PERNYATAAN SIKAP IKATAN KELUARGA ORANG HILANG INDONESIA (IKOHI)
Ungkap Tuntas Kasus Penghilangan Paksa!!!
Ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa!!!
Pada Bulan Maret 2008 ini, kami memperingati 10 tahun terjadinya kasus penghilangan paksa aktifis pro demokrasi. Kami mencatat adanya 23 orang yang dihilangkan secara paksa pada periode 1997/1998. Sampai hari ini, 13 diantara mereka masih dalam status hilang.
Pada bulan ini pula, mulai 3 sampai 28 Maret 2008, Dewan HAM PBB sedang mengadakan Sidang yang ke 7. Pada pekan ini, isu penghilangan orang secara paksa akan dibicarakan secara khusus.
Pada kesempatan yang sangat istimewa ini, IKOHI yang merupakan organisasi korban dan keluarga korban pelanggaran HAM secara umum merasa perlu menyampaikan beberapa hal penting.
- Dalam laporan Pokja PBB untuk Penghilangan Paksa (UNWGEID) yang dikeluarkan tanggal 10 Januari 2008 dan akan dilaporkan dalam Sidang Dewan HAM PBB disebutkan bahwa dalam tahun 2007 mereka menerima laporan adanya 5 kasus penghilangan paksa dari Indonesia. Lima kasus tersebut adalah 3 dari kasus Toyado, Sulawesi Tengah atas nama Iwan Ronti, Hasyim Toana, dan Aswat Lamarati, dan 2 kasus Tragedi 65 atas nama Rohadi Iwan Hadi Subroto dan Makdum Budi Martono. Lima kasus tersebut sudah disampaikan oleh Pokja PBB ke pemerintah Indonesia untuk diklarifikasi. Dan sampai tanggal 10 Januari 2008, pemerintah Indonesia belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi. Pemerintah Indonesia juga tidak segera menanggapi permintaan Pokja PBB untuk melakukan kunjungan resmi ke Indonesia, padahal permintaan tersebut sudah disampaikan sejak 2 tahun lalu.
- Sebagai anggota PBB dan Dewan HAM PBB, Indonesia pada tanggal 12 maret 2007 pada High Level Segment, melalui pidato Menkumham ketika itu, Hamid Awaluddin mengatakan akan segera menandatangani Konvensi untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa (Konvensi Anti Penghilangan Paksa). Beberapa kali saat IKOHI beraudiensi dengan Deplu dan Depkumham, mereka juga menjanjikan hal yang sama. Akan tetapi, sampai saat ini Konvensi tersebut belum juga ditandatangani, apalagi di ratifikasi.
- Sebagai upaya pencegahan keberulangan, menjamin kepastian hukum serta untuk memenuhi hak-hak korban dan keluarga korban atas kebenaran, keadilan dan pemulihan, IKOHI berharap agar kasus penghilangan paksa aktifis pro demokrasi tahun 1997/1998 yang berkasnya ada di Jaksa Agung untuk segera disidik. Terlebih lagi Mahkamah Konstitusi telah menyatakan demikian dalam putusannya 21 Pebruari 2008 yang menyatakan bahwa rekomendasi politik dari DPR memerlukan hasil penyelidikan dan penyidikan dari institusi terkait. Artinya Kejaksaan Agung harus melakukan penyidikan terlebih dahulu terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu, sebelum diajukan ke DPR.
Atas tiga hal diatas, kami mendesak KOMNAS HAM sebagai lembaga nasional yang independen yang menangani kasus-kasus pelanggaran HAM untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Meminta pemerintah Indonesia (c.q. Presiden RI) untuk kooperatif dengan Pokja PBB untuk Penghilangan Paksa dengan melakukan pencarian 5 orang hilang yang disebutkan di atas. Pemerintah juga harus segera memberikan jawaban atas permintaan Pokja PBB melakukan kunjungannya ke Indonesia untuk menjalankan mandatnya.
- Meminta pemerintah dan DPR untuk segera memenuhi janjinya dengan melakukan penandatanganan dan meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa sebagai wujud komitmen Indonesia menegakkan dan melindungi HAM (non-derogable rights).
- Meminta Presiden untuk memerintahkan Jaksa Agung mematuhi Putusan MK tanggal 21 Februari 2008 dengan segera melakukan penyidikan kasus penghilangan paksa aktifis pro demokrasi tahun 1997/1998.
Pada hari ini, komunitas korban Toyado dan jaringan aktifis HAM di Sulawesi Tengah juga melakukan audiensi ke Komda HAM Sulteng untuk menyampaikan hal yang sama. Dan organisasi korban pelanggaran HAM di Sulawesi Tengah (Solidaritas Korban Pelanggaran HAM-SKPHAM Sulawesi Tengah) merupakan organisasi korban di daerah yang berafiliasi ke IKOHI.
Ikatan Keluarga Orang Hilang
Ketua IKOHI
Mugiyanto
Sekretaris SKPHAM Sulawesi Tengah
Nurlela
0 Comments:
Post a Comment
<< Home