Koalisi Internasional Melawan Penghilangan Paksa Dideklarasikan di Jenewa
Pembaca budiman,
Berikut ini saya informasikan satu kemajuan penting dalam bidang penegakan dan perlindungan HAM internasional, khususnya dalam usaha memerangi tindak penghilangan orang secara paksa (enforced or involuntary disappearances) .
Pada hari Rabu, 26 September 2007, jam 13.00 waktu di Swiss, Koalisi Internasional Melawan Penghilangan Paksa (International Coalition Against Enforced Disappearances - ICAED) dideklarasikan di Ruang XXI gedung PBB di Palais des Nations, Jenewa Swiss.
Deklarasi Koalisi ini dilakukan pada kesempatan sesi ke 6 Sidang dewan HAM PBB dan dihadiri oleh Ketua Dewan HAM PBB, Duta Besar M. Doru Romulus Costea, wakil ketua Dewan HAM PBB Duta besar Alejandro Aturcio dari Uruguay, Dubes Perancis, Jepang dan Maroko. Deklarasi ini juga dihadiri oleh perwakilan organisasi keluarga korban penghilangan paksa dari berbagai benua, termasuk Mugiyanto sebagai wakil AFAD dan IKOHI dari Indonesia.
Koalisi ini beranggotakan 10 Steering Committee yang terdiri dari: AFAD (Asia), FEDEFAM (Latin Amerika), ICJ, FIDH, FIACAT, Amnesty International, HRW, FEMED (Euro Mediterania) , We Remember Foundation (Belarusia), HOM. Selanjutnya koalisi ini akan memperluas keanggotaannya.
Pada awal kerjanya, Koalisi ini memprioritaskan kerjanya pada usaha agar Konvensi Anti penghilangan Paksa (International Convention for the Protection of All persons from Enforced Disappearances) segera ditandatangani, diratifikasi dan negara-negara yang meratifikasinya memiliki legislasi nasional untuk mengimplementasikan Konvensi tersebut.
Konvensi ini akan diberlakukan aktif setelah 20 negara meratifikasinya. Dipastikan oleh Dubes Perancis di PBB Ambassador Jean Baptiste Mattel bahwa negara Perancis akan meratifikasinya segera dan menjadikan Perancis sebagai negara pertama yang akan meratifikasi Konvensi tersebut.
Sementara itu, dalam pertemuan IKOHI, Kontras dan HRWG dengan Deplu di Jakarta pada bulan Agustus yang lalu, Indonesia merencanakan untuk menandatangani Konvensi tersebut di Kantor PBB di new York pada kesempatan Treaty Event akhir September atau awal Oktober 2007. Bagi Indonesia, penandatanganan Konvensi adalah bukti awal komitmen Indonesia dalam usaha menghilangkan praktik penghilangan paksa sebelum meratifikasinya.
Dilaporkan dari Jenewa, Swiss, 26 September 2007, oleh Delegasi INFID dan AFAD (Asian Federation against Involuntary Disappearances) pada Sidang Dewan HAM PBB, Mugiyanto
Berikut ini saya informasikan satu kemajuan penting dalam bidang penegakan dan perlindungan HAM internasional, khususnya dalam usaha memerangi tindak penghilangan orang secara paksa (enforced or involuntary disappearances) .
Pada hari Rabu, 26 September 2007, jam 13.00 waktu di Swiss, Koalisi Internasional Melawan Penghilangan Paksa (International Coalition Against Enforced Disappearances - ICAED) dideklarasikan di Ruang XXI gedung PBB di Palais des Nations, Jenewa Swiss.
Deklarasi Koalisi ini dilakukan pada kesempatan sesi ke 6 Sidang dewan HAM PBB dan dihadiri oleh Ketua Dewan HAM PBB, Duta Besar M. Doru Romulus Costea, wakil ketua Dewan HAM PBB Duta besar Alejandro Aturcio dari Uruguay, Dubes Perancis, Jepang dan Maroko. Deklarasi ini juga dihadiri oleh perwakilan organisasi keluarga korban penghilangan paksa dari berbagai benua, termasuk Mugiyanto sebagai wakil AFAD dan IKOHI dari Indonesia.
Koalisi ini beranggotakan 10 Steering Committee yang terdiri dari: AFAD (Asia), FEDEFAM (Latin Amerika), ICJ, FIDH, FIACAT, Amnesty International, HRW, FEMED (Euro Mediterania) , We Remember Foundation (Belarusia), HOM. Selanjutnya koalisi ini akan memperluas keanggotaannya.
Pada awal kerjanya, Koalisi ini memprioritaskan kerjanya pada usaha agar Konvensi Anti penghilangan Paksa (International Convention for the Protection of All persons from Enforced Disappearances) segera ditandatangani, diratifikasi dan negara-negara yang meratifikasinya memiliki legislasi nasional untuk mengimplementasikan Konvensi tersebut.
Konvensi ini akan diberlakukan aktif setelah 20 negara meratifikasinya. Dipastikan oleh Dubes Perancis di PBB Ambassador Jean Baptiste Mattel bahwa negara Perancis akan meratifikasinya segera dan menjadikan Perancis sebagai negara pertama yang akan meratifikasi Konvensi tersebut.
Sementara itu, dalam pertemuan IKOHI, Kontras dan HRWG dengan Deplu di Jakarta pada bulan Agustus yang lalu, Indonesia merencanakan untuk menandatangani Konvensi tersebut di Kantor PBB di new York pada kesempatan Treaty Event akhir September atau awal Oktober 2007. Bagi Indonesia, penandatanganan Konvensi adalah bukti awal komitmen Indonesia dalam usaha menghilangkan praktik penghilangan paksa sebelum meratifikasinya.
Dilaporkan dari Jenewa, Swiss, 26 September 2007, oleh Delegasi INFID dan AFAD (Asian Federation against Involuntary Disappearances) pada Sidang Dewan HAM PBB, Mugiyanto
0 Comments:
Post a Comment
<< Home