Pertemuan Regional Koalisi Mahkamah Pidana Internasional (CICC) dengan Pemerintah Negara-negara Uni Eropa
Masukan Oleh Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Mahkamah Pidana Internasional
Latar Belakang
Perkembangan baru menuju ratifikasi Statuta Roma di Indonesia sangatlah signifikan. Pemerintah Indonesia telah menyampaikan niat mereka untuk menjadi Negara Pihak tahun ini sesuai dengan yang telah dituangkan dalam Keputusan Presiden No. 40/2004 tentang Rancangan Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) periode 2004 – 2008. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Mahkamah Pidana Internasional juga mempromosikan statuta ini kepada masyarakat sipil dan juga secara bersamaan bekerjasama dengan pemerintah Indonesia, sebagai salah satu upaya untuk mendorong pemerintah untuk segera meratifikasi Statuta Roma sesuai yang sudah direncanakan.
Selama setahun terakhir, Koalisi Indonesia telah menggelar sejumlah aktivitas yang terkait dengan upaya-upaya tersebut, seperti halnya workshop di lima kota, talk show radio, pengedaran petisi untuk mendorong proses ratifikasi, kampanye media dan juga brifing diplomat. Koalisi ini juga telah menyusun sebuah kertas kerja dan naskah akademik, serta telah menggagas sebuah rancangan UU tentang ratifikasi ICC.
Departemen Hukum dan HAM sebagai salah satu ujung tombak ratifikasi Statuta Roma juga telah menyelesaikan riset awal terkait dengan dengan kesiapan semua institusi pemerintah dan juga dampak ratifikasi terhadap instrumen dan sistem hukum domestik. Hingga saat ini, Dirjen HAM dan Dirjen Peraturan dan Perundang-undangan yang bernaung di bawah departemen yang sama diharapkan untuk dalam waktu dekat menyelesaikan penyusunan naskah akademik mengenai ratifikasi dan rancangan UU tentang ratifikasi Statuta Roma ini
DPR sendiri berada dalam posisi mendukung Statuta Roma dan juga mendukung upaya-upaya Koalisi Masyarakat Sipil untuk mewujudkan ratifikasi statuta tersebut. DPR bahkan sudah menjamin bahwa mereka akan memberikan dukungan penuh terhadap ratifikasi ini dengan meloloskan RUU ini menjadi UU tanpa ulur-ulur waktu lagi. Namun, hingga saat ini, DPR masih belum bisa melakukan tindakan apapun, sebab mereka harus menunggu pemerintah mengajukan rancangan UU ratifikasi kepada DPR.
Harus dicatat bahwa Indonesia saat ini tengah bersiap diri menyongsong Pemilihan Umum yang akan digelar pada bulan April 2009 dan juga Pemilihan Presiden pada bulan September 2009. Itu sebabnya pemerintah memiliki keterbatasan waktu untuk bertindak dan secara efektif menyerahkan rancangan UU ratifikasi Statuta Roma kepada DPR untuk pembahasan. Rentang waktu ini menjadi sangat penting dan itu sebabnya Uni Eropa harus melanjutkan dan mengintensifkan upaya-upayanya mendorong DPR dan pemerintah untuk tetap berada di jalurnya agar memenuhi batas waktu yang sudah ditentukan.
Rekomendasi
Mengingat perkembangan proses menuju ratifiksi Statuta Roma dan mempertimbangkan situasi politik terkini di Indonesia, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Mahkamah Pidana Internasional dengan ini memohon kepada Uni Eropa dan negara-negara perwakilannya untuk:
(1) Mendorong pemerintah Indonesia untuk mempercepat proses ratifikasi Statuta Roma, dalam rangka menjamin terwujudnya ratifikasi sebelum atau pada bulan Maret 2009.
(2) Mendukung anggota-anggota DPR yang berupaya untuk mempromosikan Statuta Roma di kalangan politisi, dan juga upaya mereka untuk meningkatkan kapasitas dan pengetahuan anggota DPR tentang Statuta Roma dan Mahkamah Pidana Internasional.
(3) Mendukung aktivitas-aktivitas masyarakat sipil dalam mempromosikan dan mengadvokasi ratifikasi Statuta Roma dan juga kerjasama kami dengan pemerintah Indonesia dalam proses menuju ratifikasi.
The Hague, 17 November 2008
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Mahkamah Pidana Internasional
Masukan Oleh Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Mahkamah Pidana Internasional
Latar Belakang
Perkembangan baru menuju ratifikasi Statuta Roma di Indonesia sangatlah signifikan. Pemerintah Indonesia telah menyampaikan niat mereka untuk menjadi Negara Pihak tahun ini sesuai dengan yang telah dituangkan dalam Keputusan Presiden No. 40/2004 tentang Rancangan Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) periode 2004 – 2008. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Mahkamah Pidana Internasional juga mempromosikan statuta ini kepada masyarakat sipil dan juga secara bersamaan bekerjasama dengan pemerintah Indonesia, sebagai salah satu upaya untuk mendorong pemerintah untuk segera meratifikasi Statuta Roma sesuai yang sudah direncanakan.
Selama setahun terakhir, Koalisi Indonesia telah menggelar sejumlah aktivitas yang terkait dengan upaya-upaya tersebut, seperti halnya workshop di lima kota, talk show radio, pengedaran petisi untuk mendorong proses ratifikasi, kampanye media dan juga brifing diplomat. Koalisi ini juga telah menyusun sebuah kertas kerja dan naskah akademik, serta telah menggagas sebuah rancangan UU tentang ratifikasi ICC.
Departemen Hukum dan HAM sebagai salah satu ujung tombak ratifikasi Statuta Roma juga telah menyelesaikan riset awal terkait dengan dengan kesiapan semua institusi pemerintah dan juga dampak ratifikasi terhadap instrumen dan sistem hukum domestik. Hingga saat ini, Dirjen HAM dan Dirjen Peraturan dan Perundang-undangan yang bernaung di bawah departemen yang sama diharapkan untuk dalam waktu dekat menyelesaikan penyusunan naskah akademik mengenai ratifikasi dan rancangan UU tentang ratifikasi Statuta Roma ini
DPR sendiri berada dalam posisi mendukung Statuta Roma dan juga mendukung upaya-upaya Koalisi Masyarakat Sipil untuk mewujudkan ratifikasi statuta tersebut. DPR bahkan sudah menjamin bahwa mereka akan memberikan dukungan penuh terhadap ratifikasi ini dengan meloloskan RUU ini menjadi UU tanpa ulur-ulur waktu lagi. Namun, hingga saat ini, DPR masih belum bisa melakukan tindakan apapun, sebab mereka harus menunggu pemerintah mengajukan rancangan UU ratifikasi kepada DPR.
Harus dicatat bahwa Indonesia saat ini tengah bersiap diri menyongsong Pemilihan Umum yang akan digelar pada bulan April 2009 dan juga Pemilihan Presiden pada bulan September 2009. Itu sebabnya pemerintah memiliki keterbatasan waktu untuk bertindak dan secara efektif menyerahkan rancangan UU ratifikasi Statuta Roma kepada DPR untuk pembahasan. Rentang waktu ini menjadi sangat penting dan itu sebabnya Uni Eropa harus melanjutkan dan mengintensifkan upaya-upayanya mendorong DPR dan pemerintah untuk tetap berada di jalurnya agar memenuhi batas waktu yang sudah ditentukan.
Rekomendasi
Mengingat perkembangan proses menuju ratifiksi Statuta Roma dan mempertimbangkan situasi politik terkini di Indonesia, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Mahkamah Pidana Internasional dengan ini memohon kepada Uni Eropa dan negara-negara perwakilannya untuk:
(1) Mendorong pemerintah Indonesia untuk mempercepat proses ratifikasi Statuta Roma, dalam rangka menjamin terwujudnya ratifikasi sebelum atau pada bulan Maret 2009.
(2) Mendukung anggota-anggota DPR yang berupaya untuk mempromosikan Statuta Roma di kalangan politisi, dan juga upaya mereka untuk meningkatkan kapasitas dan pengetahuan anggota DPR tentang Statuta Roma dan Mahkamah Pidana Internasional.
(3) Mendukung aktivitas-aktivitas masyarakat sipil dalam mempromosikan dan mengadvokasi ratifikasi Statuta Roma dan juga kerjasama kami dengan pemerintah Indonesia dalam proses menuju ratifikasi.
The Hague, 17 November 2008
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Mahkamah Pidana Internasional
0 Comments:
Post a Comment
<< Home