<body bgcolor="#000000" text="#000000"><!-- --><div id="flagi" style="visibility:hidden; position:absolute;" onmouseover="showDrop()" onmouseout="hideDrop()"><div id="flagtop"></div><div id="top-filler"></div><div id="flagi-body">Notify Blogger about objectionable content.<br /><a href="http://help.blogger.com/bin/answer.py?answer=1200"> What does this mean? </a> </div></div><div id="b-navbar"><a href="http://www.blogger.com/" id="b-logo" title="Go to Blogger.com"><img src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/logobar.gif" alt="Blogger" width="80" height="24" /></a><div id="b-sms" class="b-mobile"><a href="sms:?body=Hi%2C%20check%20out%20%5B%20Ikatan%20Keluarga%20Orang%20Hilang%20Indonesia%20%5D%20%3A%3A%20IKOHI%20Indonesia%20at%20ikohi.blogspot.com">Send As SMS</a></div><form id="b-search" name="b-search" action="http://search.blogger.com/"><div id="b-more"><a href="http://www.blogger.com/" id="b-getorpost"><img src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/btn_getblog.gif" alt="Get your own blog" width="112" height="15" /></a><a id="flagButton" style="display:none;" href="javascript:toggleFlag();" onmouseover="showDrop()" onmouseout="hideDrop()"><img src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/flag.gif" name="flag" alt="Flag Blog" width="55" height="15" /></a><a href="http://www.blogger.com/redirect/next_blog.pyra?navBar=true" id="b-next"><img src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/btn_nextblog.gif" alt="Next blog" width="72" height="15" /></a></div><div id="b-this"><input type="text" id="b-query" name="as_q" /><input type="hidden" name="ie" value="ISO-8859-1" /><input type="hidden" name="ui" value="blg" /><input type="hidden" name="bl_url" value="ikohi.blogspot.com" /><input type="image" src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/btn_search_this.gif" alt="Search This Blog" id="b-searchbtn" title="Search this blog with Google Blog Search" onclick="document.forms['b-search'].bl_url.value='ikohi.blogspot.com'" /><input type="image" src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/btn_search_all.gif" alt="Search All Blogs" value="Search" id="b-searchallbtn" title="Search all blogs with Google Blog Search" onclick="document.forms['b-search'].bl_url.value=''" /><a href="javascript:BlogThis();" id="b-blogthis">BlogThis!</a></div></form></div><script type="text/javascript"><!-- var ID = 3565544;var HATE_INTERSTITIAL_COOKIE_NAME = 'dismissedInterstitial';var FLAG_COOKIE_NAME = 'flaggedBlog';var FLAG_BLOG_URL = 'http://www.blogger.com/flag-blog.g?nav=4&toFlag=' + ID;var UNFLAG_BLOG_URL = 'http://www.blogger.com/unflag-blog.g?nav=4&toFlag=' + ID;var FLAG_IMAGE_URL = 'http://www.blogger.com/img/navbar/4/flag.gif';var UNFLAG_IMAGE_URL = 'http://www.blogger.com/img/navbar/4/unflag.gif';var ncHasFlagged = false;var servletTarget = new Image(); function BlogThis() {Q='';x=document;y=window;if(x.selection) {Q=x.selection.createRange().text;} else if (y.getSelection) { Q=y.getSelection();} else if (x.getSelection) { Q=x.getSelection();}popw = y.open('http://www.blogger.com/blog_this.pyra?t=' + escape(Q) + '&u=' + escape(location.href) + '&n=' + escape(document.title),'bloggerForm','scrollbars=no,width=475,height=300,top=175,left=75,status=yes,resizable=yes');void(0);} function blogspotInit() {initFlag();} function hasFlagged() {return getCookie(FLAG_COOKIE_NAME) || ncHasFlagged;} function toggleFlag() {var date = new Date();var id = 3565544;if (hasFlagged()) {removeCookie(FLAG_COOKIE_NAME);servletTarget.src = UNFLAG_BLOG_URL + '&d=' + date.getTime();document.images['flag'].src = FLAG_IMAGE_URL;ncHasFlagged = false;} else { setBlogspotCookie(FLAG_COOKIE_NAME, 'true');servletTarget.src = FLAG_BLOG_URL + '&d=' + date.getTime();document.images['flag'].src = UNFLAG_IMAGE_URL;ncHasFlagged = true;}} function initFlag() {document.getElementById('flagButton').style.display = 'inline';if (hasFlagged()) {document.images['flag'].src = UNFLAG_IMAGE_URL;} else {document.images['flag'].src = FLAG_IMAGE_URL;}} function showDrop() {if (!hasFlagged()) {document.getElementById('flagi').style.visibility = 'visible';}} function hideDrop() {document.getElementById('flagi').style.visibility = 'hidden';} function setBlogspotCookie(name, val) {var expire = new Date((new Date()).getTime() + 5 * 24 * 60 * 60 * 1000);var path = '/';setCookie(name, val, null, expire, path, null);} Function removeCookie(name){var expire = new Date((new Date()).getTime() - 1000); setCookie(name,'',null,expire,'/',null);} --></script><script type="text/javascript"> blogspotInit();</script><div id="space-for-ie"></div>
IKOHI

Friday, August 03, 2007

Ratifikasi ICC, Lawan Impunitas!

Ratifikasi ICC, Lawan Impunitas!
AFP/AMIS/STUART PRICE.

Sekelompok bocah di Sudan sedang bermain di sekitar kamp pengungsi Graida Internally Displaced People's (IDP) di selatan Darfur, Sudan, Rabu (18/7). Penemuan danau diharapkan bisa mengakhiri konflik empat tahun di kawasan kering Darfur. Lebih 200.000 orang terbunuh dan dua juta orang mengungsi akibat perebutan sumber alam di sebelah selatan. Dengan ICC, pelaku-pelaku kekerasan Darfur, bisa dihukum.

Perjuangan menuntut keadilan dan perlawanan menentang impunitas terus sisuarakan dengan lantang. Jalan panjang impunitas diharapkan bisa diakhiri dengan diadopsinya Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) oleh negara-negara di seluruh dunia.

Statuta Roma, yang disahkan dalam Konferensi Diplomatik di Roma tahun 1998, menandai berdirinya lembaga yang berwenang mengadili pengadilan berat hak asasi manusia (HAM). Pembentukan ICC merupakan tonggak penting dalam perjuangan melawan impunitas sekaligus ditegakkannya hak-hak korban pelanggaran HAM.

ICC adalah pengadilan permanen dan independen internasional yang dibentuk untuk menghukum pelaku empat kejahatan HAM berat, yang meliputi genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi.

Statuta Roma berlaku aktif sejak 1 Juli 2002 setelah syarat ratifikasi oleh 60 negara dipenuhi. Kini, lebih 100 negara telah menandatanganinya sebagai wujud komitmen akan perjuangan menegakkan keadilan dan hak-hak korban. Indonesia direncanakan meratifikasi Statuta Roma pada 2008 mendatang.

Rencana ratifikasi Statuta Roma-ICC oleh Pemerintah Indonesia tersebut tak urung disambut hangat. Mugiyanto, Ketua Ikatan Orang Hilang (IKOHI), ratifikasi dan implementasi ICC merupakan kebutuhan dan jaminan bagi masyarakat Indonesia untuk mencegah kejahatan atau pelanggaran HAM terulang. "Ini langkah awal yang positif bagi penegakan HAM di Indonesia," kata Mugiyanto, dalam diskusi "ICC sebagai Penyelesaian Alternatif Kasus Pelanggaran HAM" untuk memperingati Hari Keadilan Sedunia, yang diselenggarakan atas kerjasama Kedutaan Besar Swiss di Jakarta, IKOHI dan ELSAM, Selasa (17/7).

Menurut dia, ratifikasi dan implementasi Statuta Roma-ICC ke dalam sistem hukum nasional sangat dibutuhkan ketika impunitas masih menghalang-halangi keadilan bagi korban. Ratifikasi Statuta Roma diharapkan dapat mencabut tameng impunitas di dalam penegakan HAM di Indonesia, sebagaimana nampak pada pengadilan ad hoc kasus Timor Timur dan Tanjung Priok, serta pengadilan HAM kasus Abepura.

Pendapat serupa disampaikan oleh Duta Besar Kanada untuk Indonesia, John Holmes. Ia mengatakan, banyak kelompok yang mengakui ICC sangat bermanfaat, meskipun tidak bisa mengungkap kasus-kasus lampau karena sifatnya yang tidak retroaktif. "Setidaknya, ICC bisa mencegah terulangnya pelanggaran-pelanggaran HAM serupa di masa mendatang," ungkap Holmes saat diwawancarai SP, di Kedubes Kanada, Rabu (18/7).

Holmes berpendapat, harus ada perlindungan HAM di tingkat internasional untuk mencegah pelanggaran HAM berat yang bisa datang sewaktu-waktu. Ada sejumlah negara yang berharap tidak akan ada bahaya berupa pelanggaran hukum dan ketertiban. Kita pernah mengira ada sebuah negara yang stabil, tetapi tiba-tiba terjadi kasus. Tidak ada yang pernah menyangka bahwa pada era 1980-an Yugoslavia terpecah, terjadi perang sipil yang mengerikan. Holmes terlibat aktif dalam pembentukan Statuta Roma.

Reformasi Menyeluruh
Ratifikasi dan implementasi ICC memang bukan persoalan mudah. Dibutuhkan konsistensi pemerintah dan reformasi dalam kerangka penegakan HAM. Perubahan sistem hukum nasional juga harus dilakukan agar bisa menjamin penegakan keadilan dan pemenuhan hak-hak korban. Indonesia sebetulnya sudah menampakkan itikadnya untuk menjadi negara pihak (state party) dari ICC. Itikad tersebut antara lain dengan diundangkannya UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. UU tersebut dalam beberapa hal berusaha mengadopsi Statuta Roma tentang ICC. Tetapi, pengadopsian prinsip-prinsip Statuta Roma yang tidak sepenuh hati menyebabkan UU tidak bisa optimal menjatuhkan hukuman bagi pelaku pelanggaran HAM.

Sebelumnya, berbagai konvensi internasional telah berusaha diadopsi untuk menghapuskan praktik impunitas dengan mencantumkan aturan pertanggungjawaban komando dalam Statuta atau Piagamnya.

Contohnya, dalam Piagam Nuremberg dan Tokyo, Statuta ICTY dan ICTR, Protokol Tambahan Konvensi Jenewa 1977, dan Pasal 28 Statuta Roma. Indonesia juga telah mengadopsi aturan pertanggungjawaban komando dari ICC ke dalam Pasal 42 UU No.26 Tahun 2000. Kendati demikian, banyak terjadi kesalahan di dalam pengadopsian tersebut, sehingga menimbulkan celah-celah bagi terbebaskannya para pelaku, yakni komandan militer atau para atasan.

Perlindungan korban untuk pelanggaran berat HAM pun sebetulnya telah diupayakan, melalui Pasal 34 UU No.26 Tahun 2000 disusul dengan PP No.2 Tahun 2002 sebagai aturan pelaksanaannya. Tetapi jika dibandingkan dengan Statuta Roma, banyak aturan yang tidak terakomodasi dalam peraturan-peraturan tersebut. Contohnya, soal Trust Fund untuk kepentingan saksi dan korban yang didapat dari hasil denda atau penebusan, yang pengaturannya diserahkan kepada Majelis Negara Pihak.

Tak heran kalau Indonesia dinilai sebagai salah satu negara yang tidak serius dalam melindungi saksi dan korban. Ketika Pengadilan HAM Ad Hoc Timor Timur berjalan, banyak korban serta saksi yang tidak mau datang ke persidangan karena tidak yakin akan keamanannya, tidak ada perahasiaan korban, tidak ada rumah aman (safe house), serta khawatir akan perlakuan aparat.

Sejalan ICC
Pendapat berbeda dilontarkan oleh Mulatingsih, pejabat dari Direktorat Jenderal HAM Departemen Hukum dan HAM. Ia mengatakan di dalam bagian penjelasan Pasal 7 UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dinyatakan, bahwa kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan telah sesuai dengan ICC.

Untuk memahami kedua jenis tindak pidana tersebut mau tidak mau harus dilakukan kajian legal spirit tentang genosida dan kejahatan kemanusiaan sebagaimana dirumuskan dalam Statuta Roma. Bagi dia, ada beberapa prinsip ICC yang telah diadopsi dalam UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Prinsip-prinsip itu antara lain, tidak dikenai peradilan in absentia kecuali terdakwa mengacaukan sidang, hak-hak terdakwa, saksi dan korban dilindungi dan dihormati, memberikan informasi yang bersifat rahasia, larangan pembuktian terbalik, serta larangan pemaksaan memberikan kesaksian yang memberatkan dirinya. Statuta Roma juga menggariskan bahwa ICC merupakan pelengkap bagi yuridiksi pidana nasional.

Berarti, nantinya Mahkamah Pidana Indonesia harus mendahulukan sistem nasional. "Ini harus dilakukan, kecuali jika sistem nasional atau negara yang ada benar-benar tidak mampu dan tidak mau untuk melakukan penyelidikan atau menuntut tindak kejahatan yang terjadi, maka ini akan diambil alih menjadi di bawah yurisdiksi Mahkamah internasional," kata Mulatingsih.

Kendala NSA
Tidak hanya di wilayah domestik, ratifikasi ICC juga terkendala di level internasional. Sejumlah negara, termasuh Amerika Serikat, tidak kunjung bersedia meratifikasi ICC. Bagi AS, ketentuan-ketentuan Statuta Roma sangat merugikan. Sebab, AS memiliki banyak tentara di berbagai negara.

Ada kesepakatan yang mengganjal ICC, yakni Non-Surender Agreement (NSA), yang dimotori oleh AS. Ini adalah suatu perjanjian bilateral dua negara untuk mengecualikan warga negara masing-masing dari yurisdiksi ICC.

Pembentukan NSA dilakukan berdasarkan Pasal 98, di mana dua negara yang bersepakat untuk tidak menyerahkan warganya ke ICC, dijamin akan terbebas dari yurisdiksi ICC.
Untuk menghindar dari penuntutan di ICC, AS menggalang kerja sama bilateral NSA dengan berbagai negara. AS berhasil memiliki NSA dengan sekitar 100 negara, khususnya dengan negara kecil dan berkembang yang relatif mudah ditekan.

Indonesia sendiri hingga kini belum menerima tawaran NSA yang diajukan oleh AS, dan tampaknya tidak akan menyambut tawaran itu. [SP/Elly Burhaini Faizal]

Sumber: Suara Pembaruan Juli 2007

0 Comments:

Post a Comment

<< Home


NAVIGATION
BUKU BARU!!!

Image and video hosting by TinyPic>

Kebenaran Akan Terus Hidup
Jakarta : Yappika dan IKOHI xx, 220 hlm : 15 x 22 cm
ISBN: Cetakan Pertama,
Agustus 2007
Editor : Wilson
Desain dan Tata letak :
Panel Barus
Diterbitkan Oleh :
Yappika dan IKOHI
Dicetak oleh :
Sentralisme Production
Foto : Koleksi Pribadi

Dipersilahkan mengutip isi buku dengan menyebutkan sumber.

Buku ini dijual dengan harga RP. 30,000,-. Untuk pembelian silahkan hubungi IKOHI via telp. (021) 315 7915 atau Email: kembalikan@yahoo.com


NEWEST POST



ARCHIVES


ABOUT



IKOHI was set up on September 17, 1998 by the parents and surfaced victims of disappearances. Since then, IKOHI was assisted by KONTRAS, until October 2002 when finally IKOHI carried out it first congress to complete its organizational structure. In the Congress, IKOHI decided its two priority of programs. They are (1) the empowerment of the social, economic, social and cultural potential of the members as well as mental and physical, and (2) the campaign for solving of the cases and preventing the cases from happening again. The solving of the cases means the reveal of the truth, the justice for the perpetrators, the reparation and rehabilitation of the victims and the guarantee that such gross violation of human right will never be repeated again in the future.

Address
Jl. Matraman Dalam II, No. 7, Jakarta 10320
Indonesia
Phone: 021-3100060
Fax: 021-3100060
Email: kembalikan@yahoo.com


NETWORK


COUNTERPARTS

Indonesian NGOs
State's Agencies
International Organizations

YOUR COMMENTS

Powered by TagBoard
Name

URL / Email

Comments [smilies]



engine: Blogger

image hosting: TinyPic








layout © 2006
IKOHI / content © 2006 IKOHI Indonesia

public licence: contents may be cited with acknowledgement of the owner

best view with IE6+ 1024x768 (scripts enabled)