HASIL PERTEMUAN IKOHI-KORBAN DAN KOMNAS HAM 11 MARET 2008
kasus orang hilang yang diserahkan IKOHI pada September 2007
Pada tanggal 11 Maret 2008 pukul 14.00 WIB, IKOHI beserta korban dan keluarga korban pelanggaran HAM melakukan audiensi dengan Komnas HAM. Audiensi kali ini membahas mengenai laporan Pokja PBB untuk Penghilangan Paksa (UNWGEID - United Nations Working group on Enforced or Involuntary Disappearances) yang telah dikirimkan ke pemerintah Indonesia pada tanggal 10 Januari 2008. Audiensi ini juga dilakukan dalam rangka 10 tahun terjadinya kasus penghilangan paksa aktifis pro demokrasi 1997/1998.
IKOHI dan keluarga korban diterima oleh Johny Neslon Simanjuntak (Komisioner Komnas HAM bidang Pemantauan). Laporan UNWGEID sendiri menyorot secara khusus mengenai kasus penghilangan paksa di Toyado-Sulawesi Tengah dan pada peristiwa 1965. Ada 5 orang yang dilaporkan sampai kini masih hilang, yaitu Iwan Ronti, Hasyim Toana, dan Aswat Lamarati (kasus penghilangan paksa di Toyado, Sulawesi Tengah) serta Rohadi Iwan Hadi Subroto dan Makdum Budi Martono (kasus penghilangan paksa dari peristiwa 1965).
Dalam audiensi ini, IKOHI beserta korban dan keluarga korban pelanggaran HAM menyatakan bahwa Komnas HAM harus mendesak pemerintah untuk kooperatif dengan Pokja PBB (UNWGEID) dengan langkah melakukan pencarian terhadap 5 orang yang dilaporkan oleh pokja PBB tersebut. Lalu pemerintah dan DPR harus segera menepati janjinya dengan melakukan penandatangan dan meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa. Kemudian Presiden harus memerintahkan Jaksa Agung mematuhi keputusan MK dengan segera melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Sebenarnya kasus Toyado sudah pernah dilaporkan ke Komnas HAM. Dan kasus ini sendiripun telah masuk ke persidangan militer. Ada 15 anggota TNI yang telah diadili dan dihukum oleh Mahkamah Militer. Namun tindak lanjut dari Mahkamah Militer untuk mengetahui dan mencari keberadaan orang hilang di kasus tersebut tidak ada sama sekali.
Johny Simanjuntak, yang mewakili Komnas HAM menyatakan pada prinsipnya Komnas HAM sangat setuju dengan pernyataan IKOHI dan korban pelanggaran HAM. Maka dari itu, dalam agenda pertemuan dengan Markas Besar TNI minggu depan, Komnas HAM berjanji untuk menanyakan keberadaan orang-orang yang hilang di kasus tersebut pada petinggi militer.
Selain itu, Komnas HAM sepakat dengan pernyataan IKOHI yang mengatakan bahwa kasus Toyado belum selesai, walaupun para pelaku sudah dihukum. Karena dengan belum ditemukannya orang-orang yang hilang, maka kasus penghilangan paksa masih dianggap masih berlangsung. Kemudian seharusnya kasus Toyado ini ditangani oleh Pengadilan HAM, bukan Mahkamah Militer, karena merupakan kasus kejahatan terhadap kemanusiaan yang telah diatur dalam UU No 26/2000.
Untuk desakan kepada pemerintah mengenai Konvensi Anti Penghilangan Paksa, Komnas HAM berjanji akan segera mengirimkan surat opininya kepada Depkumham dan Deplu. Surat opini Komnas HAM tersebut salah satunya akan berisi mengenai pentingya Indonesia untuk menandatangani dan meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa.
Untuk memastikan bahwa Komnas HAM melakukan tindak lanjut dari pertemuan tersebut, IKOHI akan bertemu lagi dengan Komnas HAM dua minggu lagi.
Demikian rangkuman pertemuan IKOHI dengan Komnas HAM pada hari ini.
Bahan lain berupa pernyataan pers IKOHI akan dilampirkan di email ini.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Mugiyanto, Ketua IKOHI di 081399825960 dan email: kembalikan@yahoo.com atau mugiyanto@gmail.com
Dept. Kampanye dan Pembelaan Korban IKOHI
0 Comments:
Post a Comment
<< Home