Dirjen HAM Sepakat Tidak Berikan Amnesti
RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Dirjen HAM Sepakat Tidak Berikan Amnesti
4 Februari 2008 - 18:51 WIB
Indah Nurmasari
VHRmedia.com, Jakarta - Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sepakat tidak memberikan amnesti kepada para pelaku kejahatan kemanusiaan dalam aturan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
Koordinator Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) Mugiyanto menyatakan hal itu seusai audiensi dengan Direktur Jenderal HAM Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Harkristuti Harkrisnowo, Senin (4/2).
Menurut Mugiyanto, selain menyepakati tidak memasukkan aturan amnesti dalam RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), Harkristuti juga sepakat untuk memfokuskan isi RUU tersebut pada nasib korban-korban pelanggaran HAM. Namun Harkristuti menjelaskan, hal itu tidak berarti melupakan hak-hak para pelaku kejahatan kemanusiaan.
Mugiyanto mengungkapkan, naskah akademik RUU KKR sudah selesai disusun dan akan dibuka ke masyarakat untuk dikritisi. Menurut dia, yang paling penting adalah informasi proses pembuatan RUU KKR itu berjalan transparan sehingga para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM dapat memonitor prosesnya. "Yang penting pihak-pihak yang mengerjakan ini (RUU KKR) harus memberikan peluang bagi para korban untuk memberi masukan dan memonitor prosesnya," ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut para korban meminta agar KKR tidak menjadi lembaga impunitas baru bagi para korban pelanggaran HAM. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi harus mampu mengungkap kebenaran yang menyeluruh dan adil bagi para korban. Selain itu, menurut Mugiyanto, KKR seharusnya ditempatkan sebagai lembaga pelengkap dan bukan pengganti mekanisme Pengadilan HAM Ad Hoc. (E1)
©2008 VHRmedia.com
Dirjen HAM Sepakat Tidak Berikan Amnesti
4 Februari 2008 - 18:51 WIB
Indah Nurmasari
VHRmedia.com, Jakarta - Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sepakat tidak memberikan amnesti kepada para pelaku kejahatan kemanusiaan dalam aturan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
Koordinator Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) Mugiyanto menyatakan hal itu seusai audiensi dengan Direktur Jenderal HAM Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Harkristuti Harkrisnowo, Senin (4/2).
Menurut Mugiyanto, selain menyepakati tidak memasukkan aturan amnesti dalam RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), Harkristuti juga sepakat untuk memfokuskan isi RUU tersebut pada nasib korban-korban pelanggaran HAM. Namun Harkristuti menjelaskan, hal itu tidak berarti melupakan hak-hak para pelaku kejahatan kemanusiaan.
Mugiyanto mengungkapkan, naskah akademik RUU KKR sudah selesai disusun dan akan dibuka ke masyarakat untuk dikritisi. Menurut dia, yang paling penting adalah informasi proses pembuatan RUU KKR itu berjalan transparan sehingga para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM dapat memonitor prosesnya. "Yang penting pihak-pihak yang mengerjakan ini (RUU KKR) harus memberikan peluang bagi para korban untuk memberi masukan dan memonitor prosesnya," ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut para korban meminta agar KKR tidak menjadi lembaga impunitas baru bagi para korban pelanggaran HAM. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi harus mampu mengungkap kebenaran yang menyeluruh dan adil bagi para korban. Selain itu, menurut Mugiyanto, KKR seharusnya ditempatkan sebagai lembaga pelengkap dan bukan pengganti mekanisme Pengadilan HAM Ad Hoc. (E1)
©2008 VHRmedia.com
0 Comments:
Post a Comment
<< Home