<body bgcolor="#000000" text="#000000"><!-- --><div id="flagi" style="visibility:hidden; position:absolute;" onmouseover="showDrop()" onmouseout="hideDrop()"><div id="flagtop"></div><div id="top-filler"></div><div id="flagi-body">Notify Blogger about objectionable content.<br /><a href="http://help.blogger.com/bin/answer.py?answer=1200"> What does this mean? </a> </div></div><div id="b-navbar"><a href="http://www.blogger.com/" id="b-logo" title="Go to Blogger.com"><img src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/logobar.gif" alt="Blogger" width="80" height="24" /></a><div id="b-sms" class="b-mobile"><a href="sms:?body=Hi%2C%20check%20out%20%5B%20Ikatan%20Keluarga%20Orang%20Hilang%20Indonesia%20%5D%20%3A%3A%20IKOHI%20Indonesia%20at%20ikohi.blogspot.com">Send As SMS</a></div><form id="b-search" name="b-search" action="http://search.blogger.com/"><div id="b-more"><a href="http://www.blogger.com/" id="b-getorpost"><img src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/btn_getblog.gif" alt="Get your own blog" width="112" height="15" /></a><a id="flagButton" style="display:none;" href="javascript:toggleFlag();" onmouseover="showDrop()" onmouseout="hideDrop()"><img src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/flag.gif" name="flag" alt="Flag Blog" width="55" height="15" /></a><a href="http://www.blogger.com/redirect/next_blog.pyra?navBar=true" id="b-next"><img src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/btn_nextblog.gif" alt="Next blog" width="72" height="15" /></a></div><div id="b-this"><input type="text" id="b-query" name="as_q" /><input type="hidden" name="ie" value="ISO-8859-1" /><input type="hidden" name="ui" value="blg" /><input type="hidden" name="bl_url" value="ikohi.blogspot.com" /><input type="image" src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/btn_search_this.gif" alt="Search This Blog" id="b-searchbtn" title="Search this blog with Google Blog Search" onclick="document.forms['b-search'].bl_url.value='ikohi.blogspot.com'" /><input type="image" src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/btn_search_all.gif" alt="Search All Blogs" value="Search" id="b-searchallbtn" title="Search all blogs with Google Blog Search" onclick="document.forms['b-search'].bl_url.value=''" /><a href="javascript:BlogThis();" id="b-blogthis">BlogThis!</a></div></form></div><script type="text/javascript"><!-- var ID = 3565544;var HATE_INTERSTITIAL_COOKIE_NAME = 'dismissedInterstitial';var FLAG_COOKIE_NAME = 'flaggedBlog';var FLAG_BLOG_URL = 'http://www.blogger.com/flag-blog.g?nav=4&toFlag=' + ID;var UNFLAG_BLOG_URL = 'http://www.blogger.com/unflag-blog.g?nav=4&toFlag=' + ID;var FLAG_IMAGE_URL = 'http://www.blogger.com/img/navbar/4/flag.gif';var UNFLAG_IMAGE_URL = 'http://www.blogger.com/img/navbar/4/unflag.gif';var ncHasFlagged = false;var servletTarget = new Image(); function BlogThis() {Q='';x=document;y=window;if(x.selection) {Q=x.selection.createRange().text;} else if (y.getSelection) { Q=y.getSelection();} else if (x.getSelection) { Q=x.getSelection();}popw = y.open('http://www.blogger.com/blog_this.pyra?t=' + escape(Q) + '&u=' + escape(location.href) + '&n=' + escape(document.title),'bloggerForm','scrollbars=no,width=475,height=300,top=175,left=75,status=yes,resizable=yes');void(0);} function blogspotInit() {initFlag();} function hasFlagged() {return getCookie(FLAG_COOKIE_NAME) || ncHasFlagged;} function toggleFlag() {var date = new Date();var id = 3565544;if (hasFlagged()) {removeCookie(FLAG_COOKIE_NAME);servletTarget.src = UNFLAG_BLOG_URL + '&d=' + date.getTime();document.images['flag'].src = FLAG_IMAGE_URL;ncHasFlagged = false;} else { setBlogspotCookie(FLAG_COOKIE_NAME, 'true');servletTarget.src = FLAG_BLOG_URL + '&d=' + date.getTime();document.images['flag'].src = UNFLAG_IMAGE_URL;ncHasFlagged = true;}} function initFlag() {document.getElementById('flagButton').style.display = 'inline';if (hasFlagged()) {document.images['flag'].src = UNFLAG_IMAGE_URL;} else {document.images['flag'].src = FLAG_IMAGE_URL;}} function showDrop() {if (!hasFlagged()) {document.getElementById('flagi').style.visibility = 'visible';}} function hideDrop() {document.getElementById('flagi').style.visibility = 'hidden';} function setBlogspotCookie(name, val) {var expire = new Date((new Date()).getTime() + 5 * 24 * 60 * 60 * 1000);var path = '/';setCookie(name, val, null, expire, path, null);} Function removeCookie(name){var expire = new Date((new Date()).getTime() - 1000); setCookie(name,'',null,expire,'/',null);} --></script><script type="text/javascript"> blogspotInit();</script><div id="space-for-ie"></div>
IKOHI

Wednesday, September 30, 2009


ORANG HILANG
Ketua DPR Secepatnya Harus Surati PresidenRabu, 30 September 2009 | 03:12 WIB

Jakarta, Kompas - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat harus secepatnya mengirim surat kepada Presiden sebelum masa kerja DPR selesai, Rabu (30/9) ini.

Presiden diminta membentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc menyusul rekomendasi DPR yang menuntut pemerintah mencari kejelasan nasib 13 orang yang dinyatakan hilang pada periode 1997-1998.

Tindakan itu harus segera dilakukan karena waktunya tinggal sedikit lagi. Mekanisme kontrolnya nanti bisa dilaksanakan oleh DPR periode mendatang. ”Ketua DPR yang sekarang harus segera menindaklanjuti keputusan paripurna DPR,” kata Ketua Komisi Nasional (Komnas) HAM Ifdhal Kasim, Selasa.

Ifdhal mengatakan, dia tetap optimistis Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan melaksanakan rekomendasi DPR itu. ”Presiden pada periode yang kedua ini saya kira berkesempatan memberikan keadilan kepada masyarakat secara lebih luas dengan juga memberikan perhatian terhadap kasus-kasus HAM,” katanya.

Ifdhal juga berharap Presiden segera merealisasikan rekomendasi itu. ”Ini tergantung komitmen Presiden,” katanya. Ia mengingatkan, saat dialog-dialog calon presiden yang lalu, presiden telah menyatakan punya komitmen politik untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM.

”Kita bisa menunggu sampai kabinet baru terbentuk tanggal 20 Oktober,” katanya.

Wakil Presiden M Jusuf Kalla secara terpisah mengatakan, meskipun diakui pelaksanaannya di lapangan akan sulit mengingat penghilangan orang secara paksa itu terjadi 12 tahun silam, pemerintahan baru mendatang wajib menjalankan keputusan tersebut.

Menurut Kalla, rekomendasi itu merupakan bentuk itikad baik pemerintah.

Kejaksaan siap sidik

Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan siap melaksanakan penyidikan atas penghilangan orang secara paksa periode 1997-1998. Hal itu dengan catatan, sejauh aturan dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dipenuhi.

Hal itu disampaikan Hendarman, Selasa di Kejaksaan Agung. ”Dulu yang kita masalahkan adalah dukungan politik. Apabila dukungan politik ada, selanjutnya ditentukan Presiden melalui keputusan presiden untuk membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc. Kami akan tindak lanjuti,” kata Hendarman.

Dalam Pasal 43 UU No 26/2000 disebutkan, Pengadilan HAM Ad Hoc dibentuk atas usul DPR berdasarkan peristiwa tertentu dengan keputusan presiden. Pengadilan HAM Ad Hoc tersebut berada di lingkungan peradilan umum.

Berdasarkan catatan Kompas, Komnas HAM pernah menyampaikan hasil penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat dalam penghilangan orang secara paksa. Namun, pada 2 April 2008, kejaksaan mengembalikan berkas itu kepada Komnas HAM disertai catatan, yakni menunggu terbentuknya Pengadilan HAM Ad Hoc.

Tak yakin

Sejumlah kalangan mengaku tidak terlalu yakin rekomendasi panitia khusus bakal ditindaklanjuti secara serius, baik oleh pemerintah maupun legislatif periode 2009-2014.

Keraguan itu, antara lain, disuarakan peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Indria Samego, dan komisioner Komnas HAM, Saharuddin Daming.

”Kenapa tidak dari dulu saja DPR menyetujui rekomendasi itu sehingga baik pemerintah maupun DPR punya banyak waktu untuk melaksanakan dan mengawasinya. Kenapa baru sekarang? Kalau prinsipnya syukur-syukur bisa dilaksanakan, ya tentu tidak bisa sesederhana itu,” ujar Indria.

Menurut Indria, legislatif selama ini tidak mengenal prinsip mengoper (carry over) keputusan yang dibuat legislatif periode sebelumnya untuk dilaksanakan legislatif periode berikut. Apalagi, komposisi kekuatan partai politik di DPR mendatang didominasi parpol pendukung pemerintah.

”Saya berani pastikan rekomendasi tidak berlanjut. Apalagi secara teknis sulit mencari kejelasan ke-13 orang hilang itu. Kemungkinan nanti hanya akan ’hangat-hangat tahi ayam’, seolah ditindaklanjuti kalau disorot terus oleh masyarakat sipil. Juga harus diingat, memori kolektif masyarakat kita sangatlah pendek,” ujar Indria.

Penyikapan senada disampaikan Saharuddin yang menilai tidak ada jaminan para anggota DPR periode mendatang akan menindaklanjuti hasil rekomendasi DPR periode sebelumnya.

Belum lagi, lanjutnya, penegakan HAM selama ini masih jauh dari produktif. Hingga sekarang setidaknya ada sembilan kasus pelanggaran HAM berat, yang telah dituntaskan penyelidikannya oleh Komnas HAM, mentok di tingkat Kejaksaan Agung.

”Kebanyakan kasus pelanggaran HAM berat yang ditindaklanjuti lebih karena pertimbangan politik daripada pertimbangan hukum, apalagi untuk mencari keadilan. Akibatnya semua upaya dilakukan dengan setengah hati, termasuk juga dalam kasus penghilangan orang secara paksa itu,” ujar Saharuddin.

(EDN/HAR/DWA/IDR)

0 Comments:

Post a Comment

<< Home


NAVIGATION
BUKU BARU!!!

Image and video hosting by TinyPic>

Kebenaran Akan Terus Hidup
Jakarta : Yappika dan IKOHI xx, 220 hlm : 15 x 22 cm
ISBN: Cetakan Pertama,
Agustus 2007
Editor : Wilson
Desain dan Tata letak :
Panel Barus
Diterbitkan Oleh :
Yappika dan IKOHI
Dicetak oleh :
Sentralisme Production
Foto : Koleksi Pribadi

Dipersilahkan mengutip isi buku dengan menyebutkan sumber.

Buku ini dijual dengan harga RP. 30,000,-. Untuk pembelian silahkan hubungi IKOHI via telp. (021) 315 7915 atau Email: kembalikan@yahoo.com


NEWEST POST



ARCHIVES


ABOUT



IKOHI was set up on September 17, 1998 by the parents and surfaced victims of disappearances. Since then, IKOHI was assisted by KONTRAS, until October 2002 when finally IKOHI carried out it first congress to complete its organizational structure. In the Congress, IKOHI decided its two priority of programs. They are (1) the empowerment of the social, economic, social and cultural potential of the members as well as mental and physical, and (2) the campaign for solving of the cases and preventing the cases from happening again. The solving of the cases means the reveal of the truth, the justice for the perpetrators, the reparation and rehabilitation of the victims and the guarantee that such gross violation of human right will never be repeated again in the future.

Address
Jl. Matraman Dalam II, No. 7, Jakarta 10320
Indonesia
Phone: 021-3100060
Fax: 021-3100060
Email: kembalikan@yahoo.com


NETWORK


COUNTERPARTS

Indonesian NGOs
State's Agencies
International Organizations

YOUR COMMENTS

Powered by TagBoard
Name

URL / Email

Comments [smilies]



engine: Blogger

image hosting: TinyPic








layout © 2006
IKOHI / content © 2006 IKOHI Indonesia

public licence: contents may be cited with acknowledgement of the owner

best view with IE6+ 1024x768 (scripts enabled)