Peluncuran Pusat Informasi dan Solidaritas Korban Penghilangan Paksa 1997-1998
Dasar Pemikiran
Peristiwa penghilangan orang secara paksa pada tahun 1997-1998 sangat membekas bagi rakyat Indonesia. Peristiwa tersebut tidak dapat dilepaskan dari konteks situasi dan dinamika politik Indonesia pada waktu itu, antara lain peristiwa penyerangan Kantor PDI tanggal 27 Juli 1996, Pemilihan Umum 1997, krisis ekonomi global, Sidang Umum Majelis MPR tahun 1998, demonstrasi mahasiswa yang terus menerus, serta peristiwa kerusuhan Mei tanggal 13-15 Mei 1998.
Laporan Penyelidikan Komnas HAM bulan Oktober 2006 menyebutkan, 23 orang telah menjadi korban penghilangan orang secara paksa. Dari jumlah tersebut, 9 orang telah dilepaskan oleh penculiknya, 1 orang ditemukan meninggal, dan sampai kini, 13 orang yang lain masih hilang belum diketahui rimbanya.
Berdasarkan temuan tersebut, Komnas HAM pada bulan November 2006 mengeluarkan rekomendasi, yaitu meminta kepada Jaksa Agung untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan ini dengan dengan penyidikan, menyampaikan hasil penyelidikan kepada DPR RI dan Presiden untuk mempercepat proses pembentukan Pengadilan HAM ad hoc, serta mengupayakan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi bagi para korban maupun keluarga korban dalam peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997 – 1998.
Merespon jaksa Agung yang tak juga melakukan penyidikan atas kasus tersebut, pada penghujung akhir periode DPR-RI 2004-2009, tepatnya pada 28 September 2009 pukul 12.30, Sidang Paripurna DPR yang dipimpin Muhaimin Iskandar telah mengesahkan usulan Panitia Khusus DPR mengenai penyelesaian kasus penghilangan paksa Aktivis Pro-demokrasi 1997/98 berupa:
1. Merekomendasikan Presiden untuk membentuk Pengadilan HAM Ad-hoc;
2. Merekomendasikan Presiden serta segenap insitusi pemerintah serta pihak terkait untuk segera melakukan pencarian terhadap 13 aktivis yang masih hilang;
3. Merekomendasikan Pemerintah untuk merehabilitasi dan memberikan kompensasi kepada keluarga korban yang hilang;
4. Merekomendasikan Pemerintah agar segera meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa sebagai bentuk komitmen dan dukungan untuk menghentikan praktek Penghilangan Paksa di Indonesia.
Demi mengingatkan pemerintah untuk memenuhi tanggung jawabnya untuk segera membentuk pengadilan HAM Ad Hoc, mencari 13 aktivis yang masih hilang, memenuhi hak reparasi bagi keluarga korban dan meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa, kami akan meluncurkan pendirian Pusat Informasi dan Solidaritas, terutama untuk usaha pencarian 13 aktivis yang masih hilang dan solidaritas perjuangan korban dan keluarga korban yang tidak lelah berjuang. Melalui Pusat Informasi dan Solidaritas ini kami membuka diri dan mengundang masyarakat untuk berbagi informasi mengenai keberadaan 13 orang yang masih hilang dan bantuan solidaritas bagi keberlangsungan perjuangan keluarga korban.
Tujuan
Kegiatan ini bertujuan menggalang dukungan publik untuk memberikan dorongan kepada Presiden dan seluruh institusi yang bertanggung jawab atas penghilang paksa tersebut, terutama untuk segera mengambil langkah-langkah pencarian 13 aktivis yang masih hilang tersebut dan segera mengembalikan mereka ke tengah-tengah keluarga yang mereka cintai. Tanggung jawab Pemerintah yang telah direkomendasikan Rapat paripurna DPR peride lalu tersbut harus segera dilaksanakan sebagai tanggung jawab dan kewajiban Negara untuk memenuhi rasa keadilan dan Hak Asasi Manusia.
Waktu dan Tempat Pelaksananan Acara
Acara malam peluncuran Pusat Informasi dan Solidaritas 13 aktivis hilang secara paksa tersebut akan diselenggaran pada hari Jumat, tanggal 19 Pebruari 2010, di halaman Gedung YLBHI, Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat, mulai pukul 18.45 hingga 22.00 WIB. Gedung YLBHI dipilih karena latar belakang sejarah, dimana penculikan dan penghilangan sebagian aktifis dilakukan di tempat ini.
Bentuk Acara
Acara ini akan diisi dengan kesaksian dari para sahabat, kolega, keluarga, dan para advokat yang telah terlibat dalam usaha untuk mencari keadilan dan keberadaan para aktivis hilang tersebut. Selain itu, beberapa tokoh masyarakat dan seniman juga akan membacakan puisi serta pentas seni. Acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Ikrar Pencarian yang akan dilakukan para keluarga dan sahabat-sahabat korban penghilangan paksa.
Sebagai penutup acara akan diluncurukan Pusat Informasi dan Solidaritas berupa Posko dan Kotak Surat untuk menampung informasi, solidaritas dan donasi kepada keluarga aktivis yang masih hilang tersebut. Kami sangat mengharapkan dukungan dari semua pihak yang mempunyai informasi ke-13 aktivis orang hilang tersebut untuk memberitahukannya ke pusat informasi yang akan kami luncurkan. Tuntutan pengembalian ke-13 aktivis yang dihilangkan secara paksa tersebut bisa menjadi awal penyelesaian kasus demi terwujudnya penegakan hukum dan keadilan bagi bangsa Indonesia.
Susunan Acara
18.45 – 18.50 Pembukaan oleh MC
18.50 – 19.05 Ucapan selamat dating dan penjelasan maksud kegiatan oleh Ketua IKOHI
19.05 – 19.15 Pembacaan doa lintas agama
19.15 – 20.15 Sambutan dari tokoh-tokoh yang pernah berhubungan dengan kasus penghilangan paksa 1997-1998
1. Prof. Jimly Asshidiqi: Mantan Ketua MK, Anggota Wantimpres
2. MM. Billah: Mantan Ketua Tim Pengkajian Penghilangan Paksa Komnas HAM dan inisiator pendirian Kontras
3. Bambang Wijoyanto: Pembela korban dan advokat kasus Penghilangan Paksa
4. Effendi MS. Simbolon: Mantan Ketua PANSUS DPR untuk kasus Penghilangan Paksa
5. Zoemrotin: Mantan Wakil Ketua Komnas HAM, anggota Tim Penyelidik Komnas HAM
6. Budiman Sudjatmiko: Anggota DPR, sahabat korban Penghilangan Paksa
20.15 – 20.45 Hiburan dan Pembacaan Puisi oleh Linda Christanty, Happy Salma dll.
20.45 – 21.15 Prosesi “Ikrar Pencarian 13 Korban Penghilangan Paksa”. Sambutan dari kelurga korban (berisi tekad untuk terus mencari dan menekan kepada Pemerintah untuk mengembalikan mereka), diwakili oleh: DT Utomo Raharjo (Orang tua Petrus Bima Anugerah), Sipon (Istri Wiji Thukul) dan Tuti Koto (Ibunda Yani Afri). Dilanjutkan simbolisasi penempelan telapak tangan keluarga korban orang hilang di atas lukisan orang hilang.
Prosesi Pendirian Pusat Informasi dan Solidaritas untuk korban penghilangan paksa dan pembukaan Kotak Pos 13 sebagai saluran bagi siapa saja yang mengetahui informasi mengenai ke-13 aktivis yang hilang tersebut.
21.15 – 21.45 Pernyataan solidaritas dari tokoh-tokoh dan perwakilan kelompok masyarakat
Anggota DPR
Tokoh masyarakat
Organisasi masyarakat
dll
21.45 – 22.00 Ekspresi seni dan penutupan
Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia – IKOHI, didukung oleh Kontras, YLBHI, Elsam, VHR Media, Keluarga Besar Rakyat Demokratik, PBHI, Imparsial, dll
Pusat Informasi dan Solidaritas Penghilangan Paksa 1997-1998
Kotak POS 13
Sekretariat:
IKOHI YLBHI Kontras
Jl. Matraman Dalam II Jl. Diponegoro No 74, Jl. Borobudur No 14
No. 7, Jakarta 10320 Jakarta, 10320 Jakarta, 10320