IKOHI menuntut Kebijakan Pemulihan Komprehensif
Pernyataan Sikap
Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia - IKOHI
No : 75/statement/IKOHI/V/2010
Menuntut Kebijakan Pemulihan yang Komprehensif bagi Keluarga Korban Penghilangan Paksa; Menolak Kebijakan Instan dan Manipulatif Menkumham;
Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI), yang merupakan organisasi keluarga korban penghilangan paksa (orang hilang) dan korban pelanggaran HAM lainnya, menyatakan penolakannya atas rencana tawaran Menkumham Patrialis Akbar menyediakan lapangan pekerjaan di kantor kementeriannya kepada keluarga korban penghilangan paksa. Bagi IKOHI, rencana kebijakan itu bersifat instan, manipulatif dan membodohi korban. Sebaliknya, IKOHI mengusulkan kepada Presiden SBY untuk menjalankan rekomendasi rapat paripurna DPR RI mengenai kasus penghilangan paksa aktifis 1998/1998 yang diputuskan pada tanggal 28 September 2009 dengan membuat kebijakan komprehensif yang bisa dimulai dengan mencari keberadaan 13 orang aktifis yang masih hilang, dan membuat kebijakan pemulihan (reparasi) bagi keluarga korban yang memenuhi standar kewajiban pertanggungjawaban negara dan standar HAM internasional.
Sebagaimana kita ketahui, pada tanggal 4 Mei 2010, saat memberi sambutan pada rapat koordinasi dan konsultasi antara MA, Menkumham, Jaksa Agung dan Kepolisian, Presiden SBY menyebutkan bahwa satu dari tujuh pekerjaan utama penegakan hukum adalah “memberikan keadilan pada korban pelanggaran HAM di masa lalu”. Bagi kami, pernyataan Presiden SBY ini adalah indikasi positif yang bisa dianggap sebagai komitmen awal Presiden untuk memberikan keadilan pada korban pelanggaran HAM.
Namun sangat disayangkan, seminggu setelah itu, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, Menkumham Patrialis Akbar mengatakan bahwa pengusutan penyelesaian kasus orang hilang tidak akan dilakukan karena akan menimbulkan “kegaduhan politik”. Sebagai gantinya, menjanjikan akan memberikan lapangan pekerjaan kepada korban penghilangan paksa di kantor kementeriannya.
Atas hal-hal tersebut, IKOHI bermaksud menyampaikan beberapa klarifikasi. Pertama, IKOHI sangat menghargai pernyataan Presiden SBY yang akan memberikan keadilan pada korban pelanggaran HAM masa lalu. Kedua, IKOHI menolak tegas wacana yang dilontarkan oleh Menkumham yang akan memberikan lapangan pekerjaan kepada keluarga korban pelanggaran HAM, bila pada saat yang sama hak korban atas kebenaran dan keadilan tidak dilakukan. Tawaran seperti itu kami anggap sebagai sogokan atau ganti rugi (blood money) atas keluarga kami yang telah menjadi korban pelanggaran HAM. Selanjutnya IKOHI menyampaikan beberapa hal mendasar bagi diselesaikannya kasus penghilangan paksa aktifis tahun 1997 – 1998:
1. Sebagaimana telah kami sampaikan selama ini, yang menjadi tuntutan dan kebutuhan MENDESAK korban dan keluarga korban penghilangan paksa adalah:
a. Untuk mengetahui nasib dan keberadaan 13 orang yang merupakan saudara kami yang oleh Komnas HAM dan DPR ditegaskan menjadi korban penghilangan paksa pad aperiode tahun 1997-1998.
b. Untuk mendapatkan hak atas pemulihan yang mencakup hak atas mengetahui kebenaran, restitusi, rehabilitasi dan kompensasi, yang kesemuanya diatur dalam hukum HAM internasional dan peraturan perundangan Republik Indonesia.
c. Sebagai hak korban, kedua hal diatas kemudian merupakan tanggung jawab (obligation) atau tugas (duty) negara untuk memenuhinya. Oleh karena itu, pemenuhan hak tersebut bukanlah merupakan kesukarelaan atau kemurahan hati Menkumham.
2. Rencana kebijakan Menkumham untuk memberikan pekerjaan kepada keluarga korban orang hilang di kementeriannya, sebagaimana disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR merupakan tindakan yang bertentangan dengan aspirasi korban dalam hal keadilan dan kebenaran. Bila wacana kebijakan pemberian pekerjaan itu dimaksudkan akan menjadi kebijakan penyelesaian kasus penghilangan paksa, maka IKOHI secara tegas akan menolaknya. Pemberian pekerjaan, bagian dari kompensasi kepada korban, tidak boleh memupuskan pencarian keadilan atau pengusutan terhadap kasus pelanggaran HAM.
3. IKOHI dan keluarga korban mengharapkan agar Menkumham tidak menjadikan wacana yang disampaikannya tersebut menjadi bagian dari landasan kebijakan dan kembali mengacu pada pernyataan Presiden SBY untuk memberikan keadilan pada korban pelanggaran HAM masa lalu, mendengarkan suara korban dan keluarganya, serta memperhatikan rekomendasi DPR bulan September 2009.
Hanya dengan cara yang demikian penyelesaian kasus penghilangan paksa bisa dilakukan secara menyeluruh dan berkeadilan, sehingga rekonsiliasi sebagaimana menjadi harapan pemerintah bisa menjadi bentuk rekonsiliasi yang nyata dan sejati.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan, dengan harapan agar Pemerintah SBY dan jajarannya merealisasikan janji dan komitmen untuk menegakkan hukum dan bewujudkan keadilan kepada para korban pelanggaran HAM.
Jakarta, 19 Mei 2010
Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI)
Mugiyanto
Ketua IKOHI
Kontak: 0213100060, 081399825960
Email: mugiyanto@ikohi.org
1 Comments:
At Monday, September 20, 2010 12:47:00 PM, Khanh Phat said…
Thank you for your share your information.
mah jong set
Post a Comment
<< Home