<body bgcolor="#000000" text="#000000"><!-- --><div id="flagi" style="visibility:hidden; position:absolute;" onmouseover="showDrop()" onmouseout="hideDrop()"><div id="flagtop"></div><div id="top-filler"></div><div id="flagi-body">Notify Blogger about objectionable content.<br /><a href="http://help.blogger.com/bin/answer.py?answer=1200"> What does this mean? </a> </div></div><div id="b-navbar"><a href="http://www.blogger.com/" id="b-logo" title="Go to Blogger.com"><img src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/logobar.gif" alt="Blogger" width="80" height="24" /></a><div id="b-sms" class="b-mobile"><a href="sms:?body=Hi%2C%20check%20out%20%5B%20Ikatan%20Keluarga%20Orang%20Hilang%20Indonesia%20%5D%20%3A%3A%20IKOHI%20Indonesia%20at%20ikohi.blogspot.com">Send As SMS</a></div><form id="b-search" name="b-search" action="http://search.blogger.com/"><div id="b-more"><a href="http://www.blogger.com/" id="b-getorpost"><img src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/btn_getblog.gif" alt="Get your own blog" width="112" height="15" /></a><a id="flagButton" style="display:none;" href="javascript:toggleFlag();" onmouseover="showDrop()" onmouseout="hideDrop()"><img src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/flag.gif" name="flag" alt="Flag Blog" width="55" height="15" /></a><a href="http://www.blogger.com/redirect/next_blog.pyra?navBar=true" id="b-next"><img src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/btn_nextblog.gif" alt="Next blog" width="72" height="15" /></a></div><div id="b-this"><input type="text" id="b-query" name="as_q" /><input type="hidden" name="ie" value="ISO-8859-1" /><input type="hidden" name="ui" value="blg" /><input type="hidden" name="bl_url" value="ikohi.blogspot.com" /><input type="image" src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/btn_search_this.gif" alt="Search This Blog" id="b-searchbtn" title="Search this blog with Google Blog Search" onclick="document.forms['b-search'].bl_url.value='ikohi.blogspot.com'" /><input type="image" src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/btn_search_all.gif" alt="Search All Blogs" value="Search" id="b-searchallbtn" title="Search all blogs with Google Blog Search" onclick="document.forms['b-search'].bl_url.value=''" /><a href="javascript:BlogThis();" id="b-blogthis">BlogThis!</a></div></form></div><script type="text/javascript"><!-- var ID = 3565544;var HATE_INTERSTITIAL_COOKIE_NAME = 'dismissedInterstitial';var FLAG_COOKIE_NAME = 'flaggedBlog';var FLAG_BLOG_URL = 'http://www.blogger.com/flag-blog.g?nav=4&toFlag=' + ID;var UNFLAG_BLOG_URL = 'http://www.blogger.com/unflag-blog.g?nav=4&toFlag=' + ID;var FLAG_IMAGE_URL = 'http://www.blogger.com/img/navbar/4/flag.gif';var UNFLAG_IMAGE_URL = 'http://www.blogger.com/img/navbar/4/unflag.gif';var ncHasFlagged = false;var servletTarget = new Image(); function BlogThis() {Q='';x=document;y=window;if(x.selection) {Q=x.selection.createRange().text;} else if (y.getSelection) { Q=y.getSelection();} else if (x.getSelection) { Q=x.getSelection();}popw = y.open('http://www.blogger.com/blog_this.pyra?t=' + escape(Q) + '&u=' + escape(location.href) + '&n=' + escape(document.title),'bloggerForm','scrollbars=no,width=475,height=300,top=175,left=75,status=yes,resizable=yes');void(0);} function blogspotInit() {initFlag();} function hasFlagged() {return getCookie(FLAG_COOKIE_NAME) || ncHasFlagged;} function toggleFlag() {var date = new Date();var id = 3565544;if (hasFlagged()) {removeCookie(FLAG_COOKIE_NAME);servletTarget.src = UNFLAG_BLOG_URL + '&d=' + date.getTime();document.images['flag'].src = FLAG_IMAGE_URL;ncHasFlagged = false;} else { setBlogspotCookie(FLAG_COOKIE_NAME, 'true');servletTarget.src = FLAG_BLOG_URL + '&d=' + date.getTime();document.images['flag'].src = UNFLAG_IMAGE_URL;ncHasFlagged = true;}} function initFlag() {document.getElementById('flagButton').style.display = 'inline';if (hasFlagged()) {document.images['flag'].src = UNFLAG_IMAGE_URL;} else {document.images['flag'].src = FLAG_IMAGE_URL;}} function showDrop() {if (!hasFlagged()) {document.getElementById('flagi').style.visibility = 'visible';}} function hideDrop() {document.getElementById('flagi').style.visibility = 'hidden';} function setBlogspotCookie(name, val) {var expire = new Date((new Date()).getTime() + 5 * 24 * 60 * 60 * 1000);var path = '/';setCookie(name, val, null, expire, path, null);} Function removeCookie(name){var expire = new Date((new Date()).getTime() - 1000); setCookie(name,'',null,expire,'/',null);} --></script><script type="text/javascript"> blogspotInit();</script><div id="space-for-ie"></div>
IKOHI

Friday, September 12, 2008

Problema Raparasi Korban

PROBLEMATIKA PROSES PEMENUHAN HAK
KORBAN PELANGGARAN BERAT HAM DI INDONESIA
Oleh Rini Kusnadi *

Pendekatan dan proses penanganan berbagai kasus pelanggaran HAM berat selama ini hanya berkutat pada penuntutan terhadap pelaku. Hal ini tentu bukan sesuatu yang ditentang. Namun hal yang sering luput di samping penuntutan terhadap pelaku adalah mengenai pemenuhan hak korban. Seringkali pemenuhan hak korban ini dimengerti sebagai sesuatu yang akan terjadi setelah proses hukum final. Sementara kita tahu bahwa hanya sedikit kasus pelanggaran HAM berat yang bisa masuk dalam proses peradilan (Kasus Timor Timur, Tanjung Priok, Abepura).

Yang ada itu pun pada akhirnya tidak memuaskan rasa keadilan karena para pelaku bebas. Alhasil, pemenuhan hak korban atas reparasi pun menjadi hal yang tidak dianggap ada. Ini menunjukkan bahwa korban belum menjadi bagian yang penting dalam proses penegakkan hukum di Indonesia. Padahal perkembangan pendekatan HAM universal telah mengarah pada sikap bahwa hak korban harus dipenuhi terlepas dari proses hukum atas kasus yang menimpanya. Artinya, ketika seseorang atau sekelompok orang menjadi korban, maka sepatutnyalah mereka menerima hak-haknya atas reparasi (pemulihan).

Pengertian dan ruang lingkup korban menurut Resolusi Majelis Umum PBB No. 40/34 tahun 1985 adalah orang-orang, baik secara individual maupun kolektif, yang menderita kerugian akibat perbuatan peraturan yang melanggar hukum pidana yang berlaku di suatu negara, termasuk peraturan yang melarang penyalahgunaan kekuasaan. Sedangkan Peraturan Pemerintah N0. 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan Saksi dan Korban dalam Pelanggaran HAM berat menyatakan bahwa korban adalah perseorangan atau kelompok orang yang mengalami penderitaan sebagai akibat pelanggaran HAM berat yang memerlukan perlindungan fisik dan mental dari ancaman, ganguan, teror dan kekerasan dari pihak manapun.

Pemenuhan hak korban yang berupa reparasi ini diterjemahkan oleh Komisi HAM PBB sebagai upaya pemulihan kondisi korban pelanggaran HAM ke kondisi sebelum pelanggaran tersebut terjadi pada dirinya, baik menyangkut fisik, psikis, harta benda, dan hak status sosial politik korban yang dirusak dan dirampas. Upaya pemerintah untuk melakukan reparasi sudah diatur dalam Pasal 35 UU No. 26 Tahun 2000 menyatakan, ayat 1, bahwa korban pelanggaran HAM yang berat dan atau ahli warisnya dapat memperoleh kompensasi, restitusi dan rehabilitasi.

Ayat 2 menyatakan bahwa kompensasi, restitusi dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dicantumkan dalam amar putusan Pengadilan HAM. Ayat 3 menyatakan bahwa ketentuan mengenai kompensasi, restitusi dan rehabilitasi diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Dalam penjelasan pasal tersebut kompensasi diartikan sebagai ganti kerugian yang diberikan oleh negara, karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian yang sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya. Restitusi diartikan sebagai ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga yang ganti rugi ini dapat berupa pengembalian harta milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu. Sedangkan rehabilitasi adalah pemulihan pada kedudukan semula, misalnya kehormatan, nama baik, jabatan, atau hak-hak lainnya.

Hambatan untuk mendapatkan Reparasi
Meskipun pemerintah sudah mengesahkan undang-undang mengenai kompensasi, restitusi dan rehabilitasi bagi korban pelanggaran HAM. namun tetap saja proses untuk mendapatkan reparasi sendiri mengalami berbagai hambatan.

Pertama, pelaku harus dinyatakan bersalah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan atau genosida. Kedua, untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc untuk kasus-kasus kejahatan yang terjadi sebelum tahun 2000 harus ada dukungan dari DPR dan Presiden. Ketiga, jaksa harus membuat permohonan untuk reparasi bagi korban sebagai bagian dari tuntutannya. Apabila pelaku dinyatakan bersalah, maka ia harus membayar restitusi. Apabila pelaku tidak membayar restitusi ini, maka korban harus melaporkannya pada Jaksa Agung yang kemudian akan meminta Departemen Keuangan untuk membayar kompensasi.

Bagi perempuan korban kejahatan seksual, hambatan pertama tidak mungkin dapat diterobos. Pengadilan HAM menggunakan hukum acara yang sama dengan kejahatan biasa (KUHAP). Dalam hal membuktikan perkosaan, maka seorang perempuan harus mempunyai 2 orang saksi, ditambah sebuah surat pemeriksaan dari dokter yang berdasarkan surat dari polisi 24 jam sesudah kejahatan terjadi. Tentunya, tak akan ada satupun kasus perkosaan yang terjadi pada tahun 1965, di daerah konflik manapun, yang dapat memenuhi persyaratan ini, sehingga tidak mungkin diadili pengadilan HAM.

Dalam kenyataannya, sampai saat ini belum ada satupun korban maupun keluarga pelanggaran HAM yang mendapatkan hak reparasinya yang sudah diatur dalam UU No.26 tahun 2000 ini. Hal ini, semakin memperlihatkan ketidakseriusan pemerintah untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang telah terjadi. Walaupun pemerintah sudah mencoba mengeluarkan peraturan tentang reparasi untuk korban dan keluarga korban pelanggaran HAM, namun tetap saja dalam prosesnya banyak sekali hambatan. Sehingga tidak memungkinkan bagi para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM untuk mendapatkan hak reparasinya.

* Penulis adalah Staf Departemen Penguatan Korban Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI)

(diambil dari Buletin SADAR Edisi 155 Tahun IV, 2008)

0 Comments:

Post a Comment

<< Home


NAVIGATION
BUKU BARU!!!

Image and video hosting by TinyPic>

Kebenaran Akan Terus Hidup
Jakarta : Yappika dan IKOHI xx, 220 hlm : 15 x 22 cm
ISBN: Cetakan Pertama,
Agustus 2007
Editor : Wilson
Desain dan Tata letak :
Panel Barus
Diterbitkan Oleh :
Yappika dan IKOHI
Dicetak oleh :
Sentralisme Production
Foto : Koleksi Pribadi

Dipersilahkan mengutip isi buku dengan menyebutkan sumber.

Buku ini dijual dengan harga RP. 30,000,-. Untuk pembelian silahkan hubungi IKOHI via telp. (021) 315 7915 atau Email: kembalikan@yahoo.com


NEWEST POST



ARCHIVES


ABOUT



IKOHI was set up on September 17, 1998 by the parents and surfaced victims of disappearances. Since then, IKOHI was assisted by KONTRAS, until October 2002 when finally IKOHI carried out it first congress to complete its organizational structure. In the Congress, IKOHI decided its two priority of programs. They are (1) the empowerment of the social, economic, social and cultural potential of the members as well as mental and physical, and (2) the campaign for solving of the cases and preventing the cases from happening again. The solving of the cases means the reveal of the truth, the justice for the perpetrators, the reparation and rehabilitation of the victims and the guarantee that such gross violation of human right will never be repeated again in the future.

Address
Jl. Matraman Dalam II, No. 7, Jakarta 10320
Indonesia
Phone: 021-3100060
Fax: 021-3100060
Email: kembalikan@yahoo.com


NETWORK


COUNTERPARTS

Indonesian NGOs
State's Agencies
International Organizations

YOUR COMMENTS

Powered by TagBoard
Name

URL / Email

Comments [smilies]



engine: Blogger

image hosting: TinyPic








layout © 2006
IKOHI / content © 2006 IKOHI Indonesia

public licence: contents may be cited with acknowledgement of the owner

best view with IE6+ 1024x768 (scripts enabled)