://www.blogger.com/img/navbar/4/unflag.gif';var ncHasFlagged = false;var servletTarget = new Image(); function BlogThis() {Q='';x=document;y=window;if(x.selection) {Q=x.selection.createRange().text;} else if (y.getSelection) { Q=y.getSelection();} else if (x.getSelection) { Q=x.getSelection();}popw = y.open('http://www.blogger.com/blog_this.pyra?t=' + escape(Q) + '&u=' + escape(location.href) + '&n=' + escape(document.title),'bloggerForm','scrollbars=no,width=475,height=300,top=175,left=75,status=yes,resizable=yes');void(0);} function blogspotInit() {initFlag();} function hasFlagged() {return getCookie(FLAG_COOKIE_NAME) || ncHasFlagged;} function toggleFlag() {var date = new Date();var id = 3565544;if (hasFlagged()) {removeCookie(FLAG_COOKIE_NAME);servletTarget.src = UNFLAG_BLOG_URL + '&d=' + date.getTime();document.images['flag'].src = FLAG_IMAGE_URL;ncHasFlagged = false;} else { setBlogspotCookie(FLAG_COOKIE_NAME, 'true');servletTarget.src = FLAG_BLOG_URL + '&d=' + date.getTime();document.images['flag'].src = UNFLAG_IMAGE_URL;ncHasFlagged = true;}} function initFlag() {document.getElementById('flagButton').style.display = 'inline';if (hasFlagged()) {document.images['flag'].src = UNFLAG_IMAGE_URL;} else {document.images['flag'].src = FLAG_IMAGE_URL;}} function showDrop() {if (!hasFlagged()) {document.getElementById('flagi').style.visibility = 'visible';}} function hideDrop() {document.getElementById('flagi').style.visibility = 'hidden';} function setBlogspotCookie(name, val) {var expire = new Date((new Date()).getTime() + 5 * 24 * 60 * 60 * 1000);var path = '/';setCookie(name, val, null, expire, path, null);} Function removeCookie(name){var expire = new Date((new Date()).getTime() - 1000); setCookie(name,'',null,expire,'/',null);} --></script><script type="text/javascript"> blogspotInit();</script><div id="space-for-ie"></div>
IKOHI

Thursday, November 25, 2010

Konvensi Anti Penghilangan Paksa Mulai Berlaku


Pernyataan Sikap
Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia – IKOHI
No :78/srt-kel.stat/bp-ikohi/XI/2010


Konvensi Anti Penghilangan Paksa segera Diberlakukan;
Indonesia Harus Segera Meratifikasi



Salam solidaritas,

Pada tanggal 23 November, Republik Irak menyerahkan instrumen ratifikasi Konvensi untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa (Konvensi Anti Penghilangan Paksa) ke Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa. Sebagaimana diatur pada Pasal 39 Konvensi Anti Penghilangan Paksa, 30 hari setelah diserahkannya instrument ratifikasi ke-20, Konvensi ini dinyatakan berlaku (enter into force). IKOHI memberikan apresiasi yang tinggi kepada 20 negara yang telah melakukan ratifikasi, terutama Republik Irak yang menjadikan Konvensi ini segera berlaku. IKOHI menganggap bahwa berlakunya Konvensi ini merupakan buah dari perjuangan panjang keluarga korban penghilangan paksa yang telah dirintis oleh para korban dan keluarga korban di Amerika Latin sejak akhir tahun 1970-an. Keluarga korban penghilangan paksa di Indonesia juga bangga karena telah turut berpartisipasi dalam gerakan global menentang penghilangan paksa, yang salah satunya adalah terwujudnya instrument hukum internasional yang mengikat (legally binding international instrument), dalam bentuk Konvensi Anti penghilangan Paksa ini.


Dua puluh negara yang telah meratifikasi Konvensi ini adalah Argentina, Albania, Bolivia, Burkina Faso, Chile, Cuba, Ekuador, Perancis, Jerman, Honduras, Jepang, Kazakhstan, Mali, Meksiko, Nigeria, Paraguay, Senegal, Spanyol, Uruguay dan terakhir Irak. Selain diratifikasi oleh 20 negara, Konvensi ini juga telah ditandatangani oleh 87 negara, salah satunya adalah Indonesia, yang menandatanganinya pada tanggal 27 September 2010.


Setelah pemberlakuan Konvensi , Komite Anti penghilangan Paksa (Committee on Enforced Disappearance) akan segera dibentuk dengan memilih 10 orang ahli dari negara-negara yang telah meratifikasi, yang bertugas untuk memastikan dilaksanakannya aturan-aturan dalam Konvensi oleh negara-negara yang telah meratifikasi (negara pihak).


Dengan segera diberlakukannya Konvensi ini, IKOHI berharap agar penandatanganan Konvensi oleh Pemerintah segera ditindaklanjuti dengan proses ratifikasi, yang juga harus didukung penuh oleh DPR. Ratifikasi yang dilakukan juga harus dengan deklarasi bahwa Indonesia menerima kompetensi Komite Anti Penghilangan Paksa.


Jakarta, 25 November 2010
Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI)


Mugiyanto Wanma Yetty
Ketua IKOHI Sekretaris Umum

Tuesday, November 23, 2010

Bagaimana memanfaatkan Pokja PBB untuk Penghilangan Paksa



Informasi Praktis: Penjelasan Singkat Mengenai Kelompok Kerja untuk Penghilangan Paksa (Working Group on Enforced or Involuntary Disappearances (WGEID))

Berikut ini adalah hal-hal yang bukan dimaksudkan dalam Program WGEID:
• Investigasi kasus-kasus individu secara langsung
• Mengadopsi standar ukuran perlindungan untuk mencegah adanya tindakan balas dendam terhadap para korban dan keluarganya serta pihak-pihak yang bersangkutan lainnya
• Mewujudkan pertanggungjawaban negara dan individu dalam kasus-kasus penghilangan paksa
• Pengadilan dan sanksi
• Melakukan pencarian korban
• Memenuhi hak-hak korban atau reparasi
• Sehubungan dengan dilakukannya penghilangan paksa oleh non-aparat negara (misalnya adalah para anggota kelompok-kelompok pemberontak)

WGEID yang mempunyai kantor pusat di Geneva (Switzerland) terdiri dari lima orang ahli yang bekerja secara independen. WGEID terdiri dari 3 sesi reguler selama satu tahun.

APAKAH YANG DIMAKSUD DENGAN PROSEDUR UNGWEID?

Permohonan Kondisi Darurat: WGEID mengirimkan secara langsung (dalam 1 atau 2 hari setelah adanya surat keterangan resmi) kepada Kementrian Luar Negeri di negara yang bersangkutan, selanjutnya diteruskan ke Kantor Perwakilan PBB di Jenewa, kasus-kasus yang terjadi dalam 3 bulan sebelum surat keterangan resmi atas laporan. Untuk kasus-kasus yang terjadi sebelum 3 bulan yang dimaksudkan (kasus standar), Kelompok Kerja berwenang untuk mengirimkannya kepada pemerintah yang bersangkutan, mengajukan permohonan untuk dilakukan investigasi dan melaporkan hasilnya.

Tuduhan Umum (General Allegation): Tuduhan Umum disusun oleh keluarga para korban penghilangan paksa dan LSM sehubungan dengan hambatan-hambatan yang ada dalam mengimplementasikan Deklarasi 1992. Beberapa Tuduhan Umum tersebut selanjutkan dikirimkan kepada pemerintah sebagai pemegang tanggungjawab dan diharapakan pemerintah dapat memberikan tanggung jawabnya.

Intervensi Langsung dalam hal Balas Dendam: WGEID mengirimkan kepada pemerintah sehubungan dengan informasi adanya kasus-kasus intimidasi, penganiayaan atau balas dendam terhadap keluarga korban penghilangan paksa, para saksi dan keluarganya atau para anggota LSM yang berhubungan dengan permasalahan penghilangan paksa, memanggil pemerintah agar mengambil tindakan dalam melindungi semua hak dasar semua orang yang bersangkutan tersebut.

Kunjungan Negara: Berdasarkan persetujuan sebelumnya oleh pemerintah yang berwenang, WGEID dapat mengunjungi negara untuk mengetahui kondisi kasusu penghilangan paksa secara menyeluruh. Selanjutnya dibuat laporan kunjungan negara tersebut.
Laporan Tahunan: WGEID membuat laporan tahunan kepada Konsul HAM mengenai kegiatan-kegiatannya, dalam laporannya juga dimasukkan tentang komunikasi yang telah dilaksanakan dengan pihak pemerintah dan LSM-LSM, misi-misi mereka, kausus-kasus penghilangan paksa yang terjadi selama setahun, serta sejauh mana implementasi Deklarasi 1992 telah dilaksanakan. Semua prosedur yang dilaksanakan dalam WGEID tidak dikenai biaya apapun.

MENGAPA SEBUAH KASUS HARUS DISAMPAIKAN WGEID?

WGEID menerima kasus-kasus dari negara manapun yang disebutkan. Selanjutnya, tidak mungkin untuk menyisakan pemulihan domestik sebelum melaporkan kasus kepada kelompok. Akhirnya, tekanan internasional mungkin merupakan faktor kunci dalam menyelesaikan kasus penghilangan paksa atau tindakan balas dendam yang mungkin diterima oleh para korban dan keluarganya serta pihak-pihak lainnya yang bekerja aktif dalam membantu para korban tersebut.

APAKAH ADA RESIKO BAHAYA KETIKA MELAPORKAN KASUS KEPADA WGEID?


Ketika melaporkan sebuah kasus kepada WGEID, hal pertama yang bisa dipertanyakan adalah tentang kerahasiaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan tingkat perlindungan dan kaitannya dengan kemungkinan adanya tindakan balas dendam, salah satunya dengan mengirimkan surat intervensi langsung kepada WGEID (ini bukan hanya sekedar “jaket pelampung” tapi ini lebih pada tindakan pencegahan terhadap tindakan kekerasan)

DAPATKAH SEORANG INDIVIDU MELAPORKAN KASUS KEPADA WGEID SECARA PRIBADI ATAU MEREKA HARUS DIDAMPINGI SEORANG PEMANDU?

Kasus-kasus penghilangan paksa dapat dilaporkan kepada WGEID oleh para keluarga korban penghilangan paksa sendiri atau dengan bantuan organisasi-organisasi yang mempunyai perhatian terhadap kasus-kasus penghilangan paksa (diutamakan adalah anggota keluarga korban). Siapapun yang berhubungan dengan kasus tersebut dalam Kelompok dapat menjalin komunikasi dan memberikan informasi secara langsung dalam memberikan informasi dan klarifikasi lebih jauh.

APAKAH YANG BISA DILAKUKAN OLEH LSM KEPADA WGEID?


Pertama, LSM dapat memberikan informasi tentang keberadaan dan fungsi WGEID dan juga membangun kesadaran akan pentingnya adanya WGEID. Selanjutnya, LSM dapat memandu para keluarga korban penghilangan paksa dalam hal pelaporan kasus kepada WGEID atau dalam hal pengiriman surat intervensi secara langsung. Mereka juga bisa menunjukkan laporan Pernyataan Tanpa Bukti (allegation) dan membantu para keluarga korban selama kegiatan kunjungan negara yang dilakukan oleh WGEID dan juga mengorganisir pertemuan dengan WGEID.

APAKAH SULIT DALAM BERKOMUNIKASI DENGAN WGEID?

Informasi yang dikirimkan kepada WGEID disampaikan secara tertulis (sebainnya menggunakan faximile atau email). Informasi tersebut dapat ditulis dalam bahasa Inggris, Spanyol, atau Prancis. Selanjutnya silahkan dikirimkan ke alamat berikut:

The Working Group on Enforced or Involuntary Disappearances of the Commission on Human Rights OHCHR-UNOG
1211 Geneva 10
Switzerland
Fax No. 0041 22 917.9006
E-mail: wgeid@ohchr.org


Laporan kasus penghilangan paksa harus menyatakan:
• Nama lengkap korban
• Hari, tanggal, bulan, dan tahun terjadinya peristiwa penghilangan paksa
• Tempat terjadinya peristiwa penghilangan paksa
• Siapakah yang dianggap bertanggung jawab atas peristiwa tersebut
• Dan informasi lainnya yang berkaitan dengan peristiwa tersebut

Sebagian besar kasus dibahas pada sesi selanjutnya mengikuti surat keterangan laporan, jika diterima pada waktu tertentu sebelum sesi (paling tidak satu bulan sebelumnya).
Kasus akan disimpan dalam sebuah file di WGEID sampai kasus tersebut diklarifikasi (dalam hal ini mungkin saja memerlukan waktu sampai beberapa tahun).

Mau lapor ke Pokja PBB untuk kasus Penghilangan Paksa?


Formulir untuk Mengirimkan Komunikasi tentang Korban Penghilangan Paksa

Penting: Bagian yang diberi tanda (*) wajib diisi.
Catatan: Selain mengisi data yang wajib di isi, cantumkan juga tanda “bersifat rahasia” pada informasi lainnya yang diperlukan

KASUS YANG DILAPORKAN OLEH ORGANISASI:
Harap diperhatikan bahwa jika suatu kasus dilaporkan kepada Kelompok Kerja oleh suatu organisasi, maka organisasi tersebut berwenang melaksanakan tindak lanjut pada masing-masing kasus dengan menyampaikan informasi Pemerintah kepada keluarga korban dari Kelompok Kerja dan dari keluarga korban ke Kelompok Kerja sampai sejauh mana korban tersebut ditentukan statusnya. Dalam hal tersebut, nyatakan juga apakah keluarga korban yang melaporkan telah memberikan persetujuan secara langsung bahwa kasus tersebut dilaporkan oleh organisasi Anda kepada Kelompok Kerja demi untuk kepentingan mereka dan apakah organisasi Anda dapat memberikan tindak lanjut mengenai informasi antara keluarga korban dan Kelompok Kerja.

*Apakah persetujuan keluarga korban diberikan secara langsung kepada organisasi Anda untuk melaporkan kasus ini:

Ya, keluarga korban memberikan persetujuan secara langsung ____ Tidak ada persetujuan dari keluarga korban ___

*Apabila kasus ini dilaporkan oleh organisasi . Apakah organisasi mampu menjadi jembatan informasi antara keluarga korban dan Kelompok Kerja: Ya _____ Tidak____

1. Indentifikasi korban penghilangan paksa:
(a) Nama Keluarga (*): ........................................................................................................
(b) Nama Depan (*): ............................................................................................................
(c) Jenis kelamin: __ Laki-laki / __ perempuan
(d) Tanggal lahir: ......................................................................................................................
(e) Identifikasi dokumen:........................................................... Nr: ......................................
Tanggal kejadian: .................................... Tempat kejadian: …………………………………
(f) Alamat: ................................................................................................
...........................................................................................................................................
(g) Penduduk pribumi: __ ya / __ tidak
(h) Hamil: __ ya / __ tidak

2. Tanggal dimana peristiwa penghilangan paksa terjadi (minimal bulan dan tahun kejadian) (*):

Tanggal peristiwa penghilangan paksa: .........................................................................................................

3.Tempat penangkapan atau penyiksaan, atau tempat terakhir kali korban penghilangan paksa masih bisa ditemuis (*):
Lokasi (jika memungkinkan sebutkan nama jalan, kota, provinsi, atau informasi lainnya yang relevan) : ....................................
.......................................................................................................................................................
.......................................................................................................................................................

4. Kekuatan/Satuan (Negara atau atas perintah negara) sebagai yang dianggap bertanggungjawab atas peristiwa penghilangan s(*):
(a) Jika pelaku diyakini sebagai aparat negara, silahkan tentukan (militer, polisi, orang berseragam atau berpakaian sipil, aparat keamanan, pangkat dan peranan, dsb) dan menyatakan mengapa mereka diyakini untuk bertanggung jawab; berikan penjelasan sejelas mungkin:
...........................................................................................................................................
...........................................................................................................................................
...........................................................................................................................................

(b) Apabila identifikasi sebagai aparat negara tidak memungkinkan, mengapa Anda yakin bahwa pemerintah atau seseorang yang bersangkutan dengan perintah negara harus bertanggung jawab atas peristiwa tersebut?
................................................. .................. .................. ......................................................................
................................................................... .................. .................. ....................................................

(c) Apabila ada sakti atas peristiwa tersebut, sebutkanlah nama2nama mereka. Apabila mereka meminta tak disebutkan namanya, nyatakan saja apa hubungannya dengan korban, apakah sebagai anggota keluarga, orang yang sedang lewat di tenpat kejadian, dsb; apabila terdapat suatu bukti, jelaskanlah dengan cermat:
……………………...............................................................................................................................
……………………...............................................................................................................................


5. Tindakan yang diambil keluarga korban atau pihak lainnya untuk mengadukan keberadaan si korban (meminta keterangan dari kepolisian, penjara, KOMNASHAM, badan hukum, dsb.) (*):

(a) Nyatakan bahwa pengaduan telah diajukan mengenai data-data tentang kapan, oleh siapa, dan sebelumnya organ yang mana.
................................................................................................................... ................ .........................
.......................................................................................................... ....................................................
................. .............................................................................................................................................

(b) Langkah-langkah lainnya yang diambil:
..................................................... ........................................................................................................
...................... .................. ................................................................................................... ................
.................................. .................. ....................................................................................... ................

(c) Apabila tidak memungkinkan adanya tindakan, ungkapkanlah apa alasannya:
..................................................... ........................................................................................................
..................................................... ........................................................................................................
..................................................... ........................................................................................................
6. Identitas orang atau organisasi yang mengirimkan laporan atas peristiwa (*):
(a) Nama Keluarga:................................................................................................................................
(b) Nama Depan:............................................. …………......................................................................
(c) Hubungan dengan korban penghilangan paksa: ..............................................................................
(d) Organisasi (apabila sesuai, lihat juga berikut ini):...........................................................................
(e) Alamat (no. telp, fax, e-mail): ................................................................................... ..............
..................................................... ........................................................................................................
(f) Apakah identitas Anda ingin dirahasiakan
Ya, rahasiakanlah identitas saya: _____
Tidak, identitas saya tidak perlu dirahasiakan: _______

Informasi Tambahan untuk kasus
Silahkan nyatakan informasi lainnya yang relevan untuk kasus tersebut yang belum diungkapkan dalam pertanyaan sebelumnya. Apabila data yang wajib di isi, yang bertanda (*) tidak mampu dijawab, silahkan ungkapkan alasannya di bagian berikut ini.
..................................................... ........................................................................................................
..................................................... ........................................................................................................
..................................................... ........................................................................................................
..................................................... ........................................................................................................
..................................................... ........................................................................................................






Tanggal:

Tanda tangan pelapor:


Alamat yang dituju untuk mengirim laporan:

e-mail: wgeid@ohchr.org
fax: 4122 917 9006, attn: WGEID
post: WGEID
OHCHR, Palais des Nations
8-14 Avenue de la Paix
CH-1211 Geneva 10
Switzerland

Thursday, November 18, 2010

Surat Terbuka untuk Program Mata Najwa Metro TV



Jakarta, 18 November 2010



Kepada Yth
Redaksi Program Mata Najwa – Metro TV
Di tempat



Salam Solidaritas,

Kami dari Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI), sebuah organisasi korban dan keluarga korban pelanggaran HAM di Indonesia, mengucapkan selamat kepada program Mata Najwa yang bertajuk “Kronik Historika”. Dalam program Mata Najwa yang ditayangkan pada tanggal 17 November 2010 tersebut, mengulas tentang pengungkapan kebenaran sejarah Indonesia melalui media foto dan film. Yang menjadi perhatian kami, sebagai organisasi korban dan keluarga korban pelanggaran HAM di Indonesia, adalah ternyata dalam program Mata Najwa pada malam itu, juga disinggung mengenai sejarah yang berlangsung pada peristiwa 1965.

Menurut kami dari IKOHI, hal tersebut menjadi penting mengingat pengungkapan kebenaran sejarah pada peristiwa 1965 tidak pernah dilakukan oleh pemerintah, baik pemerintah yang lalu ataupun pemerintah saat ini. Sejarah peristiwa 1965 versi Orde Baru menurut kami telah membuat penderitaan yang berkepanjangan bagi korban dan keluarga korban peristiwa 1965. Peristiwa 1965 merupakan sebuah peristiwa yang mengubah seluruh tatanan kehidupan rakyat Indonesia, termasuk para korban dan keluarga korban tersebut. Dari peristiwa tersebut, jutaan orang menjadi korban penyiksaan, penghilangan paksa, pembunuhan atau penahanan sewenang-wenang tanpa melalui proses pengadilan. Peristiwa 1965 juga telah menyebabkan diskriminasi yang berkepanjangan bagi para korban dan keluarga korban hingga hari ini.

Dari program Mata Najwa yang bertajuk “Kronik Historika” diketahui bahwa memang terdapat sebuah skenario besar sehingga menyebabkan berbagai kasus pelanggaran HAM di masa itu. Namun pengungkapan atau bahkan penyelidikan terhadap kasus ini menjadi begitu sulit dilakukan karena kuatnya stigmatisasi yang dilakukan oleh negara. Hal tersebut menyebabkan pengungkapan kasus peristiwa 1965 menjadi begitu sensitif. Namun jelas, seharusnya hal tersebut tidak boleh menghambat pengungkapan kebenaran sejarah itu sendiri. Rasa kemanusiaan menjadi penting untuk didahulukan mengingat sudah berpuluh-puluh tahun para korban dan keluarga korban peristiwa ini menunggu keadilan dan dipenuhi hak-haknya. Selama ini, hak-hak korban dan keluarga korban telah hilang akibat diskriminasi yang terus dipelihara oleh negara.

Selain rasa kemanusiaan, yang juga menjadi penting adalah mencegah peristiwa 1965 terjadi kembali di kemudian hari. Dengan pengungkapan kebenaran dan pelurusan sejarah peristiwa 1965, maka tentunya peristiwa tersebut dapat menjadi suatu pelajaran penting bagi rakyat Indonesia di kemudian hari. Peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM di Indonesia seharusnya tidak boleh dilupakan, namun harus dijadikan sebuah pembelajaran yang berharga agar proses demokratisasi di Indonesia dapat terbangun seutuhnya. Dengan diungkapnya kebenaran suatu peristiwa pelanggaran HAM, maka ini dapat mencegah kembalinya peristiwa tersebut di masa depan.

Program Mata Najwa kemarin malam bisa menjadi satu pijakan baru yang dilakukan oleh media-media massa di Indonesia untuk turut mendorong pemerintah agar mau mengungkapan kebenaran peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM di Indonesia. Semoga hal ini dapat berlanjut terus hingga dapat membawa pemahaman baru bagi seluruh rakyat Indonesia dan benar-benar mengerti apa yang sesungguhnya terjadi di masa lalu. Proses Melawan Lupa terhadap apa yang pernah terjadi di Indonesia, menjadi salah satu upaya kita berkontribusi dalam pembangunan demokratisasi di Indonesia.

Sekali lagi, kami dari IKOHI mengucapkan selamat kepada program Mata Najwa.

Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia
(IKOHI)





Mugiyanto Wanma Yetty
Ketua Sekretaris Umum

Contact Person:
Mugiyanto : 0813 9982 5960 atau mugiyanto@gmail.com
Ari Yurino : 0856 793 1713 atau ari.yurino@gmail.com

NAVIGATION
BUKU BARU!!!

Image and video hosting by TinyPic>

Kebenaran Akan Terus Hidup
Jakarta : Yappika dan IKOHI xx, 220 hlm : 15 x 22 cm
ISBN: Cetakan Pertama,
Agustus 2007
Editor : Wilson
Desain dan Tata letak :
Panel Barus
Diterbitkan Oleh :
Yappika dan IKOHI
Dicetak oleh :
Sentralisme Production
Foto : Koleksi Pribadi

Dipersilahkan mengutip isi buku dengan menyebutkan sumber.

Buku ini dijual dengan harga RP. 30,000,-. Untuk pembelian silahkan hubungi IKOHI via telp. (021) 315 7915 atau Email: kembalikan@yahoo.com


NEWEST POST



ARCHIVES


ABOUT



IKOHI was set up on September 17, 1998 by the parents and surfaced victims of disappearances. Since then, IKOHI was assisted by KONTRAS, until October 2002 when finally IKOHI carried out it first congress to complete its organizational structure. In the Congress, IKOHI decided its two priority of programs. They are (1) the empowerment of the social, economic, social and cultural potential of the members as well as mental and physical, and (2) the campaign for solving of the cases and preventing the cases from happening again. The solving of the cases means the reveal of the truth, the justice for the perpetrators, the reparation and rehabilitation of the victims and the guarantee that such gross violation of human right will never be repeated again in the future.

Address
Jl. Matraman Dalam II, No. 7, Jakarta 10320
Indonesia
Phone: 021-3100060
Fax: 021-3100060
Email: kembalikan@yahoo.com


NETWORK


COUNTERPARTS

Indonesian NGOs
State's Agencies
International Organizations

YOUR COMMENTS

Powered by TagBoard
Name

URL / Email

Comments [smilies]



engine: Blogger

image hosting: TinyPic








layout © 2006
IKOHI / content © 2006 IKOHI Indonesia

public licence: contents may be cited with acknowledgement of the owner

best view with IE6+ 1024x768 (scripts enabled)