Konvensi Anti Penghilangan Paksa
Press Release
IKOHI/01-Int’l/VI/2006
Rancangan Konvensi Anti Penghilangan Paksa Mendapatkan Dukungan Pengesahan dari Negara-Negara Anggota Dewan HAM PBB
Mugiyanto, delegasi dari Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) yang bersama dengan delegasi Federasi Organisasi Keluarga Orang Hilang Asia (AFAD) menghadiri Sidang Pertama Dewan Hak Asasi Manusia PBB (United Nations Human Rights Council) menyaksikan mulai munculnya dukungan terhadap Rancangan Konvensi anti Penghilangan Paksa dari negara-negara anggota Dewan HAM PBB yang baru dibentuk itu.
Dalam sidang perdana yang dibuka oleh Sekjen PBB Kofi Annan pada hari Senin, 19 Juni 2006 di kantor Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss dukungan segera bermunculan. Dalam pidato pembukaannya, Kofi Annan mengharapkan agar Dewan HAM PBB bisa efektif dan bisa segera mengadopsi salah satu Rancangan Konvensi PBB, diantaranya adalah Rancangan Konvensi anti Penghilangan Paksa (United Nations Draft Convention for the Protection of All Persons from Enforced or Involuntary Disappearances).
Dalam lanjutan agenda Sidang Dewan, yaitu First High-Level Segment of the Human Rights Council, yang merupakan sidang tingkat tinggi yang berisi pidato-pidato Menteri Luar Negeri dari 47 negara anggota Dewan HAM PBB, delegasi IKOHI mencatat adanya dukungan dari 11 negara anggota, dari 34 negara yang diberi kesempatan untuk menyampaikan pidatonya pada hari pertama. Kesebelas negara itu adalah Swiss, Spanyol, Austria, Argentina, Chile, Luxemburg, Perancis, Brazil, Uruguay, Portugal dan Jepang. Dari sebelas negara itu, hanya 1 negara di Asia yang menyatakan mendukung, yaitu Jepang, sementara sisanya adalah negara-negara Eropa dan Amerika Latin.
Sementara Indonesia, bersama dengan 13 negara yang lain akan menyampaikan pidatonya dalam High Level Segment lanjutan pada tanggal 22 Juni. Menlu Hasan Wirayudha dipastikan akan menyampaikan pidato tersebut. Dalam pidato tersebut, IKOHI berharap agar Menlu Wirayudha juga menyampaikan dukungannya atas Rancangan Konvensi anti Penghilangan Paksa, sehingga korban dan keluarga korban penghilangan paksa di Indonesia dan di seluruh dunia segera memiliki aturan hukum yang mengikat anggota PBB untuk mengungkapkan kasus penghilangan paksa, menghentikan dan mencegahnya di kemudian hari.
Setelah diadopsi oleh Dewan HAM PBB, supaya bisa diberlakukan secara aktif, Rancangan Konvensi anti Penghilangan Paksa ini harus diadopsi pula oleh Sidang Umum PBB yang rencananya akan bersidang Bulan Oktober 2006 di kantor PBB di New York.
Delegasi IKOHI bersama dengan delegasi dari AFAD lainnya, dan jaringannya seluruh dunia merencanakan untuk meluncurkan Koalisi Internasional untuk Konvensi anti Penghilangan Paksa di Kantor PBB di Jenewa pada tanggal 23 Juni 2006. Koalisi ini terdiri dari federasi organisasi korban seperti AFAD (Asia), FEDEFAM (Amerika Latin), Human Rights Watch, International Commission of Jurists (ICJ), Federation Internationale des Leagues des Droits de l”Homme (FIDH) dan Humanist Committee on Human Rights (HOM).
Jenewa, 20 Juni 2006
Mugiyanto
Delegasi IKOHI/AFAD
No HP: +62811104495 (sms di Jenewa)
Jl. Kalasan Dalam No 5, Pegangsaan
Telp/Fax: 021-3157915
Email: kembalikan@yahoo.com
IKOHI/01-Int’l/VI/2006
Rancangan Konvensi Anti Penghilangan Paksa Mendapatkan Dukungan Pengesahan dari Negara-Negara Anggota Dewan HAM PBB
Mugiyanto, delegasi dari Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) yang bersama dengan delegasi Federasi Organisasi Keluarga Orang Hilang Asia (AFAD) menghadiri Sidang Pertama Dewan Hak Asasi Manusia PBB (United Nations Human Rights Council) menyaksikan mulai munculnya dukungan terhadap Rancangan Konvensi anti Penghilangan Paksa dari negara-negara anggota Dewan HAM PBB yang baru dibentuk itu.
Dalam sidang perdana yang dibuka oleh Sekjen PBB Kofi Annan pada hari Senin, 19 Juni 2006 di kantor Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss dukungan segera bermunculan. Dalam pidato pembukaannya, Kofi Annan mengharapkan agar Dewan HAM PBB bisa efektif dan bisa segera mengadopsi salah satu Rancangan Konvensi PBB, diantaranya adalah Rancangan Konvensi anti Penghilangan Paksa (United Nations Draft Convention for the Protection of All Persons from Enforced or Involuntary Disappearances).
Dalam lanjutan agenda Sidang Dewan, yaitu First High-Level Segment of the Human Rights Council, yang merupakan sidang tingkat tinggi yang berisi pidato-pidato Menteri Luar Negeri dari 47 negara anggota Dewan HAM PBB, delegasi IKOHI mencatat adanya dukungan dari 11 negara anggota, dari 34 negara yang diberi kesempatan untuk menyampaikan pidatonya pada hari pertama. Kesebelas negara itu adalah Swiss, Spanyol, Austria, Argentina, Chile, Luxemburg, Perancis, Brazil, Uruguay, Portugal dan Jepang. Dari sebelas negara itu, hanya 1 negara di Asia yang menyatakan mendukung, yaitu Jepang, sementara sisanya adalah negara-negara Eropa dan Amerika Latin.
Sementara Indonesia, bersama dengan 13 negara yang lain akan menyampaikan pidatonya dalam High Level Segment lanjutan pada tanggal 22 Juni. Menlu Hasan Wirayudha dipastikan akan menyampaikan pidato tersebut. Dalam pidato tersebut, IKOHI berharap agar Menlu Wirayudha juga menyampaikan dukungannya atas Rancangan Konvensi anti Penghilangan Paksa, sehingga korban dan keluarga korban penghilangan paksa di Indonesia dan di seluruh dunia segera memiliki aturan hukum yang mengikat anggota PBB untuk mengungkapkan kasus penghilangan paksa, menghentikan dan mencegahnya di kemudian hari.
Setelah diadopsi oleh Dewan HAM PBB, supaya bisa diberlakukan secara aktif, Rancangan Konvensi anti Penghilangan Paksa ini harus diadopsi pula oleh Sidang Umum PBB yang rencananya akan bersidang Bulan Oktober 2006 di kantor PBB di New York.
Delegasi IKOHI bersama dengan delegasi dari AFAD lainnya, dan jaringannya seluruh dunia merencanakan untuk meluncurkan Koalisi Internasional untuk Konvensi anti Penghilangan Paksa di Kantor PBB di Jenewa pada tanggal 23 Juni 2006. Koalisi ini terdiri dari federasi organisasi korban seperti AFAD (Asia), FEDEFAM (Amerika Latin), Human Rights Watch, International Commission of Jurists (ICJ), Federation Internationale des Leagues des Droits de l”Homme (FIDH) dan Humanist Committee on Human Rights (HOM).
Jenewa, 20 Juni 2006
Mugiyanto
Delegasi IKOHI/AFAD
No HP: +62811104495 (sms di Jenewa)
Jl. Kalasan Dalam No 5, Pegangsaan
Telp/Fax: 021-3157915
Email: kembalikan@yahoo.com
0 Comments:
Post a Comment
<< Home