Pernyataan Pers - Koalisi Masyarakat Sipil untuk ICC
10 Tahun Statuta Roma; Indonesia Harus Ratifikasi ICC
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Mahkamah Pidana Internasional, yang merupakan kumpulan organisasi masyarakat sipil yang mengkampanyekan ratifikasi dan implementasi ICC (International Criminal Court) mendorong pemerintah untuk meratifikasi ICC pada tahun 2008 ini. Selain karena sudah dicanangkan dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2004-2009, ratifikasi ICC pada tahun ini akan menjadi ukuran keseriusan Indonesia dalam rejim keadilan internasional dan menghentikan impunitas.
Ratifikasi ICC pada tahun ini juga sangat tepat karena bertemunya empat momentum historis, yaitu bahwa tahun 2008 adalah 6 tahun sejak berlaku secara efektif Mahkamah Pidana Internasional, satu dekade disahkannya Statuta Roma, satu dekade reformasi dan satu abad kebangkitan nasional. Ratifikasi ICC tahun ini akan menjadi awal pembangunan Indonesia baru yang lebih menjunjung keadilan dan menolak impunitas.
Ratifikasi ICC yang merupakan mekanisme sistem keadilan internasional menjadi satu kebutuhan untuk menghentikan impunitas bagi berbagai kasus pelanggaran HAM yang berat yang tidak tuntas dan mencegah terjadinya kasus pelanggaran HAM yang berat di kemudian hari. Indonesia juga telah berpartisipasi secara aktif dalam proses pembentukan ICC tanggal 17 Juli 1998 pada Konferensi Diplomatik di Roma. Pada saat itu, Indonesia telah menyatakan dukungannya atas pengesahan Statuta Roma dan pembentukan ICC.
Sebagaimana dinyatakan dalam RANHAM 2004 – 2009, Indonesia disebutkan akan meratifikasi Statuta Roma Tentang Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada tahun 2008 ini. Namun sampai pertengahan tahun ini, usaha-usaha untuk meratifikasi ICC belumlah nampak meyakinkan, sehingga ada kekhawatiran ratifikasi baru bisa dilakukan pada tahun 2009, atau bahkan bisa mundur lagi mengingat tahun 2009 akan ada agenda Pemilu.
Sampai hari ini, 106 negara telah meratifikasi ICC dan hanya 7 diantaranya dari Asia yaitu Afghanistan, Tajikistan, Mongolia, Kamboja, Timor Leste, Jepang dan Korea Selatan. Ratifikasi oleh Indonesia akan memberi contoh dan dorongan bagi negara-negara lain di wilayah Asia.
Untuk tujuan tersebut, Koalisi menyatakan:
1. Pemerintah Indonesia harus menjalankan komitmennya sebagaimana tertuang dalam RANHAM untuk meratifikasi ICC tahun 2008 ini karena akan sangat berpengaruh dalam proses penegakan HAM dan menghentikan praktek impunitas di dunia internasional, khususnya di Indonesia. Penundaan hanya akan menjauhkan Indonesia dari semangat mewujudkan keadilan dan melawan impunitas.
2. Koalisi Masyarakat Sipil untuk ICC bersedia dan siap untuk duduk bersama dengan pemerintah, dalam hal ini Depkumham serta Deplu sebagai focal points ratifikasi ICC untuk bersama-sama merancang draft naskah akademik dan RUU untuk ratifikasi ICC.
Selain oleh Koalisi ini, dorongan agar Indonesia meratifikasi ICC juga dilakukan oleh Koalisi Internasional untuk ICC (CICC), sebuah koalisi internasional yang beranggotakan 2.500 organisasi. CICC meluncurkan program Kampanye Ratifikasi Universal bulan Juni 2008 dengan target Indonesia. Sebagai bagian dari kampanye tersebut, CICC telah mengirimkan surat ke Presiden SBY, Menkumham dan Menlu tanggal 11 Juni 2008.
Jakarta, 25 Juni 2008
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Mahkamah Pidana Internasional (ICC)
(Elsam, IKOHI, Imparsial, PSHK, YLBHI, Demos, KontraS, PAHAM FH Unpad, FRR Law Firm, terAs Trisakti, Lesperssi, VHR, Komunitas Korban 65, Komunitas Korban Tanjung Priok, Federasi LBH APIK Indonesia, LBH Jakarta)
Contact Person:
Mugiyanto (IKOHI): 081399825960
Agung Yudhawiranata (Elsam): 0811870064
0 Comments:
Post a Comment
<< Home