Sikap atas Pembatalan UU KKR oleh MK
Siaran Pers Bersama tentang Putusan MK Membatalkan UU KKR
Putusan Mahkamah Konstitusi Menegaskan Kewajiban Negara untuk Menyelesaian Kasus Pelanggaran Berat HAM di masa Lalu
Kami masyarakat sipil yang peduli dengan penyelesaian pelanggaran berat HAM di Indonesia melihat bahwa Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pembatalan UU 27 tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Keadilan (KKR) harus dilihat sebagai bukti atas ketidak jelasan sikap Pemerintah dan DPR dalam menyelesaikan keadilan bagi korban pelanggaran berat HAM masa lalu di Indonesia. Putusan MK menunjukkan bahwa UU yang dihasilkan pemerintah bertentangan dengan konstitusi dan prinsip-prinsip penegakan HAM dan pemenuhan hak yang telah diakui secara universal.
Kami menganggap bahwa penyelesaian pelanggaran berat HAM dimasa lalu merupakan kewajiban konstitusional. Kami berpandangan bahwa putusan MK atas pembatalan UU KKR harus ditafsirkan sebagai keharusan bagi pemerintah, DPR dan Masyarakat untuk segera menyelesaikan problem pelanggaran berat HAM. Dalam penyelesaian tersebut penting untuk tetap memperhatikan hak-hak korban, seperti hak atas reparasi, hak atas keadilan dan hak atas kebenaran dan jaminan bahwa pelanggaran HAM tidak terulang kembali dimasa depan.
Kami menolak jika penyelesaian keadilan bagi korban pelanggaran berat HAM dimasa lalu tersebut ditempuh dengan mekanisme-mekanisme politik, seperti pemberian rehabilitasi semata. Perlu ditegaskan bahwa pemberian rehabilitasi tidak terlepas dari penyelesaian yang menyeluruh dengan bersama-sama perlu dilakukan penuntutan dan pengungkapan kebenaran.
Kami menegaskan bahwa penyelesaian kasus-kasus pelanggaran berat HAM masa lalu sebagai sebuah keharusan. Selain telah terjamin dalam konstitusi, sesungguhnya mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM bisa dilakukan lewat pengadilan HAM. Oleh karenanya paska keputusan MK kemarin Pemerintah dan DPR harus menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran berat HAM.
Jakarta, 8 Desember 2006
KontraS, Demos, SNB, YLBHI, IKOHI, PEC, LBH YAPHI, Imparsial, Elsam
Putusan Mahkamah Konstitusi Menegaskan Kewajiban Negara untuk Menyelesaian Kasus Pelanggaran Berat HAM di masa Lalu
Kami masyarakat sipil yang peduli dengan penyelesaian pelanggaran berat HAM di Indonesia melihat bahwa Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pembatalan UU 27 tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Keadilan (KKR) harus dilihat sebagai bukti atas ketidak jelasan sikap Pemerintah dan DPR dalam menyelesaikan keadilan bagi korban pelanggaran berat HAM masa lalu di Indonesia. Putusan MK menunjukkan bahwa UU yang dihasilkan pemerintah bertentangan dengan konstitusi dan prinsip-prinsip penegakan HAM dan pemenuhan hak yang telah diakui secara universal.
Kami menganggap bahwa penyelesaian pelanggaran berat HAM dimasa lalu merupakan kewajiban konstitusional. Kami berpandangan bahwa putusan MK atas pembatalan UU KKR harus ditafsirkan sebagai keharusan bagi pemerintah, DPR dan Masyarakat untuk segera menyelesaikan problem pelanggaran berat HAM. Dalam penyelesaian tersebut penting untuk tetap memperhatikan hak-hak korban, seperti hak atas reparasi, hak atas keadilan dan hak atas kebenaran dan jaminan bahwa pelanggaran HAM tidak terulang kembali dimasa depan.
Kami menolak jika penyelesaian keadilan bagi korban pelanggaran berat HAM dimasa lalu tersebut ditempuh dengan mekanisme-mekanisme politik, seperti pemberian rehabilitasi semata. Perlu ditegaskan bahwa pemberian rehabilitasi tidak terlepas dari penyelesaian yang menyeluruh dengan bersama-sama perlu dilakukan penuntutan dan pengungkapan kebenaran.
Kami menegaskan bahwa penyelesaian kasus-kasus pelanggaran berat HAM masa lalu sebagai sebuah keharusan. Selain telah terjamin dalam konstitusi, sesungguhnya mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM bisa dilakukan lewat pengadilan HAM. Oleh karenanya paska keputusan MK kemarin Pemerintah dan DPR harus menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran berat HAM.
Jakarta, 8 Desember 2006
KontraS, Demos, SNB, YLBHI, IKOHI, PEC, LBH YAPHI, Imparsial, Elsam
0 Comments:
Post a Comment
<< Home