<body bgcolor="#000000" text="#000000"><!-- --><div id="flagi" style="visibility:hidden; position:absolute;" onmouseover="showDrop()" onmouseout="hideDrop()"><div id="flagtop"></div><div id="top-filler"></div><div id="flagi-body">Notify Blogger about objectionable content.<br /><a href="http://help.blogger.com/bin/answer.py?answer=1200"> What does this mean? </a> </div></div><div id="b-navbar"><a href="http://www.blogger.com/" id="b-logo" title="Go to Blogger.com"><img src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/logobar.gif" alt="Blogger" width="80" height="24" /></a><div id="b-sms" class="b-mobile"><a href="sms:?body=Hi%2C%20check%20out%20%5B%20Ikatan%20Keluarga%20Orang%20Hilang%20Indonesia%20%5D%20%3A%3A%20IKOHI%20Indonesia%20at%20ikohi.blogspot.com">Send As SMS</a></div><form id="b-search" name="b-search" action="http://search.blogger.com/"><div id="b-more"><a href="http://www.blogger.com/" id="b-getorpost"><img src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/btn_getblog.gif" alt="Get your own blog" width="112" height="15" /></a><a id="flagButton" style="display:none;" href="javascript:toggleFlag();" onmouseover="showDrop()" onmouseout="hideDrop()"><img src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/flag.gif" name="flag" alt="Flag Blog" width="55" height="15" /></a><a href="http://www.blogger.com/redirect/next_blog.pyra?navBar=true" id="b-next"><img src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/btn_nextblog.gif" alt="Next blog" width="72" height="15" /></a></div><div id="b-this"><input type="text" id="b-query" name="as_q" /><input type="hidden" name="ie" value="ISO-8859-1" /><input type="hidden" name="ui" value="blg" /><input type="hidden" name="bl_url" value="ikohi.blogspot.com" /><input type="image" src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/btn_search_this.gif" alt="Search This Blog" id="b-searchbtn" title="Search this blog with Google Blog Search" onclick="document.forms['b-search'].bl_url.value='ikohi.blogspot.com'" /><input type="image" src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/btn_search_all.gif" alt="Search All Blogs" value="Search" id="b-searchallbtn" title="Search all blogs with Google Blog Search" onclick="document.forms['b-search'].bl_url.value=''" /><a href="javascript:BlogThis();" id="b-blogthis">BlogThis!</a></div></form></div><script type="text/javascript"><!-- var ID = 3565544;var HATE_INTERSTITIAL_COOKIE_NAME = 'dismissedInterstitial';var FLAG_COOKIE_NAME = 'flaggedBlog';var FLAG_BLOG_URL = 'http://www.blogger.com/flag-blog.g?nav=4&toFlag=' + ID;var UNFLAG_BLOG_URL = 'http://www.blogger.com/unflag-blog.g?nav=4&toFlag=' + ID;var FLAG_IMAGE_URL = 'http://www.blogger.com/img/navbar/4/flag.gif';var UNFLAG_IMAGE_URL = 'http://www.blogger.com/img/navbar/4/unflag.gif';var ncHasFlagged = false;var servletTarget = new Image(); function BlogThis() {Q='';x=document;y=window;if(x.selection) {Q=x.selection.createRange().text;} else if (y.getSelection) { Q=y.getSelection();} else if (x.getSelection) { Q=x.getSelection();}popw = y.open('http://www.blogger.com/blog_this.pyra?t=' + escape(Q) + '&u=' + escape(location.href) + '&n=' + escape(document.title),'bloggerForm','scrollbars=no,width=475,height=300,top=175,left=75,status=yes,resizable=yes');void(0);} function blogspotInit() {initFlag();} function hasFlagged() {return getCookie(FLAG_COOKIE_NAME) || ncHasFlagged;} function toggleFlag() {var date = new Date();var id = 3565544;if (hasFlagged()) {removeCookie(FLAG_COOKIE_NAME);servletTarget.src = UNFLAG_BLOG_URL + '&d=' + date.getTime();document.images['flag'].src = FLAG_IMAGE_URL;ncHasFlagged = false;} else { setBlogspotCookie(FLAG_COOKIE_NAME, 'true');servletTarget.src = FLAG_BLOG_URL + '&d=' + date.getTime();document.images['flag'].src = UNFLAG_IMAGE_URL;ncHasFlagged = true;}} function initFlag() {document.getElementById('flagButton').style.display = 'inline';if (hasFlagged()) {document.images['flag'].src = UNFLAG_IMAGE_URL;} else {document.images['flag'].src = FLAG_IMAGE_URL;}} function showDrop() {if (!hasFlagged()) {document.getElementById('flagi').style.visibility = 'visible';}} function hideDrop() {document.getElementById('flagi').style.visibility = 'hidden';} function setBlogspotCookie(name, val) {var expire = new Date((new Date()).getTime() + 5 * 24 * 60 * 60 * 1000);var path = '/';setCookie(name, val, null, expire, path, null);} Function removeCookie(name){var expire = new Date((new Date()).getTime() - 1000); setCookie(name,'',null,expire,'/',null);} --></script><script type="text/javascript"> blogspotInit();</script><div id="space-for-ie"></div>
IKOHI

Friday, February 02, 2007

Mencari Politik Penyelesaian Pelanggaran HAM oleh SBY

Harian Kompas, 30 Januari 2007

Pelanggaran HAM
Menanti Arah Politik Penyelesaian Presiden
Budiman Tanuredjo

Dua surat Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dikirimkan pada 6 November dan 27 November 2006. Dua bulan surat yang ditandatangani Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara itu tidak mendapat tanggapan dari Kantor Kepresidenan.

Padahal, substansi surat itu bukan hal ringan. Surat tertanggal 6 November 2006 berisi keinginan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membicarakan permasalahan hak asasi manusia yang dihadapi bangsa Indonesia. Meski Indonesia telah menandatangani Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik serta Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, kondisi hak asasi manusia belum sepenuhnya terwujud.

Surat kedua tanggal 27 November 2006 berisi hasil penyelidikan proyustisia pelanggaran hak asasi manusia berat berupa penculikan aktivis 1997-1998. Dalam surat kedua itu juga dilampirkan satu berkas ringkasan eksekutif hasil penyelidikan. Satu hal penting yang disampaikan Abdul Hakim adalah meminta Presiden Yudhoyono memerintahkan aparat negara yang berwenang mengusut ketidakpastian keberadaan dan/atau nasib 13 orang yang masih hilang. "Mereka harus ditemukan dan dikembalikan kepada keluarganya dalam keadaan apa pun," kata Abdul Hakim kepada Kompas, pekan lalu.

Nasib kedua surat itu baru ditanggapi Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra, Jumat, 26 Januari 2007. Yusril mengatakan, Presiden sudah menerima surat dari Komnas HAM serta Kantor Menko Politik, Hukum, dan Keamanan menelaah hasil penyelidikan Komnas HAM soal penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998.

Abdul Hakim mengaku kaget mendengar respons Yusril. "Kok baru sekarang. Padahal, surat itu sudah dikirimkan dua bulan lalu," ucap mantan Ketua Dewan Yayasan LBH Indonesia ini.
Upaya bangsa Indonesia menyelesaikan kasus penculikan aktivis, termasuk kasus pelanggaran hak asasi manusia berat, memang baru sebatas korespondensi antarpejabat negara dan diskursus di media massa atau retorika rapat kerja di parlemen. Padahal, dalam konstruksi hukum internasional, pelaku pelanggaran hak asasi manusia berat dikategorikan sebagai hostis humani generis (musuh seluruh umat manusia).

Sebagaimana dalam kasus penghilangan orang secara paksa, korespondensi terjadi antara Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dan Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara. Kemudian ditanggapi juru bicara kepresidenan dan kemudian Menteri Sekretaris Negara di media massa.

Tak heran, ketika korban penculikan, seperti Mugiyanto, meminta agar Presiden Yudhoyono sendiri berbicara soal nasib mereka, nasib korban penculikan yang masih tak bisa berbicara. Bekas korban penculikan memang tak semuanya masih sejalan. Bahkan, ada di antara mereka yang sudah berseberangan posisi. Namun, masih ada pula yang terus berjuang untuk mendapatkan keadilan substantif!

Bagi Mugiyanto yang masih bisa dengan lancar menjelaskan rute perjalanan ketika ia ditangkap di rumah susun Klender sampai diserahkan ke Polda Metro Jaya sebagai terminal akhir, tanggapan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh terlalu menyakitkan. Jaksa Agung mengaku tak bisa menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM karena belum ada keputusan DPR membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc. "Menemukan kembali 13 orang yang masih hilang adalah lebih substansial daripada memperdebatkan soal pasal. Dan itu membutuhkan kepemimpinan kuat Presiden Yudhoyono," ujar Mugiyanto.

Presiden Yudhoyono termasuk jarang berbicara soal hak asasi manusia dan penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia masa lalu, terutama jika dibandingkan dengan isu korupsi atau reformasi birokrasi. Pada saat memberikan pidato di depan Sidang Paripurna DPR, 16 Agustus 2006, Presiden Yudhoyono mengungkapkan, kondisi HAM Indonesia membaik karena tak terjadi lagi pelanggaran hak asasi manusia. Presiden juga menyebutkan, Indonesia dipercaya duduk sebagai Dewan HAM PBB dan telah meratifikasi dua kovenan internasional. Presiden juga menyinggung soal segera terbentuknya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Apa yang disampaikan Presiden di Sidang Paripurna DPR adalah sebuah fakta? Indonesia telah meratifikasi dua kovenan internasional adanya kenyataan, Indonesia terpilih dalam Dewan HAM PBB adalah realitas. Namun pada sisi lain, KKR tak jadi lahir karena dipangkas Mahkamah Konstitusi sebelum Presiden menyerahkan ke-42 nama calon anggota KKR ke DPR juga adalah suatu fakta yang seharusnya mendapat tanggapan dari Presiden. Penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu yang mandek adalah fakta yang menuntut kepemimpinan politik Presiden. Dan adanya 13 korban penculikan yang tak diketahui nasibnya adalah kewajiban konstitusional Presiden untuk menyelesaikannya karena mereka adalah warga negara Indonesia.

Hasil penyelidikan Komnas HAM menunjukkan sepuluh aktivis diculik kemudian dilepaskan. Mereka adalah Mugiyanto, Aan Rusdianto, Nezar Patria, Faisol Riza, Rahardjo Waluyo Djati, Haryanto Taslam, Andi Arief, Pius Lustrilanang, Desmond Mahesa, dan "St". Dalam laporannya, Komnas HAM menyebutkan, satu orang yang kemudian diketahui tewas adalah Leonardus Nugroho Iskandar alias Gilang. Gilang ditemukan pada 23 Mei 1998 di hutan Watu Mloso, Kecamatan Plaosan, Magetan, Jawa Timur.

Komnas HAM juga menyebutkan, 13 korban belum diketahui nasibnya. Mereka adalah Yani Afrie, Sonny, Herman Hendrawan, Dedi Hamdun, Noval Alkatiri, Ismail, Suyat, Petrus Bima Anugerah, Wiji Thukul, Ucok Munandar Siahaan, Hendra Hambali, Yadin Muhidin, dan Abdun Naser.

Mugiyanto tak bisa memberikan tanggapan terhadap nasib 13 orang itu. Namun, Mugiyanto mengasumsikan ke-13 orang lain itu masih hidup karena memang belum ada indikasi mereka meninggal.

Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara juga berpendapat serupa. Bagi Komnas HAM, ke-13 orang itu harus dikonstruksikan masih hidup. "Negara harus segera memastikan nasib mereka dan memberitahukan kepada keluarga kondisi mereka," kata Abdul Hakim.
Wahyu Susilo, adik dari Wiji Thukul, kepada Kompas menuturkan bahwa kepastian nasib Wiji amat dinanti oleh Sipon (istri Wiji Thukul). "Status itu tentunya menyangkut status perdata Mbak Sipon," ujar Wahyu.

Dalam konteks seperti itulah, rasanya tepat jeritan Mugiyanto agar Presiden Yudhoyono bersuara. Saatnya Presiden menunjukkan kepemimpinan politiknya yang jelas dan dalam bahasa terang untuk menyelesaikan kasus orang hilang.

Teriakan Mugianto adalah jeritan kemanusiaan agar Presiden memberi perhatian kepada mereka yang tak kuasa berbicara. Karena kenyataannya, surat Komnas HAM yang dikirim dua bulan lalu baru mendapat perhatian Istana setelah ramai disuarakan korban.
Membaca ringkasan eksekutif Komnas HAM, penghilangan orang secara paksa 1997-1998 adalah bagian dari political disappearences (pelenyapan politik) oleh aktor-aktor negara.
Raker Komisi III DPR dengan Jaksa Agung, Senin kemarin, mengagendakan raker khusus mengenai penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia masa lalu. Raker khusus itu akan digelar pekan depan meski belum ada tanggal yang pasti.

Pengalaman empirik hampir sembilan tahun sejak Soeharto turun, paling tidak memberikan pesan: masa lalu harus diselesaikan! Jika tidak, masa lalu akan terus saja membayangi masa kini dan menggelayuti masa depan sehingga perjalanan ke depan akan terus tersendat.

Seperti ditulis Taufik Abdullah dalam pengantar buku Bersaksi di Tengah Badai, "Masa lalu adalah negeri asing. Siapa tahu di sana, di negeri asing itu, terletak sumber dari ketidakberesan yang kini atau ’di sini’ kita rasakan. Kalau perjalanan ke masa lalu, seperti juga ke negeri asing, bisa dilakukan, bukankah sebaiknya unsur-unsur yang menyebabkan ketidakberesan itu diperbaiki di sana agar yang terjadi di sini baik-baik saja."

Berjalan ke masa lalu dalam konteks ini adalah menelusuri kembali pelenyapan politik 1997-1998 dan kemudian menjadikannya sebagai prinsip dasar untuk menghargai manusia dan kemanusiaan.

Individual memory (memori individual) bisa dibungkam seiring datangnya kematian. Namun, ingatan sosial (social memory) akan tetap hidup meskipun kematian telah menjemput. Dan, ingatan sosial akan terus mempertanyakan impunitas!

1 Comments:

Post a Comment

<< Home


NAVIGATION
BUKU BARU!!!

Image and video hosting by TinyPic>

Kebenaran Akan Terus Hidup
Jakarta : Yappika dan IKOHI xx, 220 hlm : 15 x 22 cm
ISBN: Cetakan Pertama,
Agustus 2007
Editor : Wilson
Desain dan Tata letak :
Panel Barus
Diterbitkan Oleh :
Yappika dan IKOHI
Dicetak oleh :
Sentralisme Production
Foto : Koleksi Pribadi

Dipersilahkan mengutip isi buku dengan menyebutkan sumber.

Buku ini dijual dengan harga RP. 30,000,-. Untuk pembelian silahkan hubungi IKOHI via telp. (021) 315 7915 atau Email: kembalikan@yahoo.com


NEWEST POST



ARCHIVES


ABOUT



IKOHI was set up on September 17, 1998 by the parents and surfaced victims of disappearances. Since then, IKOHI was assisted by KONTRAS, until October 2002 when finally IKOHI carried out it first congress to complete its organizational structure. In the Congress, IKOHI decided its two priority of programs. They are (1) the empowerment of the social, economic, social and cultural potential of the members as well as mental and physical, and (2) the campaign for solving of the cases and preventing the cases from happening again. The solving of the cases means the reveal of the truth, the justice for the perpetrators, the reparation and rehabilitation of the victims and the guarantee that such gross violation of human right will never be repeated again in the future.

Address
Jl. Matraman Dalam II, No. 7, Jakarta 10320
Indonesia
Phone: 021-3100060
Fax: 021-3100060
Email: kembalikan@yahoo.com


NETWORK


COUNTERPARTS

Indonesian NGOs
State's Agencies
International Organizations

YOUR COMMENTS

Powered by TagBoard
Name

URL / Email

Comments [smilies]



engine: Blogger

image hosting: TinyPic








layout © 2006
IKOHI / content © 2006 IKOHI Indonesia

public licence: contents may be cited with acknowledgement of the owner

best view with IE6+ 1024x768 (scripts enabled)