Konvensi Anti Penghilangan Paksa Mulai Berlaku
Pernyataan Sikap
Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia – IKOHI
No :78/srt-kel.stat/bp-ikohi/XI/2010
Konvensi Anti Penghilangan Paksa segera Diberlakukan;
Indonesia Harus Segera Meratifikasi
Salam solidaritas,
Pada tanggal 23 November, Republik Irak menyerahkan instrumen ratifikasi Konvensi untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa (Konvensi Anti Penghilangan Paksa) ke Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa. Sebagaimana diatur pada Pasal 39 Konvensi Anti Penghilangan Paksa, 30 hari setelah diserahkannya instrument ratifikasi ke-20, Konvensi ini dinyatakan berlaku (enter into force). IKOHI memberikan apresiasi yang tinggi kepada 20 negara yang telah melakukan ratifikasi, terutama Republik Irak yang menjadikan Konvensi ini segera berlaku. IKOHI menganggap bahwa berlakunya Konvensi ini merupakan buah dari perjuangan panjang keluarga korban penghilangan paksa yang telah dirintis oleh para korban dan keluarga korban di Amerika Latin sejak akhir tahun 1970-an. Keluarga korban penghilangan paksa di Indonesia juga bangga karena telah turut berpartisipasi dalam gerakan global menentang penghilangan paksa, yang salah satunya adalah terwujudnya instrument hukum internasional yang mengikat (legally binding international instrument), dalam bentuk Konvensi Anti penghilangan Paksa ini.
Dua puluh negara yang telah meratifikasi Konvensi ini adalah Argentina, Albania, Bolivia, Burkina Faso, Chile, Cuba, Ekuador, Perancis, Jerman, Honduras, Jepang, Kazakhstan, Mali, Meksiko, Nigeria, Paraguay, Senegal, Spanyol, Uruguay dan terakhir Irak. Selain diratifikasi oleh 20 negara, Konvensi ini juga telah ditandatangani oleh 87 negara, salah satunya adalah Indonesia, yang menandatanganinya pada tanggal 27 September 2010.
Setelah pemberlakuan Konvensi , Komite Anti penghilangan Paksa (Committee on Enforced Disappearance) akan segera dibentuk dengan memilih 10 orang ahli dari negara-negara yang telah meratifikasi, yang bertugas untuk memastikan dilaksanakannya aturan-aturan dalam Konvensi oleh negara-negara yang telah meratifikasi (negara pihak).
Dengan segera diberlakukannya Konvensi ini, IKOHI berharap agar penandatanganan Konvensi oleh Pemerintah segera ditindaklanjuti dengan proses ratifikasi, yang juga harus didukung penuh oleh DPR. Ratifikasi yang dilakukan juga harus dengan deklarasi bahwa Indonesia menerima kompetensi Komite Anti Penghilangan Paksa.
Jakarta, 25 November 2010
Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI)
Mugiyanto Wanma Yetty
Ketua IKOHI Sekretaris Umum
0 Comments:
Post a Comment
<< Home