Jaksa Agung harus Berani, Opini Kompas 28 November 2006
Kejelasan Nasib Korban Penghilangan Paksa
Mugiyanto
Setelah bekerja selama satu tahun, akhirnya pada tanggal 10 November 2006 Komnas HAM mengeluarkan laporan akhir hasil kerja Tim Ad Hoc Penyelidikan Kasus Penghilangan Orang secara Paksa selama tahun 1997-1998. Dalam laporan akhir itu Komnas HAM menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup terjadinya pelanggaran HAM yang berat, khususnya kejahatan terhadap kemanusiaan.
Di akhir laporan itu, Komnas HAM menyatakan akan mengupayakan dipenuhinya hak-hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi para korban maupun keluarga korban dalam peristiwa tersebut.
Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, tujuh hari kemudian laporan akhir itu diserahkan Komnas HAM kepada Jaksa Agung untuk dilakukan penyidikan. Namun, belum lagi menerima laporan tersebut, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh sudah mengatakan tidak akan melakukan penyidikan sampai ada rekomendasi DPR agar Presiden membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc.
Jaksa Agung sama sekali tidak mau tahu dan mengabaikan laporan dan rekomendasi Komnas HAM bahwa penghilangan paksa adalah kejahatan yang berkelanjutan (continuing crime), yang penanganannya tidak melalui mekanisme Pengadilan HAM Ad Hoc, melainkan Pengadilan HAM permanen.
Artinya, rekomendasi DPR dan pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc oleh Presiden tidak diperlukan sebagai syarat pelaksanaan penyidikan oleh Jaksa Agung. Bahkan, Komisi II DPR yang membidangi hukum dan HAM sendiri mengatakan bahwa Jaksa Agung harus langsung melakukan penyidikan (Kompas, 23/11).
Harapan keluarga korban
Walaupun tidak ada temuan yang baru, kesimpulan dan rekomendasi Komnas HAM bahwa kasus penghilangan paksa 1997- 1998 memenuhi unsur adanya dugaan tindak pelanggaran berat HAM dan karena itu harus dibawa ke pengadilan HAM sudah sejalan dengan harapan masyarakat, terutama keluarga korban yang telah berjuang selama delapan tahun terakhir.
Laporan dan kesimpulan Komnas HAM ini merupakan penegasan (afirmasi) dan pengakuan (acknowledgement) negara atas pengetahuan dan asumsi publik yang selama ini berkembang bahwa kasus tersebut memang tindakan pelanggaran berat HAM dalam bentuk penghilangan paksa, penyiksaan, perampasan kebebasan, dan pembunuhan yang dilakukan secara sistematis dan meluas terhadap masyarakat sipil.
Laporan Komnas HAM masih jauh dari harapan agung keluarga korban untuk mengetahui nasib dan keberadaan 13 orang yang sampai kini masih hilang entah di mana. Memang benar bahwa Komnas HAM tidak secara eksplisit memiliki mandat untuk menemukan mereka yang hilang. Namun, keluarga korban sudah telanjur berharap bahwa penyelidikan Komnas HAM akan mampu sedikit memberikan petunjuk yang mengarah pada keberadaan para korban yang masih hilang, dan bukan hanya mengenali pelaku dan penanggung jawab.
Ketidakberhasilan menemukan petunjuk yang mengarah pada keberadaan para korban ini sudah diketahui oleh keluarga korban setelah adanya penolakan pihak TNI untuk diperiksa, Jaksa Agung untuk memberikan izin kunjungan lapangan, dan pengadilan negeri untuk melakukan pemanggilan paksa pada saat penyelidikan sebelumnya. Dari pemeriksaan atas anggota TNI yang terlibat, kunjungan ke tempat-tempat penyekapan dan penyiksaan diharapkan akan mampu menemukan bukti, informasi, dan petunjuk penting yang selama ini tersembunyi rapat. Penolakan-penolakan kerja sama oleh institusi-institusi ini juga dilihat oleh keluarga korban yang setiap hari memantau kerja Komnas HAM, bahwa Komnas HAM belum cukup maksimal dan percaya diri menjalankan mandat dan wewenang yang diberikan oleh undang-undang kepada Komnas HAM.
Alat politik negara
Bagi keluarga korban, laporan penyelidikan Komnas HAM ini adalah langkah awal dari usaha besar mengungkap kebenaran sejarah dan keadilan. Dan seperti kasus-kasus lainnya, langkah lanjutan ternyata jauh lebih berat dan sulit. Terbukti belum apa-apa Jaksa Agung sudah pasang badan dengan mengatakan tidak akan melakukan penyidikan.
Jaksa Agung telah mengambil sikap menutup pintu rapat-rapat bagi pemahaman atas temuan dan pendapat Komnas HAM yang diperkuat oleh Deklarasi Antipenghilangan Paksa PBB tahun 1992, Resolusi Dewan Eropa 2005, dan Konvensi Inter-Amerika untuk Penghilangan Paksa 1996 yang mengatakan bahwa sampai ada pengakuan resmi negara atas nasib mereka yang hilang, kasus penghilangan paksa merupakan kejahatan yang berlanjut.
Di sini kelihatan sekali Jaksa Agung lebih menampakkan dirinya sebagai institusi dan alat politik negara yang kurang peka terhadap keadilan, penegakan hukum, dan HAM, serta menjadikan dirinya sebagai tameng politik pemerintah.
Dua sisi mata uang
Untuk kasus penghilangan paksa, di mana keluarga yang ditinggalkan berada dalam ketidakpastian, maka bagi mereka kejelasan nasib dan keberadaan para korban, baik itu masih hidup maupun sudah meninggal, adalah sesuatu yang utama dan sangat penting. Di sini berarti kebenaran atas sebuah peristiwa sejarah sebuah bangsa, karena peristiwa ini terjadi dalam konteks transisi politik sebuah bangsa, adalah sesuatu yang sangat penting dan menjadi harapan utama keluarga korban.
Meski demikian, dalam konteks politik dan penegakan hukum di Indonesia yang demikian lemah, kebenaran yang didambakan tersebut tidak akan mungkin muncul, kecuali mereka yang tahu, para pelaku dan mereka yang bertanggung jawab mendapatkan konsekuensi hukum yang tegas. Selain itu, informasi atas kebenaran yang tidak muncul dari proses yang terbuka dan transparan tidak akan mampu memberikan efek jera (deterrent effect) bagi pelaku pelanggaran HAM, yang akibatnya akan menjadikan mereka berkesempatan melakukan tindakan yang sama pada ruang dan waktu yang berbeda.
Di sini penulis menganggap bahwa proses pengungkapan kebenaran atas sebuah peristiwa pelanggaran berat HAM tidak bisa dipisah-pisahkan dengan proses pencarian keadilan baik bagi pelaku (prosecution) maupun bagi korban (reparation; pemulihan). Keduanya seperti dua sisi mata uang. Hanya dengan cara penyelesaian menyeluruh seperti inilah bangsa
Di sinilah untuk kesekian kalinya komitmen dan kredibilitas pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono di bidang HAM dipertaruhkan, yang dalam konteks penanganan kasus pelanggaran berat HAM, melalui tangan seorang Jaksa Agung. Akan sangat menyakitkan masyarakat dan keluarga korban apabila Jaksa Agung tetap mensyaratkan adanya rekomendasi DPR sebelum ia melakukan penyidikan, sementara DPR sendiri mengatakan bahwa Jaksa Agung harus langsung melakukan penyidikan.
Mugiyanto Penyintas (Survivor) Peristiwa Penghilangan Paksa 1998, Kini Ketua IKOHI
0 Comments:
Post a Comment
<< Home