<body bgcolor="#000000" text="#000000"><!-- --><div id="flagi" style="visibility:hidden; position:absolute;" onmouseover="showDrop()" onmouseout="hideDrop()"><div id="flagtop"></div><div id="top-filler"></div><div id="flagi-body">Notify Blogger about objectionable content.<br /><a href="http://help.blogger.com/bin/answer.py?answer=1200"> What does this mean? </a> </div></div><div id="b-navbar"><a href="http://www.blogger.com/" id="b-logo" title="Go to Blogger.com"><img src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/logobar.gif" alt="Blogger" width="80" height="24" /></a><div id="b-sms" class="b-mobile"><a href="sms:?body=Hi%2C%20check%20out%20%5B%20Ikatan%20Keluarga%20Orang%20Hilang%20Indonesia%20%5D%20%3A%3A%20IKOHI%20Indonesia%20at%20ikohi.blogspot.com">Send As SMS</a></div><form id="b-search" name="b-search" action="http://search.blogger.com/"><div id="b-more"><a href="http://www.blogger.com/" id="b-getorpost"><img src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/btn_getblog.gif" alt="Get your own blog" width="112" height="15" /></a><a id="flagButton" style="display:none;" href="javascript:toggleFlag();" onmouseover="showDrop()" onmouseout="hideDrop()"><img src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/flag.gif" name="flag" alt="Flag Blog" width="55" height="15" /></a><a href="http://www.blogger.com/redirect/next_blog.pyra?navBar=true" id="b-next"><img src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/btn_nextblog.gif" alt="Next blog" width="72" height="15" /></a></div><div id="b-this"><input type="text" id="b-query" name="as_q" /><input type="hidden" name="ie" value="ISO-8859-1" /><input type="hidden" name="ui" value="blg" /><input type="hidden" name="bl_url" value="ikohi.blogspot.com" /><input type="image" src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/btn_search_this.gif" alt="Search This Blog" id="b-searchbtn" title="Search this blog with Google Blog Search" onclick="document.forms['b-search'].bl_url.value='ikohi.blogspot.com'" /><input type="image" src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/btn_search_all.gif" alt="Search All Blogs" value="Search" id="b-searchallbtn" title="Search all blogs with Google Blog Search" onclick="document.forms['b-search'].bl_url.value=''" /><a href="javascript:BlogThis();" id="b-blogthis">BlogThis!</a></div></form></div><script type="text/javascript"><!-- var ID = 3565544;var HATE_INTERSTITIAL_COOKIE_NAME = 'dismissedInterstitial';var FLAG_COOKIE_NAME = 'flaggedBlog';var FLAG_BLOG_URL = 'http://www.blogger.com/flag-blog.g?nav=4&toFlag=' + ID;var UNFLAG_BLOG_URL = 'http://www.blogger.com/unflag-blog.g?nav=4&toFlag=' + ID;var FLAG_IMAGE_URL = 'http://www.blogger.com/img/navbar/4/flag.gif';var UNFLAG_IMAGE_URL = 'http://www.blogger.com/img/navbar/4/unflag.gif';var ncHasFlagged = false;var servletTarget = new Image(); function BlogThis() {Q='';x=document;y=window;if(x.selection) {Q=x.selection.createRange().text;} else if (y.getSelection) { Q=y.getSelection();} else if (x.getSelection) { Q=x.getSelection();}popw = y.open('http://www.blogger.com/blog_this.pyra?t=' + escape(Q) + '&u=' + escape(location.href) + '&n=' + escape(document.title),'bloggerForm','scrollbars=no,width=475,height=300,top=175,left=75,status=yes,resizable=yes');void(0);} function blogspotInit() {initFlag();} function hasFlagged() {return getCookie(FLAG_COOKIE_NAME) || ncHasFlagged;} function toggleFlag() {var date = new Date();var id = 3565544;if (hasFlagged()) {removeCookie(FLAG_COOKIE_NAME);servletTarget.src = UNFLAG_BLOG_URL + '&d=' + date.getTime();document.images['flag'].src = FLAG_IMAGE_URL;ncHasFlagged = false;} else { setBlogspotCookie(FLAG_COOKIE_NAME, 'true');servletTarget.src = FLAG_BLOG_URL + '&d=' + date.getTime();document.images['flag'].src = UNFLAG_IMAGE_URL;ncHasFlagged = true;}} function initFlag() {document.getElementById('flagButton').style.display = 'inline';if (hasFlagged()) {document.images['flag'].src = UNFLAG_IMAGE_URL;} else {document.images['flag'].src = FLAG_IMAGE_URL;}} function showDrop() {if (!hasFlagged()) {document.getElementById('flagi').style.visibility = 'visible';}} function hideDrop() {document.getElementById('flagi').style.visibility = 'hidden';} function setBlogspotCookie(name, val) {var expire = new Date((new Date()).getTime() + 5 * 24 * 60 * 60 * 1000);var path = '/';setCookie(name, val, null, expire, path, null);} Function removeCookie(name){var expire = new Date((new Date()).getTime() - 1000); setCookie(name,'',null,expire,'/',null);} --></script><script type="text/javascript"> blogspotInit();</script><div id="space-for-ie"></div>
IKOHI

Thursday, May 20, 2010

IKOHI menuntut Kebijakan Pemulihan Komprehensif


Pernyataan Sikap
Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia - IKOHI
No : 75/statement/IKOHI/V/2010

Menuntut Kebijakan Pemulihan yang Komprehensif bagi Keluarga Korban Penghilangan Paksa; Menolak Kebijakan Instan dan Manipulatif Menkumham;

Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI), yang merupakan organisasi keluarga korban penghilangan paksa (orang hilang) dan korban pelanggaran HAM lainnya, menyatakan penolakannya atas rencana tawaran Menkumham Patrialis Akbar menyediakan lapangan pekerjaan di kantor kementeriannya kepada keluarga korban penghilangan paksa. Bagi IKOHI, rencana kebijakan itu bersifat instan, manipulatif dan membodohi korban. Sebaliknya, IKOHI mengusulkan kepada Presiden SBY untuk menjalankan rekomendasi rapat paripurna DPR RI mengenai kasus penghilangan paksa aktifis 1998/1998 yang diputuskan pada tanggal 28 September 2009 dengan membuat kebijakan komprehensif yang bisa dimulai dengan mencari keberadaan 13 orang aktifis yang masih hilang, dan membuat kebijakan pemulihan (reparasi) bagi keluarga korban yang memenuhi standar kewajiban pertanggungjawaban negara dan standar HAM internasional.

Sebagaimana kita ketahui, pada tanggal 4 Mei 2010, saat memberi sambutan pada rapat koordinasi dan konsultasi antara MA, Menkumham, Jaksa Agung dan Kepolisian, Presiden SBY menyebutkan bahwa satu dari tujuh pekerjaan utama penegakan hukum adalah “memberikan keadilan pada korban pelanggaran HAM di masa lalu”. Bagi kami, pernyataan Presiden SBY ini adalah indikasi positif yang bisa dianggap sebagai komitmen awal Presiden untuk memberikan keadilan pada korban pelanggaran HAM.

Namun sangat disayangkan, seminggu setelah itu, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, Menkumham Patrialis Akbar mengatakan bahwa pengusutan penyelesaian kasus orang hilang tidak akan dilakukan karena akan menimbulkan “kegaduhan politik”. Sebagai gantinya, menjanjikan akan memberikan lapangan pekerjaan kepada korban penghilangan paksa di kantor kementeriannya.

Atas hal-hal tersebut, IKOHI bermaksud menyampaikan beberapa klarifikasi. Pertama, IKOHI sangat menghargai pernyataan Presiden SBY yang akan memberikan keadilan pada korban pelanggaran HAM masa lalu. Kedua, IKOHI menolak tegas wacana yang dilontarkan oleh Menkumham yang akan memberikan lapangan pekerjaan kepada keluarga korban pelanggaran HAM, bila pada saat yang sama hak korban atas kebenaran dan keadilan tidak dilakukan. Tawaran seperti itu kami anggap sebagai sogokan atau ganti rugi (blood money) atas keluarga kami yang telah menjadi korban pelanggaran HAM. Selanjutnya IKOHI menyampaikan beberapa hal mendasar bagi diselesaikannya kasus penghilangan paksa aktifis tahun 1997 – 1998:

1. Sebagaimana telah kami sampaikan selama ini, yang menjadi tuntutan dan kebutuhan MENDESAK korban dan keluarga korban penghilangan paksa adalah:
a. Untuk mengetahui nasib dan keberadaan 13 orang yang merupakan saudara kami yang oleh Komnas HAM dan DPR ditegaskan menjadi korban penghilangan paksa pad aperiode tahun 1997-1998.
b. Untuk mendapatkan hak atas pemulihan yang mencakup hak atas mengetahui kebenaran, restitusi, rehabilitasi dan kompensasi, yang kesemuanya diatur dalam hukum HAM internasional dan peraturan perundangan Republik Indonesia.
c. Sebagai hak korban, kedua hal diatas kemudian merupakan tanggung jawab (obligation) atau tugas (duty) negara untuk memenuhinya. Oleh karena itu, pemenuhan hak tersebut bukanlah merupakan kesukarelaan atau kemurahan hati Menkumham.

2. Rencana kebijakan Menkumham untuk memberikan pekerjaan kepada keluarga korban orang hilang di kementeriannya, sebagaimana disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR merupakan tindakan yang bertentangan dengan aspirasi korban dalam hal keadilan dan kebenaran. Bila wacana kebijakan pemberian pekerjaan itu dimaksudkan akan menjadi kebijakan penyelesaian kasus penghilangan paksa, maka IKOHI secara tegas akan menolaknya. Pemberian pekerjaan, bagian dari kompensasi kepada korban, tidak boleh memupuskan pencarian keadilan atau pengusutan terhadap kasus pelanggaran HAM.

3. IKOHI dan keluarga korban mengharapkan agar Menkumham tidak menjadikan wacana yang disampaikannya tersebut menjadi bagian dari landasan kebijakan dan kembali mengacu pada pernyataan Presiden SBY untuk memberikan keadilan pada korban pelanggaran HAM masa lalu, mendengarkan suara korban dan keluarganya, serta memperhatikan rekomendasi DPR bulan September 2009.

Hanya dengan cara yang demikian penyelesaian kasus penghilangan paksa bisa dilakukan secara menyeluruh dan berkeadilan, sehingga rekonsiliasi sebagaimana menjadi harapan pemerintah bisa menjadi bentuk rekonsiliasi yang nyata dan sejati.

Demikian pernyataan ini kami sampaikan, dengan harapan agar Pemerintah SBY dan jajarannya merealisasikan janji dan komitmen untuk menegakkan hukum dan bewujudkan keadilan kepada para korban pelanggaran HAM.


Jakarta, 19 Mei 2010
Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI)



Mugiyanto
Ketua IKOHI
Kontak: 0213100060, 081399825960
Email: mugiyanto@ikohi.org

1 Comments:

Post a Comment

<< Home


NAVIGATION
BUKU BARU!!!

Image and video hosting by TinyPic>

Kebenaran Akan Terus Hidup
Jakarta : Yappika dan IKOHI xx, 220 hlm : 15 x 22 cm
ISBN: Cetakan Pertama,
Agustus 2007
Editor : Wilson
Desain dan Tata letak :
Panel Barus
Diterbitkan Oleh :
Yappika dan IKOHI
Dicetak oleh :
Sentralisme Production
Foto : Koleksi Pribadi

Dipersilahkan mengutip isi buku dengan menyebutkan sumber.

Buku ini dijual dengan harga RP. 30,000,-. Untuk pembelian silahkan hubungi IKOHI via telp. (021) 315 7915 atau Email: kembalikan@yahoo.com


NEWEST POST



ARCHIVES


ABOUT



IKOHI was set up on September 17, 1998 by the parents and surfaced victims of disappearances. Since then, IKOHI was assisted by KONTRAS, until October 2002 when finally IKOHI carried out it first congress to complete its organizational structure. In the Congress, IKOHI decided its two priority of programs. They are (1) the empowerment of the social, economic, social and cultural potential of the members as well as mental and physical, and (2) the campaign for solving of the cases and preventing the cases from happening again. The solving of the cases means the reveal of the truth, the justice for the perpetrators, the reparation and rehabilitation of the victims and the guarantee that such gross violation of human right will never be repeated again in the future.

Address
Jl. Matraman Dalam II, No. 7, Jakarta 10320
Indonesia
Phone: 021-3100060
Fax: 021-3100060
Email: kembalikan@yahoo.com


NETWORK


COUNTERPARTS

Indonesian NGOs
State's Agencies
International Organizations

YOUR COMMENTS

Powered by TagBoard
Name

URL / Email

Comments [smilies]



engine: Blogger

image hosting: TinyPic








layout © 2006
IKOHI / content © 2006 IKOHI Indonesia

public licence: contents may be cited with acknowledgement of the owner

best view with IE6+ 1024x768 (scripts enabled)