Sidang Paripurna DPR tentang Kasus Penghilangan Paksa 1997-1998
Pada tanggal 15 September 2009, Panitia Khusus (Pansus) DPR RI tentang Penanganan Pembahasan Atas Hasil Penyelidikan Penghilangan Orang Secara Paksa Periode 1997 – 1998, mengeluarkan rekomendasi sebagai berikut;
1. Merekomendasikan kepada Presiden untuk membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc;
2. Merekomendasikan kepada Presiden serta segenap institusi pemerintah serta pihak–pihak terkait untuk segera melakukan pencarian terhadap 13 orang yang oleh Komnas HAM (sic) masih dinyatakan hilang;
3. Merekomendasikan kepada Pemerintah untuk merehabilitasi dan memberikan kompensasi terhadap keluarga korban yang hilang;
4. Merekomendasikan kepada pemerintah agar segera meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa sebagai bentuk komitmen dan dukungan untuk menghentikan praktik Penghilangan Paksa di Indonesia.
Keempat rekomendasi tersebut merupakan kemajuan positif dalam penanganan kasus, yang selanjutnya kami harapkan dapat diajukan ke rapat paripurna DPR RI, tanggal 28 September 2009.
Kontras dan IKOHI mengingatkan agar upaya DPR RI untuk memantau penanganan kasus – kasus pelanggaran HAM berat tak terkendala pada alat kelengkapannya. Antara alat kelengkapan yang satu dengan yang lain belum menunjukkan keselarasan komitmen dan tindakan sebagaimana yang terjadi dalam rapat Bamus (Badan Musyawarah) tentang usulan Komisi III DPR RI tanggal 7 Maret 2007 yang tak mengajukan rekomendasi Komisi itu ke rapat paripurna secara voting.
Di penghujung masa bhakti DPR RI periode 2004 – 2009, kami menghimbau agar kiranya pimpinan DPR mengupayakan dukungan optimal atas rekomendasi Pansus.
Komitmen bersama secara moral dan politik semua fraksi dan segenap anggota DPR RI sangat dinanti-nantikan oleh para keluarga dari mereka yang hilang agar kelak keadilan sungguh-sungguh dapat ditegakkan. (IKOHI)
0 Comments:
Post a Comment
<< Home