URGENT APPEAL TO AGO TO INVESTIGATE DISAPPEARANCES
URGENT APPEAL UNWILLINGNESS OF ATTORNEY GENERAL TO INVESTIGATE THE CASE OF ENFORCED DISAPPEARANCE IN 1997
INDONESIA: Unwillingness of Attorney General to investigate the case of enforced disappearance in 1997
Dear Friends,
The Commission of “the disappeared” and victims of violence (KONTRAS) writes to inform you that the Attorney General has not yet followed up the fact finding finished by National Commission on Human Rights (Komnas HAM) in 2006.
Case Details: In January 2005 Komnas HAM formed inquiry team for disappearances people in May Tragedy 1998 and abduction activist 1998. However, there was no significant progress made from the team until the team was longed in April. Beginning May 2005, the team started to interview victims and families as well as the witness coming from military and special armed forces (esp 3 generals: Wiranto, Prabowo & Syafri Syamsoedin. The team sent calling until three times and used the court to pressure them to present in Komnas HAM, but it failed.
Finally at the end of October 2006, the Ad Hoc Team released the report of inquiry result that mentioned several human rights violation to victims such as arbitrary and arrest detention, torture and enforced disappearance and the last about reparation for the victims and families. Then, Komnas HAM delivered the report to Attorney General. Until the middle of year 2007, the Attorney General has not followed up by reason that the Ad Hoc tribunal for human rights is not established by parliament. Since for the reason, the debate came up and down between Komnas HAM and Attorney General.
On January 5, 2007, the Atty. General sent a letter to the Chair of Komnas HAM saying that his office cannot proceed with the cases because there is no Ad Hoc Human Rights Tribunal referring to article 43 of Law No. 26/2000 on Human Rights Tribunal. The Chair of Komnas Ham responded to the AG’s letter saying that the further process does not need an Ad Hoc human rights tribunal. A copy of this letter was furnished to the President, the Chair of the Parliament and the Third Commission. The AG continued to hold on to his argument that the Parliament must first establish an Adhoc human rights tribunal before the cases are processed. In February 2007, the Plenary Meeting of the Parliament agreed that the cases will be reviewed by a Special Committe (PANSUS). The first session of PANSUS was held on 13 March 2007 and elected Panda Nababan as Chair. So far, nothing followed after this.
Meanwhile on February 21, 2008, the Constitutional Court (MK) issued its decision through Decree No. 18/PUU-V/2007 based on their discussion on Law No. 26/2000 article 43. The MK cited that Article 43 verse 2 is valid and a part of its decree is as follows: “..in deciding whether it is needed to establish an ad hoc human rights tribunal on a particular case according to locus and tempus delicti, this requires the involvement of a political institution representing the people, which is the Parliament. However, the Parliament should also consider investigation results from the authorized institution if the Parliament wants to establish such tribunal. In other words, the Parliament will not rely on its own understanding as it has to review the investigation report made by the authorized institution, which is Komnas HAM and the Attorney General as stipulated in Law No. 26/2000.”
On April 1, 2008, the AG returned four documents from the 1997-’98 and May 1998 riot cases to Komnas HAM asking the commission to improve the documents. On April 28, 2008, Komnas HAM returned the four documents to the AG without any improvement. According to the commision, the AG should improve the documents as he is in-charge in the further investigation process. Thus far is the update of the cases to this writing.
BACKGROUND INFORMATION: It started in 1996 when the campaign for general election started and several members of Indonesian democracy party struggle (PDIP) were kidnapped without any news of their fate. Then, it continued during the riot in May 1998 until the kidnapping activists from Democratic People Party and Indonesia Students Solidarity for Democracy.
The kidnapping of Pius Lustrilanang, Desmond J Mahesa, Haryanto Taslam, Mugiyanto, Aan Rusdianto, Faisol Reza, Rahardja W Jati and Nezar Patria encouraged civil community movement to demand responsibility from the military which was considered the perpetrator. One by one, the victims was returned, but until 2004 there are still 14 people missing. They are Suyat, Yani afri, Sonny, M.Yusuf, Noval Alkatiri, Dedy Hamdun, Ismail, Bimo Petrus, Abdun Naser, Hendra Hambali, Ucok Siahaan, Yadin Muhidin and Wiji Thukul.
The strong demand from the victims and the public finally had the government through its Commander of TNI (state army) to form the Council of Military Ethical Office (Dewan Kehormatan Perwira) to carry out an investigation. DKP proved that the kidnapping and forced disappearances were committed by Kopasus (Special arm forces) involving several military institutions and Police. Letjen TNI Prabowo Subianto admitted that he gave an order to kidnap and he also admitted mistake in analyzing an order under the operational control and is willing to take responsibility. As the result, Letjen Prabowo Subianto was released from the military while Mayjen Muchdi PR and Col.Inf. Chairawan were released form their duties.
Late 1998, a military court was held to prosecute 11 members of Kopasus (Mawar Team) who admitted the crime out of their own conscience. This team admitted of kidnapping 9 activits but was unable to reveal the whereabouts of the other 14 victims. The team also denied of torturing the victims. The defendants were sentence 15 to 26 months of imprisonment and release from TNI.
In 1999, the victims and victim’s families submitted their litigation to the East Jakarta state court. The litigation demanded the court to order the Commander of TNI to explain the whereabouts of the still missing victims. The victims and victims’ family still insisted on the state to be responsible through the investigation conducted by Komnas HAM because the kidnapping classified as severe human rights violation.
SUGGESTED ACTION:
Please write letters to the Indonesian authorities requesting their intervention (please see attachment the sample letter) to:
1. Mr. Susilo Bambang Yudoyono President Republic of IndonesiaPresidential PalaceJl. Medan Merdeka UtaraJakarta Pusat 10010INDONESIA Fax: + 62 21 231 41 38, 345 2685, 345 7782Tel: + 62 21 3845627 ext 1003E-mail: presiden@ri. go.id2. Mr. Hendarman SupandjiKejaksaan Agung RI (Office of The Attorney General) Jl. Sultan Hasanudin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta 12160 Telp. (021) 720-8577, 725-1403 Fax. (021) 725-1277 The Commission for Dissapeared and Victims of Violence (KontraS)Jl. Borobudur No. 14 Menteng Jakarta Pusat 10320 Indonesia phone : 62-21-3926983fax : 62-21-3926821 email : kontras_98@kontras. org website : www.kontras. org mailinglist : info_kontras@ yahoogroups. co.uk
Menuntaskan kasus orang hilang
http://jawapos.com/index.php?act=cetak&id=28Sabtu, 30 Agustus 2008 Menuntaskan Kasus Orang HilangOleh Tomy Su * BARU-BARU ini seorang dewan penasihat sebuah parpol besar berkoarkoar. Koar-koarnya disiarkan televise swasta. Katanya, sudah bukan waktunya lagi bagi bangsa Indonesia untuk terus-menerus mengungkit-ungkit sejarah masa silam. Indonesia harus segera menatap ke masa depan.Ucapan tersebut jelas mengindikasikan adanya persepsi keliru dalam memahami sejarah atau peristiwa masa lalu. Indonesia bukan "Never never Land" yang menggantung di awangawang dalam cerita Peter Pan. Realitas kita masa lalu, masa kini, dan masa depan tidak saling terpisah.Indonesia tidak bisa muncul dan tibatiba berumur 63 tahun. Ada jasa dua proklamator Bung Karno dan Bung Hatta serta para pejuang pada 1945. Iklim demokrasi multipartai saat ini, misalnya, tidak bisa dilepaskan dari jasa Hendrawan Sie dkk serta jasa para aktivis yang dihilangkan menjelang lengsernya Soeharto pada 21 Mei 1998. Kebetulan, masyarakat internasional mendedikasikan setiap 30 Agustus sebagai Hari Orang Hilang Sedunia (International Day of the Disappeared). Meski sudah sepuluh tahun lebih, hingga kini nasib Wiji Thukul, Petrus Bima Anugrah, dan para akvivis demokrasi lain yang hilang belum diketahui. Hati penulis sering teriris setiap bertemu keluarga orang yang hilang. ''Tolong bantu kami cari anak kami. Kalau mereka masih hidup, tolong beri tahu di mana keberadaannya. Tapi, kalau mereka sudah mati, tolong beri tahu kami di mana pusaranya, biar kami datang berziarah.'''Begitu permintaan mereka. Penguasa negeri ini, termasuk politikus yang diuntungkan bisa mengendalikan "kereta" reformasi, hanya berkoar: "Lupakan masa lalu! Mari membangun Indonesia ke depan!" Coba tanyakan kepada keluarga korban yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI), apa mereka bisa melupakan anak atau kerabatnya yang hilang? Coba kalau penguasa atau politikus itu mengalami sendiri hal tersebut, apa yang akan mereka lakukan? Apa mereka bisa melupakan masa lalu dengan mudah? Bukan Persoalan RinganPersoalan orang yang dihilangkan bukan persoalan sepele. Apalagi, pada 29 Juni 2006, Sidang Komisi HAM PBB di Jenewa sudah mengesahkan International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearances (Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa). Konvensi itu menekankan bahwa penghilangan paksa merupakan ibu dari segala pelanggaran HAM. Sebab, dalam kasus itu, paling tidak empat hak dasar (basic human rights) dilanggar, yakni hak tidak disiksa, hak atas kebebasan dan keamanan, hak diperlakukan sama di depan hukum, dan hak hidup. Tentu saja, mengimplementasikan tuntutan konvensi itu tidak mudah. Namun, kesulitan dalam impelentasi itu jelas tidak bisa dijadikan alasan untuk menghindar dari tanggung jawab. Memang, pemerintah SBY bukan pelaku yang harus bertanggung jawab atas hilangnya aktivis prodemokrasi menjelang lengsernya Soeharto pada 1998. Kendati demikian, pemerintah SBY tidak bisa mengabaikan tanggung jawab untuk menuntaskan persoalan kejahatan HAM di masa silam, seperti kasus hilangnya para aktivis prodemokrasi pada 1997-1998. Itu bisa diimplementasikan dengan memberikan dukungan politik dan instruksi kepada setiap institusi (TNI misalnya) yang berhubungan dengan penuntasan kasus orang hilang tersebut. Apalagi sebenarnya di awal pemerintahan SBY, sudah dibentuk tim berlandasan SK Komnas No. 23/Komnas/ X/2005. Mandatnya menuntaskan kasus orang hilang. Namun, sebagaimana tim-tim yang terkait dengan pelanggaran HAM masa silam lainnya, kerja tim untuk orang hilang tersebut juga tidak bisa maksimal. Sebab, selalu ada kendala atau dihalangi setiap kali mau minta keterangan korban, memanggil saksi, mengumpulkan barang bukti, meninjau dan mengumpulkan keterangan di tempat kejadian. Kesulitan terbesar tim itu adalah susahnya memanggil saksi, khususnya personel TNI atau siapa pun yang dicurigai mengetahui informasi mengenai keberadaan orang yang hilang baik dalam kondisi hidup atau mati. Belajar dari ArgentinaDalam hal itu, kita bisa belajar dari Argentina. Pertama, di sana dibentukKomisi Nasional untuk Orang Hilang (Comision Nacional Para La Desaparacion de Personas/Conadep) oleh Presiden Raul Alfonsin melalui dekrit presiden pada 1983, setelah mundurnya militer dari kekuasaan. Komisi itu dipimpin oleh seorang sastrawan terkemuka dan karismatis, Ernesto Sabato. Conadep menunjuk ratusan pejabat militer sebagai orang yang bertanggung jawab.Namun, pada proses pengadilan militer, hanya 365 orang yang diadili. Toh banyak keluarga korban merasa cukup puas dengan kerja komisi itu. Selain itu, kini Argentina tidak lagi dibelenggu kasus orang hilang.Kalau kita ingin meraih masa depan Indonesia yang gilang-gemilang, persoalan masa lalu seperti kasus orang hilang harus dituntaskan. Bukan dilupakan atau diabaikan. Mengabaikan atau melupakan hanya akan membuat persoalan masa lalu terus ditutupi kabut misteri.Filsof Prancis Alexis-Charles-Henri ClÈrel de Tocqueville (29 Juli 1805-16 April 1859) sudah mengingatkan, karena masa lalu gagal menerangi masa depan, benak manusia mengelana di tengah kabut. Lihat saja kita terus terkendali berbagai kabut dan krisis sehingga susah untuk meraih kemajuan.--- Tomy Su, koordinator Masyarakat Pelangi Pencinta Indonesia
Peringatan Hari Penghilangan Paksa Internasional di Aceh
Waspada Online Saturday, 16 August 2008 15:59 WIB Negara wajib bongkar kejahatan penghilangan orang secara paksa
BANDA ACEH - KontraS Aceh menegaskan, sudah menjadi kewajiban negara pula untuk mencari serta membongkar kejahatan penghilangan orang secara paksa dan ini harus segera dimulai."Terbukti, negara tidak pernah menunjukkan adanya upaya mencari korban penghilangan paksa dan keberadaan mereka pun jauh dari perlindungan hukum," ungkap Koordinator Badan Pekerja KontraS Aceh, Hendra Fadil, kepada wartawan di Banda Aceh, Jumat (15/8). Hendra kembali mereferensikan, penerapan operasi militer di Aceh menorehkan sejarah terjadinya kasus penghilangan orang secara paksa, melalui tindakan represif oleh negara terhadap masyarakat sipil dalam rangka menertibkan dan membangun stabilitas dengan tuduhan terlibat separatisme, makar dan melakukan perlawanan terhadap kebijakan pemerintah. Aceh pada masa itu, penghilangan orang secara paksa salah satu dari sekian banyak bentuk pelanggaran HAM. Ketika itu, tanpa terasa negara telah meligitimasi praktik-praktik penghilangan paksa terhadap masyarakat melalui alat-alat represifnya. Sementara sebut dia, para keluarga korban penghilangan paksa terus mencari dan memupuk harapan agar anggota keluarganya ditemukan suatu hari nanti. Sebab, adalah hak keluarga korban untuk mengetahui keberadaan anggota keluarganya serta apa yang terjadi pada mereka hingga sampai kini belum ditemukan. "Berbagai agenda politik hendaknya tidak mengabaikan hak-hak anggota keluarga korban sebagai warga negara untuk mencari kebenaran atas anggota keluarganya yang sama sekali tidak diketahui nasibnya hingga kini," ungkap Hendra.Terkait itu, KontraS Aceh akan menggelar dialog publik yang dirangkaikan dengan Pekan Kampanye Anti Penghilangan Orang Secara Paksa. Kegiatan bertema ‘Mencari Jejak Yang Hilang Dengan Menuntut Pertanggungjawaban Negara’, dilaksanakan 19 - 24 Agustus di Banda Aceh. Menurut Hendra, pekan kampanye anti penghilangan orang secara paksa ini setidaknya dapat dijadikan momentum semua pihak dan khususnya menjadi dorongan bagi pemerintah beserta jajaran penegak hukumnya untuk menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan kasus-kasus penghilangan orang secara paksa yang terjadi di Aceh pada masa lalu. Ketua Pelaksana, Feri Kusuma menyebutkan, dialog publik itu menghadirkan pembicara, seperti Ifdal Kasim (Ketua Komnas HAM), Mugiyanto (Presiden AFAD/Ketua IKOHI), Afridal Darmi (Direktur LBH Banda Aceh), serta beberapa keluarga korban orang hilang Aceh. Kegiatan ini, kata Feri, bertujuan mendorong adanya pertanggungjawaban negara untuk menyelesaikan kasus-kasus penghilangan paksa yang terjadi di Aceh, menggugah perhatian publik Aceh dan masyarakat sipil lainnya untuk pro aktif mendukung penyelesaian kasus-kasus orang hilang yang terjadi di Aceh semasa konflik. "Selain itu, melalui kegiatan ini kita juga mendesak pemerintah pusat untuk meratifikasi Konvensi Internasional untuk Perlindungan Setiap Orang dari Penghilangan Paksa," demikian Feri Kusuma.(ags/b07)
Undangan Terbuka Peluncuran Buku Anak Korban
Aku Tak Mirip Beliau adalah puisi fitri nganthi wani anak perempuan korban penghilangan paksa Wiji Thukul
|
NAVIGATION
BUKU BARU!!!
>
Kebenaran Akan Terus Hidup
Jakarta : Yappika dan IKOHI
xx, 220 hlm : 15 x 22 cm
ISBN: Cetakan Pertama, Agustus 2007
Editor : Wilson
Desain dan Tata letak : Panel Barus
Diterbitkan Oleh :
Yappika dan IKOHI
Dicetak oleh :
Sentralisme Production
Foto : Koleksi Pribadi
Dipersilahkan mengutip isi buku dengan menyebutkan sumber.
Buku ini dijual dengan harga RP. 30,000,-. Untuk pembelian silahkan hubungi IKOHI via telp. (021) 315 7915 atau Email: kembalikan@yahoo.com
NEWEST POST
ARCHIVES
ABOUT
IKOHI was set up on September 17, 1998 by the parents and surfaced victims of disappearances. Since then, IKOHI was
assisted by KONTRAS, until October 2002 when finally IKOHI carried out it first congress to complete its organizational
structure. In the Congress, IKOHI decided its two priority of programs. They are (1) the empowerment of the social, economic,
social and cultural potential of the members as well as mental and physical, and (2) the campaign for solving of the cases
and preventing the cases from happening again. The solving of the cases means the reveal of the truth, the justice for the
perpetrators, the reparation and rehabilitation of the victims and the guarantee that such gross violation of human right
will never be repeated again in the future.
Address
Jl. Matraman Dalam II, No. 7, Jakarta 10320
Indonesia
Phone: 021-3100060 Fax: 021-3100060
Email: kembalikan@yahoo.com
NETWORK
COUNTERPARTS
Indonesian NGOs
State's Agencies
International Organizations
YOUR COMMENTS
|