Try Suharto for Disappearances in Indonesia!
ADILI SOEHARTO
UNGKAP KEJAHATAN KEMANUSIAAN DI INDONESIA
(Aksi dalam rangka Pekan Penghilangan Paksa Internasional)
Salam Solidaritas Melawan Impunitas!
Kondisi penegakan HAM di Indonesia akan semakin terpuruk bila Presiden SBY benar-benar memberikan pengampunan terhadap mantan Presiden Soeharto dan Kejaksaan Agung tidak membatalkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus korupsi mantan Presiden Soeharto. Hal ini jelas melukai rasa keadilan bagi korban dan masyarakat umum.
Upaya pengampunan terhadap mantan Presiden Suharto dengan berkedok kemanusiaan jelas merupakan penghinaan besar bagi kemanusiaan itu sendiri. Bila pemaafan terhadap Soeharto dilakukan atas dasar perasaan kemanusiaan, lalu dimana letak kemanusiaan bagi jutaan rakyat korban kebiadaban rejim Soeharto? Dimanakah kemanusiaan puluhan juta keluarga korban pelanggaran HAM yang selama berpuluh tahun menderita dan didiskriminasi? Harapan korban akan kebenaran dan keadilan akan lenyap begitu Soeharto dibebaskan dari tanggung jawab dan tuntutan hukum.
Sebagai Presiden, Kepala Negara dan Panglima Tertinggi ASBRI, Soeharto adalah orang yang paling bertanggungjawab atas rentetan kasus pelanggaran HAM sejak ia mulai berkuasa di tahun 1965 hingga kejatuhannya tahun 1998. Dalam kasus penculikan aktifis Pro demokrasi tahun 1997/1998 yang kini diselidiki oleh Tim Penyelidik Ad Hoc Komnas HAM, Soeharto adalah orang yang memberikan daftar nama aktifis dan memerintahkan agar ‘mereka diselidiki melalui operasi intelijen’. Daftar nama dan perintah ini diberikan kepada Let Jen Prabowo Subiyanto, dan pimpinan ABRI lainnya, termasuk Jenderal Wiranto. Dari situlah kami berkesimpulan bahwa mantan Presiden Soeharto terlibat secara langsung dalam kasus penghilangan paksa aktifis pro demokrasi 97/98, dan karenanya yang bersangkutan harus diperiksa dan turut diadili.
Di sisi lain, kami juga menyesalkan lembaga-lembaga seperti Komnas HAM, Kejaksaan dan Kehakiman yang bukannya berfungsi sebagai lembaga yang menjamin tercapainya keadilan bagi korban dan masyarakat, tetapi justru menjadi lembaga yang menghalang-halangi keadilan (obstruction of justice). Mereka bukannya menjadi lembaga yang menjamin enyahnya impunitas, tetapi menjadi lembaga yang mengekalkan impunitas.
Lambatnya proses penyelidikan kasus-kasus di Komnas HAM (penghilangan paksa 97/98, Lampung 89), berhentinya kasus-kasus di Kejaksaan (Mei 98, TSS dll) dan dibebaskannya para terdakwa di pengadilan HAM (Tanjung Priok, Timor-Timur, Abepura) merupakan contoh konkrit busuknya lembaga-lembaga penegakan hukum di Indonesia.
Dalam menyikapi kondisi ini serta berbarengan dengan momentum Pekan Penghilangan Paksa Internasional yang jatuh tiap akhir Bulan Mei, korban dan keluarga korban memandang bahwa kepentingan rakyat Indonesia di masa depan dalam ancaman kegelapan juka sejarah tetap disamarkan dan upaya pencegahan pengulangan kembali di masa depan dikebiri oleh impunitas ini, maka kami menuntut:
1. Proses hukum atas mantan Presiden Soeharto harus tetap dilanjutkan dan Soeharto harus diadili tidak hanya atas kasus korupsi yang dilakukannya, tetapi atas berbagai tindak kejahatan terhadap kemanusiaan. Permaafan dan pengampunan bisa dipertimbangkan setelah adanya proses hukum yang terbuka dan adil (fair).
2. Untuk pengungkapan kasus Penghilangan Paksa 1997/1998, Tim Ad Hoc Komnas HAM harus melakukan penyelidikan atas peran mantan Presiden Soeharto.
3. Tim Ad Hoc Komnas HAM harus segera memenuhi janjinya melakukan pemanggilan paksa kepada pihak TNI dan Polri yang diduga terlibat dalam kasus penghilangan paksa 1997/1998.
4. Menyerukan kepada segenap rakyat Indonesia yang mencintai keadilan agar bersama-sama melakukan penolakan terhadap pemaafan kepada mantan Presiden Soeharto sebelum ada pengadilan yang jujur dan adil.
Jakarta, 30 Mei 2006
Korban dan Keluarga Korban Pelanggaran HAM
- Komunitas Korban dan Keluarga Korban Kerusuhan Mei 1998
- Komunitas Korban dan Keluarga Korban Tragedi Tanjung Priok
- Komunitas Korban dan Keluarga Korban Tragedi Trisakti, Semanggi I & Semanggi II
- Komunitas Korban dan Keluarga Korban Penghilangan Paksa 1997/1998
- Komunitas Korban dan Keluarga Korban 27 Juli 1996
- Komunitas Korban dan Keluarga Korban Tragedi Kemanusiaan 1965
- Komunitas Korban dan Keluarga Korban Talangsari Lampung
- Komunitas Korban dan Keluarga Korban Tragedi Bojong TPST
- Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI)
- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS)
- Jaringan Solidaritas Keluarga Korban (JSKK)
- Sanggar Anak Negeri (Tangerang)
- KOMPAK
- GMNI UBK
- LS – ADI
- SEROJA
Humas:
Mugiyanto (Korban penculikan, ketua IKOHI) 0811104495/3157915
Sumarsih (Ibunda Wawan, korban Peristiwa Semanggi I) 081316638655
Ruminah (Ibunda Gunawan, korban hilang kerusuhan Mei 98 4896681/3157915
UNGKAP KEJAHATAN KEMANUSIAAN DI INDONESIA
(Aksi dalam rangka Pekan Penghilangan Paksa Internasional)
Salam Solidaritas Melawan Impunitas!
Kondisi penegakan HAM di Indonesia akan semakin terpuruk bila Presiden SBY benar-benar memberikan pengampunan terhadap mantan Presiden Soeharto dan Kejaksaan Agung tidak membatalkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus korupsi mantan Presiden Soeharto. Hal ini jelas melukai rasa keadilan bagi korban dan masyarakat umum.
Upaya pengampunan terhadap mantan Presiden Suharto dengan berkedok kemanusiaan jelas merupakan penghinaan besar bagi kemanusiaan itu sendiri. Bila pemaafan terhadap Soeharto dilakukan atas dasar perasaan kemanusiaan, lalu dimana letak kemanusiaan bagi jutaan rakyat korban kebiadaban rejim Soeharto? Dimanakah kemanusiaan puluhan juta keluarga korban pelanggaran HAM yang selama berpuluh tahun menderita dan didiskriminasi? Harapan korban akan kebenaran dan keadilan akan lenyap begitu Soeharto dibebaskan dari tanggung jawab dan tuntutan hukum.
Sebagai Presiden, Kepala Negara dan Panglima Tertinggi ASBRI, Soeharto adalah orang yang paling bertanggungjawab atas rentetan kasus pelanggaran HAM sejak ia mulai berkuasa di tahun 1965 hingga kejatuhannya tahun 1998. Dalam kasus penculikan aktifis Pro demokrasi tahun 1997/1998 yang kini diselidiki oleh Tim Penyelidik Ad Hoc Komnas HAM, Soeharto adalah orang yang memberikan daftar nama aktifis dan memerintahkan agar ‘mereka diselidiki melalui operasi intelijen’. Daftar nama dan perintah ini diberikan kepada Let Jen Prabowo Subiyanto, dan pimpinan ABRI lainnya, termasuk Jenderal Wiranto. Dari situlah kami berkesimpulan bahwa mantan Presiden Soeharto terlibat secara langsung dalam kasus penghilangan paksa aktifis pro demokrasi 97/98, dan karenanya yang bersangkutan harus diperiksa dan turut diadili.
Di sisi lain, kami juga menyesalkan lembaga-lembaga seperti Komnas HAM, Kejaksaan dan Kehakiman yang bukannya berfungsi sebagai lembaga yang menjamin tercapainya keadilan bagi korban dan masyarakat, tetapi justru menjadi lembaga yang menghalang-halangi keadilan (obstruction of justice). Mereka bukannya menjadi lembaga yang menjamin enyahnya impunitas, tetapi menjadi lembaga yang mengekalkan impunitas.
Lambatnya proses penyelidikan kasus-kasus di Komnas HAM (penghilangan paksa 97/98, Lampung 89), berhentinya kasus-kasus di Kejaksaan (Mei 98, TSS dll) dan dibebaskannya para terdakwa di pengadilan HAM (Tanjung Priok, Timor-Timur, Abepura) merupakan contoh konkrit busuknya lembaga-lembaga penegakan hukum di Indonesia.
Dalam menyikapi kondisi ini serta berbarengan dengan momentum Pekan Penghilangan Paksa Internasional yang jatuh tiap akhir Bulan Mei, korban dan keluarga korban memandang bahwa kepentingan rakyat Indonesia di masa depan dalam ancaman kegelapan juka sejarah tetap disamarkan dan upaya pencegahan pengulangan kembali di masa depan dikebiri oleh impunitas ini, maka kami menuntut:
1. Proses hukum atas mantan Presiden Soeharto harus tetap dilanjutkan dan Soeharto harus diadili tidak hanya atas kasus korupsi yang dilakukannya, tetapi atas berbagai tindak kejahatan terhadap kemanusiaan. Permaafan dan pengampunan bisa dipertimbangkan setelah adanya proses hukum yang terbuka dan adil (fair).
2. Untuk pengungkapan kasus Penghilangan Paksa 1997/1998, Tim Ad Hoc Komnas HAM harus melakukan penyelidikan atas peran mantan Presiden Soeharto.
3. Tim Ad Hoc Komnas HAM harus segera memenuhi janjinya melakukan pemanggilan paksa kepada pihak TNI dan Polri yang diduga terlibat dalam kasus penghilangan paksa 1997/1998.
4. Menyerukan kepada segenap rakyat Indonesia yang mencintai keadilan agar bersama-sama melakukan penolakan terhadap pemaafan kepada mantan Presiden Soeharto sebelum ada pengadilan yang jujur dan adil.
Jakarta, 30 Mei 2006
Korban dan Keluarga Korban Pelanggaran HAM
- Komunitas Korban dan Keluarga Korban Kerusuhan Mei 1998
- Komunitas Korban dan Keluarga Korban Tragedi Tanjung Priok
- Komunitas Korban dan Keluarga Korban Tragedi Trisakti, Semanggi I & Semanggi II
- Komunitas Korban dan Keluarga Korban Penghilangan Paksa 1997/1998
- Komunitas Korban dan Keluarga Korban 27 Juli 1996
- Komunitas Korban dan Keluarga Korban Tragedi Kemanusiaan 1965
- Komunitas Korban dan Keluarga Korban Talangsari Lampung
- Komunitas Korban dan Keluarga Korban Tragedi Bojong TPST
- Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI)
- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS)
- Jaringan Solidaritas Keluarga Korban (JSKK)
- Sanggar Anak Negeri (Tangerang)
- KOMPAK
- GMNI UBK
- LS – ADI
- SEROJA
Humas:
Mugiyanto (Korban penculikan, ketua IKOHI) 0811104495/3157915
Sumarsih (Ibunda Wawan, korban Peristiwa Semanggi I) 081316638655
Ruminah (Ibunda Gunawan, korban hilang kerusuhan Mei 98 4896681/3157915
0 Comments:
Post a Comment
<< Home