Ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa
RATIFIKASI KONVENSI PERLINDUNGAN SEMUA ORANG DARI PENGHILANGAN PAKSA
WUJUD KONSISTENSI KOMITMEN PENGHORMATAN HAM PEMERINTAH INDONESIA
Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS) bersama dengan Asian Federation Against Enforce/Involuntary Disappearance (AFAD) dan Latin American Federation of Associations of Relatives of Disappeared-Detainees (FEDEFAM) kembali mendesak Departemen Luar Negeri sebagai bagian dari pemerintah RI untuk segera mengambil langkah-langkah konkret dalam upaya meratifikasi Konvensi Perlindungan terhadap Semua Orang dari Penghilangan Paksa (Internasional Convention for the Protection of All Person from Enforced Disappearances).
Pada Desember 2006, Majelis Umum PBB mengadopsi konvensi ini sebagai sebuah instrumen Internasional untuk melawan dan menghentikan praktek penghilangan paksa di muka bumi. Hingga saat ini tercatat 81 negara telah menandatangani Konvensi ini dan 13 negara telah melakukan ratifikasi.
Kami kembali mengingatkan bahwa Pemerintah Indonesia telah berjanji untuk menjadikan hak asasi manusia sebagai salah satu pilar utama dalam reformasi tata internasional yang baru, sebagaimana dinyatakan dalam Pidato Resmi Dewan HAM PBB, Maret 2007. Bahkan Menteri Hukum dan HAM juga menegaskan komitmen pemerintah Indonesia untuk segera menandatangani konvensi ini.
Hal serupa dinyatakan dalam beberapa kali pertemuan antara pihak Departemen Luar Negeri kepada keluarga korban penghilangan paksa sepanjang 2007 dan 2008 ini. Komnas HAM dan Departemen Hukum dan HAM juga berjanji untuk memasukkan rencana meratifikasi konvensi ini dalam Rancangan Nasional Hak Asasi Manusia 2010-2015. Bahkan Pemerintah Indonesia dan Timor Leste telah mekomendasikan pembentukan Komisi Orang Hilang dalam laporan Komisi Kebenaran dan Persahabatan.
Di sisi lain, komunitas HAM internasional telah mengakui konsistensi pemerintah Indonesia dalam melindungi HAM dengan mempercayakan pemerintah Indonesia menjadi anggota Dewan HAM PBB, anggota Dewan Keamanan PBB dan Wakil Anggota Dewan HAM PBB.
Pemerintah Indonesia bahkan memerankan peran yang cukup aktif dalam pembentukan mekanisme regional di bidang HAM melalui pembentukan Asian Human Rights Body.
Komitmen politik internasional tersebut tak cukup jika tidak disertai oleh langkah nyata melalui upaya pertanggungjawaban negara terhadap warganya sendiri. Hal ini akan mencerminkan sejauh mana komitmen pemerintah RI akan mengedepankan pentingnya isu perlindungan dan promosi atas non-derogable rights (hak-hak asasi yang paling fundamental).
Kami megaskan bahwa ratifikasi Konvensi Internasional Perlindungan Setiap Orang terhadap Penghilangan Paksa sesungguhnya akan membawa keuntungan besar bagi bangsa Indonesia, yaitu
(1) menegaskan posisi Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi keadilan dan hak asasi manusia,
(2) memberikan kontribusi besar dalam upaya reformasi hukum di Indonesia dimana Konvensi akan menyempurnakan pembentukan perangkat
hukum yang melindungi segenap bangsa Indonesia, terutama dari praktek keji penghilangan paksa,
(3) menempatkan pemerintah Indonesia sejajar dengan bangsa-bangsa lain terutama dalam kewibawaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,
(4) menegaskan peran Indonesia sebagai motor di dunia internasional, terutama di wilayah Asia, dalam upaya memajukan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Perwujudan komitmen tersebut merupakan bentuk konsistensi upaya pemerintah Indonesia, khususnya dalam pemerintahan baru dalam menghormati dan melindungi HAM sekaligus memberikan rasa keadilan bagi korban.
Jakarta, 4 September 2009.
IKOHI – KONTRAS – AFAD – FEDEFAM
0 Comments:
Post a Comment
<< Home