<body bgcolor="#000000" text="#000000"><!-- --><div id="flagi" style="visibility:hidden; position:absolute;" onmouseover="showDrop()" onmouseout="hideDrop()"><div id="flagtop"></div><div id="top-filler"></div><div id="flagi-body">Notify Blogger about objectionable content.<br /><a href="http://help.blogger.com/bin/answer.py?answer=1200"> What does this mean? </a> </div></div><div id="b-navbar"><a href="http://www.blogger.com/" id="b-logo" title="Go to Blogger.com"><img src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/logobar.gif" alt="Blogger" width="80" height="24" /></a><div id="b-sms" class="b-mobile"><a href="sms:?body=Hi%2C%20check%20out%20%5B%20Ikatan%20Keluarga%20Orang%20Hilang%20Indonesia%20%5D%20%3A%3A%20IKOHI%20Indonesia%20at%20ikohi.blogspot.com">Send As SMS</a></div><form id="b-search" name="b-search" action="http://search.blogger.com/"><div id="b-more"><a href="http://www.blogger.com/" id="b-getorpost"><img src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/btn_getblog.gif" alt="Get your own blog" width="112" height="15" /></a><a id="flagButton" style="display:none;" href="javascript:toggleFlag();" onmouseover="showDrop()" onmouseout="hideDrop()"><img src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/flag.gif" name="flag" alt="Flag Blog" width="55" height="15" /></a><a href="http://www.blogger.com/redirect/next_blog.pyra?navBar=true" id="b-next"><img src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/btn_nextblog.gif" alt="Next blog" width="72" height="15" /></a></div><div id="b-this"><input type="text" id="b-query" name="as_q" /><input type="hidden" name="ie" value="ISO-8859-1" /><input type="hidden" name="ui" value="blg" /><input type="hidden" name="bl_url" value="ikohi.blogspot.com" /><input type="image" src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/btn_search_this.gif" alt="Search This Blog" id="b-searchbtn" title="Search this blog with Google Blog Search" onclick="document.forms['b-search'].bl_url.value='ikohi.blogspot.com'" /><input type="image" src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/btn_search_all.gif" alt="Search All Blogs" value="Search" id="b-searchallbtn" title="Search all blogs with Google Blog Search" onclick="document.forms['b-search'].bl_url.value=''" /><a href="javascript:BlogThis();" id="b-blogthis">BlogThis!</a></div></form></div><script type="text/javascript"><!-- var ID = 3565544;var HATE_INTERSTITIAL_COOKIE_NAME = 'dismissedInterstitial';var FLAG_COOKIE_NAME = 'flaggedBlog';var FLAG_BLOG_URL = 'http://www.blogger.com/flag-blog.g?nav=4&toFlag=' + ID;var UNFLAG_BLOG_URL = 'http://www.blogger.com/unflag-blog.g?nav=4&toFlag=' + ID;var FLAG_IMAGE_URL = 'http://www.blogger.com/img/navbar/4/flag.gif';var UNFLAG_IMAGE_URL = 'http://www.blogger.com/img/navbar/4/unflag.gif';var ncHasFlagged = false;var servletTarget = new Image(); function BlogThis() {Q='';x=document;y=window;if(x.selection) {Q=x.selection.createRange().text;} else if (y.getSelection) { Q=y.getSelection();} else if (x.getSelection) { Q=x.getSelection();}popw = y.open('http://www.blogger.com/blog_this.pyra?t=' + escape(Q) + '&u=' + escape(location.href) + '&n=' + escape(document.title),'bloggerForm','scrollbars=no,width=475,height=300,top=175,left=75,status=yes,resizable=yes');void(0);} function blogspotInit() {initFlag();} function hasFlagged() {return getCookie(FLAG_COOKIE_NAME) || ncHasFlagged;} function toggleFlag() {var date = new Date();var id = 3565544;if (hasFlagged()) {removeCookie(FLAG_COOKIE_NAME);servletTarget.src = UNFLAG_BLOG_URL + '&d=' + date.getTime();document.images['flag'].src = FLAG_IMAGE_URL;ncHasFlagged = false;} else { setBlogspotCookie(FLAG_COOKIE_NAME, 'true');servletTarget.src = FLAG_BLOG_URL + '&d=' + date.getTime();document.images['flag'].src = UNFLAG_IMAGE_URL;ncHasFlagged = true;}} function initFlag() {document.getElementById('flagButton').style.display = 'inline';if (hasFlagged()) {document.images['flag'].src = UNFLAG_IMAGE_URL;} else {document.images['flag'].src = FLAG_IMAGE_URL;}} function showDrop() {if (!hasFlagged()) {document.getElementById('flagi').style.visibility = 'visible';}} function hideDrop() {document.getElementById('flagi').style.visibility = 'hidden';} function setBlogspotCookie(name, val) {var expire = new Date((new Date()).getTime() + 5 * 24 * 60 * 60 * 1000);var path = '/';setCookie(name, val, null, expire, path, null);} Function removeCookie(name){var expire = new Date((new Date()).getTime() - 1000); setCookie(name,'',null,expire,'/',null);} --></script><script type="text/javascript"> blogspotInit();</script><div id="space-for-ie"></div>
IKOHI

Friday, August 03, 2007

Peran ICC dan Pelanggaran HAM di Indonesia

Menyorot Peran ICC dalam Mengusut Pelanggaran HAM

Jakarta – Raut muka kekecewaan terpancar dari ibu-ibu maupun orang tua korban yang teraniaya. Kendati masih berlangsung, ruangan diskusi menjadi setengah kosong ditinggal banyak peserta yang lebih suka mencari penganan dan minuman hangat serta bercengkerama di luar ketimbang terus mendengar dialog dari para panelis.

Mereka tampaknya sudah tidak lagi antusias mengikuti seminar yang sebenarnya membahas topik yang menarik, yaitu memperkenalkan peran “Pengadilan Kejahatan Internasional (International Criminal Court – ICC) Sebagai Penyelesaian Alternatif Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)” yang berlangsung, Selasa (17/7), di suatu hotel di Jakarta.
Beberapa pembicara pun cukup berbobot, di antaranya Duta Besar Kanada John Holmes, Duta Besar Swiss Bernardino Regazzoni, Direktur Eksekutif ELSAM I Gusti Agung Putri Astrid Kartika, Mulatiningsih dari Departemen Hukum dan HAM, dan Ketua Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) yang juga mantan korban penculikan, Mugiyanto.

Dilihat dari topiknya sempat muncul harapan dan keingintahuan yang besar dari para peserta – di mana banyak di antara mereka sudah berusia lanjut – bagaimana ICC bisa menjadi mekanisme alternatif atas sejumlah kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang masih menjadi “misteri”. Sebut saja Tragedi Semanggi I dan II tahun 1998, Tragedi Tanjung Priok tahun 1984, Pembersihan Kader-Kader PKI di akhir dekade 1960-an, Kasus Munir dan beberapa kasus penghilangan dan penculikan aktivis. ICC sendiri kini tengah menyelidiki empat kasus pelanggaran HAM dan kejahatan kemanusiaan di Darfur (Sudan), Uganda, Kongo, dan Republik Afrika Tengah (DRC). ICC juga telah memulai persidangan atas seorang tersangka dari DRC.

Kesalahpahaman
Namun, kekecewaan mulai muncul saat ada penjelasan bahwa ICC, yang baru dibentuk pada tahun 1998, memiliki yurisdiksi yang sangat terbatas dan tidak bisa begitu saja mengadili suatu kasus kejahatan maupun pelanggaran HAM. “Kalau ICC tidak bisa mengadili kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lampau, apakah ada perhatian bagi para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM?” kata Ibu Darwis, yang hingga kini masih terpukul dengan kematian anaknya akibat Tragedi Semanggi Mei 1998 dan hingga kini masih bertanya-tanya siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas tragedi tersebut.

Harapan Ibu Darwis dan para keluarga lain korban pelanggaran HAM di Indonesia tampaknya sulit dipenuhi oleh ICC. Menurut Regazzoni, situasi tersebut mencerminkan masih adanya kesalahpahaman banyak kalangan mengenai esensi dan peran ICC. “Ada harapan yang besar dari sebagian pihak bahwa ICC dapat langsung mengadili semua kasus pelanggaran di mana pun. Kesalahpahaman tersebut perlu diluruskan,” kata Regazzoni.

Pendapat senada diutarakan Holmes. Menurut Holmes, pengadilan internasional yang berbasis di Den Haag, Belanda, tersebut sebenarnya memiliki wewenang yang terbatas. “Kendati bernama Pengadilan Kriminal Internasional, yurisdiksinya tidak bersifat universal,” demikian kata Holmes, diplomat Kanada yang turut terlibat menyusun “Statuta Roma” yang menjadi dasar hukum ICC.

Pengadilan itu pun baru bertindak atas kasus di suatu negara yang sudah meratifikasi Statuta Roma. Satu hal lagi yang mengecewakan, ICC pun tidak bersifat retroaktif. “Pengadilan tidak bisa menyidangkan kasus yang terjadi di waktu sebelum negara peserta meratifikasi Statuta Roma,” kata Holmes. Jadi, selama Indonesia belum meratifikasi “Statuta Roma” – yang rencananya akan dilakukan tahun 2008 – ICC tidak mungkin menyidangkan suatu pelanggaran atau kasus kejahatan yang terjadi di waktu sebelum DPR meratifikasi perjanjian tersebut.

Selain itu, Holmes menegaskan bahwa ICC bukanlah pengadilan HAM dan juga bukan pengadilan banding. “ICC merupakan pengadilan yang bersifat komplementer, yaitu hanya menerapkan yurisdiksinya bila negara-peserta diketahui tidak berkeinginan atau tidak dapat mengusut atau menyidangkan suatu kasus,” kata Holmes. Dengan kata lain, kasus-kasus pelanggaran HAM besar di Indonesia di masa lampau – seperti Kasus Tragedi Semanggi 1998 dan Tanjung Priok 1984 – bisa dikatakan tidak mungkin dibawa begitu saja ke ICC untuk disidangkan.

Kecil pula kemungkinan ICC bisa memproses gugatan para korban dan keluarganya yang merasa tidak puas atas putusan maupun vonis yang diberikan hakim pengadilan nasional atas suatu kasus pelanggaran HAM. Wajar saja bila muncul kekecewaan dari sejumlah pihak yang hadir dalam diskusi tersebut. Ketua IKOHI, Mugiyanto, menyadari adanya kekecewaan tersebut dengan mengacu para prinsip non-retroaktif dan komplementer yang dianut ICC.

Pencegah
Kendati demikian, dia menilai bahwa keberadaan ICC, meski tidak bersifat retroaktif, bisa mencegah terulangnya kembali pelanggaran-pelanggaran HAM berat di Indonesia sekaligus menjadi pendorong bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem dan kinerja aparat hukum di negeri ini. “Itulah sebabnya ICC di masa datang dapat menjadi mekanisme alternatif bagi korban pelanggaran HAM. Bila institusi negara tidak mau mengusut dan menyidangkan suatu kejahatan, maka korban maupun pihak keluarga bisa mengadu ke ICC yang sifatnya independen,” kata Mugiyanto.

Dia pun optimistis bahwa para keluarga belasan aktivis yang masih “hilang” dapat pula mengadu ke ICC bila pemerintah, dalam hal ini Kejaksaan Agung, masih belum bersedia mengusut kasus penghilangan tersebut. Itu dengan catatan bila Indonesia sudah meratifikasi Statuta Roma yang rencananya akan dilaksanakan tahun 2008. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah seberapa serius upaya pemerintah dan DPR untuk mewujudkan hal tersebut? (ren)

Sumber: Sinar Harapan, 19 Juli 2007

1 Comments:

Post a Comment

<< Home


NAVIGATION
BUKU BARU!!!

Image and video hosting by TinyPic>

Kebenaran Akan Terus Hidup
Jakarta : Yappika dan IKOHI xx, 220 hlm : 15 x 22 cm
ISBN: Cetakan Pertama,
Agustus 2007
Editor : Wilson
Desain dan Tata letak :
Panel Barus
Diterbitkan Oleh :
Yappika dan IKOHI
Dicetak oleh :
Sentralisme Production
Foto : Koleksi Pribadi

Dipersilahkan mengutip isi buku dengan menyebutkan sumber.

Buku ini dijual dengan harga RP. 30,000,-. Untuk pembelian silahkan hubungi IKOHI via telp. (021) 315 7915 atau Email: kembalikan@yahoo.com


NEWEST POST



ARCHIVES


ABOUT



IKOHI was set up on September 17, 1998 by the parents and surfaced victims of disappearances. Since then, IKOHI was assisted by KONTRAS, until October 2002 when finally IKOHI carried out it first congress to complete its organizational structure. In the Congress, IKOHI decided its two priority of programs. They are (1) the empowerment of the social, economic, social and cultural potential of the members as well as mental and physical, and (2) the campaign for solving of the cases and preventing the cases from happening again. The solving of the cases means the reveal of the truth, the justice for the perpetrators, the reparation and rehabilitation of the victims and the guarantee that such gross violation of human right will never be repeated again in the future.

Address
Jl. Matraman Dalam II, No. 7, Jakarta 10320
Indonesia
Phone: 021-3100060
Fax: 021-3100060
Email: kembalikan@yahoo.com


NETWORK


COUNTERPARTS

Indonesian NGOs
State's Agencies
International Organizations

YOUR COMMENTS

Powered by TagBoard
Name

URL / Email

Comments [smilies]



engine: Blogger

image hosting: TinyPic








layout © 2006
IKOHI / content © 2006 IKOHI Indonesia

public licence: contents may be cited with acknowledgement of the owner

best view with IE6+ 1024x768 (scripts enabled)