<body bgcolor="#000000" text="#000000"><!-- --><div id="flagi" style="visibility:hidden; position:absolute;" onmouseover="showDrop()" onmouseout="hideDrop()"><div id="flagtop"></div><div id="top-filler"></div><div id="flagi-body">Notify Blogger about objectionable content.<br /><a href="http://help.blogger.com/bin/answer.py?answer=1200"> What does this mean? </a> </div></div><div id="b-navbar"><a href="http://www.blogger.com/" id="b-logo" title="Go to Blogger.com"><img src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/logobar.gif" alt="Blogger" width="80" height="24" /></a><div id="b-sms" class="b-mobile"><a href="sms:?body=Hi%2C%20check%20out%20%5B%20Ikatan%20Keluarga%20Orang%20Hilang%20Indonesia%20%5D%20%3A%3A%20IKOHI%20Indonesia%20at%20ikohi.blogspot.com">Send As SMS</a></div><form id="b-search" name="b-search" action="http://search.blogger.com/"><div id="b-more"><a href="http://www.blogger.com/" id="b-getorpost"><img src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/btn_getblog.gif" alt="Get your own blog" width="112" height="15" /></a><a id="flagButton" style="display:none;" href="javascript:toggleFlag();" onmouseover="showDrop()" onmouseout="hideDrop()"><img src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/flag.gif" name="flag" alt="Flag Blog" width="55" height="15" /></a><a href="http://www.blogger.com/redirect/next_blog.pyra?navBar=true" id="b-next"><img src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/btn_nextblog.gif" alt="Next blog" width="72" height="15" /></a></div><div id="b-this"><input type="text" id="b-query" name="as_q" /><input type="hidden" name="ie" value="ISO-8859-1" /><input type="hidden" name="ui" value="blg" /><input type="hidden" name="bl_url" value="ikohi.blogspot.com" /><input type="image" src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/btn_search_this.gif" alt="Search This Blog" id="b-searchbtn" title="Search this blog with Google Blog Search" onclick="document.forms['b-search'].bl_url.value='ikohi.blogspot.com'" /><input type="image" src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/btn_search_all.gif" alt="Search All Blogs" value="Search" id="b-searchallbtn" title="Search all blogs with Google Blog Search" onclick="document.forms['b-search'].bl_url.value=''" /><a href="javascript:BlogThis();" id="b-blogthis">BlogThis!</a></div></form></div><script type="text/javascript"><!-- var ID = 3565544;var HATE_INTERSTITIAL_COOKIE_NAME = 'dismissedInterstitial';var FLAG_COOKIE_NAME = 'flaggedBlog';var FLAG_BLOG_URL = 'http://www.blogger.com/flag-blog.g?nav=4&toFlag=' + ID;var UNFLAG_BLOG_URL = 'http://www.blogger.com/unflag-blog.g?nav=4&toFlag=' + ID;var FLAG_IMAGE_URL = 'http://www.blogger.com/img/navbar/4/flag.gif';var UNFLAG_IMAGE_URL = 'http://www.blogger.com/img/navbar/4/unflag.gif';var ncHasFlagged = false;var servletTarget = new Image(); function BlogThis() {Q='';x=document;y=window;if(x.selection) {Q=x.selection.createRange().text;} else if (y.getSelection) { Q=y.getSelection();} else if (x.getSelection) { Q=x.getSelection();}popw = y.open('http://www.blogger.com/blog_this.pyra?t=' + escape(Q) + '&u=' + escape(location.href) + '&n=' + escape(document.title),'bloggerForm','scrollbars=no,width=475,height=300,top=175,left=75,status=yes,resizable=yes');void(0);} function blogspotInit() {initFlag();} function hasFlagged() {return getCookie(FLAG_COOKIE_NAME) || ncHasFlagged;} function toggleFlag() {var date = new Date();var id = 3565544;if (hasFlagged()) {removeCookie(FLAG_COOKIE_NAME);servletTarget.src = UNFLAG_BLOG_URL + '&d=' + date.getTime();document.images['flag'].src = FLAG_IMAGE_URL;ncHasFlagged = false;} else { setBlogspotCookie(FLAG_COOKIE_NAME, 'true');servletTarget.src = FLAG_BLOG_URL + '&d=' + date.getTime();document.images['flag'].src = UNFLAG_IMAGE_URL;ncHasFlagged = true;}} function initFlag() {document.getElementById('flagButton').style.display = 'inline';if (hasFlagged()) {document.images['flag'].src = UNFLAG_IMAGE_URL;} else {document.images['flag'].src = FLAG_IMAGE_URL;}} function showDrop() {if (!hasFlagged()) {document.getElementById('flagi').style.visibility = 'visible';}} function hideDrop() {document.getElementById('flagi').style.visibility = 'hidden';} function setBlogspotCookie(name, val) {var expire = new Date((new Date()).getTime() + 5 * 24 * 60 * 60 * 1000);var path = '/';setCookie(name, val, null, expire, path, null);} Function removeCookie(name){var expire = new Date((new Date()).getTime() - 1000); setCookie(name,'',null,expire,'/',null);} --></script><script type="text/javascript"> blogspotInit();</script><div id="space-for-ie"></div>
IKOHI

Thursday, October 15, 2009

Resolusi Kongres I Organisasi Keluarga Korban Penghilangan Paksa Aceh


RESOLUSI
KONGRES KELUARGA KORBAN PENGHILANGAN PAKSA SE-ACEH (KAGUNDAH)


Masa konflik bersenjata yang berkepanjangan di Aceh semenjak tahun 1976-2005 telah menimbulkan berbagai macam pelanggaran HAM terhadap masyarakat sipil yang tidak berdosa. Sudah ribuan orang telah menjadi korban akibat dari penerapan Daerah Operasi Militer (DOM), Darurat Militer (DM), Darurat Sipil I (DS I) dan Darurat Sipil II (DS II) di Aceh. Pengalaman-pengalaman pelanggaran HAM, termasuk salah satunya adalah kasus penghilangan orang secara paksa, telah menjadi pengalaman hidup yang tidak akan pernah dilupakan bagi seluruh keluarga korban penghilangan paksa di Aceh.

Kasus penghilangan orang secara paksa dimanapun, termasuk di Aceh, tentunya merupakan sebuah pelanggaran HAM yang sangat keji. Dalam kasus penghilangan orang secara paksa, bukan hanya korban secara langsung yang akan mengalami penderitaan, namun keluarga korban penghilangan paksa pun tentunya akan menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Hal ini dikarenakan kasus penghilangan orang secara paksa dikategorikan sebagai kejahatan yang masih berlangsung selama korban masih hilang dan belum ditemukan. Artinya kasus penghilangan orang secara paksa menjadi unik dan berbeda dari kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya, serta mengakibatkan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga korban penghilangan orang secara paksa.

Pasca penandatanganan MoU Helsinki untuk mewujudukan perdamaian di Aceh pada tanggal 15 Agustus 2005, kondisi keamanan di Aceh perlahan pulih dan membaik. Namun kondisi tersebut belum diikuti oleh sikap pemerintah untuk memperhatikan dan memperjelas nasib para korban dan keluarga korban penghilangan paksa dengan segera memberikan keadilan bagi mereka, baik melalui pengungkapan kebenaran, pencarian terhadap korban orang hilang, pengadilan dan rehabilitasi.

MoU Helsinki jelas-jelas telah memandatkan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dan Pengadilan HAM untuk Aceh, dimana ini merupakan suatu peluang besar bagi para korban untuk mendapatkan keadilan dengan cara yang bermartabat,. Kedua jalan tersebut akan memperjelas dan akan menjamin ketidakterulangnya kembali kasus-kasus penghilangan orang secara paksa di Aceh. MoU juga memandatkan reintegrasi terhadap para korban konflik dan akan memberikan kompensasi bagi korban yang dapat membuktikan kerugiannya. Namun, reintegrasi bukanlah sekedar jumlah nominal yang harus diterima korban, tetapi harus lebih menyeluruh mencakup penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM secara berkeadilan. Keterlibatan korban pelanggaran HAM bukan hanya ketika Pengadilan HAM memanggil para korban menjadi saksi atau ketika para komisioner KKR mewawancarai para korban dalam rangka mengungkap kebenaran, tetapi korban juga akan terlibat pada saat pemberian Amnesti bagi pelaku jika korban memberikan maaf.

Nasib korban dan keluarga korban penghilangan paksa adalah nasib Aceh ke depan. Tidak ada perdamaian tanpa keadilan bagi seluruh korban pelanggaran HAM, khususnya keluarga korban penghilangan paksa. Negara atau pemerintah harus bertanggungjawab atas segala dampak yang dialami korban dan keluarga korban penghilangan paksa selama konflik Aceh berlangsung. Ini harus ditunjukkan sebagai wujud pemerintah dalam mendukung keberlangsungan perdamaian yang berkeadilan di Aceh.

Pemerintahan baru di Indonesia tentunya menjadi sebuah harapan bagi korban dan keluarga korban penghilangan paksa di Aceh untuk segera menunaikan tanggung jawabnya dalam menuntaskan kasus penghilangan paksa di Aceh. Begitu juga dengan parlemen baru di Aceh, yang secara khusus seharusnya dapat lebih progresif dalam mendorong secara kongkret penuntasan kasus penghilangan orang secara paksa di Aceh.

Sebagai sikap keberpihakan pemerintah terhadap para korban dan keluarga korban penghilangan paksa di Aceh, maka kami meminta kesediaan pemerintah Aceh dan DPRA untuk turut menandatangani pernyataan sikap keluarga korban penghilangan paksa di Aceh.
1. Mendesak pemerintahan Aceh agar segera membentuk Pengadilan HAM dan KKR di Aceh sebagaimana yang telah diamanatkan dalam MoU Helsinki.
2. Menuntut pemerintah Aceh untuk segera memberikan hak-hak reparasi kepada keluarga korban penghilangan paksa di Aceh secara maksimal, bermartabat dan berkeadilan melalui lembaga reparasi yang dibentuk atas inisiasi pemerintah Aceh dengan membentuk Qanun tentang Reparasi (Kompensasi, Restitusi dan Rehabilitasi).
3. Pemerintah Aceh harus melibatkan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM, khususnya keluarga korban penghilangan paksa secara representatif dalam proses pengambilan kebijakan dan implementasi kebijakan yang menyangkut dengan penanganan terhadap korban konflik Aceh, khususnya korban dan keluarga korban penghilangan paksa.
4. Menuntut pemerintah Aceh untuk melakukan pertemuan secara rutin dengan keluarga korban penghilangan paksa di Aceh.
5. Mendesak pemerintah Aceh untuk menyediakan pendidikan gratis dengan memberikan beasiswa dan alat kelengkapan sekolah kepada anak korban penghilangan paksa mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.
6. Meminta Pemerintah Aceh untuk memberikan pelayanan kesehatan gratis secara permanen untuk keluarga korban penghilangan paksa dengan memberikan kartu khusus kepada seluruh keluarga korban penghilangan paksa.
7. Meminta DPRA harus lebih serius mengawasi dan mengevaluasi terhadap pemenuhan hak-hak reparasi.
8. Meminta Pemerintah Aceh untuk memasukkan pendidikan HAM ke dalam kurikulum sekolah.
9. Pemerintah Aceh harus mendesak pemerintah Indonesia agar menangkap dan mengajukan para pelanggar HAM di Aceh untuk diadili di Pengadilan HAM.
10. Pemerintah Aceh harus membentuk tim pencari korban yang hilang sampai saat ini.

Banda Aceh, 12 Oktober 2009

Sekretaris Jenderal KAGUNDAH

Rukaiyah


Dewan Presidium KAGUNDAH
Aceh Besar Pidie/Pidie Jaya Bireun



Tarmizi, SE Harsya Alfian Tgk. Husaini


Aceh Utara Aceh Timur Bener Meriah



Zakaria Tgk. H. Azharuddin BTM Muhammad Nasir Abdullah

Aceh Barat/Aceh Jaya Aceh Tengah Nagan Raya Aceh Selatan



Zulfikri Asnawati Syarifah Nazhayamur Mahlil


Lembaga yang mendukung Resolusi Kongres I KAGUNDAH

KontraS Aceh IKOHI IKOHI Jabodetabek



Hendra Fadli Mugiyanto Wanma Yetty


IKOHI Jawa Timur Mahasiswa Peduli Keadilan (MPK)


D. Utomo Raharjo M. Fauzan Febriansyah

0 Comments:

Post a Comment

<< Home


NAVIGATION
BUKU BARU!!!

Image and video hosting by TinyPic>

Kebenaran Akan Terus Hidup
Jakarta : Yappika dan IKOHI xx, 220 hlm : 15 x 22 cm
ISBN: Cetakan Pertama,
Agustus 2007
Editor : Wilson
Desain dan Tata letak :
Panel Barus
Diterbitkan Oleh :
Yappika dan IKOHI
Dicetak oleh :
Sentralisme Production
Foto : Koleksi Pribadi

Dipersilahkan mengutip isi buku dengan menyebutkan sumber.

Buku ini dijual dengan harga RP. 30,000,-. Untuk pembelian silahkan hubungi IKOHI via telp. (021) 315 7915 atau Email: kembalikan@yahoo.com


NEWEST POST



ARCHIVES


ABOUT



IKOHI was set up on September 17, 1998 by the parents and surfaced victims of disappearances. Since then, IKOHI was assisted by KONTRAS, until October 2002 when finally IKOHI carried out it first congress to complete its organizational structure. In the Congress, IKOHI decided its two priority of programs. They are (1) the empowerment of the social, economic, social and cultural potential of the members as well as mental and physical, and (2) the campaign for solving of the cases and preventing the cases from happening again. The solving of the cases means the reveal of the truth, the justice for the perpetrators, the reparation and rehabilitation of the victims and the guarantee that such gross violation of human right will never be repeated again in the future.

Address
Jl. Matraman Dalam II, No. 7, Jakarta 10320
Indonesia
Phone: 021-3100060
Fax: 021-3100060
Email: kembalikan@yahoo.com


NETWORK


COUNTERPARTS

Indonesian NGOs
State's Agencies
International Organizations

YOUR COMMENTS

Powered by TagBoard
Name

URL / Email

Comments [smilies]



engine: Blogger

image hosting: TinyPic








layout © 2006
IKOHI / content © 2006 IKOHI Indonesia

public licence: contents may be cited with acknowledgement of the owner

best view with IE6+ 1024x768 (scripts enabled)