Pasar Lupa dan Transaksi Politik
Setahun Kabinet Indonesia Bersatu II Susilo Bambang Yudhoyono
Kami korban dan keluarga Korban pelanggaran HAM berat, hari ini menggelar “Pasar Lupa” di depan Istana Negara. “Pasar Lupa” adalah cermin pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang selalu “lupa dan abai” dengan hak dan tuntutan kami para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat.
Setahun Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid II; Negara gagal mengembalikan anak-anak kami, Negara gagal menjelaskan pembunuh anak, suami dan saudara kami, negara gagal melindungi kami dari diskriminasi berkepanjangan, negara gagal menjelaskan dan mempertanggungjawabkan apa yang terjadi dalam tragedi 1965/1966, Tanjung Priok 1984, Talangsari 1989, Penculikan dan Penghilangan Paksa 1997/1998, Trisakti 1998, 13-15 Mei 1998, Semanggi I dan Semanggi II 1998/1999, Pembunuhan Munir 2004 dan sejumlah kasus-kasus pelanggaran HAM berat lainnya.
Setahun KIB jilid II; yang terjadi adalah hiruk pikuk “transaksi politik” yang dangkal, layaknya dalam sebuah pasar. Substansi Politik yang sesungguhnya terabaikan dan terlupakan.
Setahun KIB jilid II; kekuatan Politik sebagai landasan penegakan HAM, hilang menguap sebatas janji. Instrumen penegakan Hukum dan HAM lumpuh tak berdaya, janji dan komitmen tak seragam dengan tindakan dan pilihan.
Setahun KIB jilid II: kami kecewa terhadap sikap Presiden SBY beserta Kabinetnya yang terus menerus mengabaikan hal-hal dibawah ini:
1. Mengabaikan rekomendasi DPR kepada Presiden untuk kasus penculikan dan penghilangan Paksa 1997/1998, sejak 28 September 2009.
2. Mengabaikan hasil Penyelidikan Komnas HAM untuk kasus Talangsari 1989, Penculikan dan Penghilangan Paksa 1997/1998, Trisakti 1998, 13-15 Mei 1998, Semanggi I dan Semanggi II 1998/1999, sejak 2002
3. Mengabaikan Pembebasan semua pelaku dalam Persidangan Pengadilan HAM ad hoc kasus Tanjung Priok 1989, yang sarat dengan suap dan intimidasi.
4. Mengabaikan Pendapat Mahkamah Agung (MA) dan DPR RI serta Mahkamah Konstitusi kepada Presiden, perihal pemberian rehabilitasi kepada korban dan keluarga korban tragedi 1965/1966.
5. Mengabaikan Pengungkapan kasus pembunuhan Munir, 2004
Atas nama nilai-nilai kehidupan dan atas nama hak konstitusional, kami korban dan keluarga korban pelanggaran HAM, dengan ini mendesak Presiden SBY beserta Kabinetnya, untuk segera menghentikan segala bentuk pengabaian terhadap hak-hak kami!! mengembalikan hak-hak kewarganegaraan kami!!.
Kami menolak dan mengecam segala bentuk transaksi politik, yang selalu meminggirkan makna dan arti dari politik yang sesungguhnya!!
Jakarta, 16 Oktober 2010
Korban dan Kelurga Korban: Tragedi 1965/1966, Tanjung Priok 1984, Talangsari 1989, Penculikan dan Penghilangan Paksa 1997/1998, Trisakti 1998, 13-15 Mei 1998, Semanggi I dan Semanggi II 1998/1999, Pembunuhan Munir 2004, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Ikatan Keluarga Korban Orang Hilang (IKOHI)
0 Comments:
Post a Comment
<< Home