Sikap IKOHI atas Pansus Penghilangan Paksa DPR
18/10/2008 07:25
'Pansus Orang Hilang Dipolitisir'
R Ferdian Andi R
INILAH.COM, Jakarta - Pemangilan para jenderal terkait kasus penculikan aktivis 98 oleh Pansus Orang Hilang ditanggapi kekhawatiran oleh Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI). Sebab pemangilan ini dinilai sebagai ajang politis para anggota DPR menjelang Pemilu 2009.
"Kami khawatir, kasus ini menjadi politis, karena menyangkut nama-nama yang akan maju dalam pilpres 2009 mendatang," kata Ketua IKOHI Mugiyanto kepada INILAH.COM, Sabtu (18/10).
Menurut Mugiyanto, keberadaan Pansus ini sejak awal ditolak IKOHI. Sebab bagi IKOHI masalah penculikan ini bukan wilayah DPR namun wilayah hukum. Bilapun bekas petinggi militer tersebut diperiksa, bukan DPR yang melakukan melainkan Kejaksaan Agung.
"Pansus diminta tidak membuang waktu, energi dan biaya dengan mendasarkan saja apa yang dihasilkan oleh Komnas HAM. Pansus tidak perlu lagi melakukan interview korban, tapi hanya melegitimasi politik ke kejaksanaan. DPR bukan lembaga penyelidik," paparnya.
Menurut Mugiyanto, agar lebih efektif, Pansus segera saja menyetujui hasil rekomendasi Komnas HAM agar segera diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk membentuk pengadilan ad hoc.
"DPR jangan berlama-lama. Lebih baik langsung menyetujui rekomendasi Komnas HAM serta segera mendesak presiden agar membentuk pengadilan ad hoc kasus HAM berat," paparnya.[Nanang/L6]
'Pansus Orang Hilang Dipolitisir'
R Ferdian Andi R
INILAH.COM, Jakarta - Pemangilan para jenderal terkait kasus penculikan aktivis 98 oleh Pansus Orang Hilang ditanggapi kekhawatiran oleh Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI). Sebab pemangilan ini dinilai sebagai ajang politis para anggota DPR menjelang Pemilu 2009.
"Kami khawatir, kasus ini menjadi politis, karena menyangkut nama-nama yang akan maju dalam pilpres 2009 mendatang," kata Ketua IKOHI Mugiyanto kepada INILAH.COM, Sabtu (18/10).
Menurut Mugiyanto, keberadaan Pansus ini sejak awal ditolak IKOHI. Sebab bagi IKOHI masalah penculikan ini bukan wilayah DPR namun wilayah hukum. Bilapun bekas petinggi militer tersebut diperiksa, bukan DPR yang melakukan melainkan Kejaksaan Agung.
"Pansus diminta tidak membuang waktu, energi dan biaya dengan mendasarkan saja apa yang dihasilkan oleh Komnas HAM. Pansus tidak perlu lagi melakukan interview korban, tapi hanya melegitimasi politik ke kejaksanaan. DPR bukan lembaga penyelidik," paparnya.
Menurut Mugiyanto, agar lebih efektif, Pansus segera saja menyetujui hasil rekomendasi Komnas HAM agar segera diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk membentuk pengadilan ad hoc.
"DPR jangan berlama-lama. Lebih baik langsung menyetujui rekomendasi Komnas HAM serta segera mendesak presiden agar membentuk pengadilan ad hoc kasus HAM berat," paparnya.[Nanang/L6]
0 Comments:
Post a Comment
<< Home