<body bgcolor="#000000" text="#000000"><!-- --><div id="flagi" style="visibility:hidden; position:absolute;" onmouseover="showDrop()" onmouseout="hideDrop()"><div id="flagtop"></div><div id="top-filler"></div><div id="flagi-body">Notify Blogger about objectionable content.<br /><a href="http://help.blogger.com/bin/answer.py?answer=1200"> What does this mean? </a> </div></div><div id="b-navbar"><a href="http://www.blogger.com/" id="b-logo" title="Go to Blogger.com"><img src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/logobar.gif" alt="Blogger" width="80" height="24" /></a><div id="b-sms" class="b-mobile"><a href="sms:?body=Hi%2C%20check%20out%20%5B%20Ikatan%20Keluarga%20Orang%20Hilang%20Indonesia%20%5D%20%3A%3A%20IKOHI%20Indonesia%20at%20ikohi.blogspot.com">Send As SMS</a></div><form id="b-search" name="b-search" action="http://search.blogger.com/"><div id="b-more"><a href="http://www.blogger.com/" id="b-getorpost"><img src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/btn_getblog.gif" alt="Get your own blog" width="112" height="15" /></a><a id="flagButton" style="display:none;" href="javascript:toggleFlag();" onmouseover="showDrop()" onmouseout="hideDrop()"><img src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/flag.gif" name="flag" alt="Flag Blog" width="55" height="15" /></a><a href="http://www.blogger.com/redirect/next_blog.pyra?navBar=true" id="b-next"><img src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/btn_nextblog.gif" alt="Next blog" width="72" height="15" /></a></div><div id="b-this"><input type="text" id="b-query" name="as_q" /><input type="hidden" name="ie" value="ISO-8859-1" /><input type="hidden" name="ui" value="blg" /><input type="hidden" name="bl_url" value="ikohi.blogspot.com" /><input type="image" src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/btn_search_this.gif" alt="Search This Blog" id="b-searchbtn" title="Search this blog with Google Blog Search" onclick="document.forms['b-search'].bl_url.value='ikohi.blogspot.com'" /><input type="image" src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/btn_search_all.gif" alt="Search All Blogs" value="Search" id="b-searchallbtn" title="Search all blogs with Google Blog Search" onclick="document.forms['b-search'].bl_url.value=''" /><a href="javascript:BlogThis();" id="b-blogthis">BlogThis!</a></div></form></div><script type="text/javascript"><!-- var ID = 3565544;var HATE_INTERSTITIAL_COOKIE_NAME = 'dismissedInterstitial';var FLAG_COOKIE_NAME = 'flaggedBlog';var FLAG_BLOG_URL = 'http://www.blogger.com/flag-blog.g?nav=4&toFlag=' + ID;var UNFLAG_BLOG_URL = 'http://www.blogger.com/unflag-blog.g?nav=4&toFlag=' + ID;var FLAG_IMAGE_URL = 'http://www.blogger.com/img/navbar/4/flag.gif';var UNFLAG_IMAGE_URL = 'http://www.blogger.com/img/navbar/4/unflag.gif';var ncHasFlagged = false;var servletTarget = new Image(); function BlogThis() {Q='';x=document;y=window;if(x.selection) {Q=x.selection.createRange().text;} else if (y.getSelection) { Q=y.getSelection();} else if (x.getSelection) { Q=x.getSelection();}popw = y.open('http://www.blogger.com/blog_this.pyra?t=' + escape(Q) + '&u=' + escape(location.href) + '&n=' + escape(document.title),'bloggerForm','scrollbars=no,width=475,height=300,top=175,left=75,status=yes,resizable=yes');void(0);} function blogspotInit() {initFlag();} function hasFlagged() {return getCookie(FLAG_COOKIE_NAME) || ncHasFlagged;} function toggleFlag() {var date = new Date();var id = 3565544;if (hasFlagged()) {removeCookie(FLAG_COOKIE_NAME);servletTarget.src = UNFLAG_BLOG_URL + '&d=' + date.getTime();document.images['flag'].src = FLAG_IMAGE_URL;ncHasFlagged = false;} else { setBlogspotCookie(FLAG_COOKIE_NAME, 'true');servletTarget.src = FLAG_BLOG_URL + '&d=' + date.getTime();document.images['flag'].src = UNFLAG_IMAGE_URL;ncHasFlagged = true;}} function initFlag() {document.getElementById('flagButton').style.display = 'inline';if (hasFlagged()) {document.images['flag'].src = UNFLAG_IMAGE_URL;} else {document.images['flag'].src = FLAG_IMAGE_URL;}} function showDrop() {if (!hasFlagged()) {document.getElementById('flagi').style.visibility = 'visible';}} function hideDrop() {document.getElementById('flagi').style.visibility = 'hidden';} function setBlogspotCookie(name, val) {var expire = new Date((new Date()).getTime() + 5 * 24 * 60 * 60 * 1000);var path = '/';setCookie(name, val, null, expire, path, null);} Function removeCookie(name){var expire = new Date((new Date()).getTime() - 1000); setCookie(name,'',null,expire,'/',null);} --></script><script type="text/javascript"> blogspotInit();</script><div id="space-for-ie"></div>
IKOHI

Tuesday, January 29, 2008

IKOHI menuntut Pengadilan atas Rejim Orde Baru

PERNYATAAN SIKAP

IKATAN KELUARGA ORANG HILANG INDONESIA - IKOHI
Atas Meninggalnya Diktator Soeharto

Tolak instruksi pengibaran bendera ½ tiang!
Tolak pemberian gelar kepahlawanan bagi Soeharto!
Tetap usut tuntas pelanggaran HAM di rejim Orde Baru!

Mantan presiden Soeharto telah meninggal pada tanggal 27 Januari 2008. Prosesi pemberangkatan jenazah dan pemakaman pun dilakukan secara kenegaraan. Ini menunjukkan pemerintah SBY-JK masih melihat bahwa Soeharto merupakan sosok mantan Presiden yang sangat berjasa, tanpa cela. Pemerintah juga menginstruksikan adanya hari berkabung nasional selama 7 hari, dimana seluruh instansi pemerintah dan masyarakat diminta untuk mengibarkan bendera ½ tiang. Menurut pemerintah hal ini sesuai dengan PP Nomor 62 tahun 1990. Lebih dari itu pemerintah juga merencanakan untuk memberi gelar pahlawan nasional kepada Soeharto karena jasa-jasanya kepada rakyat Indonesia.

Tentu saja bila kita melihat, perlakuan pemerintah terhadap jenazah Soeharto sangatlah berlebihan, walau ia seorang mantan presiden. Perlakuan ini sangat berbeda jika dibandingkan dengan perlakuan terhadap jenazah mantan Presiden Soekarno. Sampai akhir hayatnya, Soekarno diasingkan dan tidak diperdulikan nasibnya sebagai seorang mantan presiden RI.

Soeharto bukanlah seorang pahlawan seperti yang digembar-gemborkan oleh para pejabat Negara dan mantan pejabat Orde Baru. Soeharto merupakan orang yang paling bertanggungjawab terhadap segala kehancuran republik ini, melalui praktik-praktik penyalahgunaan kekuasaan dalam bentuk pelanggaran berat HAM, KKN serta kejahatan-kejahatan sosial, politik dan ekonomi lainnya. Karena politik otoriter Soehartolah yang menyebabkan kesenjangan-kesejangan sosial ekonomi rakyat Indonesia sampai pada masa sekarang.

Selain itu, sebagai seorang terdakwa pada kasus perdata korupsi yang sampai saat ini masih berjalan kasusnya, 7 hari pengibaran bendera setengah tiang dan pemberian gelar pahlawan nasional tentunya merupakan seauatu yang patut diberikan. Bahkan pemberian maaf kepada Soeharto pun harus ditolak, karena Soeharto belum dibuktikan pengadilan bersalah, ia sendiri tidak mengakui bersalah, dan ia juga tidak pernah minta maaf kepada rakyat Indonesia. Pemberian maaf hanya berlaku pada orang yang secara jujur dan tulus mengaku bersalah, dan karenanya ia meminta maaf.

Isu pemberian maaf yang sering dihembuskan oleh para pejabat Negara dan mantan pejabat Orde Baru patut dicurigai sebagai upaya penyelematan para kroni Soeharto yang terlibat dalam sebuah kejahatan pelanggaran HAM atau korupsi. Karena dengan menghembuskan isu untuk memaafkan Soeharto menyatakan bahwa seolah-olah yang bertanggungjawab terhadap pelanggaran HAM tindakan korupsi pada masa lalu hanya Soeharto. Selain itu, ini juga merupakan upaya sistematis manipulasi sejarah karena dengan isu pemaafan tersebut rakyat Indonesia diajak untuk melupakan seluruh pelanggaran HAM dan tindakan korupsi di masa lalu.

Walaupun Soeharto telah meninggal, para keluarga dan kroni Soeharto di jaman Orde Baru harus tetap bertanggungjawab terhadap pelanggaran HAM dan tindakan korupsi di masa lalu. Karena dengan begitu, hal ini akan mencegah terjadinya pelanggaran yang serupa di kemudian hari. Sehingga rakyat Indonesia di kemudian hari terbebas dari pelanggaran HAM yang pernah dilakukan oleh para penguasa Orde Baru.

Selain itu, hal ini juga akan memenuhi hak para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi sehingga mereka menjadi korban di masa lalu. Ketika terkuaknya penungkapan kebenaran pada beberapa kasus pelanggaran HAM, maka pemerintah juga harus memenuhi hak korban untuk direhabilitasi, restitusi dan kompensasi. Karena sudah bertahun-tahun korban dan keluarga korban pelanggaran HAM masa lalu terkatung-katung hidupnya demi memperjuangkan hak-hak mereka.

Maka dari itu, Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) menyatakan sikap:

  1. Menolak pengibaran bendera ½ tiang dan pemberian gelar kepahlawanan kepada Soeharto. Karena jelas Soeharto merupakan orang yang paling bertanggungjawab terhadap pelanggaran berat HAM dan tindakan korupsi pada masa rejim Orde Baru.
  2. Negara harus tetap mengusut kasus-kasus pelanggaran berat HAM dan tindakan korupsi yang dilakukan oleh Soeharto dan para kroninya. Karena ini merupakan sebuah pembelajaran demokrasi bagi rakyat Indonesia dan upaya mencegah terjadinya pelanggaran HAM di kemudian hari.
  3. Negara harus memperhatikan nasib para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM dan rakyat yang telah menjadi korban rejim Orde Baru. Karena dengan terkatung-katungnya proses penuntasan kasus pelanggaran HAM di masa lalu, maka akan semakin memberatkan kehidupan para korban pelanggaran HAM dan masyarakat secara umum.

    Jakarta, 29 Januari 2008
    Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia


    Ketua Sekretaris Umum


    Mugiyanto Sinnal Blegur

0 Comments:

Post a Comment

<< Home


NAVIGATION
BUKU BARU!!!

Image and video hosting by TinyPic>

Kebenaran Akan Terus Hidup
Jakarta : Yappika dan IKOHI xx, 220 hlm : 15 x 22 cm
ISBN: Cetakan Pertama,
Agustus 2007
Editor : Wilson
Desain dan Tata letak :
Panel Barus
Diterbitkan Oleh :
Yappika dan IKOHI
Dicetak oleh :
Sentralisme Production
Foto : Koleksi Pribadi

Dipersilahkan mengutip isi buku dengan menyebutkan sumber.

Buku ini dijual dengan harga RP. 30,000,-. Untuk pembelian silahkan hubungi IKOHI via telp. (021) 315 7915 atau Email: kembalikan@yahoo.com


NEWEST POST



ARCHIVES


ABOUT



IKOHI was set up on September 17, 1998 by the parents and surfaced victims of disappearances. Since then, IKOHI was assisted by KONTRAS, until October 2002 when finally IKOHI carried out it first congress to complete its organizational structure. In the Congress, IKOHI decided its two priority of programs. They are (1) the empowerment of the social, economic, social and cultural potential of the members as well as mental and physical, and (2) the campaign for solving of the cases and preventing the cases from happening again. The solving of the cases means the reveal of the truth, the justice for the perpetrators, the reparation and rehabilitation of the victims and the guarantee that such gross violation of human right will never be repeated again in the future.

Address
Jl. Matraman Dalam II, No. 7, Jakarta 10320
Indonesia
Phone: 021-3100060
Fax: 021-3100060
Email: kembalikan@yahoo.com


NETWORK


COUNTERPARTS

Indonesian NGOs
State's Agencies
International Organizations

YOUR COMMENTS

Powered by TagBoard
Name

URL / Email

Comments [smilies]



engine: Blogger

image hosting: TinyPic








layout © 2006
IKOHI / content © 2006 IKOHI Indonesia

public licence: contents may be cited with acknowledgement of the owner

best view with IE6+ 1024x768 (scripts enabled)