<body bgcolor="#000000" text="#000000"><!-- --><div id="flagi" style="visibility:hidden; position:absolute;" onmouseover="showDrop()" onmouseout="hideDrop()"><div id="flagtop"></div><div id="top-filler"></div><div id="flagi-body">Notify Blogger about objectionable content.<br /><a href="http://help.blogger.com/bin/answer.py?answer=1200"> What does this mean? </a> </div></div><div id="b-navbar"><a href="http://www.blogger.com/" id="b-logo" title="Go to Blogger.com"><img src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/logobar.gif" alt="Blogger" width="80" height="24" /></a><div id="b-sms" class="b-mobile"><a href="sms:?body=Hi%2C%20check%20out%20%5B%20Ikatan%20Keluarga%20Orang%20Hilang%20Indonesia%20%5D%20%3A%3A%20IKOHI%20Indonesia%20at%20ikohi.blogspot.com">Send As SMS</a></div><form id="b-search" name="b-search" action="http://search.blogger.com/"><div id="b-more"><a href="http://www.blogger.com/" id="b-getorpost"><img src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/btn_getblog.gif" alt="Get your own blog" width="112" height="15" /></a><a id="flagButton" style="display:none;" href="javascript:toggleFlag();" onmouseover="showDrop()" onmouseout="hideDrop()"><img src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/flag.gif" name="flag" alt="Flag Blog" width="55" height="15" /></a><a href="http://www.blogger.com/redirect/next_blog.pyra?navBar=true" id="b-next"><img src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/btn_nextblog.gif" alt="Next blog" width="72" height="15" /></a></div><div id="b-this"><input type="text" id="b-query" name="as_q" /><input type="hidden" name="ie" value="ISO-8859-1" /><input type="hidden" name="ui" value="blg" /><input type="hidden" name="bl_url" value="ikohi.blogspot.com" /><input type="image" src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/btn_search_this.gif" alt="Search This Blog" id="b-searchbtn" title="Search this blog with Google Blog Search" onclick="document.forms['b-search'].bl_url.value='ikohi.blogspot.com'" /><input type="image" src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/btn_search_all.gif" alt="Search All Blogs" value="Search" id="b-searchallbtn" title="Search all blogs with Google Blog Search" onclick="document.forms['b-search'].bl_url.value=''" /><a href="javascript:BlogThis();" id="b-blogthis">BlogThis!</a></div></form></div><script type="text/javascript"><!-- var ID = 3565544;var HATE_INTERSTITIAL_COOKIE_NAME = 'dismissedInterstitial';var FLAG_COOKIE_NAME = 'flaggedBlog';var FLAG_BLOG_URL = 'http://www.blogger.com/flag-blog.g?nav=4&toFlag=' + ID;var UNFLAG_BLOG_URL = 'http://www.blogger.com/unflag-blog.g?nav=4&toFlag=' + ID;var FLAG_IMAGE_URL = 'http://www.blogger.com/img/navbar/4/flag.gif';var UNFLAG_IMAGE_URL = 'http://www.blogger.com/img/navbar/4/unflag.gif';var ncHasFlagged = false;var servletTarget = new Image(); function BlogThis() {Q='';x=document;y=window;if(x.selection) {Q=x.selection.createRange().text;} else if (y.getSelection) { Q=y.getSelection();} else if (x.getSelection) { Q=x.getSelection();}popw = y.open('http://www.blogger.com/blog_this.pyra?t=' + escape(Q) + '&u=' + escape(location.href) + '&n=' + escape(document.title),'bloggerForm','scrollbars=no,width=475,height=300,top=175,left=75,status=yes,resizable=yes');void(0);} function blogspotInit() {initFlag();} function hasFlagged() {return getCookie(FLAG_COOKIE_NAME) || ncHasFlagged;} function toggleFlag() {var date = new Date();var id = 3565544;if (hasFlagged()) {removeCookie(FLAG_COOKIE_NAME);servletTarget.src = UNFLAG_BLOG_URL + '&d=' + date.getTime();document.images['flag'].src = FLAG_IMAGE_URL;ncHasFlagged = false;} else { setBlogspotCookie(FLAG_COOKIE_NAME, 'true');servletTarget.src = FLAG_BLOG_URL + '&d=' + date.getTime();document.images['flag'].src = UNFLAG_IMAGE_URL;ncHasFlagged = true;}} function initFlag() {document.getElementById('flagButton').style.display = 'inline';if (hasFlagged()) {document.images['flag'].src = UNFLAG_IMAGE_URL;} else {document.images['flag'].src = FLAG_IMAGE_URL;}} function showDrop() {if (!hasFlagged()) {document.getElementById('flagi').style.visibility = 'visible';}} function hideDrop() {document.getElementById('flagi').style.visibility = 'hidden';} function setBlogspotCookie(name, val) {var expire = new Date((new Date()).getTime() + 5 * 24 * 60 * 60 * 1000);var path = '/';setCookie(name, val, null, expire, path, null);} Function removeCookie(name){var expire = new Date((new Date()).getTime() - 1000); setCookie(name,'',null,expire,'/',null);} --></script><script type="text/javascript"> blogspotInit();</script><div id="space-for-ie"></div>
IKOHI

Thursday, May 20, 2010

IKOHI menuntut Kebijakan Pemulihan Komprehensif


Pernyataan Sikap
Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia - IKOHI
No : 75/statement/IKOHI/V/2010

Menuntut Kebijakan Pemulihan yang Komprehensif bagi Keluarga Korban Penghilangan Paksa; Menolak Kebijakan Instan dan Manipulatif Menkumham;

Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI), yang merupakan organisasi keluarga korban penghilangan paksa (orang hilang) dan korban pelanggaran HAM lainnya, menyatakan penolakannya atas rencana tawaran Menkumham Patrialis Akbar menyediakan lapangan pekerjaan di kantor kementeriannya kepada keluarga korban penghilangan paksa. Bagi IKOHI, rencana kebijakan itu bersifat instan, manipulatif dan membodohi korban. Sebaliknya, IKOHI mengusulkan kepada Presiden SBY untuk menjalankan rekomendasi rapat paripurna DPR RI mengenai kasus penghilangan paksa aktifis 1998/1998 yang diputuskan pada tanggal 28 September 2009 dengan membuat kebijakan komprehensif yang bisa dimulai dengan mencari keberadaan 13 orang aktifis yang masih hilang, dan membuat kebijakan pemulihan (reparasi) bagi keluarga korban yang memenuhi standar kewajiban pertanggungjawaban negara dan standar HAM internasional.

Sebagaimana kita ketahui, pada tanggal 4 Mei 2010, saat memberi sambutan pada rapat koordinasi dan konsultasi antara MA, Menkumham, Jaksa Agung dan Kepolisian, Presiden SBY menyebutkan bahwa satu dari tujuh pekerjaan utama penegakan hukum adalah “memberikan keadilan pada korban pelanggaran HAM di masa lalu”. Bagi kami, pernyataan Presiden SBY ini adalah indikasi positif yang bisa dianggap sebagai komitmen awal Presiden untuk memberikan keadilan pada korban pelanggaran HAM.

Namun sangat disayangkan, seminggu setelah itu, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, Menkumham Patrialis Akbar mengatakan bahwa pengusutan penyelesaian kasus orang hilang tidak akan dilakukan karena akan menimbulkan “kegaduhan politik”. Sebagai gantinya, menjanjikan akan memberikan lapangan pekerjaan kepada korban penghilangan paksa di kantor kementeriannya.

Atas hal-hal tersebut, IKOHI bermaksud menyampaikan beberapa klarifikasi. Pertama, IKOHI sangat menghargai pernyataan Presiden SBY yang akan memberikan keadilan pada korban pelanggaran HAM masa lalu. Kedua, IKOHI menolak tegas wacana yang dilontarkan oleh Menkumham yang akan memberikan lapangan pekerjaan kepada keluarga korban pelanggaran HAM, bila pada saat yang sama hak korban atas kebenaran dan keadilan tidak dilakukan. Tawaran seperti itu kami anggap sebagai sogokan atau ganti rugi (blood money) atas keluarga kami yang telah menjadi korban pelanggaran HAM. Selanjutnya IKOHI menyampaikan beberapa hal mendasar bagi diselesaikannya kasus penghilangan paksa aktifis tahun 1997 – 1998:

1. Sebagaimana telah kami sampaikan selama ini, yang menjadi tuntutan dan kebutuhan MENDESAK korban dan keluarga korban penghilangan paksa adalah:
a. Untuk mengetahui nasib dan keberadaan 13 orang yang merupakan saudara kami yang oleh Komnas HAM dan DPR ditegaskan menjadi korban penghilangan paksa pad aperiode tahun 1997-1998.
b. Untuk mendapatkan hak atas pemulihan yang mencakup hak atas mengetahui kebenaran, restitusi, rehabilitasi dan kompensasi, yang kesemuanya diatur dalam hukum HAM internasional dan peraturan perundangan Republik Indonesia.
c. Sebagai hak korban, kedua hal diatas kemudian merupakan tanggung jawab (obligation) atau tugas (duty) negara untuk memenuhinya. Oleh karena itu, pemenuhan hak tersebut bukanlah merupakan kesukarelaan atau kemurahan hati Menkumham.

2. Rencana kebijakan Menkumham untuk memberikan pekerjaan kepada keluarga korban orang hilang di kementeriannya, sebagaimana disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR merupakan tindakan yang bertentangan dengan aspirasi korban dalam hal keadilan dan kebenaran. Bila wacana kebijakan pemberian pekerjaan itu dimaksudkan akan menjadi kebijakan penyelesaian kasus penghilangan paksa, maka IKOHI secara tegas akan menolaknya. Pemberian pekerjaan, bagian dari kompensasi kepada korban, tidak boleh memupuskan pencarian keadilan atau pengusutan terhadap kasus pelanggaran HAM.

3. IKOHI dan keluarga korban mengharapkan agar Menkumham tidak menjadikan wacana yang disampaikannya tersebut menjadi bagian dari landasan kebijakan dan kembali mengacu pada pernyataan Presiden SBY untuk memberikan keadilan pada korban pelanggaran HAM masa lalu, mendengarkan suara korban dan keluarganya, serta memperhatikan rekomendasi DPR bulan September 2009.

Hanya dengan cara yang demikian penyelesaian kasus penghilangan paksa bisa dilakukan secara menyeluruh dan berkeadilan, sehingga rekonsiliasi sebagaimana menjadi harapan pemerintah bisa menjadi bentuk rekonsiliasi yang nyata dan sejati.

Demikian pernyataan ini kami sampaikan, dengan harapan agar Pemerintah SBY dan jajarannya merealisasikan janji dan komitmen untuk menegakkan hukum dan bewujudkan keadilan kepada para korban pelanggaran HAM.


Jakarta, 19 Mei 2010
Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI)



Mugiyanto
Ketua IKOHI
Kontak: 0213100060, 081399825960
Email: mugiyanto@ikohi.org

Thursday, May 06, 2010

IKOHI Sumatera Utara Dideklarasikan

RESOLUSI KONFERENSI DAERAH
PERKUMPULAN IKOHI SUMATERA UTARA

Medan, 05 Mei 2010

Orde Reformasi, yang ditandai dengan tumbangnya rezim Soeharto, tentunya tidak dapat dilepaskan dari perjuangan para mahasiswa dan rakyat Indonesia pada tahun 1998. Bahkan perjuangan tersebut menghasilkan beberapa pelanggaran HAM yang terjadi yang mewarnai proses pergantian kepemimpinan nasional ketika itu. Sudah sebelas tahun transisi demokrasi di Indonesia telah berjalan, namun kenyataannya orde Reformasi malah menghasilkan cengkraman kekuatan politik Neoliberalisme yang semakin dalam dan berlanjutnya impunitas bagi para pelanggar HAM. Walaupun beberapa presiden telah silih berganti memimpin bangsa ini dan tiga pemilu telah dilakukan untuk mengangkat anggota legislatif, namun hal tersebut kenyataannya tidak membawa banyak manfaat bagi kehidupan rakyat dan nasib para korban serta keluarga korban pelanggaran HAM.

Telah dua kali Pengadilan HAM Ad-hoc digelar di Indonesia untuk menangani kasus Tanjung Priok, dan Timor Timur. Sementara ada satu Pengadilan HAM yang digelar untuk kasus Abepura. Namun hasil dari pengadilan HAM Ad-hoc untuk kasus Tanjung Priok dan Timor Timur serta Pengadilan HAM untuk kasus Abepura telah membebaskan para pelakunya dan jelas tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban pelanggaran HAM. Untuk tragedi Semanggi I dan II bahkan telah dihentikan oleh DPR RI karena DPR RI memutuskan tidak adanya kasus pelanggaran HAM di kasus tersebut. Beberapa kasus pelanggaran HAM yang telah selesai diselidiki oleh Komnas HAM juga hanya menjadi tumpukan arsip di Kejaksaan Agung hingga hari ini. Kasus-kasus pelanggaran HAM yang terbengkalai antara lain kasus kerusuhan Mei 1998, kasus penghilangan paksa aktivis 1997/1998, kasus Wasior, kasus Wamena, kasus penembakan mahasiswa Trisakti, kasus Semanggi I, kasus Semanggi II, serta kasus Talangsari-Lampung.

Mekanisme lain dari penuntasan kasus pelanggaran HAM, selain Pengadilan HAM yang diatur oleh UU No 26 tahun 2000, adalah Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang diatur oleh UU No 27 tahun 2004. Mekanisme KKR menjadi salah satu upaya pengungkapan kebenaran dari suatu kasus pelanggaran HAM di luar pengadilan. Harapan dari korban pelanggaran HAM adalah KKR ini tentunya dapat memutus kebuntuan nasib kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu, sehingga juga dapat memberikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan serta memenuhi hak reparasi (pemulihan) bagi korban pelanggaran HAM di Indonesia. Namun KKR ini sendiri bukannya tanpa gugatan dari NGO-NGO dan komunitas korban pelanggaran HAM. KKR yang dinyatakan dalam UU KKR tersebut berprinsip menggantikan fungsi Pengadilan HAM. Padahal seharusnya KKR sendiri merupakan bagian pelengkap dari Pengadilan HAM, bukan pengganti mekanisme Pengadilan HAM.

Pada tanggal 4 Desember 2006, Mahkamah Konstitusi membatalkan UU No 27 Tahun 2004 mengenai Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Menurut Mahkamah Konstitusi, pembatalan UU KKR tersebut dikarenakan UU tersebut tidak memiliki konsistensi hukum sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak dapat dijalankan. Kesempatan ini tentunya harus dimanfaatkan untuk membuat UU KKR yang baru dan memiliki substansi yang lebih berpihak kepada korban pelanggaran HAM. Hingga saat ini, pengkajian Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi masih berada di tangan Kementerian Hukum dan HAM RI.

Pemilu yang terakhir, yang dilakukan pada tahun 2009, telah menghasilkan Soesilo Bambang Yudhoyono kembali terpilih menjadi presiden RI untuk kedua kalinya. Partai-partai politik yang bersaing dalam pemilu kemudian memberikan dukungan kepada pemerintahan SBY, yang dihimpun dalam koalisi partai politik pendukung pemerintah, dengan imbalan pembagian kursi kementerian dan jabatan pemerintahan lainnya. Dengan mengantongi suara 65 persen serta dukungan dari koalisi partai politik, tentunya SBY mendapat legitimasi dukungan publik yang sangat kuat untuk menguasai DPR dan terlebih-lebih eksekutif.

Namun kekuatan politik yang sangat besar tersebut, tampaknya belum dapat dimanfaatkan oleh SBY untuk memberikan kepastian bagi penegakan HAM yang memihak korban. Jika berkaca pada kepemimpinan SBY di lima tahun yang lalu, selama lima tahun pemerintahan SBY kasus-kasus pelanggaran HAM yang selesai diselidiki oleh Komnas HAM hanya menjadi tumpukan arsip di Kejaksaan Agung. Selama lima tahun berkuasa tidak ada satu kasus pelanggaran HAM berat yang diproses ke pengadilan. Semua fakta-fakta ini menunjukan bahwa komitmen perlindugan dan penegakan HAM yang menjadi retorika pemerintah tak lebih hanya kosmetik politik untuk kepentingan pencitraan penguasa, bukan untuk dijalankan guna memenuhi keadilan bagi korban.

Untuk kasus penghilangan paksa aktivis 1997/1998 telah ada kemajuan dengan ditetapkannya rekomendasi oleh sidang paripurna DPR-RI yang berupa: (1) Merekomendasikan Presiden untuk membentuk Pengadilan HAM Ad-hoc; (2) Merekomendasikan Presiden serta segenap insitusi pemerintah serta pihak terkait untuk segera melakukan pencarian terhadap 13 aktivis yang masih hilang; (3) Merekomendasikan Pemerintah untuk merehabilitasi dan memberikan kompensasi kepada keluarga korban yang hilang; (4) Merekomendasikan Pemerintah agar segera meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa sebagai bentuk komitmen dan dukungan untuk menghentikan praktek Penghilangan Paksa di Indonesia. Namur rekomendasi ini hingga hari ini masih merupakan rekomendasi. DPR sebagai pihak yang mengeluarkan rekomendasi juga tidak melakukan langkah-langkah yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan rekomendasi tersebut.

Kondisi tebalnya impunitas ini semakin tergambar dengan sikap dan kebijakan presiden SBY yang tidak menjadikan penegakan HAM sebagai program prioritas 100 hari pemerintahannya. Rekomendasi rapat paripurna DPR kepada pemerintah TIDAK MENJADI PRIORITAS program kerja pemerintahan SBY-Budiono. Bahkan dalam RANHAM 2010-2014, diketahui bahwa point

mengenai pembahasan mengenai KKR telah hilang. Hal ini menyebabkan upaya memperjuangkan hak pemulihan bagi korban dan keluarga korban tanpa melalui Pengadilan HAM menjadi tertutup.

Pemulihan bagi korban dan keluarga korban tentunya menjadi salah satu hal yang sangat penting untuk dipenuhi oleh Negara. Peristiwa pelanggaran HAM yang dialami oleh korban dan keluarga korban pelanggaran HAM tentunya telah merubah kondisi dan kehidupan sosial-ekonomi korban dan keluarga korban. Di sisi lain, laju Neoliberalisme juga menghantam keluarga korban yang sudah dimiskinkan karena peristiwa pelanggaran HAM yang menimpa diri atau keluarganya. Kondisi ini semakin diperparah oleh kebijakan negara yang membutakan diri terhadap hak reparasi atau pemulihan korban. Prosedur hukum dan perundang-undangan yang bermuara pada keengganan negara memenuhi tanggungjawab terhadap korban adalah bukti nyata sikap anti keadilan dan anti korban dari pemerintahan SBY-Budiono.

Menyimak dan mendalami keseluruhan paparan tersebut diatas, forum Konferensi Daerah IKOHI Sumatera Utara menghasilkan resolusi-resolusi yang merupakan kesatuan sikap dan kebulatan tekad bersama keluarga korban pelanggaran HAM dan pegiat HAM di Sumatera Utara. Resolusi-resolusi tersebut adalah:

a. Menuntut Pemerintahan SBY – Budiono untuk segera mengambil tindakan konkrit dalam memerangi impunitas dan menegakan keadilan bagi korban pelanggaran HAM. Bentuk tindakan konkrit tersebut adalah:
1. Menindaklanjuti dengan segera rekomendasi hasil rapat Paripurna DPR-RI tanggal 28 Oktober 2009 dengan menekankan pada pencarian dan pengembalian 13 orang aktivis yang masih hilang.
2. Memerintahkan seluruh jajarannya, terutama Jaksa Agung, untuk segera menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia termasuk menindak lanjuti penuntasan kasus tragedi '65 di Sumatera Utara.
3. Penyelesaian kasus-kasus konflik-konflik tanah di Sumatera Utara.
4. Melakukan upaya-upaya yang dibutuhkan untuk segera menyelenggarakan pengungkapan kebenaran atas peristiwa pelanggaran HAM.

b. Menuntut Pemerintahan SBY-Budiono untuk segera memenuhi hak pemulihan bagi korban dan keluarga korban pelanggaran HAM, tanpa menghilangkan atau melupakan proses pemenuhan hak keadilan dan pengungkapan kebenaran. Termasuk didalamnya pemenuhan hak reparasi bagi korban tragedi kemanusiaan '65 di Sumatera Utara.

c. Segera melakukan upaya perbaikan hukum dan insitusi penegak hukum sebagai bukti komitmen pemerintah dalam perlindungan HAM dengan melaksanakan amandemen UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, menyusun UU Komisi Kebenaran yang berpihak pada korban. Disamping itu pemerintah harus segera melakukan ratifikasi Statuta Roma (ICC) dan Konvensi Perlindungan Setiap Orang terhadap Praktek Penghilangan Paksa.

d. Melakukan perbaikan terhadap seluruh perangkat hukum yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM seperti hak atas reparasi, hak atas rehabilitasi dan hak atas kompensasi.


Demikian resolusi ini kami buat sebagai komitmen dan ajakan untuk bergandeng tangan dalam mewujudkan keadilan dan demokrasi sejati bagi seluruh rakyat Indonesia.

Medan, 05 Mei 2010

Perkumpulan IKOHI Sumatera Utara

Ketua Sekretaris
(Suwardi) (Astaman Hasibuan)

NAVIGATION
BUKU BARU!!!

Image and video hosting by TinyPic>

Kebenaran Akan Terus Hidup
Jakarta : Yappika dan IKOHI xx, 220 hlm : 15 x 22 cm
ISBN: Cetakan Pertama,
Agustus 2007
Editor : Wilson
Desain dan Tata letak :
Panel Barus
Diterbitkan Oleh :
Yappika dan IKOHI
Dicetak oleh :
Sentralisme Production
Foto : Koleksi Pribadi

Dipersilahkan mengutip isi buku dengan menyebutkan sumber.

Buku ini dijual dengan harga RP. 30,000,-. Untuk pembelian silahkan hubungi IKOHI via telp. (021) 315 7915 atau Email: kembalikan@yahoo.com


NEWEST POST



ARCHIVES


ABOUT



IKOHI was set up on September 17, 1998 by the parents and surfaced victims of disappearances. Since then, IKOHI was assisted by KONTRAS, until October 2002 when finally IKOHI carried out it first congress to complete its organizational structure. In the Congress, IKOHI decided its two priority of programs. They are (1) the empowerment of the social, economic, social and cultural potential of the members as well as mental and physical, and (2) the campaign for solving of the cases and preventing the cases from happening again. The solving of the cases means the reveal of the truth, the justice for the perpetrators, the reparation and rehabilitation of the victims and the guarantee that such gross violation of human right will never be repeated again in the future.

Address
Jl. Matraman Dalam II, No. 7, Jakarta 10320
Indonesia
Phone: 021-3100060
Fax: 021-3100060
Email: kembalikan@yahoo.com


NETWORK


COUNTERPARTS

Indonesian NGOs
State's Agencies
International Organizations

YOUR COMMENTS

Powered by TagBoard
Name

URL / Email

Comments [smilies]



engine: Blogger

image hosting: TinyPic








layout © 2006
IKOHI / content © 2006 IKOHI Indonesia

public licence: contents may be cited with acknowledgement of the owner

best view with IE6+ 1024x768 (scripts enabled)