SIARAN PERS N0. 01/stat/ikohi/III/06
HASIL-HASIL KONGRES II
IKATAN KELUARGA ORANG HILANG INDONESIA dan
IKATAN KELUARGA ORANG HILANG INDONESIA dan
PENYERAHAN IKOHI AWARD KEPADA MUNIR
Solidaritas Korban Melawan Impunitas!
Dari tanggal 7 s/d 10 Maret 2006 yang lalu, bertempat di LEC Athirah, bumi merah Makassar, telah diselenggarakan Kongres ke II Ikatan Keluarga Orang Hilang (IKOHI). Kongres ke II ini mengambil tema “Mengembangkan dan Memperkuat Organisasi Korban Pelanggaran HAM untuk Merebut Keadilan dan Kebenaran serta Melawan Impunitas.” Tema ini diambil sebab sampai detik ini impunitas masih menjadi masalah utama dalam upaya menegakkan, melindungi dan memajukan Hak Asasi Manusia. Berbagai upaya masyarakat sipil Indonesia, termasuk komunitas korban pelanggaran HAM untuk mendapatkan keadilan selalu membentur tembok tebal yang bernama impunitas.
Kongres ini diikuti oleh 72 peserta yang mewakili berbagai korban HAM dari 12 wilayah seperti; Aceh, Lampung, Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Banjarmasin dan Papua. Hadir juga para observer dari berbagai lembaga seperti Kontras, Imparsial, TIFA, ICCO (Belanda), Komnas HAM, LBH Makassar, YLKS Sulsel, Walhi Makassar, Praxis dan aktivis HAM dari Thailand. Berbagai solidarity message (pesan solidaritas dan dukungabn) juga berdatangan dari AJI Jakarta, AMAN, PRP Solo, Australia, Perancis, Belanda, Jerman, Selandia Baru, Amerika Serikat, Filipina, Pakistan, Bolovia , Paraguay dan AFAD
Kongres dibuka oleh Wakil Ketua Komnas HAM Zoemrotin, dilanjutkan dengan Stadium General yang terbuka untuk publik dengan menghadirkan pembicara Zumrotin dari Komnas HAM, Usman Hamid dari Kontras, Hasbi Abdullah dari LBH Makkasar dan Ketua IKOHI, Mugiyanto. Dari stadium general ini disimpulkan dua hal mendasar; Pertama, kondisi HAM di Indonesia masih gelap karena tidak adanya dukungan politik dari eksekutif dan legislatif; reformasi di dalam tubuh militer yang mengalami kemandegan; dan reformasi hukum serta perundanganyang justru tidak berpihak pada korban, tapi melanggengkan impunitas. Kedua, para korban pelanggaran HAM harus menjadi ‘penggerak utama’ dalam gerakan penegakan HAM untuk melawan impunitas.
Setelah itu Kongres II IKOHI memberikan Penghargaan IKOHI (IKOHI Award) kepada almarhum Munir yang diterima oleh istrinya Suciwati. Munir adalah pejuang (dan korban sekaligus) tangguh yang tidak kenal mundur dalam menegakkan HAM di negeri ini, dan yang paling penting lagi, yang membedakan dirinya dengan banyak aktivis HAM yang lain adalah, keberanian, keteguhan dan kedekatannya dengan para korban. Kapanpun dan dimanapun, Munir selalu bersedia bertemu dengan korban pelanggaran HAM, hingga dirinya menjadi bagian dari korban pelanggaran HAM itu sendiri.
Selanjutnya Kongres melalui sidang-sidang komisi dan diputuskan melalui rapat-rapat Pleno menetapkan enam hal penting yang menjadi pedoman dasar bagi organsiasi dan perjuangan IKOHI yaitu; Pertama, pembahasan dan evaluasi atas Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Badan Pekerja IKOHI masa bakti 2002-2006. Dari LPJ Badan Pekerja ini dapat disimpulkan berbagai capaian-capaian dan rintangan yang dihadapi IKOHI selama periode 2002-2006. Berdasarkan itu semua dapat dilihat berbagai peluang dan kekuatan yang dimiliki IKOHI untuk periode 2006-2009 nanti. Kedua, menetapkan amandemen atas Anggaran Dasar IKOHI. Dalam amandemen in perubahan mendasar adalah gerakan IKOHI diperluas menjadi gerakan korban pelanggaran HAM, tidak hanya penghilangan paksa; dibentuknya Organisasi Daerah IKOHI yang tidak harus bernama IKOHI, pembentukan Presidium mewakili daerah yang berfungsi pengawasan dan konsultatif terhadap Badan Pekerja; Ketiga menetapkan program strategis IKOHI yang meliputi peningkataan kapasitas organisasi, pengorganisasian, jaringan dan solidaritas, pemberdayaan psikologis dan sosial-ekonomi korban dan pendataan; Keempat, Menetapkan resolusi IKOHI; Kelima, Menetapkan Mugiyanto sebagai Ketua Badan Pekerja IKOHI untuk periode 2006-2009 dan Sinnal Blegur sebagai Sekretaris Umum Badan Pekerja untuk periode 2006-2009 secara aklamasi. Ketua dan Sekum terpilih diberi mandat untuk membentuk strukur Badan Pekerja dan Program Kerja IKOHI sesegera mungkin sesuai dengan kebutuhan organisasi dan strategi perjuangan IKOHI kedepan; Terakhir menetapkan anggota presidium transisional periode 2006-2009 yang terdiri dari para perwakilan Organisasi Daerah (Orda) IKOHI yang terdiri dari; Zulkifli Ibrahim mewakili Aceh; Yonas Masoka mewakili Papua; Wilson mewakili Jakarta; Sipon mewakili Jawa Tengah; Sukiswantoro mewakili Jawa Timur; Nurlela mewakili Sulawesi Tengah dan Ismail Asegaf mewakili Sulawesi Selatan.
Dalam tiga bulan kedepan prioritas organisasi IKOHI adalah; Pertama, mensosialiasikan hasil-hasil kongres di organisasi daerah, baik yang sudah memiliki struktur maupun yang masih berbentuk koordinator wilayah; Kedua, membuat Rencana Kerja Daerah dan Rencana Kerja Nasional sebagai implementasi keputusan-keputusan Kongres II IKOHI menyangkut organisasi, program strategis dan resolusi. Ketiga, mulai mengkoordinasikan kepengurusan Badan Pekerja di pusat dan daerah-daerah serta melakukan konsultasi dengan Presidium bila diperlukan. Keempat, mulai merespon isu-isu strategis yang disepakati saat Kongres, yang meliputi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dan Pengoptimalan Pengadilan HAM, pemberdayaan korban dan pembangunan solidaritas korban.
Demikianlah pokok-pokok mendasar yang telah diputuskan dalam Kongres ke II IKOHI di Makassar. Semoga semua keputusan-kepuutsan yang diambil tersebut mampu menyatukan dan memberdayakan para korban pelanggaran HAM sebagai aktor utama dari penegakan HAM di negeri ini. Semoga pula para pengambil keputusan politik di legislatif dan eksekutif serta media dapat menjadi bagian dari perjuangan korban.
Kongres ini diikuti oleh 72 peserta yang mewakili berbagai korban HAM dari 12 wilayah seperti; Aceh, Lampung, Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Banjarmasin dan Papua. Hadir juga para observer dari berbagai lembaga seperti Kontras, Imparsial, TIFA, ICCO (Belanda), Komnas HAM, LBH Makassar, YLKS Sulsel, Walhi Makassar, Praxis dan aktivis HAM dari Thailand. Berbagai solidarity message (pesan solidaritas dan dukungabn) juga berdatangan dari AJI Jakarta, AMAN, PRP Solo, Australia, Perancis, Belanda, Jerman, Selandia Baru, Amerika Serikat, Filipina, Pakistan, Bolovia , Paraguay dan AFAD
Kongres dibuka oleh Wakil Ketua Komnas HAM Zoemrotin, dilanjutkan dengan Stadium General yang terbuka untuk publik dengan menghadirkan pembicara Zumrotin dari Komnas HAM, Usman Hamid dari Kontras, Hasbi Abdullah dari LBH Makkasar dan Ketua IKOHI, Mugiyanto. Dari stadium general ini disimpulkan dua hal mendasar; Pertama, kondisi HAM di Indonesia masih gelap karena tidak adanya dukungan politik dari eksekutif dan legislatif; reformasi di dalam tubuh militer yang mengalami kemandegan; dan reformasi hukum serta perundanganyang justru tidak berpihak pada korban, tapi melanggengkan impunitas. Kedua, para korban pelanggaran HAM harus menjadi ‘penggerak utama’ dalam gerakan penegakan HAM untuk melawan impunitas.
Setelah itu Kongres II IKOHI memberikan Penghargaan IKOHI (IKOHI Award) kepada almarhum Munir yang diterima oleh istrinya Suciwati. Munir adalah pejuang (dan korban sekaligus) tangguh yang tidak kenal mundur dalam menegakkan HAM di negeri ini, dan yang paling penting lagi, yang membedakan dirinya dengan banyak aktivis HAM yang lain adalah, keberanian, keteguhan dan kedekatannya dengan para korban. Kapanpun dan dimanapun, Munir selalu bersedia bertemu dengan korban pelanggaran HAM, hingga dirinya menjadi bagian dari korban pelanggaran HAM itu sendiri.
Selanjutnya Kongres melalui sidang-sidang komisi dan diputuskan melalui rapat-rapat Pleno menetapkan enam hal penting yang menjadi pedoman dasar bagi organsiasi dan perjuangan IKOHI yaitu; Pertama, pembahasan dan evaluasi atas Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Badan Pekerja IKOHI masa bakti 2002-2006. Dari LPJ Badan Pekerja ini dapat disimpulkan berbagai capaian-capaian dan rintangan yang dihadapi IKOHI selama periode 2002-2006. Berdasarkan itu semua dapat dilihat berbagai peluang dan kekuatan yang dimiliki IKOHI untuk periode 2006-2009 nanti. Kedua, menetapkan amandemen atas Anggaran Dasar IKOHI. Dalam amandemen in perubahan mendasar adalah gerakan IKOHI diperluas menjadi gerakan korban pelanggaran HAM, tidak hanya penghilangan paksa; dibentuknya Organisasi Daerah IKOHI yang tidak harus bernama IKOHI, pembentukan Presidium mewakili daerah yang berfungsi pengawasan dan konsultatif terhadap Badan Pekerja; Ketiga menetapkan program strategis IKOHI yang meliputi peningkataan kapasitas organisasi, pengorganisasian, jaringan dan solidaritas, pemberdayaan psikologis dan sosial-ekonomi korban dan pendataan; Keempat, Menetapkan resolusi IKOHI; Kelima, Menetapkan Mugiyanto sebagai Ketua Badan Pekerja IKOHI untuk periode 2006-2009 dan Sinnal Blegur sebagai Sekretaris Umum Badan Pekerja untuk periode 2006-2009 secara aklamasi. Ketua dan Sekum terpilih diberi mandat untuk membentuk strukur Badan Pekerja dan Program Kerja IKOHI sesegera mungkin sesuai dengan kebutuhan organisasi dan strategi perjuangan IKOHI kedepan; Terakhir menetapkan anggota presidium transisional periode 2006-2009 yang terdiri dari para perwakilan Organisasi Daerah (Orda) IKOHI yang terdiri dari; Zulkifli Ibrahim mewakili Aceh; Yonas Masoka mewakili Papua; Wilson mewakili Jakarta; Sipon mewakili Jawa Tengah; Sukiswantoro mewakili Jawa Timur; Nurlela mewakili Sulawesi Tengah dan Ismail Asegaf mewakili Sulawesi Selatan.
Dalam tiga bulan kedepan prioritas organisasi IKOHI adalah; Pertama, mensosialiasikan hasil-hasil kongres di organisasi daerah, baik yang sudah memiliki struktur maupun yang masih berbentuk koordinator wilayah; Kedua, membuat Rencana Kerja Daerah dan Rencana Kerja Nasional sebagai implementasi keputusan-keputusan Kongres II IKOHI menyangkut organisasi, program strategis dan resolusi. Ketiga, mulai mengkoordinasikan kepengurusan Badan Pekerja di pusat dan daerah-daerah serta melakukan konsultasi dengan Presidium bila diperlukan. Keempat, mulai merespon isu-isu strategis yang disepakati saat Kongres, yang meliputi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dan Pengoptimalan Pengadilan HAM, pemberdayaan korban dan pembangunan solidaritas korban.
Demikianlah pokok-pokok mendasar yang telah diputuskan dalam Kongres ke II IKOHI di Makassar. Semoga semua keputusan-kepuutsan yang diambil tersebut mampu menyatukan dan memberdayakan para korban pelanggaran HAM sebagai aktor utama dari penegakan HAM di negeri ini. Semoga pula para pengambil keputusan politik di legislatif dan eksekutif serta media dapat menjadi bagian dari perjuangan korban.
Jakarta, 16 Maret 2006
Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia
Ketua
(Mugiyanto)
Sekretaris Umum
(Sinnal Blegur)
0 Comments:
Post a Comment
<< Home