Bagaimana memanfaatkan Pokja PBB untuk Penghilangan Paksa
Informasi Praktis: Penjelasan Singkat Mengenai Kelompok Kerja untuk Penghilangan Paksa (Working Group on Enforced or Involuntary Disappearances (WGEID))
Berikut ini adalah hal-hal yang bukan dimaksudkan dalam Program WGEID:
• Investigasi kasus-kasus individu secara langsung
• Mengadopsi standar ukuran perlindungan untuk mencegah adanya tindakan balas dendam terhadap para korban dan keluarganya serta pihak-pihak yang bersangkutan lainnya
• Mewujudkan pertanggungjawaban negara dan individu dalam kasus-kasus penghilangan paksa
• Pengadilan dan sanksi
• Melakukan pencarian korban
• Memenuhi hak-hak korban atau reparasi
• Sehubungan dengan dilakukannya penghilangan paksa oleh non-aparat negara (misalnya adalah para anggota kelompok-kelompok pemberontak)
WGEID yang mempunyai kantor pusat di Geneva (Switzerland) terdiri dari lima orang ahli yang bekerja secara independen. WGEID terdiri dari 3 sesi reguler selama satu tahun.
APAKAH YANG DIMAKSUD DENGAN PROSEDUR UNGWEID?
Permohonan Kondisi Darurat: WGEID mengirimkan secara langsung (dalam 1 atau 2 hari setelah adanya surat keterangan resmi) kepada Kementrian Luar Negeri di negara yang bersangkutan, selanjutnya diteruskan ke Kantor Perwakilan PBB di Jenewa, kasus-kasus yang terjadi dalam 3 bulan sebelum surat keterangan resmi atas laporan. Untuk kasus-kasus yang terjadi sebelum 3 bulan yang dimaksudkan (kasus standar), Kelompok Kerja berwenang untuk mengirimkannya kepada pemerintah yang bersangkutan, mengajukan permohonan untuk dilakukan investigasi dan melaporkan hasilnya.
Tuduhan Umum (General Allegation): Tuduhan Umum disusun oleh keluarga para korban penghilangan paksa dan LSM sehubungan dengan hambatan-hambatan yang ada dalam mengimplementasikan Deklarasi 1992. Beberapa Tuduhan Umum tersebut selanjutkan dikirimkan kepada pemerintah sebagai pemegang tanggungjawab dan diharapakan pemerintah dapat memberikan tanggung jawabnya.
Intervensi Langsung dalam hal Balas Dendam: WGEID mengirimkan kepada pemerintah sehubungan dengan informasi adanya kasus-kasus intimidasi, penganiayaan atau balas dendam terhadap keluarga korban penghilangan paksa, para saksi dan keluarganya atau para anggota LSM yang berhubungan dengan permasalahan penghilangan paksa, memanggil pemerintah agar mengambil tindakan dalam melindungi semua hak dasar semua orang yang bersangkutan tersebut.
Kunjungan Negara: Berdasarkan persetujuan sebelumnya oleh pemerintah yang berwenang, WGEID dapat mengunjungi negara untuk mengetahui kondisi kasusu penghilangan paksa secara menyeluruh. Selanjutnya dibuat laporan kunjungan negara tersebut.
Laporan Tahunan: WGEID membuat laporan tahunan kepada Konsul HAM mengenai kegiatan-kegiatannya, dalam laporannya juga dimasukkan tentang komunikasi yang telah dilaksanakan dengan pihak pemerintah dan LSM-LSM, misi-misi mereka, kausus-kasus penghilangan paksa yang terjadi selama setahun, serta sejauh mana implementasi Deklarasi 1992 telah dilaksanakan. Semua prosedur yang dilaksanakan dalam WGEID tidak dikenai biaya apapun.
MENGAPA SEBUAH KASUS HARUS DISAMPAIKAN WGEID?
WGEID menerima kasus-kasus dari negara manapun yang disebutkan. Selanjutnya, tidak mungkin untuk menyisakan pemulihan domestik sebelum melaporkan kasus kepada kelompok. Akhirnya, tekanan internasional mungkin merupakan faktor kunci dalam menyelesaikan kasus penghilangan paksa atau tindakan balas dendam yang mungkin diterima oleh para korban dan keluarganya serta pihak-pihak lainnya yang bekerja aktif dalam membantu para korban tersebut.
APAKAH ADA RESIKO BAHAYA KETIKA MELAPORKAN KASUS KEPADA WGEID?
Ketika melaporkan sebuah kasus kepada WGEID, hal pertama yang bisa dipertanyakan adalah tentang kerahasiaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan tingkat perlindungan dan kaitannya dengan kemungkinan adanya tindakan balas dendam, salah satunya dengan mengirimkan surat intervensi langsung kepada WGEID (ini bukan hanya sekedar “jaket pelampung” tapi ini lebih pada tindakan pencegahan terhadap tindakan kekerasan)
DAPATKAH SEORANG INDIVIDU MELAPORKAN KASUS KEPADA WGEID SECARA PRIBADI ATAU MEREKA HARUS DIDAMPINGI SEORANG PEMANDU?
Kasus-kasus penghilangan paksa dapat dilaporkan kepada WGEID oleh para keluarga korban penghilangan paksa sendiri atau dengan bantuan organisasi-organisasi yang mempunyai perhatian terhadap kasus-kasus penghilangan paksa (diutamakan adalah anggota keluarga korban). Siapapun yang berhubungan dengan kasus tersebut dalam Kelompok dapat menjalin komunikasi dan memberikan informasi secara langsung dalam memberikan informasi dan klarifikasi lebih jauh.
APAKAH YANG BISA DILAKUKAN OLEH LSM KEPADA WGEID?
Pertama, LSM dapat memberikan informasi tentang keberadaan dan fungsi WGEID dan juga membangun kesadaran akan pentingnya adanya WGEID. Selanjutnya, LSM dapat memandu para keluarga korban penghilangan paksa dalam hal pelaporan kasus kepada WGEID atau dalam hal pengiriman surat intervensi secara langsung. Mereka juga bisa menunjukkan laporan Pernyataan Tanpa Bukti (allegation) dan membantu para keluarga korban selama kegiatan kunjungan negara yang dilakukan oleh WGEID dan juga mengorganisir pertemuan dengan WGEID.
APAKAH SULIT DALAM BERKOMUNIKASI DENGAN WGEID?
Informasi yang dikirimkan kepada WGEID disampaikan secara tertulis (sebainnya menggunakan faximile atau email). Informasi tersebut dapat ditulis dalam bahasa Inggris, Spanyol, atau Prancis. Selanjutnya silahkan dikirimkan ke alamat berikut:
The Working Group on Enforced or Involuntary Disappearances of the Commission on Human Rights OHCHR-UNOG
1211 Geneva 10
Switzerland
Fax No. 0041 22 917.9006
E-mail: wgeid@ohchr.org
Laporan kasus penghilangan paksa harus menyatakan:
• Nama lengkap korban
• Hari, tanggal, bulan, dan tahun terjadinya peristiwa penghilangan paksa
• Tempat terjadinya peristiwa penghilangan paksa
• Siapakah yang dianggap bertanggung jawab atas peristiwa tersebut
• Dan informasi lainnya yang berkaitan dengan peristiwa tersebut
Sebagian besar kasus dibahas pada sesi selanjutnya mengikuti surat keterangan laporan, jika diterima pada waktu tertentu sebelum sesi (paling tidak satu bulan sebelumnya).
Kasus akan disimpan dalam sebuah file di WGEID sampai kasus tersebut diklarifikasi (dalam hal ini mungkin saja memerlukan waktu sampai beberapa tahun).
0 Comments:
Post a Comment
<< Home