PERKEMBANGAN KASUS PENGHILANGAN PAKSA 1997/1998
Tak seperti biasanya, Abdul hakim Garuda Nusantara (Ketua Komnas HAM) akhirnya keluar untuk menemui keluarga korban. Mbak Sipon, Pak Tomo, Ibu dan Bapak Marufah datang jauh-jauh ke Jakarta untuk mengikuti audiensi ini.
Berikut catatan-catatan seputar audiensi tadi.
I. INFO AKSI
Hari/ Tanggal | 29 Juni 2006 |
Isu | Kasus Penghilangan Paksa |
Bentuk | Audiensi |
Sasaran | Komnas HAM, Tim KPP Projustisia Penghilangan Paksa 1997/1998 |
Momentum | Berakhirnya masa kerja Tim KPP Projustisia Penghilangan Paksa 1997/1998 pada tanggal 30 Juni 2006 |
| |
Waktu | 12.00 – 14.00 WIB |
Tempat | Ruang Audiensi Komnas HAM, Jl. Latuharhary No. 4, |
Tujuan | 1. Mempertanyakan perkembangan penyidikan kasus penghilangan paksa 1997/1998 yang dilakukan oleh Tim Projustisia untuk masa kerja sampai dengan 30 Juni 2006 2. Mempertanyakan kenapa penyidikan selama ini lebih berkutat pada saksi korban, tetapi miskin penyidikan terhadap saksi pelaku (dari TNI dan POLRI) dan tidak ada pemeriksaan ke tempat-tempat yang diindikasikan sebagai tempat penyekapan 3. Mendesak Komnas HAM untuk memeriksa saksi pelaku dan tempat penyekapan 4. Mendesak agar Komnas HAM membangun hubungan yang menunjang kerja sama dengan intitusi negara yang lain, seperti Presiden, dll. 5. Mempertanyakan korban-korban yang tidak dikategorikan dalam penghilangan paksa |
Tuntutan | Agar masa kerja Tim Projustisia diperpanjang, untuk menggenapi pemeriksaan terhadap saksi pelaku dan tempat-tempat penyekapan |
Rekanan | IKOHI – KontraS – keluarga korban penghilangan paksa 1997/1998 |
Peserta | Mbak Sipon, Bapak dan Ibu Marufah, Pak Tomo, Bu Nurhasanah, Bu Tuti Koto, Pak Paian Siahaan, Kakaknya Ucok, Aan Rusdianto, Rahardja Waluyo Djati, Ari Djati, Abdul Harris, Indria, Viktor, Haris, Simon, Sinnal, Veronica, Nelly, Siti, Ully, Agnes. |
Pers | Trans TV, Metro TV, Jakarta Post, Media Indonesia, VHR, ANTV, detik.com, dll |
Statement | Terlampir |
II. JALANNYA AKSI
Peserta aksi audiensi ditemui oleh 8 orang dari Komnas HAM, yaitu :
- Abdul Hakim Garuda Nusantara, Ketua Komnas HAM
- Zoemrotin, Wakil Ketua Komnas HAM
- Ruswiyati Surya Saputra, Ketua Tim Projustisia kasus Penghilangan Paksa 1997/1998
- Lamria Siregar, Anggota Tim Asistensi Tim Projustisia kasus Penghilangan Paksa 1997/1998
- Suryana, sekretaris Ketua Komnas HAM.
- Fadilla
- ?
- ?
Mengenai perkembangan penyidikan oleh Tim Projustisia, Ruswiyati mengungkapkan sebagai berikut:
1. Laporan kasus sudah sampai pada tahap analisis hokum, yaitu pemenuhan unsur PHB
2. Laporan tersebut akan dibawa pada sidang paripurna Komnas HAM yang berlangsung hari ini juga.
3. Untuk pemeriksaan saksi-saksi, Tim sudah memeriksa 54 saksi korban, 11 saksi dari POLRI dan 1 saksi dari TNI (purnawirawan)
4.
- Mengirimkan
- Mengirimkan
- Mengirimkan
5.
6. Total korban adalah 14 orang, tidak termasuk Gilang.
7. Dalam waktu dekat, Tim berencana untuk melakukan kunjungan ke Pulau Untung Jawa, sebab ada informasi bahwa di
8. Tim akan melakukan pemanggilan paksa.
9. Tim Projustisia akan mengajukan perpanjangan masa kerja selama 2 bulan dalam sidang paripurna Komnas HAM.
Atas keseluruhan penyidikan yang dilakukan Komnas HAM atas kasus penghilangan paksa 1997/1998 ini, A.H. Garuda Nusantara mengemukakan sebagai berikut:
1.
2. Komnas sudah menyurati Presiden untuk memberi dukungan bagi penyidikan kasus ini, namun belum ditanggapi.
3. Komnas sedang menjalankan upaya pemanggilan paksa, melalui kerja sama dengan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Agung.
4. Komnas juga sedang mengupayakan untuk melakukan kunjungan ke tempat-tempat penyekapan, seperti Mabes TNI, Markas Kopassus Cijantung, dan beberapa Kodim.
5. Terlepas dari kendala di atas, Komnas akan tetap meneruskan penyidikan atas kasus ini, sesuai kewenangan dalam UU No. 26.
6. Komnas bersikap terbuka dan tidak berniat untuk menutup-nutupi sesuatu. Justru Komnas akan menyambut baik jika media mengkomunikasikan kerja Komnas ini dan memberitakan pula bahwa ada sikap yang tak kooperatif dari TNI dan Kejakgung dalam penanganan kasus ini.
7. Komnas tidak hanya berkutat di aspek taknis yuridis formal, sebab selama ini setiap institusi mengedepankan tafsir yang berbeda-beda mengenai hukum yang ada. Dan hal tersebut tidak akan memberikan sesuatu yang berarti pada perkembangan kasus. Melainkan Komnas menyadari bahwa kerja ini adalah juga kerja politik. Komnas HAM selama ini juga berhubungan dengan Komisi III DPR untuk mendapatkan dukungan politik.
8. Komnas tidak akan terburu-buru dalam mengambil kesimpulan. Jika masih ada yang kurang, tentu Komnas akan berupaya memenuhinya.
9. Secara pribadi, Garuda sepakat bahwa kasus ini bukanlah kejahatan masa lalu, melainkan kejahatan yang masih berlangsung hingga sekarang.
10. Secara pribadi melontarkan bahwa jika perlu, silahkan mengaudit performa kerja institusi-institusi negara yang mengurus penanganan kasus PHB : Komnas HAM – DPR – Kejaksaan Agung. Dari situ akan tampak, di mana kemandekkan itu terjadi, apakah di Komnas, DPR, atau Kejakgung?
0 Comments:
Post a Comment
<< Home