[KONGRES II IKOHI] Solidarity Message from LPRKROB
From: "Bp. Utomo"
To: kembalikan@yahoo.com
CC: "anselmus masiku"
Subject:
Date: Sat, 4 Mar 2006 16:10:34 +0700
Sdr Mugiyono
Ketua IKOHI yang baik,
Walaupun tiada pemberitahuan dari IKOHI pada Lembaga Perjuangan Rehabilitasi Korban Rezim Orde Baru (LPRKROB) tentang diselenggarakannya kongres IKOHI yang akan diselenggarakan pada tanggal 7-10 Maret 2006 di Makasar, namun kami atas nama korban orba, khususnya korban tragedi 1965 yang mewakili 20 juta korban di seluruh Indonesia menyampaikan selamat berkongres dan semoga mencapai hasil demi kepentingan korban orang hilang akibat tindakan kejahatan besar kemanusiaan Orba.
Perlu kiranya kami perkenalkan bahwa LPRKROB didirikan sebagai hasil Kongres Nasional I yang dihadiri 2 organisasi korban tragedi 1965 pada bulan Mei 2001, yaitu organisasi Pemulihan Hak Politik dan Sipil Korban 1965 yang didirikan dari hasil pertemuan korban pada tanggal 26 Mei 1998 di LBH Semarang dan LPR Pegawai Negeri di Jakarta. Kini LPRKROB mempunyai 185 cabang dengan 16 pimpinan daerah tingkat I diseluruh Indonesia.
Korban Tragedi 1965 adalah korban awal yang dengan sengaja dijadikan korban dari usaha menumbangkan Presiden Sukarno yang antiimperialisme/kolonialisme untuk Indonesia merdeka demokratis dan sejahtera. Kaum imperialis Belanda, Inggris, AS sejak awal perjuangan rakyat Indonesia terutama sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia 1945 memusatkan kekuatan untuk menghancurkan kekuatan perjuangan rakyat dengan berbagai cara dan jalannya. Korban penindasan terhadap kekuatan perjuangan rakyat sejak Indonesia memasuki jaman imperialisme (1900) hingga kini cukup besar, terutama peristiwa tragedi 65 dan pemerintahan orba Jenderal Suharto. Peserta kongres ini banyak juga dari korban 65. 3 juta orang diculik, ditangkap tanpa proses hukum, dibunuh tanpa diketahui keluarganya sampai hari ini (orang hilang). Ini diakui sendiri oleh Jenderal Sarwo Edi komandan RPKAD (Kopasus), 1.800.000 ditahan sampai 1979 bahkan ada yang sampai 1999. Diskriminasi dan stigmasi tidak kurang dari 20 juta orang dengan berbagai UU, PP dan Instruksi Menteri yang jumlahnya tidak kurang dari 36 buah sampai hari ini.
Karena itu menjadi program perjuangan LPRKROB sejak Kongres I dan II yaitu:
Memperjuangkan rehabilitasi umum, kembalikan hak penuh kewarganegaraan korban.
Dihapuskan diskriminasi dan stigmatisasi.
Kompensasi, restitusi.
Negara harus mengakui bahwa perbuatan itu dilakukan oleh negara dan oleh karena itu negara harus minta maaf.
Pelaku besar terutama penanggungjawabnya harus diadili oleh pengadilan ad hoc yang hakim-hakimnya dipilih secara terbuka dan orang yang berdedikasi membela menegakkan HAM.
Tidak boleh ada impunity seperti yang tersirat dalam UU KKR pasal 27, 44 dan lainnya.
Menurut teori ilmu politik dan pengalaman hal ini dapat dilakukan dengan sungguh-sungguh, nyata apabila korban atau wakil korban menduduki pemerintahan seperti di Korea Selatan, Afrika Selatan, Chile dan lain-lainnya.
LPRKROB sampai sekarang baru berhasil memperjuangkan dengan melalui JR ke MK dinyatakan pasal 60 huruf g UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sedangkan langkah lain belum juga berhasil. Walaupun demikian perjuangan harus terus dilakukan sebagai bagian dari perjuangan nasional.
Agar perjuangan ini berhasil mutlak diperlukan penggalangan persatuan sesama korban dengan seluruh kekuatan rakyat luas yang kini sedang menggalang berbagai perjuangan untuk keadilan, demokrasi, HAM dan kesejahteraan kehidupan bersama. Dalam perjuangan ini jangan ada yang saling mengikuti, memproyekkan korban atau hanya mengatasnamakan korban, atau rakyat seperti model orba, sedangkan rakyat, korban hanya dininabobokan. Jalan model orba jangan pernah ada diantara kita.
Marilah kita perkuat solidaritas perjuangan yang solid di atas kita dan rakyat luas. Pasti berhasil. Selamat berkongres.
Salam hangat selalu,
Semarang, 4 Maret 2006
Sumaun Utomo
Ketua Umum LPRKROB
nb: kami kirimkan juga Surat kepada Pemimpin ASEAN
cc: kepada Bp. Anselmus Masiku (LBH Rakyat Makassar) tolong sampaikan dan bacakan surat saya ini pada Kongres IKOHI apabila anda datang
To: kembalikan@yahoo.com
CC: "anselmus masiku"
Subject:
Date: Sat, 4 Mar 2006 16:10:34 +0700
Sdr Mugiyono
Ketua IKOHI yang baik,
Walaupun tiada pemberitahuan dari IKOHI pada Lembaga Perjuangan Rehabilitasi Korban Rezim Orde Baru (LPRKROB) tentang diselenggarakannya kongres IKOHI yang akan diselenggarakan pada tanggal 7-10 Maret 2006 di Makasar, namun kami atas nama korban orba, khususnya korban tragedi 1965 yang mewakili 20 juta korban di seluruh Indonesia menyampaikan selamat berkongres dan semoga mencapai hasil demi kepentingan korban orang hilang akibat tindakan kejahatan besar kemanusiaan Orba.
Perlu kiranya kami perkenalkan bahwa LPRKROB didirikan sebagai hasil Kongres Nasional I yang dihadiri 2 organisasi korban tragedi 1965 pada bulan Mei 2001, yaitu organisasi Pemulihan Hak Politik dan Sipil Korban 1965 yang didirikan dari hasil pertemuan korban pada tanggal 26 Mei 1998 di LBH Semarang dan LPR Pegawai Negeri di Jakarta. Kini LPRKROB mempunyai 185 cabang dengan 16 pimpinan daerah tingkat I diseluruh Indonesia.
Korban Tragedi 1965 adalah korban awal yang dengan sengaja dijadikan korban dari usaha menumbangkan Presiden Sukarno yang antiimperialisme/kolonialisme untuk Indonesia merdeka demokratis dan sejahtera. Kaum imperialis Belanda, Inggris, AS sejak awal perjuangan rakyat Indonesia terutama sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia 1945 memusatkan kekuatan untuk menghancurkan kekuatan perjuangan rakyat dengan berbagai cara dan jalannya. Korban penindasan terhadap kekuatan perjuangan rakyat sejak Indonesia memasuki jaman imperialisme (1900) hingga kini cukup besar, terutama peristiwa tragedi 65 dan pemerintahan orba Jenderal Suharto. Peserta kongres ini banyak juga dari korban 65. 3 juta orang diculik, ditangkap tanpa proses hukum, dibunuh tanpa diketahui keluarganya sampai hari ini (orang hilang). Ini diakui sendiri oleh Jenderal Sarwo Edi komandan RPKAD (Kopasus), 1.800.000 ditahan sampai 1979 bahkan ada yang sampai 1999. Diskriminasi dan stigmasi tidak kurang dari 20 juta orang dengan berbagai UU, PP dan Instruksi Menteri yang jumlahnya tidak kurang dari 36 buah sampai hari ini.
Karena itu menjadi program perjuangan LPRKROB sejak Kongres I dan II yaitu:
Memperjuangkan rehabilitasi umum, kembalikan hak penuh kewarganegaraan korban.
Dihapuskan diskriminasi dan stigmatisasi.
Kompensasi, restitusi.
Negara harus mengakui bahwa perbuatan itu dilakukan oleh negara dan oleh karena itu negara harus minta maaf.
Pelaku besar terutama penanggungjawabnya harus diadili oleh pengadilan ad hoc yang hakim-hakimnya dipilih secara terbuka dan orang yang berdedikasi membela menegakkan HAM.
Tidak boleh ada impunity seperti yang tersirat dalam UU KKR pasal 27, 44 dan lainnya.
Menurut teori ilmu politik dan pengalaman hal ini dapat dilakukan dengan sungguh-sungguh, nyata apabila korban atau wakil korban menduduki pemerintahan seperti di Korea Selatan, Afrika Selatan, Chile dan lain-lainnya.
LPRKROB sampai sekarang baru berhasil memperjuangkan dengan melalui JR ke MK dinyatakan pasal 60 huruf g UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sedangkan langkah lain belum juga berhasil. Walaupun demikian perjuangan harus terus dilakukan sebagai bagian dari perjuangan nasional.
Agar perjuangan ini berhasil mutlak diperlukan penggalangan persatuan sesama korban dengan seluruh kekuatan rakyat luas yang kini sedang menggalang berbagai perjuangan untuk keadilan, demokrasi, HAM dan kesejahteraan kehidupan bersama. Dalam perjuangan ini jangan ada yang saling mengikuti, memproyekkan korban atau hanya mengatasnamakan korban, atau rakyat seperti model orba, sedangkan rakyat, korban hanya dininabobokan. Jalan model orba jangan pernah ada diantara kita.
Marilah kita perkuat solidaritas perjuangan yang solid di atas kita dan rakyat luas. Pasti berhasil. Selamat berkongres.
Salam hangat selalu,
Semarang, 4 Maret 2006
Sumaun Utomo
Ketua Umum LPRKROB
nb: kami kirimkan juga Surat kepada Pemimpin ASEAN
cc: kepada Bp. Anselmus Masiku (LBH Rakyat Makassar) tolong sampaikan dan bacakan surat saya ini pada Kongres IKOHI apabila anda datang
0 Comments:
Post a Comment
<< Home