IKOHI menuntut Pengadilan atas Rejim Orde Baru
IKATAN KELUARGA ORANG HILANG INDONESIA - IKOHI
Atas Meninggalnya Diktator Soeharto
Tolak instruksi pengibaran bendera ½ tiang!
Tolak pemberian gelar kepahlawanan bagi Soeharto!
Tetap usut tuntas pelanggaran HAM di rejim Orde Baru!
Mantan presiden Soeharto telah meninggal pada tanggal 27 Januari 2008. Prosesi pemberangkatan jenazah dan pemakaman pun dilakukan secara kenegaraan. Ini menunjukkan pemerintah SBY-JK masih melihat bahwa Soeharto merupakan sosok mantan Presiden yang sangat berjasa, tanpa cela. Pemerintah juga menginstruksikan adanya hari berkabung nasional selama 7 hari, dimana seluruh instansi pemerintah dan masyarakat diminta untuk mengibarkan bendera ½ tiang. Menurut pemerintah hal ini sesuai dengan PP Nomor 62 tahun 1990. Lebih dari itu pemerintah juga merencanakan untuk memberi gelar pahlawan nasional kepada Soeharto karena jasa-jasanya kepada rakyat Indonesia.
Tentu saja bila kita melihat, perlakuan pemerintah terhadap jenazah Soeharto sangatlah berlebihan, walau ia seorang mantan presiden. Perlakuan ini sangat berbeda jika dibandingkan dengan perlakuan terhadap jenazah mantan Presiden Soekarno. Sampai akhir hayatnya, Soekarno diasingkan dan tidak diperdulikan nasibnya sebagai seorang mantan presiden RI.
Soeharto bukanlah seorang pahlawan seperti yang digembar-gemborkan oleh para pejabat Negara dan mantan pejabat Orde Baru. Soeharto merupakan orang yang paling bertanggungjawab terhadap segala kehancuran republik ini, melalui praktik-praktik penyalahgunaan kekuasaan dalam bentuk pelanggaran berat HAM, KKN serta kejahatan-kejahatan sosial, politik dan ekonomi lainnya. Karena politik otoriter Soehartolah yang menyebabkan kesenjangan-kesejangan sosial ekonomi rakyat Indonesia sampai pada masa sekarang.
Selain itu, sebagai seorang terdakwa pada kasus perdata korupsi yang sampai saat ini masih berjalan kasusnya, 7 hari pengibaran bendera setengah tiang dan pemberian gelar pahlawan nasional tentunya merupakan seauatu yang patut diberikan. Bahkan pemberian maaf kepada Soeharto pun harus ditolak, karena Soeharto belum dibuktikan pengadilan bersalah, ia sendiri tidak mengakui bersalah, dan ia juga tidak pernah minta maaf kepada rakyat Indonesia. Pemberian maaf hanya berlaku pada orang yang secara jujur dan tulus mengaku bersalah, dan karenanya ia meminta maaf.
Isu pemberian maaf yang sering dihembuskan oleh para pejabat Negara dan mantan pejabat Orde Baru patut dicurigai sebagai upaya penyelematan para kroni Soeharto yang terlibat dalam sebuah kejahatan pelanggaran HAM atau korupsi. Karena dengan menghembuskan isu untuk memaafkan Soeharto menyatakan bahwa seolah-olah yang bertanggungjawab terhadap pelanggaran HAM tindakan korupsi pada masa lalu hanya Soeharto. Selain itu, ini juga merupakan upaya sistematis manipulasi sejarah karena dengan isu pemaafan tersebut rakyat Indonesia diajak untuk melupakan seluruh pelanggaran HAM dan tindakan korupsi di masa lalu.
Walaupun Soeharto telah meninggal, para keluarga dan kroni Soeharto di jaman Orde Baru harus tetap bertanggungjawab terhadap pelanggaran HAM dan tindakan korupsi di masa lalu. Karena dengan begitu, hal ini akan mencegah terjadinya pelanggaran yang serupa di kemudian hari. Sehingga rakyat Indonesia di kemudian hari terbebas dari pelanggaran HAM yang pernah dilakukan oleh para penguasa Orde Baru.
Selain itu, hal ini juga akan memenuhi hak para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi sehingga mereka menjadi korban di masa lalu. Ketika terkuaknya penungkapan kebenaran pada beberapa kasus pelanggaran HAM, maka pemerintah juga harus memenuhi hak korban untuk direhabilitasi, restitusi dan kompensasi. Karena sudah bertahun-tahun korban dan keluarga korban pelanggaran HAM masa lalu terkatung-katung hidupnya demi memperjuangkan hak-hak mereka.
Maka dari itu, Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) menyatakan sikap:
- Menolak pengibaran bendera ½ tiang dan pemberian gelar kepahlawanan kepada Soeharto. Karena jelas Soeharto merupakan orang yang paling bertanggungjawab terhadap pelanggaran berat HAM dan tindakan korupsi pada masa rejim Orde Baru.
- Negara harus tetap mengusut kasus-kasus pelanggaran berat HAM dan tindakan korupsi yang dilakukan oleh Soeharto dan para kroninya. Karena ini merupakan sebuah pembelajaran demokrasi bagi rakyat Indonesia dan upaya mencegah terjadinya pelanggaran HAM di kemudian hari.
- Negara harus memperhatikan nasib para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM dan rakyat yang telah menjadi korban rejim Orde Baru. Karena dengan terkatung-katungnya proses penuntasan kasus pelanggaran HAM di masa lalu, maka akan semakin memberatkan kehidupan para korban pelanggaran HAM dan masyarakat secara umum.
Jakarta, 29 Januari 2008
Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia
Ketua Sekretaris Umum
Mugiyanto Sinnal Blegur
0 Comments:
Post a Comment
<< Home