Ikrat Pejuang HAM, 20 Maret 2009
IKRAR PEJUANG HAK ASASI MANUSIA
Kami, Para Pejuang Hak Asasi Manusia (HAM), berasal dari 24 propinsi di Indonesia dan Timor Leste, berlatar belakang sebagai korban Pelanggaran HAM, baik hak Sipil Politik dan hak Ekonomi, Sosial, Budaya menyatakan:
1. Prihatin dengan tidak adanya kemauan politik Negara menyelesaikan berbagai masalah pelanggaran berat HAM dan memenuhi hak-hak dasar rakyat.
2. Prihatin dengan tidak adanya upaya-upaya Negara untuk memberikan perlindungan hak-hak dasar rakyat dari krisis ekonomi, kerusakan lingkungan hidup dan rasa aman.
3. Prihatin dengan penghilangan makna Pemilu, yang hanya menjadi rutinitas lima tahunan, dan ajang bagi elit politik warisan Orde Baru, serta kelompok pro status quo untuk melanggengkan kekuasaan.
4. Prihatin dengan calon legislatif, bakal calon presiden dan wakil presiden yang tersedia dalam Pemilu 2009, umumnya memiliki latar belakang sebagai pelaku pelanggar HAM, pelindung pelanggar HAM, atau yang tidak punya agenda HAM.
Berdasarkan keprihatinan di atas, kami para pejuang HAM Indonesia yang telah menggelar Kongres Pejuang HAM bertempat di Wisma MAKARA Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat pada tanggal 17-20 Maret 2009, menyatakan:
a. Menyepakati bahwa penguatan dan konsolidasi gerakan rakyat/korban sebagai jalan keluar untuk memperkuat daya kritis, daya kontrol dan daya tawar politik yang sejati.
b. Menyerukan kepada masyarakat khususnya pemilih, untuk tidak memilih caleg, parpol dan capres/cawapres pelaku pelanggar HAM, pelindung pelanggar HAM, atau yang tidak punya agenda HAM.
c. Menyerukan kepada masyarakat khususnya pemilih, untuk memilih caleg, parpol, calon presiden dan calon wakil presiden yang pro HAM dan pro rakyat, serta tidak mudah percaya pada janji mereka yang tidak punya jejak rekam keberpihakan terhadap korban/rakyat.
d. Mengajak kepada rakyat yang memilih golput, untuk menjadi golput yang kritis dan aktif dengan mengorganisir diri, serta melakukan pendidikan politik.
5. Mendesak Negara untuk memenuhi kewajibannya untuk menuntaskan berbagai masalah pelanggaran berat HAM dan memenuhi hak-hak dasar pada sisa waktu pemerintahannya.
Atas nama kebenaran dan keadilan, Ikrar pejuang HAM ini kami peruntukan bagi perubahan Indonesia yang lebih beradab, berprikemanusiaan dan berkeadilan sosial.
Depok, 20 Maret 2009
Kami, Para Pejuang Hak Asasi Manusia (HAM), berasal dari 24 propinsi di Indonesia dan Timor Leste, berlatar belakang sebagai korban Pelanggaran HAM, baik hak Sipil Politik dan hak Ekonomi, Sosial, Budaya menyatakan:
1. Prihatin dengan tidak adanya kemauan politik Negara menyelesaikan berbagai masalah pelanggaran berat HAM dan memenuhi hak-hak dasar rakyat.
2. Prihatin dengan tidak adanya upaya-upaya Negara untuk memberikan perlindungan hak-hak dasar rakyat dari krisis ekonomi, kerusakan lingkungan hidup dan rasa aman.
3. Prihatin dengan penghilangan makna Pemilu, yang hanya menjadi rutinitas lima tahunan, dan ajang bagi elit politik warisan Orde Baru, serta kelompok pro status quo untuk melanggengkan kekuasaan.
4. Prihatin dengan calon legislatif, bakal calon presiden dan wakil presiden yang tersedia dalam Pemilu 2009, umumnya memiliki latar belakang sebagai pelaku pelanggar HAM, pelindung pelanggar HAM, atau yang tidak punya agenda HAM.
Berdasarkan keprihatinan di atas, kami para pejuang HAM Indonesia yang telah menggelar Kongres Pejuang HAM bertempat di Wisma MAKARA Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat pada tanggal 17-20 Maret 2009, menyatakan:
a. Menyepakati bahwa penguatan dan konsolidasi gerakan rakyat/korban sebagai jalan keluar untuk memperkuat daya kritis, daya kontrol dan daya tawar politik yang sejati.
b. Menyerukan kepada masyarakat khususnya pemilih, untuk tidak memilih caleg, parpol dan capres/cawapres pelaku pelanggar HAM, pelindung pelanggar HAM, atau yang tidak punya agenda HAM.
c. Menyerukan kepada masyarakat khususnya pemilih, untuk memilih caleg, parpol, calon presiden dan calon wakil presiden yang pro HAM dan pro rakyat, serta tidak mudah percaya pada janji mereka yang tidak punya jejak rekam keberpihakan terhadap korban/rakyat.
d. Mengajak kepada rakyat yang memilih golput, untuk menjadi golput yang kritis dan aktif dengan mengorganisir diri, serta melakukan pendidikan politik.
5. Mendesak Negara untuk memenuhi kewajibannya untuk menuntaskan berbagai masalah pelanggaran berat HAM dan memenuhi hak-hak dasar pada sisa waktu pemerintahannya.
Atas nama kebenaran dan keadilan, Ikrar pejuang HAM ini kami peruntukan bagi perubahan Indonesia yang lebih beradab, berprikemanusiaan dan berkeadilan sosial.
Depok, 20 Maret 2009
0 Comments:
Post a Comment
<< Home